Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm91 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tata cara penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan.

Pasal 3

(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Para pimpinan unit kerja secara berjenjang bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerja masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id