Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

PERMENHUT No. 20 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 3. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5. Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. 6. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 7. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 8. Kawasan Hutan Adat adalah wilayah masyarakat hukum adat yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negara. 9. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 10. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 11. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. 12. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap. 13. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap. 14. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap. -4- 15. Pengurusan Hutan adalah kesatuan rangkaian perencanaan Kehutanan, pengelolaan Hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan Kehutanan, dan pengawasan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari bagi kemakmuran rakyat. 16. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 17. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. 18. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan Kawasan Hutan, penataan batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas Kawasan Hutan. 19. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan. 20. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas. 21. Pemetaan Kawasan Hutan adalah pemetaan hasil pengukuhan Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya. 22. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. 23. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami. 24. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan. 25. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain. -5- 26. Pelepasan Kawasan Hutan adalah Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan. 27. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. 28. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. 29. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. 30. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. 31. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 32. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 33. Penerimaan Negara Bukan Pajak Kompensasi yang selanjutnya disebut PNBP Kompensasi adalah PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan dibayarkan satu kali. 34. Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan adalah ambang batas minimal luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan yang harus dipertahankan pada DAS, pulau, dan/atau provinsi berdasarkan kriteria kondisi biogeofisik, geografis dan ekologis dalam rangka optimalisasi manfaat -6- lingkungan, manfaat sosial dan budaya serta manfaat ekonomi dan produksi. 35. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program 36. Penutupan Hutan adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem hutan. 37. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan, pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 38. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan Hutan yang memuat semua aspek pengelolaan Hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana Kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. 39. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 40. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 41. Rehabilitasi Hutan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan. 42. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. -7- 43. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan. 44. Konservasi Hutan adalah pengelolaan sumber daya Hutan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas hutan dan nilainya. 45. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi Hutan. 46. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data Kehutanan yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata caranya secara digital. 47. Uji Konsistensi adalah forum para pihak yang bertujuan untuk menguji hasil penelitian sementara Tim Terpadu atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi. 48. Wilayah Tertentu adalah wilayah bukan Kawasan Hutan yang dapat berupa Hutan atau bukan Hutan. 49. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan. 50. Pemantauan Hutan adalah analisis multitemporal, analisis multitingkat, analisis kebijakan, dan/atau analisis Kehutanan lainnya menggunakan hasil Inventarisasi Hutan. 51. Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari lokasi Inventarisasi Hutan untuk tujuan pengamatan, pengukuran, dan/atau perekaman karakteristik detail lebih lanjut di laboratorium atau instalasi uji lainnya. 52. Peta adalah gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. 53. Peta Kawasan Hutan Provinsi adalah peta pengukuhan Kawasan Hutan yang terdiri dari penunjukan Kawasan Hutan, tata batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya di wilayah provinsi. 54. Peta Dasar adalah peta rupa bumi Indonesia termutakhir yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. -8- 55. Peta Proyeksi Batas Kawasan Hutan adalah peta hasil ploting batas Kawasan Hutan dari peta penunjukan Kawasan Hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar. 56. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit. 57. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari atau sama dengan 4 (empat) meter. 58. Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial dengan ketelitian spasial lebih dari 4 (empat) meter sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter. 59. Peta Trayek Batas adalah peta yang disusun berdasarkan peta proyeksi batas yang memuat batas- batas Kawasan Hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang Kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta telah disahkan oleh panitia tata batas. 60. Peta Kerja Tata Batas Definitif adalah peta hasil penyempurnaan dari Peta Trayek Batas berdasarkan hasil Penataan Batas sementara yang telah disahkan panitia tata batas yang menggambarkan rencana posisi Pal Batas definitif Kawasan Hutan dengan koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan. 61. Pal Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II setempat yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu. 62. Tugu Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas. 63. Peta Tata Batas Kawasan Hutan adalah peta yang menggambarkan posisi Pal Batas atau Tugu Batas Kawasan Hutan dengan koordinat yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa koordinat letak dan posisi batas dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog. 64. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 (satu) meter atau lebih sepanjang trayek batas Kawasan Hutan. -9- 65. Tanda Batas Sementara adalah tanda batas berupa ajir batas yang dipasang di sepanjang trayek batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan Pal Batas. 66. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan kelompok Hutan yang terpasang sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan. 67. Tanda Batas Kawasan Hutan adalah suatu Tanda Batas Kawasan Hutan yang secara fisik di lapangan berupa Pal Batas, Tugu Batas, Papan Pengumuman atau tanda lainnya antara lain koordinat batas, gundukan batu dan lainnya serta digambarkan di peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas. 68. Pemancangan Tanda Batas adalah kegiatan memancang Tanda Batas berupa Pal Batas dan/atau Tugu Batas sesuai koordinat batas pada dokumen dan Peta Tata Batas. 69. Buku Ukur adalah dokumen hasil kegiatan Penataan Batas yang antara lain berisi tabel register Pal Batas yang meliputi informasi koordinat Pal Batas, inisial Pal Batas, nomor Pal Batas, jarak antar Pal Batas serta azimuth antar Pal Batas. 70. Perekaman Data Penataan Batas adalah data hasil kegiatan Penataan Batas yang berisi tabel register Pal Batas dan atau foto/citra/video hasil perekaman data yang meliputi koordinat Pal Batas, informasi inisial Pal Batas dan nomor Pal Batas. 71. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu. 72. Koordinat Universal Transverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu. 73. Inventarisasi dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh pemerintah, perseorangan atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan dan kegiatan orientasi/peninjauan lapangan untuk mengetahui adanya hak pihak ketiga yang berada di sepanjang rencana proyeksi batas. 74. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara pelaksanaan pengukuran/pemancangan batas yang berisi