Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rencana
Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 adalah
dokumen perencanaan Kementerian Kehutanan untuk periode
5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029
yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan
jangka menengah nasional tahun 2025-2029.
Valuasi Ekonomi Jasa Ekosistem Hutan
Ditetapkan: 2025
Pasal 1
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Rancangan
Peraturan
Menteri tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif atas Jenis
PNBP Penggunaan Kawasan
Hutan
Memberikan
kepastian
hukum
bagi
instansi
pelaksana dan wajib bayar
terkait
mekanisme
pengenaan,
besaran
kewajiban,
monitoring/verivikasi
pembayaran dalam rangka
mengoptimalkan
PNBP
penggunaan
kawasan
hutan
Ditjen
Planologi
Kementerian Keuangan
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Persyaratan dan Tata Cara
Pengenaan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak
Bidang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
dan
Ekosistemnya
Perlu
adanya
peraturan
pelaksana berupa Permen
Kehutanan sebagai turunan
dari Undang-Undang dan
Peraturan
Pemerintah
terkait
pengelolaan
KSA/KPA/Taman
Buru
serta
tata
cara
penyelenggaraan PNBP
Saat ini, penggunaan PNBP
belum dioptimalkan dalam
pengembangan
infrastruktur
dan
pelayanan
di
kawasan
konservasi,
dan
pengalokasian untuk dana
darurat
atau
program
pemulihan ekosistem jika
terjadi bencana alam atau
kerusakan pada ekosistem
Ditjen KSDAE Kementerian
Keuangan, ATR,
BPKP,BPK, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Penetapan
Besaran
Nilai
Konstanta pada Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Pungutan
atas
kegiatan
Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Panas
Bumi
Tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan
di
Taman
Nasional, Taman Wisata Alam
dan Taman Hutan Raya
Memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terkait
besaran
nilai
konstanta
yang
menjadi
dasar
pengenaan
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ditjen
KSDAE
Kementerian
Keuangan, ESDM,
ATR, BPK, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Tata Cara Masuk Kawasan
Suaka
Alam,
Kawasan
Pelestarian Alam dan Taman
Buru
Tata cara yang jelas untuk
mencegah
gangguan
terhadap
Kawasan
konservasi.
Ditjen KSDAE Pemda, masyarakat,
LSM, Kemendik
Kemendagri, Polri
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Kawasan
Konservasi
Kepastian
hukum
bagi
pemangku
kepentingan,
mengoptimalkan
penerimaan negara bukan
pajak
(PNBP),
dan
memperkuat perlindungan
kawasan konservasi sesuai
dengan prinsip pengelolaan
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
hutan
lestari
serta
peraturan
perundang-
undangan terkait.
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Tata Cara Pemanfaatan Jasa
Lingkungan
Karbon
di
Kawasan
Suaka
Alam,
Kawasan Pelestarian Alam
dan Taman Buru
a. Sebagai
pelaksanaan
Pasal 6 ayat (2) dan
Pasal
ayat
(2)
Peraturan
Presiden
Nomor 98/2021 tentang
Penyelenggaraan
Nilai
Ekonomi Karbon (NEK),
terkait
dengan
penyelenggaraan
NEK
pada
subsektor
kehutanan
b. Sebagai
pelaksanaan
Pasal
ayat
(2)
Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
21/2022 tentang Tata
Laksana Penerapan Nilai
Ekonomi Karbon (NEK),
terkait
dengan
penyelenggaraan
NEK
melalui
mekanisme
pembayaran
berbasis
kinerja dan perdagangan
karbon
c. Sebagai
pelaksanaan
Pasal
ayat
(6)
Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
7/2023
tentang
Tata
Cara
Perdagangan
Karbon
Sektor
Kehutanan,
terkait
dengan
pelaksanaan
perdagangan karbon di
kawasan
hutan
konservasi
dilakukan
melalui
mekanisme
offset emisi GRK dengan
memperhitungkan stok
karbon
Ditjen KSDAE Badan/pelaku
pemanfaatan jasa
lingkungan karbon
Rancangan
Peraturan
Menteri Direktorat Jenderal
Kehutanan
tentang
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan Panas Matahari
pada
Kawasan
Taman
Nasional, Taman Hutan Raya,
dan Taman Wisata Alam
Peningkatnya
kebutuhan
energi bersih, khususnya
energi surya. Pengaturan
yang
jelas
akan
memberikan
kepastian
hukum bagi pelaku usaha
dan
pemerintah,
serta
menjaga
keseimbangan
antara pemanfaatan energi
dan perlindungan sumber
daya
alam
di
kawasan
konservasi.
Ditjen KSDAE Kementerian
Keuangan, ESDM,
BPKP, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Angin
pada
Taman
Nasional,
Taman
Peningkatnya
kebutuhan
energi
bersih,
khususnya
energi
angin.
Pengaturan yang jelas
akan
memberikan
Ditjen KSDAE Kementerian
Keuangan, ESDM,
BPKP, Pemda
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Hutan
Raya,
dan
Taman
Wisata Alam
kepastian hukum bagi
pelaku
usaha
dan
pemerintah,
serta
menjaga keseimbangan
antara
pemanfaatan
energi dan perlindungan
sumber daya alam di
kawasan konservasi.
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Pemberdayaan Masyarakat di
Sekitar
Kawasan
Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian
Alam dan Taman Buru
Sebagai pelaksanaan Pasal
ayat
(6)
Peraturan
Pemerintah Nomor 28/2011
tentang
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
Ditjen KSDAE Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P85/MENHUT-II/2014
tentang Tata Cara Kerja Sama
Penyelenggaraan
Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam
Sebagai pelaksanaan Pasal
ayat
(3)
Peraturan
Pemerintah Nomor 28/2011
tentang
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
Ditjen KSDAE Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah,
Lembaga Swadaya
Masyarakat
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P76/MENLHK-SETJEN/2015
tentang
Kriteria
Zona
Pengelolaan Taman Nasional
dan Blok Pengelolaan Cagar
Alam,
Suaka
Margasatwa,
Taman
Hutan
Raya
dan
Taman Wisata Alam
Sebagai pelaksanaan Pasal
18 ayat (3) dan Pasal 19
ayat
(3)
Peraturan
Pemerintah Nomor 28/2011
tentang
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
Ditjen KSDAE Seluruh Eselon I
Kemenhut, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan
Pemulihan Ekosistem pada
Kawasan
Suaka
Alam,
Kawasan Pelestarian Alam
dan Taman Buru
a. Sebagai
pengaturan
pelaksanaan
mandat
pemulihan
ekosistem
terhadap
kegiatan
terbangun yang terdapat
di kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian
alam
sebagaimana
terdapat
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021
serta
Permen
LHK
Nomor 14 Tahun 2023
b. Penambahan
terhadap
mekanisme
pemulihan
ekosistem di mangrove
dan gambut
Ditjen KSDAE subyek pelaksana
kegiatan terbangun di
KSA dan KPA
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Penyelamatan Satwa
a. Belum terdapat regulasi
setingkat
peraturan
perundang-undangan
yang spesifik mengatur
penyelamatan satwa;
b. Kasus
konflik
satwa
yang terus meningkat;
Perlu
landasan
kesejahteraan satwa
Ditjen KSDAE Badan Karantina
Nasional, pelaku usaha
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Lembaga Konservasi
Rancangan
Permenhut
tentang
Lembaga
Konservasi disusun dalam
rangka Simplikasi beberapa
regulasi terkait Lembaga
Konservasi
untuk
memperkuat
dasar
pengelolaan
Lembaga
Konservasi, yaitu:
1. Peraturan
Menteri
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
:
P.39/Menhut-Ii/2012
Tahun 2012 Tentang
Pertukaran
Jenis
Tumbuhan Atau Satwa
Liar Dilindungi Dengan
Lembaga Konservasi di
Luar Negeri
2. Peraturan
Menteri
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
:
P.63/Menhut-Ii/2013
Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Memperoleh
Spesimen
Tumbuhan
dan Satwa Liar Untuk
Lembaga Konservasi
3. Peraturan
Menteri
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
:
P.83/Menhut-II/2014
Tahun 2014 tentang
Peminjaman
Jenis
Satwa Liar Dilindungi
Ke Luar Negeri Untuk
Kepentingan
Pengembangbiakan
(Breeding Loan),
4. Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor 22
Tahun 2019 tentang
Lembaga Konservasi
Ditjen KSDAE KSDAE, pemda terkait,
stakeholder lainnya
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Peraturan
menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P20/MENLHK/SETJEN/KU
M1/6/2018
tentang
Jenis
Memperkuat dasar tentang
Jenis Tumbuhan dan Satwa
yang dilindungi
Ditjen KSDAE KSDAE, pemda terkait,
stakeholder lainnya
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Tumbuhan dan Satwa yang
Dilindungi
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P86/MENLHK/SETJEN/KU
M1/11/2016
tahun
tentang
Penetapan
Harga
Patokan
Tumbuhan
dan
Satwa Liar di dalam Negeri
atau di Luar Negeri
Memperkuat dasar tentang
Penetapan Harga Patokan
Tumbuhan dan Satwa Liar
di dalam Negeri atau di Luar
Negeri
Ditjen KSDAE KSDAE, pemda
terkait, stakeholder
lainnya
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P2/MENLHK/SETJEN/KUM
1/1/2018
tentang
Akses
pada Sumber Daya Genetik
Spesies Liar dan Pembagian
Keuntungan
atas
Pemanfaatannya
Memperkuat dasar tentang
Akses pada Sumber Daya
Genetik Spesies Liar dan
Pembagian
Keuntungan
atas Pemanfaatannya
Ditjen KSDAE KSDAE, pemda terkait,
stakeholder lainnya
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan
Evaluasi Kesesuaian Fungsi
Kawasan
Suaka
Alam,
KawasanPelestarian
Alam,
dan Taman Buru
Landasan yang jelas dalam
tata cara evaluasi untuk
mencegah
gangguan
terhadap Fungsi Kawasan
Suaka
Alam,
Kawasan
Pelestarian
Alam,
dan
Taman Buru
Ditjen KSDAE Pemda terkait,
stakeholder lainnya
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perencanaan Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Alam dan
Pelestarian Alam
Landasan yang Jelas dalam
Perencanaan Pemanfaatan
Kawasan Konservasi untuk
Mencegah
gangguan
terhadap Fungsi Kawasan
Suaka
Alam,
Kawasan
Pelestarian
Alam,
dan
Taman Buru
Ditjen KSDAE Pemda terkait,
stakeholder lainnya
Rancangan
Peraturan
Menteri tentang Tata Cara
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
dan
Ekosistem
Penetapan Kelas di Taman
Nasional dan Taman Wisata
Alam
dalam
Rangka
Pengenaan
Penerimaan
Negara Bukan Pajak Bidang
Pariwisata
Alam
pada
Kementerian Kehutanan
Kepastian
hukum
bagi
pemangku
kepentingan,
mengoptimalkan
penerimaan negara bukan
pajak
(PNBP),
dan
memperkuat perlindungan
kawasan konservasi sesuai
dengan prinsip pengelolaan
hutan
lestari
serta
peraturan
perundang-
undangan terkait.
Ditjen KSDAE Kementerian
Keuangan,
Kementerian
Pariwisata, BPKP,
Pemda
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Persyaratan dan Tata Cara
Pengenaan sampai dengan
Tarif Nol Rp0 (Nol Rupiah)
Bidang Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem
Dukung
kegiatan
non-
komersial
yang
bersifat
strategis, seperti penelitian
ilmiah,
pendidikan,
kegiatan
sosial,
mitigasi
bencana,
dan
dukungan
terhadap
masyarakat
adat/lokal.
Kepastian
hukum, standar tata cara
yang jelas, dan memastikan
bahwa
kebijakan
pengenaan
tarif
nol
dilakukan secara akuntabel
dan selektif,
Ditjen KSDAE Kementerian
Keuangan, Pemda,
akademisi, Masyarakat
adat
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 23
Tahun
tentang
Pelaksanaan
Rehabilitasi
Hutan dan Lahan
Memperkuat
Juknis
tentang RHL
Ditjen
PDASRH
Pemda / Pemangku
kegiatan
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Reklamasi
Menyesuaikan
dengan
amanat PP 26 tahun 2020
Ditjen
PDASRH
ESDM, pemegang
IPPKH
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.59/MENLHK/SETJEN/KU
M.1/10/2019
tentang
Penanaman dalam Rangka
Rehabilitasi Daerah Aliran
Sungai
Menyesuaikan
dengan
amanat PP 26 tahun 2020
Ditjen
PDASRH
Pemegang IPPKH
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan Perizinan
tentang
Penetapan
Harga
Patokan
Benih
dan
Bibit
Tanaman Hutan, Persyaratan
dan Tata Cara Pengenaan
Tarif
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Bidang
Perbenihan Tanaman Hutan
Memberikan
panduan
tentang Perizinan Berusaha
Bidang
Perbenihan
Tanaman Hutan
Ditjen
PDASRH
Bea Cukai, Barantan,
Kementan
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Pedoman
Pengelolaan
Persemaian
Memberikan
panduan
tentang
Pengelolaan
Persemaian
Tanaman
Hutan
Ditjen
PDASRH
Kementan, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan Tindak
Lanjut PP KTA
Melaksanakan
ketentuan
dalam RPP KTA
Ditjen
PDASRH
PUPR, Kementan
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan Tindak
Lanjut PP Mangrove
Melaksanakan
ketentuan
dalam RPP Mangrove
Ditjen
PDASRH
KKP, Marves
Revisi PermenLHK Nomor 9
Tahun
tentang
Pengelolaan
Perhutanan
Sosial
Mengakomodir
isu
pengelolaan PS di gambut,
integrasi
dokumen
lingkungan
dalam
pengelolaan
PS,
harmonisasi PP 24 Tahun
201 dan PermenLHK Nomor
Tahun
dalam
penanganan sawit rakyat
Ditjen PS
Kemenhut, Masyarakat Penyelesaian
maksimum
2 tahun
Revisi
PermenLHK
Nomor
84/MenLHK-Setjen/2015
tentang Penanganan Konflik
Tenurial Kawasan Hutan
Untuk Mengakomodir peran
Pemda dalam penanganan
konflik
dan
penyederhanaan
tahapan
penanganan konflik
Ditjen PS
Kemenhut
Pemda
Masyarakat
Penyelesaian
maksimum
2 tahun
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Agroforestri Pangan Sektor
Kehutanan
Kepastian
hukum,
pedoman
teknis,
dan
mekanisme perizinan dalam
pelaksanaan
kegiatan
agroforestri
pangan,
khususnya
pada
areal
Perhutanan Sosial
Ditjen PS
Kementan, Kemendes
PDTT, Kemenkeu,
BAPANAS, Akademisi,
Masyarakat
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 4
Tahun
tentang
Pengelolaaan
Perhutanan
Sosial pada Kawasan Hutan
dengan Pengelolaan Khusus
Penyempurnaan Ketentuan
Teknis, Kepastian Hukum
dan
percepatan
realisasi
target reforma agraria dan
distribusi
akses
legal
pengelolaan
hutan
oleh
masyarakat.
