Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PERMENHUT No. 2 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. 6. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIG Nasional adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan, serta berdayaguna. 7. Jaringan Informasi Geospasial Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut JIG Kementerian adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna lingkup Kementerian. 8. Pengguna IGT adalah instansi pemerintah, badan hukum, dan setiap orang yang menggunakan IGT. 9. Infrastruktur Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disebut Infrastruktur IGT adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar Penyelenggaraan IGT. 10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 13. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. 14. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan. 15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pemantapan kawasan hutan.

Pasal 2

(1) IGT kehutanan meliputi: a. bidang planologi kehutanan; b. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. bidang pengelolaan hutan lestari; e. bidang perhutanan sosial; f. bidang penegakan hukum kehutanan; dan g. bidang kehutanan lainnya. (2) Daftar IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. digital; dan b. cetak. (2) IGT kehutanan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. format sistem informasi geografis; b. format web map service; c. format joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf); dan/atau d. format tiff hasil dari citra foto udara. (3) IGT kehutanan cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. tabel informasi berkoordinat; b. peta citra; c. peta tematik kehutanan; d. buku atlas; dan/atau e. bentuk lainnya.

Pasal 4

(1) Penyelenggara IGT kehutanan terdiri atas: a. produsen DG; dan b. walidata Geospasial. (2) Produsen DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang menghasilkan IGT kehutanan. (3) Produsen DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan.

Pasal 5

(1) Produsen DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran DG dan IGT kehutanan beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing; b. melakukan kontrol kualitas DG dan IGT kehutanan sesuai dengan standar DG; c. menyampaikan DG dan IGT kehutanan beserta Metadata kepada walidata Geospasial melalui akses JIG Kementerian; d. menyampaikan kondisi DG dan IGT kehutanan kepada walidata Geospasial; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta menyampaikan hasilnya kepada walidata Geospasial. (2) Akses JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa akses produsen DG untuk: a. melihat, mengubah, dan mengunggah IGT kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. melihat dan mengunduh semua IGT kehutanan.

Pasal 6

(1) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas: a. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, dan pengamanan IGT kehutanan; b. melaksanakan penjaminan kualitas IGT kehutanan terhadap kontrol kualitas dari produsen DG. c. melakukan penyebarluasan IGT kehutanan yang diselenggarakan melalui JIG Kementerian dan JIG Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pengelolaan Metadata IGT kehutanan; e. membangun dan memelihara JIG Kementerian; f. membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses DG dan IGT kehutanan; g. melakukan koordinasi dengan produsen DG dan UPT dalam pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, penjaminan kualitas, dan penyebarluasan IGT kehutanan; h. mengatur akses basis DG melalui JIG Kementerian yang dilakukan oleh produsen DG, UPT, dan Pengguna IGT; i. melakukan pemantauan berkala terhadap IGT kehutanan pada JIG Kementerian; j. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan IGT kehutanan; k. melakukan koordinasi terhadap akses IGT kehutanan dalam rangka satu data INDONESIA lingkup Kementerian; dan l. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Dalam pelaksanaan tugas penyebarluasan IGT kehutanan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, walidata Geospasial dapat dibantu oleh UPT.

Pasal 7

Infrastruktur IGT kehutanan terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar; dan e. sumber daya manusia.

Pasal 8

(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Menteri dan mengacu pada: a. rencana induk penyelenggaraan IG nasional; dan b. rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.

Pasal 9

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk mendukung penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian. (2) Penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. penyelenggara IGT kehutanan; dan b. tim pelaksana JIG Kementerian.

Pasal 10

(1) Tim Pelaksana JIG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan pelaksana JIG Kementerian dari unsur produsen DG dan walidata Geospasial. (2) Tim Pelaksana JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian. (3) Tim Pelaksana JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

(1) Untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara IGT kehutanan dapat dibentuk forum satu data Geospasial Kementerian. (2) Forum satu data Geospasial Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial. (3) Forum satu data Geospasial Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari forum satu data Kementerian.

Pasal 12

(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat lunak; b. perangkat keras; dan/atau c. jaringan komputer. (3) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara IGT kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dikoordinasikan oleh walidata Geospasial. (4) Pengelolaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. identifikasi kebutuhan; b. pengadaan sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat bebas terbuka, aplikasi khusus, serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain; c. pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan infrastruktur jaringan komputer; dan d. pengembangan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

(1) Standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. standar nasional INDONESIA; dan b. standar DG. (2) Standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh produsen DG dan walidata Geospasial sesuai tugas dan kewenangannya. (3) Dalam penyusunan standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), produsen DG dan walidata Geospasial berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial. (4) Standar penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan jumlah yang memadai. (2) Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. kehutanan; b. kebumian; c. teknologi informasi; d. keamanan sistem; atau e. bidang lainnya sesuai kebutuhan. (3) Setiap penyelenggara IGT kehutanan melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; dan/atau b. bimbingan teknis.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan mengacu pada IGD. (2) Dalam hal IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, produsen DG dan walidata Geospasial dapat: a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial dalam membuat IGD. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. untuk kepentingan sendiri; dan b. mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.

Pasal 16

(1) Produsen DG dan walidata Geospasial menyusun rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana induk penyelenggaraan IG nasional yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial. (3) Rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun melalui forum data Geospasial Kementerian.

