Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PERMENHUB No. pm96 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat yang selanjutnya disebut DAK Keselamatan Transportasi Darat adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) DAK Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi: a. marka jalan; b. rambu lalu lintas; c. pagar pengaman jalan; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. delineator; f. paku jalan, dan/atau g. cermin tikungan.

Pasal 3

Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006; 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan; dan 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut: a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan; b. jalan yang rawan bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id c. jalan yang menuju lokasi pariwisata; d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.

Pasal 5

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan kajian dan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data dukung untuk penempatan kebutuhan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan program kegiatan yang paling sedikit memuat: a. peta dan gambar lokasi pemasangan; b. jumlah dan jenis kebutuhan; dan c. anggaran yang diperlukan.

Pasal 6

Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh: a. gubernur untuk jalan provinsi; dan b. bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Keselamatan Transportasi Darat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Berdasarkan laporan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Keselamatan Transportasi Darat. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian pelaksanaan Rencana Kegiatan dengan penggunaan DAK Keselamatan Transportasi Darat; b. kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan; c. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan; dan d. pelaporan kegiatan penggunaan DAK Keselamatan Transportasi Darat. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat melakukan uji petik. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan triwulan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Keselamatan Transportasi Darat oleh Kementerian Perhubungan pada tahun berikutnya. (5) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id