Ditjen PS
ATR/BPN, Kemendes
PDTT, Kemenkeu,
Pemda, Masyarakat
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penyelenggaraan
Sekolah
Menengah
Kejuruan
Kehutanan Negeri
a. Terdapat
kesulitan
dalam penyelenggaraan
SMK Kehutanan Negeri
karena
Peraturan
Menteri
LHK
Nomor
P.42/MENLHK/SETJEN
/KUM.1/4/2016
tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Sekolah
Menengah
Kejuruan
Kehutanan Negeri sudah
tidak
relevan
dengan
kebijakan
penyelenggaraan
pendidikan
(Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan
Teknologi) dan kondisi
faktual di lapangan;
b. Perlunya
untuk
mengintegrasikan
substansi
terkait
BP2SDM Kementerian
Kehutanan;
Kementerian
Dikbudristek;
Kementerian
Keuangan; Masyarakat
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
lingkungan hidup dalam
pendidikan
SMK
Kehutanan Negeri;
c. Mempertegas
sanksi
bagi peserta didik yang
tidak
dapat
menyelesaikan
pendidikan,
karena
fakta
di
lapangan
menunjukkan
angka
peserta
didik
yang
mengundurkan
diri
secara
sepihak
meningkat
di
SMK
Kehutanan Negeri;
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penyelenggaraan
Pelatihan
Sumber
Daya
Manusia
Kehutanan
a. Simplifikasi
Peraturan
Menteri
LHK
No.
P.9/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/3/2019 tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
dan
Pelatihan Aparatur Sipil
Negara
Dan
Non
Aparatur Sipil Negara Di
Bidang
Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan
jo.
Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
P.53/Menlhk-
Setjen/2015
tentang
Tata Cara Memperoleh
Akreditasi
Lembaga
Pelaksana
Pendidikan
Dan Pelatihan Bidang
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b. Penyesuaian
substansi
materi dengan kebijakan
kompetensi SDM bidang
Kehutanan;
BP2SDM
LAN; BKN
Penyelesaian
1 tahun
anggaran
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penghargaan Wanalestari
c. Sebagai
pembinaan
bidang
penyuluhan
dan
pengembangan
sumber daya manusia
bidang
lingkungan
hidup dan kehutanan
perlu
memberikan
apresiasi
terhadap
prestasi
yang
telah
dicapai
oleh
perorangan, kelompok,
aparatur pemerintah,
atau badan usaha di
bidang pembangunan
lingkungan hidup dan
kehutanan;
d. Penambahan kategori
penerima penghargaan
wanalestari
dari
penilaian lomba dan
apresiasi.
BP2SDM Kementerian
Kehutanan;
Kementerian
Keuangan;
Jabatan
Fungsional Lingkup
Kementerian
Kehutanan; Perguruan
Tinggi; Kelompok Tani
Hutan
Penyelesaian
1 tahun
anggaran
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penyesuaian
substansi
materi
terkait
dengan
kebijakan
BP2SDM Kementerian
Kehutanan
Penyelesaian
1 tahun
anggaran
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Penetapan
Wanawiyata
Widyakarya
penyelenggaraan
penyuluhan Kehutanan
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Penyelesaian Kegiatan Usaha
dan/atau
Kegiatan
Perkebunan
Kelapa
Sawit
Terbangun di dalam Kawasan
Hutan oleh Masyarakat yang
Tidak Memiliki Perizinan di
Bidang Kehutanan
Pemantapan
Kawasan
hutan
yang
legal
dan
legitimate
dan
berkelanjutan
Kementerian
Kehutanan
TNI, Polri, Kementan,
Pemda, Masyarakat
Lampiran 5. METODE DAN PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Arsitektur kinerja Kementerian Kehutanan tahun 2025-2029 memuat dari Visi,
Misi, Tujuan, Sasaran Srategis (SS), dan Indikator Kinerja Utama yang terdiri dari
Indikator Tujuan dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta target kinerja yang
akan dicapai selama tahun 2025-2029. Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran
kinerja yang akan digunakan menyusun laporan akuntabilitas kinerja tingkat
Kementerian. Indikator ini disusun dengan tujuan: (1) untuk memperoleh informasi
kinerja yang penting dan diperlukan dalam rangka tata kelola pemerintah yang baik
(good governance) dan (2) untuk memperoleh ukuran keberhasilan pencapaian target
kinerja yang mencerminkan pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian
Kehutanan yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan
akuntabilitas kinerja.
Pada dokumen Rencana Strategis ini, terdapat empat Indikator Tujuan dan
delapan Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang mendukung misi Kementerian
Kehutanan yang dibagi dalam pilar ekologi, ekonomi, sosial, dan tata kelola. Setiap
indikator tersebut memiliki keterkaitan kinerja masing-masing Unit Kerja Eselon I
lingkup Kementerian Kehutanan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
efisiensi, kerja sama antar masing-masing Eselon I dan pelaksanaan kegiatan yang
terintegrasi.
Masing-masing indikator kinerja utama memiliki penanggung jawab untuk
menyajikan hasil kinerjanya, sehingga perlu disusun mekanisme perhitungan untuk
mengukur indikator tersebut untuk menjamin tujuan pembangunan Kementerian
Kehutanan lima tahun ke depan yang terarah dan optimal. Selain itu, tujuan
penyusunan metode perhitungan indikator ini yaitu: (1) memantau dan mengendalikan
pencapaian kinerja organisasi, (2) melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan (3) menilai keberhasilan organisasi.
Nantinya, pada setiap akhir periode, Kementerian Kehutanan akan melakukan
pengukuran pencapaian target kinerja dan hasilnya ditetapkan dalam dokumen
penetapan kinerja untuk selanjutnya dilaporkan dalam laporan akuntabilitas kinerja
Kementerian.
Adapun rincian deskripsi dan pengukuran dari masing masing Indikator Tujuan
dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian Kehutanan 2025-2029 adalah
sebagai berikut:
A.
Tujuan 1. Meningkatnya Kapasitas Hutan dalam Memelihara Fungsi
Ekologi
Indikator Tujuan 1 (T1): Reduksi emisi GRK dari sektor kehutanan
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan gas-gas tertentu yang
dihasilkan dari aktivitas manusia tertentu di berbagai sektor
kehidupan yang kemudian dilepaskan ke atmosfer dan memicu
terjadinya efek rumah kaca. Peningkatan konsentrasi emisi GRK ini
disebabkan kemampuan alam dalam menyerap gas tersebut menurun
seperti penyusutan luas hutan atau ekosistem laut. Fenomena ini
menyebabkan suhu rata-rata bumi meningkat akibat radiasi dari
matahari tidak terpantul keluar atmosfer karena penebalan lapisan
GRK. Reduksi emisi GRK menjadi hal penting di sektor kehutanan
untuk mengurangi gas-gas yang memicu pemanasan global salah
satunya karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan akibat aktivitas di
kawasan hutan seperti deforestasi dan degradasi hutan.
Indikator reduksi emisi GRK dari sektor kehutanan merupakan
ukuran kuantitatif untuk menilai aktivitas dari sektor kehutanan yang
berkontribusi terhadap penurunan emisi GRK nasional.
Batasan dan entitas pengukuran reduksi emisi gas rumah kaca (GRK)
dari kehutanan mencakup:
a.
Segala kegiatan/aktivitas yang berdampak melepaskan dan
menyerap emisi pada sektor kehutanan;
b.
Program/kegiatan/kebijakan yang secara langsung ataupun
tidak langsung berdampak pada reduksi emisi GRK sektor
kehutanan.
2.
Konteks
Indonesia telah menyampaikan kontribusi dalam dokumen Enhanced
Nationally Determined Contribution (ENDC) tahun 2022 maupun
dokumen
pembaharuan
mengenai
komitmen
Indonesia
pada
pengendalian perubahan iklim global melalui target penurunan emisi
GRK (misalnya dokumen Second NDC, dan lain-lain). Kementerian
Kehutanan berkontribusi dalam mereduksi emisi GRK dari sektor
kehutanan. Baseline yang digunakan berasal dari dokumen Enhanced
NDC Indonesia.
3.
Dasar Pengukuran
Pengukuran reduksi emisi GRK dari kehutanan dapat dilakukan
dengan memiliki informasi baseline dan hasil inventarisasi emisi GRK
sektor kehutanan. Inventarisasi emisi GRK nasional menggunakan
metodologi yang diakui oleh Intergovernmental Panel on Climate Change
(IPCC) yang tertuang dalam Pasal 13 Paris Agreement. Selain itu,
penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK juga mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang
Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca
dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri LHK Nomor 12
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan
Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim.
4.
Sumber Data
Sumber data terkait data penurunan emisi gas rumah kaca pada
sektor kehutanan, termasuk program/kegiatan yang berdampak bagi
reduksi emisi GRK terdapat pada seluruh Unit Kerja Eselon I yaitu:
Ditjen PDASRH, Ditjen PHL, Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen
Perhutanan Sosial, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, dan Ditjen
KSDAE.
Data yang digunakan merupakan hasil perhitungan inventarisasi
tahun
sebelumnya
(T-1)
yang
sudah
diverifikasi
oleh
Tim
(Measurement, Reporting, and Verification) MRV.
Data
tersebut
akan
dikonsolidasikan
bersama
Kementerian
Lingkungan Hidup selaku National Focal Point Indonesia untuk
dilaporkan kepada United Nations Framework Convention on Climate
Change (UNFCCC) yang tergabung dengan capaian penurunan emisi
sektor lain.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Koordinator perhitungan emisi GRK sektor kehutanan di Kementerian
Kehutanan berada pada Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan
Sumber Daya Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan. Pelaporan
pencapaian penurunan emisi GRK atas aksi pada sektor kehutanan
dilakukan oleh UKE I lingkup Kementerian Kehutanan. UKE I yang
membantu terkait reduksi emisi GRK dari kehutanan yaitu Ditjen
PDASRH, Ditjen PHL, Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen Perhutanan
Sosial, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, dan Ditjen KSDAE. Pusat
Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi,
Sekretariat Jenderal membantu mengoordinasikan kegiatan aksi
mitigasi pencapaian emisi GRK sektor kehutanan.
6.
Metode Pengumpulan dan Pengolahan Data
Perhitungan reduksi emisi GRK diperoleh melalui tahapan sebagai
berikut:
a.
Perhitungan Business as Usual
Baseline atau Business as Usual (BaU) merupakan kondisi emisi
aktual GRK pada saat sebelum dilaksanakan aksi/kegiatan
mitigasi. Baseline didapatkan berdasarkan dokumen Enhanced
NDC yang telah ditetapkan dengan metodologi perhitungan yang
sama dengan perhitungan inventarisasi emisi GRK.
b.
Perhitungan hasil inventarisasi emisi GRK
Jumlah emisi/penyerapan GRK didapatkan dari perkalian data
aktivitas dengan faktor emisi dengan persamaan sederhana
sebagai berikut:
Emisi/Penyerapan GRK= AD x EF
Keterangan:
Activity Data (AD) = Data aktivitas, yaitu informasi terhadap
pelaksanaan suatu kegiatan yang melepaskan atau menyerap gas
rumah kaca yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia
Emission Factor (EF) = Faktor Emisi, yaitu besaran yang
menunjukkan jumlah emisi gas rumah kaca yang akan
dilepaskan
atau
diserap
dari
suatu
aktivitas
tertentu.
Emisi/serapan dari setiap kategori penggunaan lahan dihasilkan
dari perubahan biomassa atau tampungan karbon untuk: (1)
lahan yang tetap/tersisa dalam kategori penggunaan lahan yang
sama, dan (2) lahan yang berubah ke penggunaan lahan tersebut
dari
penggunaan
lahan
lain.
Pada
sektor
kehutanan,
emisi/serapan GRK berasal dari perubahan stok karbon dari pool
karbon (biomassa di atas permukaan tanah, biomassa bawah
tanah, serasah, bahan organik tanah, dan kayu mati).
c.
Perhitungan reduksi emisi GRK
Emission Reduction (ER) adalah total pengurangan emisi yang
diharapkan. Perhitungan ER didapatkan dari selisih antara BaU
dengan hasil inventarisasi emisi GRK atau dengan persamaan
berikut:
Reduksi emisi GRK (ER) = Emisi sektor kehutanan pada tingkat
BaU β Emisi Aktual (Hasil Inventarisasi) sektor kehutanan GRK.
Sedangkan
perhitungan
persentase
reduksi
emisi
(%ER)
didapatkan dari nilai ER dibandingkan dengan nilai BaU seluruh
sektor. Nilai reduksi emisi ini yang kemudian dijadikan capaian
reduksi emisi GRK dari kehutanan.
d.
Verifikasi hasil reduksi emisi GRK
Verifikasi capaian reduksi emisi GRK dilakukan sebagai bentuk
pengendalian dan penjaminan mutu (Quality Control and Quality
Assurance) oleh Tim MRV untuk memenuhi prinsip TACCC
(Transparent, Accurate, Consistence, Complete, and Comparable).
Proses verifikasi oleh Tim MRV dilakukan dengan mengkaji data
aktivitas, metodologi dan didukung oleh klarifikasi dari sumber
atau pengampu data aktivitas. Pada sektor Kehutanan, dilakukan
terhadap kelompok/kategori aksi, bukan pada aktivitas atau
kegiatan. Kelompok aksi pengurangan emisi GRK dan/atau
peningkatan serapan GRK sektor kehutanan dalam strategi
pencapaian target NDC, meliputi:
1)
Penurunan deforestasi;
2)
Peningkatan
penerapan
prinsip
pengelolaan
hutan
berkelanjutan, baik di hutan alam (penurunan degradasi
hutan) maupun di hutan tanaman;
3)
Rehabilitasi lahan terdegradasi;
4)
Restorasi lahan gambut; dan
5)
Pengendalian peat fire (kebakaran gambut).
Proses verifikasi yang diawali dengan desk review dilakukan
dengan mencermati hasil pemantauan mitigasi dengan tingkat
emisi aktual setelah mitigasi yang ditampilkan pada tingkat emisi
(inventarisasi GRK). Berdasarkan kajian ini diperoleh nilai
capaian mitigasi sektor kehutanan yang terverifikasi.
7.
Target Indikator Tujuan
Target reduksi emisi GRK dari kehutanan tahun 2025 sampai dengan
2029 berada pada rentang 15-17 persen. Dasar penetapan target
disesuaikan dengan target Indonesia dengan kemampuan sendiri di
sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dalam dokumen
Enhanced NDC.
Tabel 1. Target Indikator Reduksi Emisi GRK dari Sektor Kehutanan
2025-2029
B.
Tujuan 2. Meningkatkan Peran Hutan untuk Peningkatan Kemajuan
dan Kemandirian Desa sekitar Kawasan Hutan
Indikator Tujuan 2 (T2): Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang
meningkat kemajuan dan kemandiriannya.
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan
dan kemandiriannya adalah proporsi desa yang berlokasi di sekitar
kawasan
hutan
yang
mengalami
pengkatan
dalam
aspek
pembangunan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan,
yang diukur melalui kenaikan nilai Indeks Desa Membangun (IDM)
dalam periode tertentu.
Pendekatan terhadap peningkatan kemandirian desa dilakukan
melalui pengukuran Indeks Desa Membangun, dengan fokus pada
peningkatan nilai indeks, meskipun tidak selalu disertai dengan
perubahan status klasifikasi desa. Desa-desa yang diukur tingkat
kemandiriannya dilakukan terutama pada desa-desa yang merupakan
lokasi Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dari Perhutanan
Berbasis
Masyarakat
dan
mendapat
intervensi
dari
program
Perhutanan Sosial dan program lain dari Unit Kerja Eselon I lingkup
Kementerian Kehutanan.
2.
Konteks
Desa mandiri adalah desa yang mampu mengatur dan mengurus
kepentingan
masyarakatnya
secara
mandiri.
Ciri-ciri
desa
mandiri adalah memiliki ketersediaan dan akses terhadap layanan
dasar, memiliki infrastruktur yang memadai, memiliki lingkungan
Indikator
Satuan
Target
Reduksi Emisi
Gas Rumah Kaca
dari Sektor
Kehutanan
Persen
yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, mampu mengelola
sumber dayanya secara optimal dan berkelanjutan serta mampu
mempertahankan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara
berkelanjutan. Status desa mandiri diukur dengan Indeks Desa
Membangun (IDM) dengan nilai IDM lebih besar dari 0,8155.
Peningkatan kemandirian desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan,
didorong dan diintervensi dengan program Perhutanan Sosial dan
program lain yang ada di Kementerian Kehutanan. Peningkatan
ekonomi masyarakat dengan
program tersebut dengan serta
peningkatan
kelembagaan
diharapkan
dapat
meningkatkan
kemandirian desa.
3.
Dasar Pengukuran
Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan
dan kemandiriannya merupakan indikator tujuan Kementerian
Kehutanan yang dapat mendorong ketercapaian Program Prioritas
Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan yang diamanatkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN
Tahun 2025-2029.
Tingkat kemandirian desa yang tercermin dalam nilai IDM pada
dasarnya menggambarkan adanya kontribusi kelompok masyarakat
hutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar
hutan. Desa yang diukur tingkat kemandiriannya dilakukan terutama
pada desa-desa yang merupakan lokasi Proyek Strategis Nasional
Ketahanan Pangan dari Perhutanan Berbasis Masyarakat dan
mendapat intervensi dari program Kementerian Kehutanan.
4.
Sumber Data
Sumber data diperoleh dari nilai IDM dari desa-desa dimana terdapat
kelompok pemberdayaan masyarakat yang berada dalam Kementerian
Kehutanan seperti Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok Tani
Hutan, dll. Data IDM dapat ditemukan melalui kanal resmi publikasi
yang dikembangkan oleh Kementerian Desa Dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Unit in Charge (UIC) untuk indikator ini adalah Direktorat Jenderal
Perhutanan Sosial. Namun demikian, Direktorat Jenderal Perhutanan
Sosial dapat melaksanakan kolaborasi dan koordinasi Unit Kerja
Eselon I lainnya di Kementerian Kehutanan. Selain itu, Pusat
Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan juga berperan
dalam mengkoordinir data-data desa di sekitar KHDTK yang mendapat
intervensi dari program Kementerian Kehutanan.
6.
Metode Pengumpulan dan Pengolahan Data
Pengukuran dilakukan berdasarkan persentase desa yang mengalami
peningkatan nilai Indeks Desa Membangun (IDM), dari seluruh desa
yang memiliki kelompok pemberdayaan masyarakat dan mendapatkan
intervensi dari program di Kementerian Kehutanan, seperti Kelompok
Usaha Perhutanan Sosial. Target dari Indikator ini target tahunan,
bukan target kumulatif.
Rumus Perhitungan Persentase Desa sekitar kawasan hutan yang
meningkat Kemandiriannya:
= π½π’πππβ πππ π πππ ππππ‘ππ πππ€ππ ππ βπ’π‘ππ π¦πππ πππππππππ‘ ππππππππππππ¦π ππβπ’π π
π½π’πππβ πππ π π¦πππ ππππππππ‘ πππ‘πππ£πππ π ππβπ’π π
π₯ 100%
Catatan:
Jumlah desa yang mendapat intervensi memungkinkan dari program
yang lain seperti Kelompok Tani Hutan, kelompok pemberdayaan
masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan areal konsesi
yang dikerjasamakan.
Contoh Perhitungan:
a.
Capaian jumlah desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat
kemandiriannya pada tahun 2025 sebanyak 100 desa.
b.
Jumlah desa yang mendapat intervensi melalui Kelompok Usaha
Perhutanan Sosial pada 400 desa tahun 2025.
c.
Maka Persentase Desa sekitar kawasan hutan yang meningkat
Kemandiriannya adalah:
= 100
400 π₯ 100% = 25%
Keterangan: Target di atas merupakan target tahunan, bukan target
kumulatif.
7.
Target Indikator Tujuan
Dasar penentuan target indikator tujuan Persentase desa di sekitar
kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya pada
tahun 2025-2029 adalah dari data jumlah desa berada di sekitar
kawasan hutan yang mendapat intervensi PSN Ketahanan Pangan dari
Perhutanan Berbasis Masyarakat.
Tabel 2. Target Indikator Persentase Desa di Sekitar Kawasan Hutan
yang Meningkat Kemandiriannya 2025-2029
C.
Tujuan 3. Meningkatkan produk domestik bruto subsektor kehutanan
Indikator Tujuan 3 (T3): Persentase pertumbuhan produk domestik bruto
subsektor kehutanan
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Pertumbuhan PDB subsektor kehutanan adalah peningkatan nilai
tambah seluruh aktivitas ekonomi yang terkait dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya hutan, yang diukur dalam Produk
Domestik Bruto (PDB) atau secara sederhana dapat diartikan sebagai
ukuran seberapa besar sektor kehutanan berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perhitungan persentase kenaikan nilai PDB sub sektor kehutanan
secara tahunan (YoY) yaitu melalui perbandingan antara PDB sektor
kehutanan pada tahun tertentu dengan periode sebelumnya, yang
dihitung berdasarkan PDB harga konstan.
Batasan indikator ini dilakukan pada ruang lingkup klasifikasi
kegiatan A2 Pengelolaan Hutan dan Penebangan (forestry and logging)
dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Adapun perincian kegiatan A2 Pengelolaan Hutan dan Penebangan
Indikator
Satuan
Target
Persentase desa dan
dalam sekitar
kawasan hutan yang
meningkat
kemandiriannya
Persen
tersebut, meliputi: 1) kode 021: pengelolaan hutan (silviculture and
other forestry activities); 2) kode 022: pemanenan dan pemungutan
kayu (logging); 3) kode 023: pemungutan hasil hutan bukan kayu
(gathering of non- wood forest products); dan 4) kode 024: jasa
penunjang kehutanan (support services to forestry).
Tahun 2025 sedang diproses penyusunan KBLI 2025, dimana
Kementerian Kehutanan telah mengusulkan kegiatan Multi Usaha
Kehutanan (MUK) untuk masuk dalam perhitungan PDB sub sektor
kehutanan yang terdiri dari 6 sub kegiatan:
a.
Pemanfaatan kawasan
b.
Pemanfaatan jasa lingkungan
c.
Pemanfaatan hasi hutan bukan kayu
d.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu
e.
Pemungutan hasil hutan kayu
2.
Konteks
Maksud dan tujuan pengukuran persentase pertumbuhan PDB sub
sektor kehutanan adalah untuk mengetahui peningkatan kontribusi
sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi yang positif dan menciptakan lapangan kerja.
Dalam penghitungan PDB yang dilakukan oleh BPS, kehutanan
termasuk salah satu sub-sektor perekonomian di dalam sektor
pertanian. Penghitungan nilai PDB dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan diantaranya:
a. Untuk
keperluan
analisis
ekonomi
serta
perencanaan
pembangunan nasional, PDB ditampilkan menurut struktur
kegiatan ekonomi atau lapangan usaha.
b. Dipergunakan sebagai salah satu tolok ukur atau instrumen untuk
menilai keberhasilan pembangunan nasional.
c. Dengan mengetahui struktur perekonomian nasional maupunlaju
pertumbuhan masing-masing sektor terhadap PDB, maka hasil-
hasil pembangunan dapat diketahui dan rencana pembangunan
nasional selanjutnya dapat disusun secara lebih rinci.
Selain beberapa manfaat di atas, salah satu penggunaan PDB yang
sering dipergunakan secara internasional adalah pembedaan kategori
negara maju dan negara berkembang atau terbelakang dengan melihat
tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional per kapita di negara-
negara tersebut. Apabila angka-angka pendapatan nasional per kapita
ditampilkan untuk negara tertentu, maka laju pertumbuhan
pendapatan nasional itu digunakan sebagai tolok ukur kemajuan
suatu negara dan kecepatan transformasinya dari negara agraris
kenegara industri dan negara jasa.
3.
Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung nilai
pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan:
a.
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
dan turunannya;
b.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
c.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Standar Data Statistik yang mengatur konsep, definisi, klasifikasi,
ukuran, dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan Data
Statistik yang terstandar, termasuk data PDB.
d.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang mengatur
tentang penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan statistik
sektoral, termasuk PDB.
e.
Publikasi dan data PDB atas dasar harga berlaku dan harga
konstan.
4.
Sumber Data
Sumber data untuk menghitung persentase pertumbuhan PDB sektor
kehutanan adalah dari data tabular PDB sub sektor kehutanan yang
diterbitkan oleh BPS setiap tahun pada data PDB atas dasar harga
konstan.
Data dapat ditemukan melalui kanal resmi publikasi statistik nasional
yang dikembangkan oleh BPS. Data tersedia setiap triwulanan, namun
untuk data tahunan (TW IV) terbit pada triwulan satu tahun
berikutnya (T+1).
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Unit in Charge (UIC) untuk indikator ini adalah Sekretariat Jenderal-
Pusat Data dan Informasi, sedangkan Eselon I lingkup Kementerian
yang terkait sebagai sumber data adalah Ditjen PHL, Ditjen KSDAE,
dan Ditjen Planhut, Ditjen PS.
Selain
itu,
UIC
dapat
melakukan
koordinasi
lintas
kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan (cross-cutting) dengan
lapangan usaha seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian
pertanian, Kementerian Perikanan dan Kementerian Perindustrian,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, serta BPS
selaku penyedia data PDB melalui kanal BPS.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
Persentase pertumbuhan PDB sektor kehutanan dinilai berdasarkan
harga konstan. Data yang diambil melalui hasil pemilihan data
kompilasi PDB nasional dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang disusun Badan Pusat Statistik.
Untuk mengetahui persentase pertumbuhan produk domestic bruto
adalah sebagai berikut:
Pertumbuhan YoY = [(Nilai Periode Sekarang-Nilai Periode Tahun Lalu)
/ Nilai Periode Tahun lalu x 100.
7.
Target Indikator Tujuan
Baseline pertumbuhan PDB sektor kehutanan berdasarkan harga
konstan pada 2024 mengalami peningkatan yang signifikan mencapai
2,6% (YoY) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
2023, menunjukan adanya peningkatan kinerja sektor kehutanan
dalam perekonomian Indonesia.
Tabel 3. Target Indikator Persentase Pertumbuhan PDB subsektor
Kehutanan 2025-2029
Indikator
Satuan
Target
Persentase
pertumbuhan
domestik bruto
subsektor
kehutanan
Persen
1,5
1,8
2,4
3,4
D.
Tujuan 4. Mewujudkan Birokrasi yang Adaptif dan Melayani
Indikator Tujuan 4 : Nilai Reformasi Birokrasi
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Nilai
Reformasi
Birokrasi
adalah
hasil
pengukuran
kinerja
pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada kementerian yang diperoleh
melalui penilaian terhadap sejumlah komponen dan indikator yang
telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. Nilai ini mencerminkan tingkat kemajuan
dan dampak pelaksanaan Reformasi Birokrasi berdasarkan dua
dimensi, yaitu dimensi Reformasi Birokrasi General (RB General) dan
dimensi Reformasi Birokrasi Tematik (RB Tematik). Dimensi RB
General menitikberatkan pada evaluasi terhadap upaya kementerian
dalam menyelesaikan permasalahan mendasar atau struktural dalam
birokrasi yang umumnya berdampak dalam jangka menengah hingga
panjang. Sementara itu, dimensi RB Tematik berfokus pada langkah-
langkah strategis dan inovatif dalam menjawab tantangan tata kelola
pada isu-isu prioritas pembangunan nasional serta mengevaluasi
pencapaian indikator dampak dari tema tematik yang telah
ditentukan.
2.
Konteks
Reformasi Birokrasi merupakan suatu kebutuhan esensial yang harus
dipenuhi guna menjamin terwujudnya perbaikan dalam tata kelola
pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel
menjadi prasyarat krusial bagi keberhasilan pelaksanaan agenda
pembangunan nasional. Kualitas tata kelola yang tinggi akan
memberikan dampak langsung terhadap optimalisasi implementasi
program-program pembangunan, di mana semakin baik kinerja tata
kelola pemerintahan, maka semakin cepat pula akselerasi proses
pembangunan nasional dapat diwujudkan secara berkelanjutan dan
terukur.
3.
Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung terkait
pengukuran nilai reformasi birokrasi meliputi:
a.
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024.
b.
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi
Reformasi Birokrasi.
c.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025.
4.
Sumber Data
Sumber data Nilai Reformasi Birokrasi adalah laporan hasil evaluasi
reformasi birokrasi kementerian pada tahun sebelumnya yang
disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. Penyampaian laporan hasil evaluasi Reformasi
Birokrasi dapat dilakukan melalui sistem informasi evaluasi reformasi
birokrasi nasional.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Sekretariat Jenderal
Kementerian
Kehutanan
memiliki
tanggung
jawab
dalam
mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan
Kementerian Kehutanan, yang dilaksanakan dengan dukungan Tim
Pelaksana Reformasi Birokrasi Kementerian Kehutanan. Pengumpulan
data dan bukti dukung terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi
dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan, yang
dalam hal ini menjadi tanggung jawab Sekretariat Direktorat
Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal sebagai penanggung jawab
pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tingkat Eselon I. Sementara itu,
Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi Evaluasi Internal atas
pelaksanaan
Reformasi
Birokrasi
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan yang hasilnya disampaikan kepada Evaluator Nasional.
Dalam konteks Evaluasi Eksternal, pelaksanaannya dilakukan oleh
Evaluator Meso dan Evaluator Nasional, dengan tujuan untuk
memperoleh gambaran yang objektif mengenai capaian, hasil, serta
dampak dari implementasi Reformasi Birokrasi, sekaligus memberikan
rekomendasi perbaikan implementasi reformasi birokrasi. Evaluator
Meso merupakan kementerian/lembaga yang yang memiliki peran,
tugas, dan fungsi untuk melakukan evaluasi aspek implementasi
kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi
dan menjadi tanggung jawabnya. Adapun Evaluator Nasional
merupakan tim evaluator yang ditetapkan oleh Ketua Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional yang berperan sebagai koordinator dalam
pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan melakukan evaluasi
pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan strategi pelaksanaan
reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi
Reformasi Birokrasi, proses penilaian atau Evaluasi Reformasi
Birokrasi dilaksanakan secara sistematis melalui beberapa tahapan.
Tahapan diawali dengan penyampaian laporan internal oleh Evaluator
Internal terkait pelaksanaan RB General dan Tematik, dilanjutkan
dengan input hasil penilaian indikator RB General oleh Evaluator
Meso, serta evaluasi terhadap capaian dampak RB Tematik oleh
Evaluator Nasional. Selanjutnya, Evaluator Nasional melakukan
klarifikasi atas laporan Evaluator Internal dan hasil penilaian
Evaluator Meso guna memastikan validitas dan akurasi data. Proses
kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan panel hasil evaluasi untuk
pembahasan dan penetapan indeks serta predikat reformasi birokrasi,
yang hasilnya kemudian ditetapkan secara resmi oleh Evaluator
Nasional, dan diakhiri dengan penyampaian laporan hasil evaluasi
kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memuat
temuan umum serta rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Bobot dan indikator dalam pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi
bersifat dinamis dan dapat disesuaikan setiap tahunnya. Ketentuan
lebih lanjut mengenai rincian masing-masing komponen, metode
pengukuran, bobot dari setiap komponen maupun sub-komponen,
serta koefisien penilaian akan ditetapkan oleh Evaluator Nasional
melalui Keputusan Menteri.
7.
Target Indikator Tujuan
Penentuan target indikator nilai reformasi birokrasi untuk periode
2025-2029 didasarkan pada baseline capaian Indeks Reformasi
Birokrasi tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebesar 87,55 poin.
Tabel 4. Target Indikator Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian
Kehutanan
E.
Sasaran Strategis 1 (T1.SS1). Tingkat Kerusakan Hutan dapat
Diturunkan
pada
Batas
Toleransi
Perikehidupan
Manusia
dan
Keanekaragaman Hayati
Indikator Sasaran Strategis 1 (T1.SS1.1): Penurunan Laju Deforestasi
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Laju deforestasi adalah perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan
yang terjadi dalam periode waktu tertentu, baik di dalam kawasan
hutan maupun di luar kawasan hutan. Sementara itu, definisi
operasional deforestasi yang digunakan di Indonesia adalah deforestasi
netto (nett deforestation), yaitu perubahan atau pengurangan luas
penutupan lahan berhutan pada periode tertentu yang diperoleh dari
penghitungan deforestasi bruto dikurangi dengan luas reforestasi.
Konsep deforestasi netto ini bertujuan untuk mempertimbangkan
luasan tutupan hutan yang bertambah pada periode tersebut sebagai
upaya dalam penurunan deforestasi.
Batasan dan entitas pengukuran penurunan laju deforestasi meliputi:
a.
Tutupan hutan terdiri dari hutan alam primer, hutan alam
sekunder, dan hutan tanaman;
b.
Pengukuran deforestasi mencakup deforestasi yang terjadi di
dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan;
c.
Deforestasi yang dimaksud merupakan deforestasi netto yaitu
deforestasi bruto dikurangi reforestasi;
d.
Perhitungan deforestasi bruto dilakukan pada kondisi penutupan
lahan yang pada liputan periode sebelumnya merupakan hutan
sedangkan pada liputan periode berjalan/terakhir mengalami
perubahan menjadi tidak berhutan (non-hutan);
e.
Perhitungan reforestasi dilakukan pada kondisi penutupan lahan
yang pada liputan periode sebelumnya yang tidak berhutan (non-
hutan) sedangkan pada liputan periode berjalan/terakhir
mengalami perubahan menjadi hutan.
2.
Konteks
Kondisi penutupan hutan di Indonesia mendapatkan perhatian dunia
internasional sehingga penurunan laju deforestasi menjadi salah satu
komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim
yang tertuang di dalam dokumen Nationally Determined Contribution
(NDC) pada tahun 2015. Seiring dengan adanya perubahan paradigma
tata kelola kehutanan (forest governance) dari yang sebelumnya
berbasis timber management menjadi landscape management, maka
laju deforestasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan dari tahun
ke tahun. Pada periode 1996 β 2000 laju deforestasi di Indonesia
sebesar 3,5 juta hektare dan kemudian turun menjadi 1,1 juta hektare
Indikator
Satuan
Target
Nilai Reformasi
Birokrasi
Poin
80,31
81,65
82,67
83,65
83,7
pada tahun 2000-2003. Hal ini semakin menunjukkan keberhasilan
Indonesia dalam upaya menurunkan deforestasi secara berkelanjutan.
Sementara itu laju deforestasi di Indonesia periode 2022-2023 sebesar
0,12 juta hektare yang menjadi baseline pada periode 2025-2029,
dimana laju deforestasi ini mengalami penurunan dibandingkan
dengan laju deforestasi tahun 2018-2019 sebesar 0,46 juta hektare
pada saat kondisi terjadinya El Nino.
Untuk mengetahui kondisi penutupan hutan di Indonesia serta
deforestasi secara berkala, maka pemantauan sumber daya hutan dan
pengukuran deforestasi semakin ditingkatkan dengan dilakukan
setiap tahunnya oleh Kementerian Kehutanan sejak tahun 2011. Pada
tahun 2015 kemudian telah dikembangkan Sistem Monitoring Hutan
Nasional (SIMONTANA) yang merupakan pemantauan kondisi hutan
terkini. SIMONTANA tersebut dimanfaatkan tidak hanya untuk
memantau hutan di dalam kawasan hutan, namun juga seluruh
daratan di Indonesia.
Deforestasi terjadi secara terencana maupun tidak terencana yang
disebabkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Deforestasi
terencana misalnya untuk pengembangan infrastruktur pemanfaatan
dan penggunaan kawasan hutan, sementara deforestasi yang tidak
terencana misalnya perambahan baik illegal loging, pertambangan
maupun pertanian. Adanya deforestasi tersebut dapat berakibat
terhadap: (1) hilangnya habitat dan keanekaragaman hayati, (2)
peningkatan emisi GRK serta penurunan karbon stok yang sangat
rentan terhadap perubahan iklim, (3) terus berkurangnya proporsi
luas hutan terhadap total luas daratan Indonesia, dan (4) terjadinya
bencana banjir, longsor, kekeringan, dan lain-lain. Untuk itu, maka
upaya penurunan laju deforestasi merupakan hal penting untuk
memastikan keberadaan penutupan hutan yang dapat menjamin
keberlanjutan produk hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu
serta jasa-jasa lingkungan yang dapat mendukung perikehidupan
manusia dan keanekaragaman hayati.
3.
Dasar Pengukuran
Penurunan deforestasi di Indonesia merupakan salah satu indikator
Kegiatan
Prioritas
Kementerian
Kehutanan
dalam
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029
yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Penurunan deforestasi tersebut juga merupakan salah satu upaya
kontribusi Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah
Kaca dan bentuk mitigasi perubahan iklim yang ditetapkan di dalam
dokumen NDC pada tahun 2015
yang kemudian targetnya
ditingkatkan di dalam dokumen enhanced NDC pada tahun 2022.
Penyelenggaraan upaya deforestasi tersebut juga dimuat di dalam
Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 sebagai salah satu upaya
penting dalam mengurangi emisi GRK yang dihasilkan dari sektor
berbasis lahan (FOLU).
Lebih lanjut pengukuran deforestasi tersebut merupakan bagian dari
penyelenggaraan Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Kehutanan yang turut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Salah satu data
dan informasi hasil inventarisasi hutan adalah penutupan lahan yang
akan digunakan sebagai basis penghitungan deforestasi.
4.
Sumber Data
Sumber data pengukuran laju deforestasi adalah data tutupan lahan
antara dua periode yang berbeda berdasarkan hasil penafsiran citra
satelit landsat resolusi menengah. Pengukuran deforestasi tersebut
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (cq.
Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan) dengan melibatkan para
penafsir yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pengukuran
deforestasi dilaksanakan berdasarkan penafsiran citra pada periode
Bulan Januari hingga Bulan Desember di tahun yang sama (T) yang
akan dilaporkan pada tahun berikutnya (T+1). Hasil pengukuran
deforestasi tersebut dirilis oleh Kementerian Kehutanan setiap
tahunnya melalui Ditjen Planologi Kehutanan di dalam laporan
Pemantauan Deforestasi Indonesia yang dapat diakses oleh publik.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Unit Kerja Eselon I Penanggung Jawab pengukuran kinerja penurunan
deforestasi di lingkup Kementerian Kehutanan adalah Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan (cq. Direktorat IPSDH). Sementara itu,
pelaksanaan kinerja penurunan laju deforestasi dilaksanakan oleh
berbagai Unit Kerja Eselon I di lingkup Kementerian Kehutanan secara
kolaboratif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing entitas unit
kerja. Upaya penurunan deforestasi dilakukan melalui pendekatan
untuk mencegah kehilangan dan kerusakan hutan dari gangguan
serta meningkatkan tutupan hutan yang dilaksanakan oleh Ditjen
PDASRH, Ditjen PHL, Ditjen Planhut, Ditjen PS, dan Ditjen Gakkum.
Sementara itu, dalam upaya penurunan deforestasi juga melibatkan
stakeholder lainnya terutama Pemerintah Daerah Provinsi untuk
pengendalian deforestasi dan pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan
hutan/APL
serta
Kementerian
ATR/BPN
untuk
pengendalian
pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Keterlibatan unsur kepolisian untuk mengatasi deforestasi tidak
terencana di dalam kawasan hutan melalui penegakan hukum. Selain
itu, BRIN dan BIG juga terlibat penting dalam pengukuran deforestasi
pada tahap persiapan penafsiran citra satelit dan pelaksanaan
penafsiran.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
Pengukuran laju deforestasi dilakukan melalui penafsiran data citra
landsat resolusi menengah pada dua periode yang berbeda. Tutupan
lahan pada citra tersebut diinterpretasi secara visual oleh para
penafsir merujuk pada petunjuk teknis penafisran citra satelit resolusi
menengah dalam rangka update data penutupan lahan untuk
mengidentifikasi tutupan lahan hutan dan non hutan. Tutupan lahan
hutan berdasarkan klasifikasi tersebut, diantaranya; hutan alam
primer, hutan alam sekunder, dan hutan tanaman. Sementara
tutupan non hutan antara lain; semak belukar, perkebunan,
pertanian, sawah, pemukiman dan lain sebagainya. Hasil penafsiran
penutupan lahan tersebut digunakan untuk rekalkulasi penutupan
lahan dan penghitungan laju deforestasi.
Area yang diidentifikasi sebagai area deforestasi adalah perubahan
tutupan lahan berhutan menjadi non-hutan pada rentang periode
tersebut
yang
selanjutnya
disebut
dengan
deforestasi
bruto.
Sementara itu, area reforestasi yang diidentifikasi adalah perubahan
penutupan
lahan
non-hutan
menjadi
berhutan.
Selanjutnya,
deforestasi netto adalah area deforestasi bruto yang telah dikurangi
dengan luasan reforestasi. Di dalam proses penafsiran tersebut juga
dilakukan proses pengecekan/ground check di lapangan untuk
meningkatkan
akurasi
hasil
pengukuran
deforestasi
yang
dilaksanakan
Rumus perhitungan:
Seiring dengan perkembangan kebijakan dan teknologi pemantauan
deforestasi, terdapat penyesuaian dimana perubahan hutan alam
menjadi hutan tanaman diukur sebagai deforestasi. Sementara itu
aktivitas
pemanenan
yang
terjadi
di
hutan
tanaman
tidak
diperhitungkan sebagai areal deforestasi dikarenakan pada area hutan
tanaman tersebut akan dilakukan kegiatan penanaman kembali.
Luasan
yang
diidentifikasi
sebagai
area
deforestasi
tersebut
sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari
Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) adalah perubahan tetap
hutan menjadi non hutan sebagai akibat dari aktivitas manusia.
7.
Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Target laju deforestasi hutan menurun dari 0,111 juta hektar di tahun
2025 hingga 94 juta hektar di tahun 2029 dengan baseline capaian
laju deforestasi di tahun 2024 sebesar 0,12 juta hektar/tahun.
Penetapan target penurunan laju deforestasi tersebut berdasarkan
dengan target penurunan laju deforestasi di dalam RPJMN 2025-2029.
Tabel 5. Target Indikator Penurunan Laju Deforestasi Tahun 2025-
F.
Sasaran Strategis 1 (T1.SS1). Tingkat Kerusakan Hutan dapat
Diturunkan
pada
Batas
Toleransi
Perikehidupan
Manusia
dan
Keanekaragaman Hayati
Indikator Sasaran Strategis 2 (T1.SS1.2): Indeks Daftar Merah Nasional
Status Keterancaman Spesies
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Nilai Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies/ Red
List Index (RLI) adalah alat ukur untuk merepresentasikan resiko
ancaman kepunahan keanekaragaman hayati. Indeks Daftar Merah
Nasional Status Keterancaman Spesies menggambarkan perubahan
tingkat
keterancaman
spesies
dalam
jangka
waktu
tertentu,
berdasarkan perubahan status konservasi dari spesies-spesies terpilih
di
Indonesia
yang
telah
dinilai
secara
berkala.
Indeks
ini
mencerminkan tren keseluruhan risiko kepunahan spesies di
Indonesia, dengan skala nilai antara 0 (seluruh spesies dinyatakan
Deforestasi netto = Deforestasi Bruto β Reforestasi
Deforestasi netto yaitu deforestasi bruto dikurangi reforestasi
Indikator
Satuan
Target
Penurunan
Laju
Deforestasi
Juta Hektare/
tahun
0,111
0,106
0,102
0,098
0,094
punah) hingga 1 (semua spesies berada pada kategori Risiko
Rendah/Least Concern).
Indikator ini dibatasi pada kelompok taksonomi tertentu yang menjadi
prioritas konservasi dan memiliki data penilaian yang memadai dan
terstandar menurut kriteria International Union for Conservation of
Nature and Natural Resources (IUCN) Red List. Daftar merah IUCN
(IUCN Red List) bertujuan memberikan analisis informasi mengenai
status, tren, dan keterancamanan spesies. Daftar ini memiliki 8
(delapan) kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di
alam, yaitu: (a) Extinct (EX), Extinct in the Wild (EW), Critically
Endangered (CR), Endangered (EN), Vulnerable (VU), Near Threatened
(NT), Least Concern (LC) dan Data Deficient (DD).
2.
Konteks
Indonesia sebagai negara mega-biodiversitas memiliki tanggung jawab
besar dalam pelestarian keanekaragaman hayati. Berdasarkan data
IUCN Red List per Desember 2024, Indonesia memiliki total 17.332
spesies yang telah dinilai tingkat keterancamannya. Dari jumlah
tersebut, terdapat 5 spesies yang telah dinyatakan Punah(Extinct/EX),
2 spesies dinyatakan Punah di Alam Liar (Extinct in the Wild/EW), 486
spesies (3%) masuk kategori Kritis (Critically Endangered/CR), 1.123
spesies (6%) masuk kategori Terancam Punah (Endangered/EN), dan
1.130 spesies (7%) termasuk dalam kategori Rentan (Vulnerable/VU).
Dengan demikian, terdapat lebih dari 2.700 spesies (sekitar 16%) yang
saat ini berada pada kondisi keterancaman tinggi (VUβCR) dan berisiko
menuju kepunahan bila tidak segera dilakukan intervensi konservasi
yang efektif.
Dengan situasi keterancaman yang signifikan dan tren tekanan yang
terus meningkat terhadap keanekaragaman hayati Indonesia, indeks
ini menjadi alat penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan
konservasi spesies dan ekosistem serta mengukur kontribusi
Indonesia
terhadap
target
internasional
seperti
Konvensi
Keanekaragaman Hayati (CBD), Kunming-Montreal Global Biodiversity
Framework (GBF), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG
15.5). Pemantauan tren keterancaman spesies memungkinkan
pengambilan keputusan berbasis bukti untuk konservasi biodiversitas
Indonesia.
3.
Dasar Pengukuran
Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies
merupakan salah satu indikator prioritas Kementerian Kehutanan
yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025
tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Selain itu, indikator ini mendukung
dalam pencapaian komitmen global Indonesia, khusunya dalam CBD,
Kunming-Montreal, GBF, dan SDG 15.5.
4.
Sumber Data
Sumber data berasal dari status keterancaman spesies dalam IUCN
Redlist, yang kemudian diacu oleh Komisi Nasional Red List Index
(Komnas RLI). Hasil pengukuran RLI dirilis oleh Komnas RLI yang
beranggotakan personel dari internal Kemenhut yang menangani
Konservasi Spesies Genetik, maupun eksternal Kemenhut (seperti:
Species Specialist Group (SSG) Indonesia, akademisi, BRIN, dan
organisasi non-pemerintah di bidang konservasi). Dasar pengukuran
indeks ini adalah perubahan status keterancaman spesies yang telah
dilakukan penilaian status konservasi minimal dua kali dalam periode
waktu tertentu. Perubahan status yang dihitung adalah perubahan
yang genuine - yakni yang terjadi akibat perubahan kondisi populasi
atau habitat, bukan karena revisi taksonomi atau ketersediaan data
baru.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Dalam lingkup Kementerian Kehutanan, penanggung jawab utama
dalam pemantauan dan pengukuran indikator Indeks Daftar Merah
Nasional Status Keterancaman Spesies adalah Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) yang
berperan sebagai koordinator yang mengawal pelaksanaan indikator
ini secara menyeluruh. Ditjen KSDAE juga berperan sebagai pelaksana
dalam pencapaian sasaran meningkatnya pengelolaan konservasi
sumber daya alam dan ekosistem, khususnya di Kawasan Suaka Alam
(KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB), serta
pembinaan
areal-areal
preservasi
lainnya
untuk
mendukung
penurunan tingkat kerusakan hutan dalam batas toleransi yang
memungkinkan keberlanjutan perikehidupan manusia dan pelestarian
keanekaragaman hayati. Selain itu, Ditjen Penegakan Hukum
Kehutanan juga berperan sebagai pelaksana melalui sasaran program
penegakan hukum kehutanan dan pengendalian kebakaran hutan
serta berperan pada pencegahan illegal wildlife trade, yang secara
langsung berkontribusi terhadap penurunan tingkat kerusakan hutan
dan ancaman terhadap spesies.
Mengingat sifatnya yang lintas sektor, indikator ini juga memiliki
crosscutting issues dengan pihak lain, seperti Badan Riset dan Inovasi
Nasional
(BRIN)
dalam
hal
penelitian
dan
pembaruan
data
keanekaragaman hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
sebagai bagian dari penyusunan dasar ilmiah status keterancaman,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk spesies akuatik dan
laut, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyelarasan
kebijakan konservasi spesies dan ekosistem. Keterlibatan lintas sektor
ini menjadi kunci penting dalam memastikan data yang digunakan
akurat, pemutakhiran status keterancaman dilakukan secara berkala,
dan intervensi konservasi berjalan sinergis.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
Pengumpulan
data
dilakukan
dengan
menarik
data
status
keterancaman spesies Indonesia yang terdapat dalam IUCN Redlist
dari waktu ke waktu. Pengolahan data untuk pengukuran Indeks
Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies dilakukan
dengan menghitung RLI berdasarkan perubahan status keterancaman
spesies dari waktu ke waktu. RLI mencerminkan risiko kepunahan
rata-rata dari suatu kelompok spesies, dengan nilai indeks antara 0
(seluruh spesies punah) hingga 1 (seluruh spesies tidak terancam).
Rumus Perhitungan
7.
Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Penentuan target indikator Indeks Daftar Merah Nasional Status
Keterancaman Spesies untuk periode 2025β2029 didasarkan pada
nilai baseline tahun 2024, yaitu sebesar 0,75. Angka ini mencerminkan
kondisi keterancaman spesies di tingkat nasional yang masih relatif
stabil, namun menunjukkan tren penurunan sejak tahun 1993. Oleh
karena itu, target ditetapkan sebesar 0,75 untuk tahun 2025 hingga
2028, dan sedikit meningkat menjadi 0,76 pada tahun 2029.
Penetapan target ini mempertimbangkan pentingnya intervensi yang
konsisten untuk mencegah penurunan lebih lanjut dan memastikan
perlindungan yang lebih kuat terhadap keanekaragaman hayati
nasional.
Tabel 6. Target Indikator Peningkatan Indeks Daftar Merah Nasional
Status Keterancaman Spesies
G. Sasaran Strategis 2 (T2.SS2). Meningkatkan pendapatan masyarakat
sekitar kawasan hutan
Indikator Sasaran Strategis 1 (T2.SS2.1): Nilai Transaksi Ekonomi
Masyarakat sekitar Hutan
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Keterangan :
RLIt :
Indeks Daftar Merah pada waktu keβt
Wc(t,s) :
Bobot untuk kategori keterancaman (c) pada waktu t
untuk spesies (s)
Ξ£sWc(t,s)
:
Jumlah total bobot dari seluruh spesies yang
dinilai pada waktu keβt
WEX :
5 (bobot maksimum untuk spesies yang
dinyatakan punah Extinct atau Extinct in the Wild)
N :
Jumlah total spesies yang dinilai (tidak termasuk
spesies dengan status Data Deficient dan yang telah
punah pada saat penilaian awal)
Indikator
Target
Indeks Daftar
Merah
Nasional
Status
Keterancaman
Spesies
0,75
0,75
0,75
0,75
0,76
Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat hutan adalah ukuran
atau besaran nilai uang yang dihasilkan dari berbagai aktivitas
ekonomi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tinggal di
sekitar atau di dalam kawasan hutan. Aktivitas ini mencakup berbagai
bentuk usaha yang bertujuan untuk memanfaatkan potensi sumber
daya hutan secara berkelanjutan, seperti pemanenan hasil hutan
bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, ekowisata, agroforestri, serta
bentuk usaha produktif lainnya yang mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Nilai transaksi ini dihitung dari total
pendapatan yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat dari kegiatan-
kegiatan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Indikator ini dibatasi pada nilai transaksi ekonomi yang dihasilkan
oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan,
kelompok pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan
pemanfaatan areal konsesi yang dikerjasamakan dengan masyarakat.
2.
Konteks
Sektor kehutanan merupakan salah satu sektor ekonomi nasional
yang berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kontribusi tersebut sekaligus menjaga
kelestarian lingkungan, pemerintah mendorong penguatan peran aktif
kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk
terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Melalui pendekatan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan
berbasis
masyarakat,
pemerintah
bertujuan
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
sekitar
hutan
dengan
mendorong
pengembangan kegiatan ekonomi produktif yang memanfaatkan
sumber
daya
hutan
secara
lestari.
Untuk
itu,
pemerintah
mengimplementasikan
berbagai
skema
pemberdayaan
seperti
Kelompok
usaha
perhutanan
sosial,
Kelompok
tani
hutan,
pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan
areal konsesi yang dikerjasamakan dengan masyarakat sebagai
instrumen utama dalam memperkuat kemandirian ekonomi, menjaga
fungsi ekologis hutan, dan menciptakan keadilan akses terhadap
sumber daya alam.
3.
Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung nilai
pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan:
a.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1091
Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengembangan Perhutanan
Sosial;
b.
Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia No. 5 Tahun 2022 Tentang Pengukuran Nilai
Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan;
c.
Pedoman Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok di
Sekitar Kawasan KSA/KPA/TB.
4.
Sumber Data
Sumber data untuk menghitung nilai transaksi ekonomi masyarakat
sekitar hutan adalah nilai transaksi ekonomi yang dihasilkan oleh
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan, kelompok
pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan
areal konsesi yang dikerja samakan dengan masyarakat.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Lestari. Namun demikian, UKE I di atas dapat
melaksanakan
koordinasi
dengan
Pemerintah
Daerah
dan
Kementerian/lembaga
yang
memiliki
keterkaitan
(cross-cutting)
mengenai pengembangan kelompok untuk meningkatkan nilai
transaksi ekonomi seperti: Kementerian Pertanian, Kementerian Desa
dan
Daerah
Tertinggal,
Kementerian
Koperasi
dan
UMKM,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Pariwisata, dan/atau kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan merupakan total
nilai dalam bentuk rupiah dari seluruh aktivitas ekonomi yang
dihasilkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat dalam
pengelolaan hutan, baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Indikator ini mencerminkan besaran kontribusi ekonomi masyarakat
yang dihasilkan dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok
Tani
Hutan,
kelompok
pemberdayaan
masyarakat
di
sekitar
KSA/KPA/TB dan pemanfaatan areal konsesi yang dikerjasamakan.
Rumus Perhitungan:
7.
Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Penentuan target indikator Kinerja Sasaran Strategis nilai transaksi
ekonomi masyarakat sekitar hutan untuk periode 2025β2029
memperhatikan target Renstra Kementerian LHK tahun 2020β2024
Revisi yang menjadi titik acuan kebijakan dan realisasi total dari nilai
transaksi ekonomi pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan
Kelompok Tani Hutan pada tahun 2024 yang sebesar Rp3,38 triliun.
Tabel 7. Target Indikator Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat sekitar
Hutan
Indikator
Satuan
Target
Nilai
Transaksi
Ekonomi
masyarakat
sekitar Hutan
Miliar
Rupiah
2.810
3.171
3.532
3.893
4.254
Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan = Ξ£ (Nilai transaksi ekonomi
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial + Nilai Transaksi ekonomi Kelompok Tani
Hutan + Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat di sekitar KSA/KPA/Taman
Buru + Nilai transaksi dari pemanfaatan areal konsesi malalui kerja sama dengan
masyarakat)
H. Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa
dari Hutan
Indikator Sasaran Strategis 1 (T3.SS3.1): Nilai pemanfaatan sumber daya
hutan berkelanjutan
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan diukur dari nilai
PDB sub sektor kehutanan Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dalam
satuan Triliun Rupiah. PDB ADHB atau yang sering disebut dengan
PDB nominal merupakan nilai tambah barang dan jasa yang
dihasilkan suatu negara dalam suatu periode waktu menurut harga
yang berlaku pada waktu tersebut, sehingga mampu memperlihatkan
struktur perekonomian berdasarkan lapangan usaha. Semakin tinggi
nilai PDB ADHB sub-sektor kehutanan maka semakin tinggi nilai
pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan. Produk barang dan
jasa dari sektor kehutanan yang meningkat baik secara kuantitas,
diversitas, maupun kualitas dapat berkontribusi langsung terhadap
meningkatnya
pertumbuhan
ekonomi
nasional
dengan
tetap
mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan.
Nilai
Pemanfaatan
Sumber
Daya
Hutan
yang
Berkelanjutan
merupakan nilai ekonomi atas produk barang dan jasa yang dihasilkan
dari unit produksi kegiatan pemanfaatan hutan di seluruh wilayah
Indonesia sebagai sebagai sumbangan kepada PDB nasional. Kegiatan
pemanfaatan hutan yaitu kegiatan untuk memanfaatkan kawasan,
memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan
bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta
mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
2.
Konteks
Sektor kehutanan adalah salah satu dari sektor ekonomi nasional yang
memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karenanya kenaikan produksi barang dan jasa dari pemanfaatan
hutan yang berlangsung secara berkelanjutan, tentunya akan
mendorong
tercapainya
tingkat
pertumbuhan
ekonomi
yang
diharapkan oleh pemerintah. Indonesia sebagai negara tropis yang
besar, memiliki sektor kehutanan nasional yang dinilai sangat
strategis
dan
harus
ditingkatkan
kontribusinya
terhadap
pembangunan
nasional.
Penting
dalam
penerapan
untuk
mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi hijau di tengah
tantangan global terkait perubahan iklim. Pemanfaatan sumber daya
hutan yang berkelanjutan merupakan upaya yang penting untuk tetap
memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari hutan secara optimal
dengan tetap menjaga kelestariannya sesuai prinsip-prinsip Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
3.
Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung nilai
pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan:
a.
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
dan turunannya;
b.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan/atau KBLI yang
berlaku;
c.
Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penilaian
Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak,
atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
dan/atau peraturan penggantinya;
d.
Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan
Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan
Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi dan/atau
peraturan penggantinya;
e.
serta peraturan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4.
Sumber Data
Sumber data untuk menghitung Nilai Pemanfaatan Sumber Daya
Hutan yang Berkelanjutan adalah nilai PDB sub sektor kehutanan dari
data tabular PDB Nasional atas dasar harga berlaku dalam satuan
triliun rupiah yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang
membidangi kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Data dapat
ditemukan melalui kanal resmi publikasi statistik nasional yang
dikembangkan oleh BPS. Data umumnya terbit pada triwulan satu
pada tahun T+1.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Sekretariat Jenderal dalam hal ini Pusat Data dan Informasi menjadi
Wali Data utama yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan
analisis data yang mendukung data PDB sub sektor kehutanan melalui
koordinasi dengan Unit In Charge (UIC) Ditjen Pengelolaan Hutan
Lestari (PHL) sebagai pelaksana teknis serta melaksanakan koordinasi
dengan BPS selaku lembaga yang mengolah dan mempublikasi data
statistik nasional. Selain itu, Pusat Data dan Informasi dapat
melaksanakan koordinasi lintas kementerian/lembaga yang memiliki
keterkaitan
(cross-cutting)
produksi
barang
dan
jasa
yang
memanfaatkan sumber daya hutan yang berkelanjutan, diantaranya
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Pertanian, dan/atau kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
Salah satu instrumen untuk mengukur nilai ekonomi adalah nilai
Produk Domestik Bruto (PDB). PDB merupakan nilai tambah (value
added) yang digunakan dalam mengukur perkembangan ekonomi
suatu negara dengan melihat pertumbuhan produksi barang dan jasa
di suatu wilayah dalam selang waktu tertentu. Sebagai informasi, BPS
menyajikan nilai PDB dalam 2 (dua) konsep yaitu PDB atas harga
berlaku (ADHB) dan PDB atas harga konstan (ADHK). PDB ADHB atau
yang sering disebut dengan PDB nominal merupakan nilai tambah
barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu periode
waktu menurut harga yang berlaku pada waktu tersebut, sehingga
mampu
memperlihatkan
struktur
perekonomian
berdasarkan
lapangan usaha. Sementara PDB atas dasar harga konstan, sering
disebut dengan PDB riil merupakan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga pada satu tahun tertentu sebagai tahun
dasar untuk memperlihatkan tingkat pertumbuhan ekonomi sebagai
refleksi capaian pembangunan yang diperoleh dalam jangka waktu
tertentu. Oleh karenanya, agar dapat menunjukan berapa besar
kontribusi sektor kehutanan pada struktur perekonomian Indonesia di
setiap tahunnya digunakan pendekatan nilai PDB atas dasar harga
berlaku (ADHB).
Dalam mengukur Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang
Berkelanjutan menggunakan pendekatan nilai PDB atas Dasar Harga
Berlaku. Data perhitungan nilai pemanfaatan hutan berkelanjutan
diambil melalui hasil pemilihan data kompilasi PDB nasional atas
dasar harga berlaku pada Kelompok Kegiatan A2 Pengelolaan hutan
dan penebangan (forestry and logging) dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang disusun Badan
Pusat Statistik dan/atau KBLI yang berlaku di periode 2025-2029.
Kelompok tersebut juga mereferensi International Standard Industrial
Classification of All Economics Activities (ISIC) Rev. 4.
Untuk mengetahui data Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB
Nasional (berdasarkan harga berlaku) yaitu dengan pemilahan data
PDB nasional pada kelompok KBLI 3 (tiga) digit, berikut: 1) kode 021:
pengelolaan hutan (silviculture and other forestry activities); 2) kode
022: pemanenan dan pemungutan kayu (logging); 3) kode 023:
pemungutan hasil hutan bukan kayu (gathering of non-wood forest
products); dan 4) kode 024: jasa penunjang kehutanan (support
services to forestry).
Kegiatan pengelolaan hutan mencakup penanaman pohon-pohon
hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman
pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur
kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan
termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Kegiatan pengelolaan
hutan
juga
mencakup
penanaman
tanaman
industri
serta
pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan
tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar
kawasan hutan (hutan rakyat). Rangkaian kegiatan pengelolaan hutan
meliputi
penataan
hutan,
penyusunan
rencana
pengelolaan,
pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan, reklamasi
serta perlindungan dan konservasi hutan.
Sedangkan, kegiatan pemanenan dan pemungutan kayu mencakup
pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan
lain dalam bentuk yang belum diolah, diantaranya termasuk
pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan
dengan
menggunakan
cara
tradisional.
Selanjutnya,
kegiatan
pemungutan hasil hutan bukan kayu mencakup pemungutan hasil
hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar, diantaranya
termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar
sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh
liar.
Kegiatan jasa penunjang kehutanan mencakup kegiatan yang
menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan
pemanfaatan jasa yang dihasilkan oleh kawasan hutan seperti
perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa
konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam
hutan, termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas
dasar kontrak. Semakin tinggi nilai PDB ADHB sub-sektor kehutanan
maka semakin tinggi nilai pemanfaatan sumber daya hutan
berkelanjutan.
7.
Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Penentuan target Indikator Nilai pemanfaatan sumber daya hutan
yang berkelanjutan adalah tercapainya target Nilai PDB Sektor
Kehutanan atas Harga Berlaku dalam satuan Triliun Rupiah. Target
tahun 2025 sampai dengan 2029 dalam rencana strategis tersebut
telah sesuai dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029.
Tabel 8. Target Indikator Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang
Berkelanjutan
I.
Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa
dari Hutan
Indikator Sasaran Strategis 2 (T3.SS3.2): Nilai ekspor produk kehutanan
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Nilai ekspor produk hasil hutan merupakan indikator yang
menggambarkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian
nasional melalui aktivitas perdagangan luar negeri, khususnya dalam
bentuk ekspor produk yang berasal dari hasil hutan kayu maupun
non-kayu. Indikator ini mencerminkan keberhasilan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari dan legal, sekaligus
menjadi ukuran daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar
global. Secara operasional, indikator ini dihitung sebagai total nilai
dalam satuan dolar Amerika Serikat (USD) dari seluruh jenis produk
hasil hutan yang diekspor dalam satu tahun, meliputi:
a.
Produk hasil hutan kayu, seperti kayu olahan, veneer, plywood,
pulp, dan kertas.
b.
Produk hasil hutan non-kayu, seperti rotan, getah, damar, minyak
atsiri, madu, dan produk turunan lainnya.
c.
Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi atau tidak
dilindungi namun diperdagangkan secara legal sesuai ketentuan
nasional dan internasional (misalnya melalui skema CITES).
d.
Produk bioprospecting, yaitu hasil eksplorasi sumber daya genetik
dan hayati dari hutan, khususnya yang berasal dari kawasan
konservasi, yang telah melalui proses perizinan dan pembagian
manfaat secara legal.
Indikator ini dibatasi hanya pada ekspor yang legal, terverifikasi, dan
tercatat secara resmi melalui sistem data nasional dan instansi
berwenang, serta diperoleh dari kegiatan pemanfaatan yang sesuai
dengan prinsip kelestarian lingkungan. Dengan demikian, indikator ini
tidak hanya mengukur aspek ekonomi, tetapi juga menggambarkan
tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dan kolaboratif lintas sektor.
2.
Konteks
Sasaran strategis peningkatan daya saing dan kontribusi sektor
kehutanan terhadap perekonomian nasional melalui optimalisasi
ekspor
hasil
hutan
lestari
dimaksudkan
untuk
mendorong
peningkatan nilai tambah produk hasil hutan, baik kayu maupun non-
kayu, secara berkelanjutan. Tujuan dari sasaran ini adalah untuk
mengoptimalkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan
ekonomi nasional, sekaligus mendukung agenda pembangunan
rendah karbon dan ekonomi hijau. Urgensi dari sasaran ini didorong
Indikator
Satuan
Target
Nilai
pemanfaatan
sumber daya
hutan yang
berkelanjutan
Triliun
Rupiah
134,74
136,19
139,64
142,09
146,54
oleh kebutuhan untuk melakukan diversifikasi ekonomi yang ramah
lingkungan serta menghadapi tantangan global seperti penurunan
permintaan terhadap komoditas primer, peningkatan tuntutan pasar
terhadap produk berkelanjutan, serta pentingnya legalitas dan
sertifikasi hasil hutan. Oleh karena itu, indikator nilai ekspor produk
hasil hutan dipilih untuk mengukur keberhasilan sasaran ini secara
konkret. Outcome yang diharapkan adalah terwujudnya peningkatan
ekspor hasil hutan yang signifikan dan berkelanjutan, mencerminkan
meningkatnya daya saing industri kehutanan nasional, meningkatnya
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta tercapainya target
pembangunan berkelanjutan di sektor kehutanan.
3.
Dasar Pengukuran
Dasar pengukuran indikator nilai ekspor produk hasil hutan mengacu
pada sejumlah regulasi dan referensi yang memberikan legitimasi dan
landasan konseptual terhadap pengukuran kinerja ini. Secara
normatif, indikator ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta
Kerja
menjadi
Undang-Undang,
yang
menegaskan
pentingnya
pengelolaan
hasil
hutan
secara
lestari
untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing nasional. Selain itu,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Permen
LHK)
Nomor
P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020
tentang
Tata
Cara
Penatausahaan
Hasil
Hutan
memberikan
pengaturan teknis mengenai pemanfaatan dan peredaran hasil hutan
yang menjadi dasar dalam pencatatan dan pelaporan ekspor.
4. Sumber Data
Sumber data untuk indikator nilai ekspor produk hasil hutan berasal
dari data resmi Kementerian Kehutanan yang dihimpun melalui
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Direktorat
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
menggunakan data dari Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) sebagai
sistem pencatatan ekspor produk hasil hutan kayu berlegalitas.
Cut-off data untuk indikator ini umumnya mengikuti kalender
pelaporan kinerja tahunan, yaitu capaian tahun berjalan akan
merujuk pada data ekspor yang telah dikompilasi dan diverifikasi
sampai dengan akhir bulan Desember tahun tersebut, atau
menggunakan data tahun sebelumnya apabila diperlukan untuk
penyusunan Rencana Kerja Tahunan (misalnya dalam konteks
Reformasi Birokrasi atau RPJMN).
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Dalam pelaksanaan indikator nilai ekspor produk hasil hutan,
pembagian fungsi antara koordinator dan pelaksana dilakukan secara
kolaboratif dan lintas unit kerja untuk memastikan ketercapaian
kinerja secara efektif dan berkelanjutan.
Pelaksana teknis utama indikator ini adalah Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) yang memiliki tugas strategis
dalam pembinaan pengelolaan hutan produksi, termasuk tata usaha
hasil hutan, legalitas kayu (SVLK), dan fasilitasi ekspor produk hasil
hutan lestari. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem (Ditjen KSDAE) turut menjadi pelaksana untuk hasil hutan
non-kayu yang berasal dari kawasan konservasi.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
Pengumpulan dan pengolahan data untuk indikator nilai ekspor
produk hasil hutan dilakukan melalui tahapan sistematis dan
kolaboratif, guna menghasilkan capaian kinerja yang akurat, kredibel,
dan dapat dipertanggungjawabkan. Indikator ini mencakup komoditas
hasil hutan kayu dan non-kayu, termasuk komponen Tumbuhan dan
Satwa Liar (TSL) yang dilindungi serta produk hasil bioprospeksi dari
kawasan konservasi maupun produksi.
Komponen data yang dikumpulkan dan diolah mencakup:
a.
Nilai ekspor produk hasil hutan kayu (seperti kayu olahan,
plywood, veneer, pulp, kertas)
b.
Nilai ekspor hasil hutan non-kayu (rotan, getah, damar, minyak
atsiri, madu, dll)
c.
Nilai ekspor komoditas TSL (misalnya anggrek liar, tanaman hias
langka, satwa hasil penangkaran, dll)
d.
Nilai ekspor dari hasil bioprospecting, terutama yang berasal dari
kawasan konservasi, sesuai perizinan dan protokol riset
pemanfaatan sumber daya genetik.
e.
Data pendukung: jenis produk, asal wilayah, negara tujuan,
volume, harga satuan, dan legalitas dokumen
Pengumpulan data dilakukan melalui integrasi dari berbagai sumber:
a.
Kementerian Kehutanan melalui: Sistem Informasi Legalitas Kayu
(SILK) β data ekspor hasil hutan kayu ber-SVLK; Ditjen PHL β data
ekspor produk hasil hutan produksi; Ditjen KSDAE β data ekspor
TSL dan produk bioprospecting dari kawasan konservasi,
termasuk pengawasan pemanfaatan dan perdagangan spesies
dilindungi (dalam koridor CITES dan Permen LHK)
b.
Dukungan data lapangan, termasuk perizinan bioprospecting dan
pergerakan spesimen.
Cut-off data dilakukan setiap akhir Desember tahun berjalan untuk
keperluan evaluasi capaian tahunan.
Formulasi dan Pengolahan Data
Nilai indikator dihitung dengan rumus berikut:
Dengan agregasi dari:
a.
Hasil hutan kayu
b.
Hasil hutan non-kayu
c.
Komoditas TSL yang diizinkan secara legal
d.
