PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang
bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan
Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
3. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam
wilayah masyarakat hukum adat.
6. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah
yang dibebani hak atas tanah.
7. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
8. Kawasan Hutan Adat adalah wilayah masyarakat
hukum adat yang berada di dalam Kawasan Hutan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negara.
9. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
10. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
11. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
12. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan
yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan
Tetap.
13. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang
selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan
Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan
untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan
dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
14. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan
keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri
dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan
Produksi Tetap.
-4-
15. Pengurusan Hutan adalah kesatuan rangkaian
perencanaan Kehutanan, pengelolaan Hutan,
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan Kehutanan, dan
pengawasan yang bertujuan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan
lestari bagi kemakmuran rakyat.
16. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan
tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang
diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk
memberikan pedoman dan arah guna menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
17. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk
mengetahui dan memperoleh data dan informasi
tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan
serta lingkungannya secara lengkap.
18. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian
kegiatan penunjukan Kawasan Hutan, penataan
batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan
penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk
memberikan kepastian hukum atas status, letak,
batas dan luas Kawasan Hutan.
19. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal
peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan
Hutan.
20. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang
meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas,
pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak
pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran,
dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata
batas.
21. Pemetaan Kawasan Hutan adalah pemetaan hasil
pengukuhan Kawasan Hutan sesuai dengan
tahapannya.
22. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan
tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan
luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan
Tetap.
23. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya
yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa
punggung bukit atau gunung yang berfungsi
menampung air yang berasal dari curah hujan,
menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut
secara alami.
24. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah
perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan
Hutan.
25. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan
sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau
beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan
Hutan yang lain.
-5-
26. Pelepasan Kawasan Hutan adalah Perubahan
Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi
Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
27. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah
persetujuan tentang Perubahan Peruntukan
Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap
menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh
Menteri.
28. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas
sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
29. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah
persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan
Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan Kawasan Hutan.
30. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan
oleh lembaga pemerintah yang mempunyai
kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific
authority) bersama-sama dengan pihak lain yang
terkait.
31. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan
dan belanja negara.
32. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan
Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP
Penggunaan Kawasan Hutan adalah PNBP yang
berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan
Kehutanan yang berlaku pada Kementerian
Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
33. Penerimaan Negara Bukan Pajak Kompensasi yang
selanjutnya disebut PNBP Kompensasi adalah PNBP
yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan
Kehutanan pada provinsi yang sama dengan atau
kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya yang
berlaku pada Kementerian Kehutanan dan
dibayarkan satu kali.
34. Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan
Hutan adalah ambang batas minimal luas Kawasan
Hutan dan Penutupan Hutan yang harus
dipertahankan pada DAS, pulau, dan/atau provinsi
berdasarkan kriteria kondisi biogeofisik, geografis
dan ekologis dalam rangka optimalisasi manfaat
-6-
lingkungan, manfaat sosial dan budaya serta manfaat
ekonomi dan produksi.
35. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya
disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana dan/atau program
36. Penutupan Hutan adalah penutupan lahan oleh
vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu,
sehingga dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim
mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu
ekosistem hutan.
37. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan,
pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan,
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, serta
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
38. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada
kesatuan pengelolaan Hutan yang memuat semua
aspek pengelolaan Hutan dalam kurun jangka
panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata
hutan dan rencana Kehutanan, dan memperhatikan
aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat
serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan
Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk
memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
39. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk
memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan
bukan kayu serta memungut hasil Hutan kayu dan
bukan kayu secara optimal dan adil untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga
kelestariannya.
40. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk
memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi
fungsi utamanya.
41. Rehabilitasi Hutan adalah upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan
guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan.
42. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki
atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang
rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai
dengan peruntukannya.
-7-
43. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah
dan membatasi kerusakan Hutan, Kawasan Hutan
dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan
manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama
dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga
hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas
Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi serta
perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan
Hutan.
44. Konservasi Hutan adalah pengelolaan sumber daya
Hutan yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas hutan dan nilainya.
45. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon
Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan
kosong, alang-alang atau semak belukar untuk
mengembalikan fungsi Hutan.
46. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan
pengelolaan data Kehutanan yang meliputi kegiatan
pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata
caranya secara digital.
47. Uji Konsistensi adalah forum para pihak yang
bertujuan untuk menguji hasil penelitian sementara
Tim Terpadu atas usulan perubahan peruntukan dan
fungsi Kawasan Hutan dalam rangka peninjauan
kembali rencana tata ruang wilayah provinsi.
48. Wilayah Tertentu adalah wilayah bukan Kawasan
Hutan yang dapat berupa Hutan atau bukan Hutan.
49. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat
APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.
50. Pemantauan Hutan adalah analisis multitemporal,
analisis multitingkat, analisis kebijakan, dan/atau
analisis Kehutanan lainnya menggunakan hasil
Inventarisasi Hutan.
51. Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau
diambil dari lokasi Inventarisasi Hutan untuk tujuan
pengamatan, pengukuran, dan/atau perekaman
karakteristik detail lebih lanjut di laboratorium atau
instalasi uji lainnya.
52. Peta adalah gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia yang berada di atas
maupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala
tertentu.
53. Peta Kawasan Hutan Provinsi adalah peta
pengukuhan Kawasan Hutan yang terdiri dari
penunjukan Kawasan Hutan, tata batas Kawasan
Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan
Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya di wilayah
provinsi.
54. Peta Dasar adalah peta rupa bumi Indonesia
termutakhir yang ditetapkan oleh kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
-8-
55. Peta Proyeksi Batas Kawasan Hutan adalah peta hasil
ploting batas Kawasan Hutan dari peta penunjukan
Kawasan Hutan ke dalam peta dasar dengan skala
lebih besar.
56. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari
kegiatan penginderaan permukaan bumi
menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
57. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan
ketelitian spasial kurang dari atau sama dengan
4 (empat) meter.
58. Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit
yang menggambarkan kondisi spasial dengan
ketelitian spasial lebih dari 4 (empat) meter sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter.
59. Peta Trayek Batas adalah peta yang disusun
berdasarkan peta proyeksi batas yang memuat batas-
batas Kawasan Hutan yang telah dikukuhkan/ditata
batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang
Kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan dan permukiman dalam desa
definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat
yang berwenang serta telah disahkan oleh panitia tata
batas.
60. Peta Kerja Tata Batas Definitif adalah peta hasil
penyempurnaan dari Peta Trayek Batas berdasarkan
hasil Penataan Batas sementara yang telah disahkan
panitia tata batas yang menggambarkan rencana
posisi Pal Batas definitif Kawasan Hutan dengan
koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan.
61. Pal Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan
ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan
rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II setempat
yang dipasang sepanjang trayek batas untuk
menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat
tertentu.
62. Tugu Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan
ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan
rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk
menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat
tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
63. Peta Tata Batas Kawasan Hutan adalah peta yang
menggambarkan posisi Pal Batas atau Tugu Batas
Kawasan Hutan dengan koordinat yang telah
dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa
koordinat letak dan posisi batas dalam bentuk digital
yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
64. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat
dengan menebas semak belukar selebar 1 (satu)
meter atau lebih sepanjang trayek batas Kawasan
Hutan.
-9-
65. Tanda Batas Sementara adalah tanda batas berupa
ajir batas yang dipasang di sepanjang trayek
batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan
Pal Batas.
66. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan
ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan
kelompok Hutan yang terpasang sepanjang trayek
batas luar pada daerah rawan.
67. Tanda Batas Kawasan Hutan adalah suatu Tanda
Batas Kawasan Hutan yang secara fisik di lapangan
berupa Pal Batas, Tugu Batas, Papan Pengumuman
atau tanda lainnya antara lain koordinat batas,
gundukan batu dan lainnya serta digambarkan di
peta berupa garis atau titik yang menyatakan
koordinat letak atau posisi batas.
68. Pemancangan Tanda Batas adalah kegiatan
memancang Tanda Batas berupa Pal Batas dan/atau
Tugu Batas sesuai koordinat batas pada dokumen
dan Peta Tata Batas.
69. Buku Ukur adalah dokumen hasil kegiatan Penataan
Batas yang antara lain berisi tabel register Pal Batas
yang meliputi informasi koordinat Pal Batas, inisial
Pal Batas, nomor Pal Batas, jarak antar Pal Batas
serta azimuth antar Pal Batas.
70. Perekaman Data Penataan Batas adalah data hasil
kegiatan Penataan Batas yang berisi tabel register Pal
Batas dan atau foto/citra/video hasil perekaman data
yang meliputi koordinat Pal Batas, informasi inisial
Pal Batas dan nomor Pal Batas.
71. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk
menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu
titik di lapangan secara relatif terhadap sistem
referensi tertentu.
72. Koordinat Universal Transverse Mercator (UTM)
adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk
menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik
di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi
tertentu.
73. Inventarisasi dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga
adalah pengumpulan data kepemilikan dan
penguasaan atas tanah oleh pemerintah,
perseorangan atau badan hukum yang sebagian atau
seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan dan
kegiatan orientasi/peninjauan lapangan untuk
mengetahui adanya hak pihak ketiga yang berada di
sepanjang rencana proyeksi batas.
74. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas
Sementara adalah berita acara pelaksanaan
pengukuran/pemancangan batas yang berisi
