Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

PERMENHUB No. pm98 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan. 2. Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. 3. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. 5. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu kawasan perkotaan dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek. 6. Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2

(1) Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. (2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keamanan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keterjangkauan e. kesetaraan; dan f. keteraturan. (3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis pelayanan: a. angkutan lintas batas negara; b. angkutan antarkota antarprovinsi; c. angkutan antarkota dalam provinsi; d. angkutan perkotaan; dan e. angkutan perdesaan.

Pasal 3

Rincian Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik oleh: a. Direktur Jenderal, untuk: 1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; 2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; 3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan 4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi. b. gubernur, untuk: 1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan 3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi. c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. d. bupati, untuk: 1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan 2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten. e. walikota, untuk trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

Pasal 5

(1) Dalam hal pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota memberikan stiker Standar Pelayanan Minimal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempel pada pintu samping depan sebelah kiri oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota. (3) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal penempelan. (4) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti contoh dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai bukti kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. (2) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

Pasal 7

(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri atas unsur: a. teknis; b. hukum; dan c. asosiasi angkutan umum.

Pasal 8

(1) Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh www.djpp.kemenkumham.go.id Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. (3) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Izin dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.

Pasal 10

Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id