Produk hasil bioprospeksi berizin resmi
Setiap komponen dipilah menurut sumber dan jenis komoditas, serta
diverifikasi legalitasnya. Pengolahan dilakukan secara kuantitatif,
kemudian dianalisis dari aspek tren tahunan, capaian terhadap target,
dan relevansinya terhadap kebijakan pembangunan berkelanjutan
sektor kehutanan. Data dari masing-masing sumber diverifikasi oleh
unit teknis (Ditjen PHL, Ditjen KSDAE), lalu dikonsolidasikan oleh Biro
Perencanaan.
7.
Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Penetapan target nilai ekspor produk kehutanan dalam periode
Renstra 2025β2029 memperhatikan dua komponen utama, yaitu
realisasi capaian terakhir yang tersedia dan target Renstra 2020β2024
yang menjadi titik acuan kebijakan. Berdasarkan dokumen Renstra
2020β2024, target nilai ekspor produk kehutanan pada tahun 2024
ditetapkan sebesar 16 miliar USD. Meskipun data capaian akhir tahun
2024 masih dalam proses dan belum tersedia secara final, angka target
ini tetap digunakan sebagai referensi dasar (baseline kebijakan) karena
bersifat resmi dan telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan
strategis nasional sebelumnya.
Dengan asumsi capaian 2024 mendekati atau setara dengan target
tersebut, maka target periode 2025β2029 disusun dengan pendekatan
pertumbuhan moderat namun optimistik, yaitu rata-rata 5% per
tahun, mempertimbangkan kondisi pasar global, daya saing industri
kehutanan, serta potensi pertumbuhan ekspor dari HHBK, TSL, serta
produk bioprospecting. Proyeksi ini juga memperhitungkan tantangan
eksternal seperti fluktuasi harga komoditas dan ketatnya standar
keberlanjutan dari negara tujuan ekspor.
Penetapan target juga mempertimbangkan sinkronisasi kebijakan
RPJMN 2025β2029 yang mendorong kontribusi sektor kehutanan
terhadap ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon. Dengan
demikian, target IKU tidak hanya mencerminkan ekspektasi ekonomi,
tetapi juga keberlanjutan pengelolaan hutan dan penguatan peran
kehutanan dalam perdagangan global yang legal dan berkelanjutan.
Tabel 9. Target Indikator Nilai Ekspor Produk Kehutanan
J. Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa
dari Hutan
Indikator Sasaran Strategis 3 (T3.SS3.3): Produksi hasil hutan bukan kayu
(buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong)
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Kementerian Kehutanan mendefinisikan hasil hutan bukan kayu
adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani
beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
Dalam PermenLHK No. 81 Tahun 2016, jenis komoditas pangan yang
dapat dikembangkan dalam kawasan hutan meliputi padi, jagung,
tebu, dan sapi.
Definisi operasional dari indikator ini adalah jumlah total hasil
produksi komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) pangan berupa
buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, dan singkong yang
berasal dari kawasan hutan dan tercatat secara resmi melalui sistem
pelaporan Ditjen PHL. Produksi yang dihitung merupakan hasil panen
primer (raw product) dalam bentuk biomassa segar (fresh weight), yang
dicatat pada titik serah pertama (First Point of Sale/FPS). Satuan yang
digunakan untuk pelaporan adalah ribu ton.
Batasan indikator ini meliputi:
a.
Hanya mencakup enam jenis HHBK pangan yang telah
ditetapkan, baik yang berasal dari tegakan alami maupun hasil
budidaya di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak yang
memiliki izin atau pengakuan legal (izin usaha pemanfaatan,
skema perhutanan sosial, hutan adat, atau skema lain yang sah).
b.
Produksi harus berasal dari kawasan yang sah secara hukum dan
tercatat melalui mekanisme pelaporan resmi Ditjen PHL, yaitu
Indikator
Satuan
Target
Nilai
ekspor
produk
kehutanan
Miliar
USD
15,42
15,82
16,23
16,64
17,05
melalui pengisian Form HHBK-01 yang diunggah oleh unit
pelaksana ke Sistem Informasi Satu Data Ditjen PHL.
c.
Tidak mencakup hasil olahan turunan seperti tepung, sirup, gula,
keripik, atau bentuk produk antara lainnya.
Capaian dari sistem GOKUPS (Ditjen PS) dan SIMLUH (BP2SDM)
digunakan sebagai data sekunder untuk validasi dan triangulasi,
bukan sebagai sumber data utama capaian. Indikator ini dirancang
untuk memastikan penghitungan kontribusi langsung produksi HHBK
pangan dari hutan terhadap ketahanan pangan nasional, penguatan
ekonomi masyarakat sekitar hutan, dan peningkatan nilai tambah
sektor kehutanan.
2.
Konteks
Indikator ini dikembangkan untuk mendukung sasaran strategis
"Meningkatkan produk barang dan jasa dari hutan" dalam Renstra
2025β2029, dengan tujuan akhir meningkatkan kontribusi sektor
kehutanan terhadap perekonomian nasional. Produksi HHBK pangan
dari kawasan hutan seperti buah-buahan, umbi-umbian, jagung,
sagu, tebu, dan singkong dipilih karena potensinya dalam mendukung
ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Pengukuran indikator ini
penting
untuk:
1)
Menunjukkan
keberhasilan
transformasi
pengelolaan hutan menjadi pusat produksi pangan alternatif, 2)
Mengukur
sejauh
mana
pemanfaatan
kawasan
hutan
telah
dioptimalkan untuk HHBK, dan 3) Memberikan dasar perencanaan
berbasis bukti dalam pengembangan hutan pangan dan energi.
Indikator ini juga mendukung pencapaian target Asta Cita 2025β2029,
khususnya Arah Pembangunan Strategis Nasional ke-6: "Mewujudkan
pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan" dan ke-8:
"Memantapkan ketahanan ekonomi nasional melalui transformasi
ekonomi hijau dan biru." Produksi HHBK pangan dari kawasan hutan
menjadi wujud kontribusi sektor kehutanan dalam mewujudkan
ekonomi hijau berbasis sumber daya terbarukan dan berorientasi pada
kesejahteraan rakyat.
Secara nasional, indikator ini selaras dengan RPJMN 2025β2029 dan
peta jalan transformasi kehutanan Indonesia. Secara global,
mendukung pencapaian SDG 2 (ketahanan pangan), SDG 8
(pertumbuhan ekonomi inklusif), SDG 12 (produksi berkelanjutan),
dan SDG 15 (ekosistem darat). Dengan indikator ini, peran hutan
sebagai sumber pangan strategis dan pendorong ekonomi hijau dapat
diukur secara objektif dan dijadikan dasar kebijakan yang berbasis
bukti.
3.
Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung Produksi
hasil hutan bukan kayu (buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu,
tebu, singkong), antara lain:
a.
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
dan turunannya;
b.
PerMenLHK
Nomor
P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016
tentang Kerjasama Penggunaan Dan Pemanfaatan Kawasan
Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
c.
Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan
Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
d.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
4.
Sumber Data
Sumber data utama indikator ini berasal dari Sistem Informasi Satu
Data Ditjen PHL yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Hutan Lestari sebagai wali data. Adapun sumber data sekunder
berasal dari sistem GOKUPS (Ditjen PSKL) dan SIMLUH (BP2SDM)
yang
mencatat
kegiatan
pemanfaatan
HHBK
oleh
kelompok
perhutanan sosial dan penyuluh kehutanan. Data sekunder ini
digunakan untuk keperluan validasi, triangulasi, dan konfirmasi
terhadap capaian agregat HHBK pangan secara nasional, tetapi tidak
dihitung langsung sebagai capaian indikator.
Data pendukung dari capaian indikator sasaran strategis ini meliputi:
(1) persentase penyediaan kawasan hutan untuk pangan dan energi;
dan (2) luas pengelolaan dan pemanfaatan HHBK melalui perhutanan
sosial. Keduanya berperan sebagai indikator kontekstual untuk
membaca tren, potensi pengembangan kawasan hutan sebagai sumber
pangan, serta korelasi spasial dengan hasil produksi. Semua sumber
data disusun dan dikompilasi secara konsisten untuk menjamin
akurasi pengukuran indikator, dengan prinsip interoperabilitas dan
tata kelola data sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Unit in Charge (UIC) untuk indikator ini adalah Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Lestari yang bertanggungjawab menghimpun data
untuk pengukuran pencapaian indikator dari Ditjen Ditjen Perhutanan
Sosial, BP2SDM, dan Ditjen Planologi Kehutanan. Namun demikian,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dapat melaksanakan
koordinasi lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan
(cross-cutting) produksi hasil hutan bukan kayu, khususnya yang
mendukung ketahanan pangan seperti: Kementerian Pertanian, Badan
Pangan Nasional, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan,
dan/atau kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
a.
Metode Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui Sistem Informasi Satu Data Ditjen PHL
menggunakan formulir pelaporan HHBK-01. Pelaporan dilakukan
oleh unit pelaksana (KPH, pemegang izin, kelompok masyarakat)
maksimal 7 hari setelah panen. Data kemudian diverifikasi oleh
UPTD dan Ditjen PHL secara berjenjang. Data tersebut diverifikasi
melalui triangulasi dengan data sekunder dari GOKUPS (Ditjen
PSKL)
dan
SIMLUH
(BP2SDM)
untuk
mengidentifikasi
kemungkinan kekeliruan pelaporan atau potensi over/under-
reporting.
b.
Metode Pengolahan dan Analisis Data
Data yang terkumpul melalui formulir HHBK-01 di sistem
informasi Satu Data Ditjen PHL dikelompokkan dan diklasifikasi
berdasarkan daftar komoditas indikator (lookup table) yang telah
ditetapkan. Proses ini dilakukan secara terstruktur dengan
mengidentifikasi entri data yang relevan dengan enam komoditas
indikator.
Rumus penghitungan capaian:
Capaian Produksi HHBK Pangan (ribu ton) = (Qβ + Qβ + Qβ + Qβ +
Qβ
+ Qβ) / 1.000
Keterangan:
Qβ = jumlah volume produksi buah-buahan
Qβ = jumlah volume produksi umbi-umbian
Qβ = jumlah volume produksi jagung
Qβ = jumlah volume produksi sagu
Qβ
= jumlah volume produksi tebu
Qβ = jumlah volume produksi singkong
7.
Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Target Indikator Kinerja Utama Produksi HHBK (buah-buahan, umbi-
umbian, jagung, sagu, tebu, singkong) adalah tercapainya target
produksi HHBK (buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu,
singkong) dalam satuan Ribu Ton. Target tahun 2025 sampai dengan
2029 dalam rencana strategis tersebut telah sesuai dengan amanat
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Tabel 10. Target Indikator Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (buah-
buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong Berkelanjutan
K. Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa dari
Hutan
Indikator Sasaran Strategis 4 (T3.SS3.4): Nilai PNBP Fungsional Kehutanan
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
PNBP merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam
rangka melaksanakan pembangunan nasional, yaitu berasal dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP adalah seluruh
penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari pajak, yang
harus disetor ke kas negara sebagai pendapatan negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi PNBP sesuai
Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi
atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara. PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan,
merupakan
penerimaan
Pemerintah
Pusat
diluar
penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu
tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan. Capaian target PNBP
merupakan salah satu faktor dalam penilaian kinerja pengelolaan
PNBP. Capaian target PNBP diukur berdasarkan persentase realisasi
PNBP terhadap target yang telah ditetapkan. PNBP yang dimaksud
adalah penerimaan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,
Indikator
Satuan
Target
Produksi Hasil
Hutan Bukan
Kayu (buah-
buahan, umbi-
umbian, jagung,
sagu, tebu,
singkong
Ribu Ton
dicatat dan dilaporkan secara resmi dalam sistem keuangan
pemerintah. PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan dipungut
sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024 Tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif
PNBP yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP.
PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan terdiri dari (1) PNBP SDA
Kehutanan (2) PNBP Lainnya dan (3) PNBP Umum. PNBP Fungsional
berdasarkan objeknya terdiri dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam
dan Pelayanan yang disebut PNBP Lainnya yang tarifnya diatur oleh
Peraturan Pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat
izin/persetujuan Menteri Keuangan. PNBP tersebut merupakan
penerimaan
yang
berasal
dari
hasil
pungutan
Kementerian
negara/Lembaga (K/L) atas jasa yang diberikan sehubungan dengan
tugas pokok dan fungsinya. PNBP Umum merupakan penerimaan yang
tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga,
melainkan berasal dari sumber-sumber sah lainnya menurut
ketentuan perundang-undangan, seperti: (1) pendapatan sewa tanah,
gedung, bangunan, (2) pendapatan dari penjualan tanah, gedung,
bangunan; pendapatan dari KSP tanah, gedung, bangunan, (3)
pendapatan dari pemindahan BMN, (4) pendapatan jasa lembaga
keuangan (jasa giro), (5) pendapatan penjualan peralatan dan mesin,
(6) pendapatan ganti kerugian Negara, dan (7) pendapatan anggaran
lain-lain; dan sebagainya.
2.
Konteks
Pemanfaatan
kawasan
hutan
dan
jasa
lingkungan
untuk
meningkatkan perekonomian nasional, baik yang dilakukan oleh
pemerintah, pelaku usaha yang berorientasi bisnis maupun yang
dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar hutan
harus tetap berprinsip pada pengelolaan hutan lestari. Untuk itu,
kenaikan atau penurunan realisasi PNBP berarti menggambarkan pula
tingkat produktivitas dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam
berupa hasil hutan dan jasa lingkungan dalam kurun waktu tertentu.
Nilai PNBP yang tercapai adalah diperoleh dari hasil pengukuran atas
potensi sumber daya hutan dan jasa lingkungan, terlaksananya
pelatihan, terdapat pelayanan jasa penggunaan sarana dan prasarana
sesuai dengan tugas dan fungsi, serta adanya denda administratif di
bidang kehutanan akibat kegiatan pengawasan secara rutin, dan ganti
rugi tegakan dengan mendasarkan pada estimasi besaran PNBP yang
akan diperoleh pada tahun yang akan datang.
3.
Dasar Pengukuran
Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dalam
perencanaan PNBP TA 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah
nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023
tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Semua Instansi
Pengelola PNBP, yang berpedoman pada PMK Nomor 58 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
4.
