Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2014 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm94 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kementerian Perhubungan. 2. Kerja lembur adalah aktivitas menyelesaikan tugas organisasi yang dilaksanakan Pegawai pada waktu tertentu di luar ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Hari dan Jam Kerja. 3. Jam kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal.

Pasal 2

(1) Pegawai dapat diperintahkan kedinasan melaksanakan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas organisasi yang tidak dapat ditangguhkan. (2) Perintah kedinasan melaksanakan kerja lembur dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur. (3) Surat Perintah Kerja Lembur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Kepada Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur selama paling sedikit 1 (satu) jam kerja diberikan uang lembur. (2) Pemberian uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, setiap jam kerja diberikan sebesar 200% (dua ratus) persen dari besarnya uang lembur. (3) Besarnya uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk setiap jam kerja melaksanakan Kerja Lembur, sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. (5) Khusus untuk uang lembur pada bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.

Pasal 4

(1) Kepada Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur selama 2 (dua) jam, diberikan uang lembur yang besarnya sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (2) Dalam hal Kerja Lembur yang dilakukan selama 8 (delapan) jam kerja atau lebih, uang lembur diberikan paling banyak 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan. (2) Setiap Satuan kerja agar menyiapkan anggaran uang lembur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja masing- masing.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY