Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
4. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan pemerintah yang disalurkan kepada penerima bantuan pemerintah.
5. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kehutanan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Kehutanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kehutanan.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
10. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
Pasal 2
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan; dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
(2) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran hutan;
b. fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
c. fasilitasi pengembangan masyarakat pedesaan berbasis konservasi;
d. fasilitasi gerakan aksi penyelamatan sumber daya
alam;
e. fasilitasi pengembangan sistem informasi kehutanan;
f. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan kehutanan;
g. fasilitasi rehabilitasi hutan dan lahan;
h. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan
i. fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial.
(3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(4) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga pemerintah; dan/atau
d. lembaga nonpemerintah.
(5) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
(6) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(7) PA menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyusun dan MENETAPKAN petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan.
(2) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya.
(3) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DIPA Kementerian Kehutanan.
Pasal 4
(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) menjadi dasar penyaluran Bantuan Pemerintah oleh KPA.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan/atau
k. sanksi.
(3) Pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Pasal 5
(1) PPK melakukan seleksi penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Seleksi penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN keputusan penerima bantuan lainnya yang disahkan oleh KPA.
(4) Keputusan penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pemberian bantuan lainnya.
(5) Penetapan keputusan oleh PPK dan pengesahan keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bantuan lainnya dalam bentuk uang paling sedikit memuat:
1. identitas penerima bantuan;
2. nominal uang; dan
3. nomor rekening penerima bantuan untuk bantuan lainnya yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
b. bantuan lainnya dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat:
1. identitas penerima bantuan;
2. jumlah barang/jasa; dan
3. nilai nominal barang/jasa.
Pasal 6
(1) Pencairan dana bantuan lainnya yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan lainnya dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima dana bantuan lainnya.
(2) Pencairan dana bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(3) Penentuan pencairan dana bantuan lainnya secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diberikan kepada perseorangan, dilaksanakan secara sekaligus.
(5) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan surat keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya dengan PPK.
(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi; dan
g. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Pasal 7
(1) Pemberian bantuan lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara:
a. kontraktual; atau
b. swakelola.
(2) Terhadap pengadaan barang dan/atau jasa untuk bantuan lainnya yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan lainnya, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan lainnya.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang
dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung.
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan lainnya dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Pasal 8
(1) Pencairan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang dan/atau jasa, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan surat keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya dengan PPK.
(5) Ketentuan mengenai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 9
(1) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya dilakukan melalui penyalur.
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bank/pos penyalur dalam hal bantuan lainnya berupa uang; dan
b. penyedia barang/jasa dalam hal bantuan lainnya berupa barang dan/atau jasa.
(3) Penyalur bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian, tuntutan, dan/atau gugatan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan dalam menyalurkan bantuan lainnya.
(4) Penyalur berkewajiban mengganti segala biaya, kerugian, atau tanggung jawab hukum yang diderita oleh pemberi bantuan lainnya akibat pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian.
(5) Pemberi bantuan lainnya tidak bertanggung jawab atas
klaim atau tuntutan yang diajukan oleh penerima bantuan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan oleh penyalur.
(6) Dalam hal terjadi gugatan hukum, penyalur wajib menanggung segala biaya hukum, ganti rugi, serta konsekuensi hukum lainnya yang timbul dari tindakan atau kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian.
Pasal 10
(1) Pembayaran bantuan lainnya yang ditetapkan oleh KPA yang diberikan kepada perseorangan disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan lainnya melalui mekanisme pembayaran langsung.
(2) Kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah penerima bantuan lainnya mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(3) Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau tahap I dilampiri:
a. dokumen rencana pengeluaran dana bantuan lainnya yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
b. dokumen perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya;
dan
c. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya.
(4) Pengajuan permohonan pembayaran tahap II dan selanjutnya dilampiri:
a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan disahkan oleh PPK; dan
b. dokumen laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima bantuan lainnya.
(5) Format laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), yang meliputi:
a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran bantuan lainnya;
b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan lainnya; dan
c. kesesuaian data penerima bantuan lainnya dengan surat keputusan penerima bantuan lainnya.
(2) PPK menandatangani perjanjian kerja sama, mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang, dan menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai.
(3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak sesuai dengan petunjuk teknis, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan lainnya untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(4) SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap I disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
a. dokumen perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan PPK; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan disahkan oleh PPK.
(5) SPP untuk pembayaran tahap II dan seterusnya disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan disahkan oleh PPK; dan
b. dokumen laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima bantuan lainnya.
Pasal 12
(1) Kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban terhadap Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, berisi:
a. berita acara serah terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan.
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(3) Laporan pertanggungjawaban terhadap Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, berisi:
a. berita acara serah terima yang memuat foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, dilengkapi dengan titik koordinat lokasi penempatan barang
bantuan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(4) Kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggungjawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
(5) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(6) PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(7) Selain verifikasi terhadap kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(8) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(9) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
KPA dalam pemberian Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas:
a. pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah;
b. transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan
c. akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk mencapai target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan tata cara pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan;
b. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah berikutnya oleh KPA.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 295);
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 17); dan
c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