Sumber Data
Sumber data adalah nilai PNBP fungsional Kementerian Kehutanan
yang diterbitkan secara resmi oleh Biro Keuangan dan data cut off yang
digunakan secara resmi tersedia didalam data tahunan.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal bertanggung jawab dalam
Indikator Kinerja Peningkatan Nilai PNBP Fungsional Kementerian
Kehutanan sebagai koordinator untuk perencanaan, pencatatan,
pelaporan pencapaian realisasi PNBP dan umpan balik optimalisasi
PNBP serta melakukan pembinaan dalam pengelolaan PNBP. Ditjen
Pengelolaan Hutan Lestari, Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen KSDAE,
Ditjen PDASRH, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan,dan BP2SDM
masing-masing bertanggung jawab atas capaian realisasi PNBP tingkat
eselon I yang didukung oleh UPT/ Satker terkait serta eselon I lain.
Inspektorat Jenderal bertugas mengawasi upaya-upaya pemenuhan
kinerja dalam intervensi pengelolaan PNBP dan regulasi yang
dibangun.
Selain itu, terdapat keterkaitan pemangku kepentingan eksternal yaitu
(stakeholder
crosscutting)
antara
Kementerian
Kehutanan
dan
Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab dalam PNBP
dikarenakan sumber data yang digunakan berasal dari aplikasi
SIMPONI dan OMSPAN.
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
a.
Pengumpulan Data:
Data yang digunakan dalam analisis ini dikumpulkan dari
berbagai sumber internal Kementerian Kehutanan, khususnya
dari laporan-laporan keuangan yang dikelola oleh Biro Keuangan.
Sumber data utama meliputi sistem-sistem informasi keuangan
berikut:
1)
OMSPAN (Online Monitoring SPAN);
2)
SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online);
3)
SI-PNBP PHL (Sistem Informasi PNBP Pengelolaan Hutan
Lestari); dan
4)
SI-PNBP PKH (Sistem Informasi PNBP Pengelolaan Kawasan
Hutan).
Data yang dikumpulkan mencakup informasi mengenai realisasi
PNBP yang dikelompokkan berdasarkan kategori fungsional dan
umum.
Kategori PNBP:
PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan, yang terdiri dari:
1)
Capaian nilai PNBP Sumber Daya Alam (SDA)
2)
Capaian nilai PNBP Lainnya di bidang kehutanan
3)
Capaian nilai PNBP Umum yang berasal dari penggunaan
aset negara dan layanan non-kehutanan
b.
Pengolahan Data
Metode pengolahan data dilakukan dengan cara perhitungan realisasi
berdasarkan tarif per jenis PNBP yang disetorkan ke kas negara sesuai
akun pendapatan. Pengelompokan ini mengikuti klasifikasi akun
pendapatan sesuai dengan struktur dalam sistem keuangan yang
berlaku.
Tabel 11. Jenis-Jenis PNBP Kementerian Kehutanan
Akun Pendapatan
Jenis PNBP
MAP
PNBP SDA (PNBP
Fungsional)
Pendapatan Penggunaan
Kawasan Hutan Untuk
Kepentingan
Pendapatan Dana Reboisasi
Pendapatan Provisi Sumber
Daya Hutan
Pendapatan Iuran Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan
(IIUPHH)
PNBP Lainnya (PNBP
Fungsional)
Pendapatan Pengujian,
Sertifikasi, dan Standardisasi di
Bidang Kehutanan
Pendapatan Hasil
Penelitian/Riset dan Hasil
Pengembangan IPTEK
Pendapatan Jasa di Bidang
Kehutanan
Pendapatan Wisata Alam
Pendapatan Iuran di Bidang
Kehutanan
Pendapatan Perizinan di Bidang
Kehutanan
Pendapatan penelitian, survei,
dan pengambilan sampel bidang
Kehutanan
Pendapatan pengujian,
sertifikasi, dan standardisasi
bidang Kehutanan
Pendapatan Denda/Kompensasi
di Bidang Kehutanan
Pendapatan Penggunaan Sarana
dan Prasarana Sesuai dengan
Tusi
PNBP Umum
Pendapatan sewa tanah,
Gedung, dan bangunan
Pendapatan dari KSP Tanah,
Gedung, dan bangunan
Pendapatan dari penjualan
peralatan dan mesin
dan lain-lain
7.
Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Penentuan target indikator Kinerja Sasaran Strategis Nilai PNBP
Fungsional untuk periode 2025β2029 memperhatikan target Renstra
Kementerian LHK tahun 2020β2024 Revisi yang menjadi titik acuan
kebijakan dan realisasi total dari nilai PNBP Fungsional Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 sebesar Rp8.33 triliun.
Tabel 12. Target nilai PNBP Kementerian Kehutanan
Indikator
Satuan
Target
Nilai
PNBP
Fungsional
Kementerian
Kehutanan
Triliun
Rupiah
7,72
8,29
8,86
9,42
9,99
L. Sasaran
Strategis
(T4.SS4).
T4.SS4
Mewujudkan
layanan
Kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital
Indikator Sasaran Strategis 1 (T4.SS4.1): Indeks Kepuasan Masyarakat
terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Hasil pengukuran secara kuantitatif terhadap persepsi pengguna
layanan atau masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh seluruh Unit Kerja selaku Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik/Organisasi Pelayanan Publik (OPP) di lingkungan
Kementerian Kehutanan. Pengukuran dilakukan melalui pelaksanaan
Survei Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan instrumen survei
sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman
Penyusunan
Survei
Kepuasan
Masyarakat
Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik. Terdapat 9 unsur Survei Kepuasan
Masyarakat pada Peraturan Menteri PANRB tersebut diantaranya :
a.
Persyaratan
b.
Sistem, Mekanisme, Prosedur Pelayanan
c.
Waktu Pelayanan
d.
Biaya Pelayanan
e.
Kesesuaian Produk Pelayanan
f.
Kompetensi Pelaksana Layanan
g.
Perilaku Pelaksana Layanan
h.
Penanganan Pengaduan
i.
Sarana dan Prasarana
Batasan Pengukuran pada indikator tujuan ini, yaitu:
a.
Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik
b.
Menggunakan 9 unsur Survei Kepuasan Masyarakat sebagai
indikator pengukuran
c.
Dilakukan secara berkala, Tahunan / Semester / Triwulan
d.
Menggunakan skala likert 4 tingkat dengan range 1 β 4.
2.
Konteks
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian
Kehutanan sebagai institusi pemerintah yang memberikan layanan
langsung kepada masyarakat berkewajiban untuk melakukan evaluasi
berkala terhadap kinerja pelayanannya. Salah satu alat evaluasi
tersebut adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh
dari pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana yang
telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017.
3.
Dasar Pengukuran
Pengukuran indikator Nilai Reformasi merujuk pada beberapa
peraturan di antaranya sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
b.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
c.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
d.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik.
4.
Sumber Data
a.
Kuisioner/Survei
Responden,
dilakukan
secara
langsung
terhadap
pengguna layanan dengan meminta melakukan
pengisian kuisioner/survei yang di dalamnya terdapat 9 unsur
Survei Kepuasan Masyarakat yang tertuang pada Peraturan
Menteri PANRB No 14 Tahun 2017
b.
Responden Langsung, seperti pemohon izin, pelaku usaha,
masyarakat umum, mitra kerja/instansi pemerintah, dan pegawai
internal selaku pengguna layanan.
c.
Sistem Informasi Layanan, dimana di dalamnya memuat jumlah
frekuensi penggunaan layanan, waktu penyelesaian, jumlah dan
jenis layanan yang digunakan dan feedback langsung dari
pengguna layanan
d.
Dokumentasi pelayanan, meliputi buku tamu pelayanan, log
pengaduan masyarakat, forum konsultasi publik dan evaluasi
internal unit pelayanan.
5.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana)
a.
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik/OPP
Direktorat, Biro, Pusat, Balai, UPT
1)
Menyusun dan menetapkan dokumen Standar Pelayanan
sesuai Peraturan Menteri PANRB No 15
2)
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dengan
mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait melalui
Forum Konsultasi Publik (FKP) sesuai Peraturan Menteri
PANRB
No
Tahun
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
3)
Menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat dengan
hasil Indeks Kepuasan Masyarakat secara rutin tahunan.
Jika survei dilakukan secara mandiri, harus dibentuk Tim
Pelaksana
Survei
untuk
memastikan
keberlanjutan
pelaksanaan survei. Jika survei dilakukan oleh Pihak Ketiga,
harus dipastikan bahwa pihak ketiga tersebut memiliki
kredibilitas dalam melaksanakan survei dan memahami
kaidah-kaidah Survei Kepuasan Masyarakat yang diatur
dalam Peraturan Menteri PANRB No 14 Tahun 2017.
4)
Menyusun instrumen survei yang mencakup 9 unsur Survei
Kepuasan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri
PANRB No 14 Tahun 2017. Pada data identitas responden
wajib menambahkan pertanyaan terkait dengan kondisi
disabilitas untuk melakukan pemetaan pengguna layanan.
5)
Mengolah dan menganalisis hasil survei
6)
Menyusunan dan menyampaikan laporan hasil survei pada
pimpinan, Biro SDM dan Organisasi serta Publik. Publikasi
hasil survei dapat dilakukan baik melalui media elektronik
dan non elekteronik secara luas dan transparan.
b.
Biro SDM dan Organisasi secara kelembagaan memiliki
tanggungjawab
1)
Menyusun Panduan Pelayanan Publik termasuk pedoman
teknis Survei Kepuasan Masyarakat di internal Kemenhut.
2)
Memfasilitasi
Unit
Penyelenggara
Pelayanan
Publik/Organisasi Pelayanan Publik dalam pelaksanaan
pelayanan publik mulai dari penyusunan Standar Pelayanan
melalui Forum Konsultasi Publik hingga pelaksanaan Survei
Kepuasan Masyarakat.
3)
Mengoordinasikan pelaksanaan survei lintas unit kerja
4)
Mengolah, menganalisis dan menyusun laporan tahunan
Survei Kepuasan Masyarakat dengan hasil Indeks Kepuasan
Masyarakat Kementerian
5)
Menyampaikan
laporan
Survei
Kepuasan
Masyarakat
Kementerian ke Kementerian PAN-RB
6)
Mengawal tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat
berupa Indeks Kepuasan Masyarakat untuk perbaikan
pelayanan
6.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data
a.
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu instrumen
berupa kuisioner mencakup 9 unsur yang diatur dalam Peraturan
Menteri PANRB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik, dan harus menyesuaikan dengan karakteristik layanan
(online, offline, hybrid). 9 unsur tersebut diantaranya:
1)
Persyaratan
2)
Sistem, Mekanisme, Prosedur Pelayanan
3)
Waktu Pelayanan
4)
Biaya Pelayanan
5)
Kesesuaian Produk Pelayanan
6)
Kompetensi Pelaksana Layanan
7)
Perilaku Pelaksana Layanan
8)
Penanganan Pengaduan
9)
Sarana dan Prasarana
Selanjutnya, tentukan populasi yaitu jumlah pengguna layanan
yang dapat dilihat dari periode sebelumnya. Sebagai contoh
pelaksanaan survei per semester, menentukan jumlah responden
minimal pada semester 2 dapat mengacu jumlah populasi
semester 1. Kemudian, tentukan jumlah sampel minimum yang
dapat dilihat pada tabel Krejcie Morgan sebagaimana terlampir
pada lampiran Peraturan Menteri PANRB No 14 tahun 2017.
Teknik Analisis data pada pengukuran Survei Kepuasan
Masyarakat wajib dilakukan secara univariate untuk mengetahui
nilai rerata dari setiap unsur, sebagai landasan perbaikan.
Analisis juga dapat diperdalam dengan analisis bivariate untuk
melihat korelasi antar unsur yang ada. Agar rencana tindak lanjut
lebih detil dan rinci, nilai unsur terendah dapat dipadukan
dengan analisa data kualitatif yang didapatkan. Unsur yang
digunakan pada pedoman disusun ke dalam kuisioner dengan 4
pilihan jawaban dengan penilaian menggunakan skala likert skor
1 sampai dengan 4. Analisis berikutnya melakukan konversi ke
dalam skala 100 dan kategorisasi mutu pelayanan mengacu pada
Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2017 sebagai berikut:
b.
Pengolahan Data
Data yang diperoleh dilakukan pengolahan dengan menggunakan
βNilai
rata-rata
tertimbangβ
pada
masing-masing
unsur
pelayanan.
Dilakukan
pengkajian
terhadap
setiap
unsur
pelayanan dengan rumus sebagai berikut
π΅ππππ‘ πππππ π
ππ‘πβπππ‘π ππππ‘ππππππ= Jumlah Bobot
Jumlah Unsur = 1
9 = 0,11
Untuk memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit
pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang
dengan rumus sebagai berikut:
ππΎπ= Total dari nilai persepsi per unsur
Total unsur yang terisi
π₯ πππππ πππππππππ
Sedangkan untuk memudahkan interpretasi terhadap nilai SKM
yaitu antara 25 β 100, maka penilaian tersebut dikonversikan
dengan nilai dasar, dengan rumus sebagai berikut :
ππΎπ ππππ‘ πππππ¦ππππ π₯ 25
7.
Target Indikator Sasaran Strategis
Penentuan target Indeks Kepuasan Masyarakat ini berdasarkan adanya
harapan mutu dan kinerja unit pelayanan Kementerian Kehutanan
yang semakin baik selama periode tahun 2025-2029. Angka target
ditentukan semakin meningkat dalam range 1-4 berdasarkan
kategorisasi mutu pelayanan yang merujuk pada Permen PANRB Nomor
14 Tahun 2017.
Tabel 14. Target nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap
Pelayanan Kementerian Kehutanan
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Nilai
Persepsi
Nilai Interval
Nilai Interval
Konversi
Mutu
Pelayanan
Kinerja Unit
Pelayanan
1.00 β 2.5996
25.00 β 64.99
D
Tidak Baik
2.60 β 3.064
65.00 β 76.60
C
Kurang Baik
3.0644 β 3.532 76.61 β 88.30
B
Baik
3.5324 β 4.00
88.31 - 100
A
Sangat Baik
Indikator
Satuan
Target
Indeks
Kepuasan
Masyarakat
terhadap Pelayanan
Kementerian
Kehutanan
Poin
3,00
3,20
3,30
3,40
3,50
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020
tentang
Rencana
Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun
2020-2024
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor 919) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/
SETJEN/SET.1/8/2020
tentang
Rencana
Strategis
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Tahun
2020-2024
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2022 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ε
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Π
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ΡΌ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Π
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA
STRATEGIS
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
TAHUN 2025-2029
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2025 - 2029
Rencana strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025 - 2029 yang selanjutnya
disebut Renstra Kementerian dielaborasikan ke dalam 5 (lima) Bab yang
meliputi:
A.