Pasal 17

(1) Rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pelaksanaan rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan evaluasi setiap 1 (satu) tahun melalui forum data Geospasial Kementerian.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan dan pengamanan; d. penyebarluasan; dan e. penggunaan. (2) Penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara swakelola atau kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengumpulan DG; dan/atau b. pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.

Pasal 20

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh produsen DG di lapangan dan/atau sumber lainnya. (2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Dalam hal pengumpulan DG dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DG disampaikan kepada produsen DG.

Pasal 21

(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Selain walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen DG dapat mengumpulkan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain. (3) Produsen DG harus menyampaikan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada walidata Geospasial dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT diterima oleh produsen DG.

Pasal 22

(1) Pengolahan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan oleh produsen DG. (2) Pengolahan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Pengolahan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada standar penyelenggaraan IGT kehutanan. (4) Produsen DG menyampaikan IGT kehutanan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Metadata kepada walidata Geospasial.

Pasal 23

(1) Dalam melaksanakan pengolahan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, produsen DG melakukan kontrol kualitas IGT kehutanan sesuai standar penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian. (2) Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT kehutanan melalui pemeriksaan IGT kehutanan dan hasil kontrol kualitas produsen DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT kehutanan diterima dari produsen DG. (3) Produsen DG melakukan perbaikan IGT kehutanan hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT kehutanan diterima dari Walidata Geospasial.

Pasal 24

(1) Pengolahan DG terkait proses yang membutuhkan penetapan oleh pejabat yang berwenang dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian dan/atau koordinasi antar produsen DG. (2) DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada walidata Geospasial sebelum dokumen ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 25

(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menempatkan IGT kehutanan pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT kehutanan. (2) Produsen DG melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi tanggung jawabnya dengan menggunakan media penyimpanan yang terkelola. (3) Walidata Geospasial melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan media penyimpanan elektronik yang berada dalam basis DG Kementerian. (4) Produsen DG dan walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus membuat duplikat IGT kehutanan untuk melindungi data dari risiko kerusakan dan/atau kehilangan.

Pasal 26

(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media nonelektronik. (3) Penyebarluasan IGT kehutanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. JIG Kementerian dan JIG Nasional; dan/atau b. media elektronik lainnya. (4) Penyebarluasan IGT kehutanan melalui media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. cetakan tabel informasi berkoordinat; b. peta tematik kehutanan; atau c. media nonelektronik lainnya. (5) Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang masuk dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dapat melalui geoportal kebijakan satu peta.

Pasal 27

Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dibantu oleh: a. UPT sesuai wilayah kerjanya; atau b. unit kerja eselon II terkait pada Kementerian, atas persetujuan walidata Geospasial.

Pasal 28

(1) Penyebarluasan IGT kehutanan kepada Pengguna IGT kehutanan diberikan dalam format: a. web map service; dan/atau b. joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf). (2) Penyebarluasan IGT untuk Pengguna IGT kehutanan pada Kementerian, instansi pemerintah, dan perguruan tinggi dapat diberikan dalam format: a. sistem informasi geografis; b. web map service; atau c. joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf).

Pasal 29

(1) Pertukaran IGT kehutanan dapat dilakukan oleh Kementerian dengan instansi pemerintah melalui permohonan dan/atau kerja sama. (2) Pedoman pertukaran IGT Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 30

(1) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e digunakan untuk kegiatan bidang Kehutanan. (2) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari basis DG pada walidata Geospasial.

Pasal 31

(1) Pengguna IGT kehutanan dapat mempublikasikan hasil analisis yang menggunakan DG dan IGT kehutanan. (2) Pengguna IGT kehutanan yang menggunakan DG dan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mencantumkan sumber data; dan b. melaporkan hasil penggunaan IGT kehutanan kepada walidata Geospasial dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak IGT kehutanan diterima. (3) Dalam hal pengguna IGT kehutanan tidak melaporkan hasil penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengguna IGT kehutanan tidak diberikan layanan IGT kehutanan berikutnya.

Pasal 32

(1) IGT kehutanan dapat dilakukan pemuktahiran dengan ketentuan: a. pada saat terjadi perubahan; dan/atau b. pada jangka waktu tertentu. (2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen DG dengan menyertakan keterangan alasan perubahan. (3) Perubahan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. bentuk geometri; b. data atribut; dan/atau c. tingkat ketelitian data. (4) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 33

(1) Dalam hal produsen DG: a. tidak aktif melakukan pemutakhiran IGT kehutanan; b. tidak menyampaikan IGT kehutanan; dan/atau c. tidak melakukan perbaikan IGT kehutanan, diberikan surat peringatan. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh produsen DG, walidata Geospasial melakukan penutupan sementara hak akses IGT kehutanan ke basis DG. (3) Pembukaan kembali hak akses produsen DG setelah produsen DG menindaklanjuti surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

(1) Produsen DG, walidata Geospasial, dan UPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. UPT terhadap hasil penyebarluasan IGT kehutanan di daerah; dan b. produsen DG dan walidata Geospasial terhadap kondisi infrastruktur IGT kehutanan dan penyelenggaraan IGT kehutanan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 35

Walidata Geospasial melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 36

Pendanaan penyelenggaraan IGT kehutanan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. DG dan IGT kehutanan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. DG dan IGT kehutanan yang masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1387), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж