Langsung ke konten

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PERMENHUT No. 21 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat
dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai
kemasan
dan
format
sesuai
dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.
Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta
yang mempresentasikan keadaan yang sebenarnya yang
didapat
dari
pengukuran,
pencatatan,
dan/atau
pencacahan langsung serta pencitraan terhadap suatu
unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
3.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu
badan
publik
yang
berkaitan
dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara
dan
penyelenggaraan
badan
publik
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan informasi publik, serta Informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau badan Publik.
5.
Pemohon
Informasi
Publik
adalah
Orang
yang
mengajukan permintaan Informasi Publik.

6.
Pengujian
Konsekuensi
adalah
pengujian
tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi yang
diberika kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
7.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi
keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi
Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian
Kehutanan, namun tidak termasuk Informasi yang
dikecualikan.
8.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian.
11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang
selanjutnya
disingkat
PPID
adalah
pejabat
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
Informasi di Kementerian.

Pasal 2

(1)
Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan pada:
a.
Kementerian; dan
b.
unit pelaksana teknis.
(2)
Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada
Kementerian, dilaksanakan oleh:
a.
atasan PPID;
b.
PPID;
c.
PPID pelaksana; dan
d.
petugas pelayanan Informasi.
(3)
Selain pelaksana pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal dibutuhkan pelaksanaan PPID dapat
dibantu oleh tim pertimbangan yang dibentuk oleh
atasan PPID.
(4)
Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada
unit pelaksana teknis, dilaksanakan oleh:
a.
PPID unit pelaksana teknis; dan
b.
petugas pelayanan Informasi.

Pasal 3

(1)
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2)
Atasan PPID mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;

b.
memberikan arahan kepada PPID, PPID pelaksana,
PPID unit pelaksana teknis, dan tim pertimbangan;
c.
menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar
Informasi Publik yang dikecualikan;
d.
mengoordinasikan
pengembangan
sistem
pengelolaan pelayanan Informasi Publik; dan
e.
memberikan
tanggapan
atas
keberatan
yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
(3)
Dalam melaksanakan tugas, atasan PPID bertanggung
jawab kepada Menteri.

Pasal 4

(1)
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan
kehumasan, pemberitaan, publikasi, informasi publik,
hubungan antar lembaga, hubungan dan kerja sama
luar
negeri,
layanan
keprotokolan,
serta
fasilitasi
kegiatan dan administrasi atase kehutanan.
(2)
PPID mempunyai tugas:
a.
membuat Daftar Informasi Publik;
b.
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul untuk Informasi Publik yang dikecualikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
Keterbukaan
Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi
Publik;
c.
mengoordinasikan
penyimpanan
dan
pendokumentasian Informasi Publik;
d.
mengoordinasikan tugas PPID pelaksana, PPID unit
pelaksana teknis, petugas pelayanan informasi, dan
tim pertimbangan;
e.
menyediakan
Informasi
Publik
baik
melalui
pengumuman
maupun
permintaan
Informasi
Publik; dan
f.
melakukan pelayanan Informasi Publik melalui
pelayanan langsung dan media elektronik.
(3)
Dalam
pelaksanaan
pengumuman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, PPID berwenang:
a.
mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik
melalui media yang dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan; dan
b.
mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik
dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan
mudah
dipahami
serta
mempertimbangkan
penggunaan
bahasa
lokal
yang
dipakai
oleh
penduduk setempat.
(4)
Dalam
pelaksanaan
pelayanan
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPID
berwenang:
a.
mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang
dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi
di
setiap
PPID
pelaksana
untuk
memenuhi
permintaan Informasi Publik;

b.
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi
Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permintaan
Informasi Publik ditolak;
c.
menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik
yang dikecualikan beserta alasannya;
d.
mengembangkan
kapasitas
petugas
pelayanan
Informasi untuk peningkatan kualitas layanan
Informasi Publik;
e.
memberikan
tanggapan
atas
keberatan
yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan
pengelolaan
Informasi
dan
dokumentasi lingkup Kementerian; dan
g.
menyusun laporan layanan Informasi Publik.
(5)
Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID
melakukan koordinasi dengan PPID pelaksana.
(6)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), PPID bertanggung
jawab kepada atasan PPID.

Pasal 5

(1)
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dijabat oleh sekretaris inspektorat
jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan,
kepala pusat, dan kepala biro.
(2)
PPID pelaksana mempunyai tugas:
a.
membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi
Publik di satuan kerja untuk disampaikan kepada
PPID;
b.
menyimpan,
mendokumentasikan,
dan
menyediakan Informasi Publik yang berada di
satuan kerja untuk disampaikan kepada PPID;
c.
membantu
PPID
dalam
melakukan
Pengujian
Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai
Keterbukaan
Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi
Publik;
d.
membantu PPID dalam membuat dan menyertakan
alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam
hal
permintaan
Informasi
Publik
ditolak
berdasarkan ketentuan pengecualian informasi; dan
e.
membantu
PPID
dalam
menghitamkan
atau
mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan
beserta alasannya.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPID pelaksana bertanggung jawab kepada
PPID.

Pasal 6

(1)
Petugas pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a.
memberikan
Informasi
Publik
berdasarkan
permintaan;
b.
menyimpan,
mendokumentasikan,
dan
menyediakan Informasi Publik;

c.
mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan
d.
mencatat permohonan dan/atau keberatan pada
buku registrasi PPID.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugas,
petugas
pelayanan
informasi bertanggung jawab kepada PPID atau PPID
unit pelaksana teknis.

Pasal 7

(1)
PPID unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dijabat oleh masing-
masing kepala unit pelaksana teknis.
(2)
PPID unit pelaksana teknis mempunyai tugas:
a.
membuat dan memutakhirkan daftar Informasi
Publik di satuan kerjanya untuk diumumkan
kepada Publik;
b.
menyimpan,
mendokumentasikan,
dan
menyediakan Informasi Publik yang berada di
satuan kerjanya;
c.
memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis
atas pemohon Informasi yang diajukan oleh Publik;
d.
membantu atasan PPID dalam melakukan pengujian
tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai
Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi
Informasi mengenai Standar Layanan Informasi
Publik;
e.
membantu atasan PPID dalam membuat dan
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi
Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik
ditolak
berdasarkan
ketentuan
pengecualian
Informasi;
f.
membantu atasan PPID dalam menghitamkan atau
mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan
beserta alasannya;
g.
menyiapkan buku register pelayanan Informasi
kepada publik dan buku register keberatan; dan
h.
membuat laporan tahunan kepada atasan PPID
tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPID unit pelaksana teknis bertanggung
jawab kepada atasan PPID/PPID Pelaksana.

Pasal 8

(1)
Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) berasal dari sekretariat inspektorat jenderal,
sekretariat direktorat jenderal, dan sekretariat badan.
(2)
Tim pertimbangan mempunyai tugas:
a.
membantu
atasan
PPID
untuk
merumuskan
pertimbangan tertulis; dan
b.
membantu PPID untuk perumusan:
1.
Daftar Informasi Publik;
2.
Daftar Informasi Publik yang dikecualikan; dan
3.
bahan untuk penyelesaian sengketa Informasi
Publik.

(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tim pertimbangan bertanggung jawab
kepada atasan PPID.

Pasal 9

Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a.
Informasi Publik yang wajib dibuka, meliputi:
1.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala;
2.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta
merta; dan/atau
3.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
dan
b.
Informasi Publik yang dikecualikan.

Pasal 10

(1)
Informasi Publik yang wajib disediakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 1, meliputi:
a.
profil Kementerian;
b.
dokumen statistik di lingkup Kementerian;
c.
rencana strategis di lingkup Kementerian;
d.
laporan hasil pemantauan dan/atau pengawasan
teknis bidang kehutanan;
e.
rencana program dan/atau kegiatan yang akan
dijalankan;
f.
laporan pencapaian kinerja Kementerian;
g.
laporan
keuangan
yang
telah
diaudit
Badan
Pemeriksa Keuangan;
h.
laporan layanan permohonan Informasi Publik;
i.
peraturan
perundang-undangan,
keputusan,
dan/atau
kebijakan
yang
mengikat
dan/atau
berdampak bagi publik;
j.
Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; dan
k.
prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi
keadaan darurat di setiap kantor Kementerian.
(2)
Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.

Pasal 11

(1)
Informasi
yang
wajib
diumumkan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 2 oleh
Kementerian
merupakan
informasi
yang
dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum.
(2)
Informasi
yang
dapat
mengancam
hajat
hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
peringatan dini bencana alam meliputi titik api, peta
rawan longsor, peta rawan banjir, dan peta rawan
kekeringan;
b.
bencana alam yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan Kehutanan;

c.
kondisi darurat yang menyangkut keselamatan
kerja di lingkungan Kementerian;
d.
gangguan satwa liar;
e.
konflik pemanfaatan sumber daya hutan; dan/atau
f.
Informasi
serta
merta
lainnya
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan
Informasi Publik yang dikuasai oleh Kementerian.
(3)
Informasi
yang
wajib
diumumkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah
yang mengalami kerusakan hutan;
b.
Informasi tentang persebaran dan daerah yang
mengalami
kehilangan
tutupan
hutan
serta
penyebabnya;
c.
potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang
dapat ditimbulkan;
d.
pihak yang berpotensi terkena dampak;
e.
prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan
darurat terjadi;
f.
cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang
ditimbulkan;
g.
cara
mendapatkan
bantuan
dari
pihak
yang
berwenang;
h.
pihak yang dapat dihubungi terkait informasi
kerusakan hutan yang mengancam hajat hidup
orang banyak dan ketertiban umum; dan
i.
upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau
pihak yang berwenang dalam penanggulangan
bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Pasal 12

Informasi yang wajib tersedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a angka 3 meliputi:
a.
daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaan Kementerian, tidak termasuk Informasi yang
dikecualikan;
b.
peraturan perundang-undangan, keputusan dan/atau
kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian;
c.
organisasi, administrasi kepegawaian, dan keuangan
Kementerian;
d.
perjanjian Kementerian dengan pihak ketiga berikut
dokumen pendukungnya;
e.
surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian
untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya;
f.
persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan
berikut
dokumen
pendukungnya,
dan
laporan penaatan izin yang diberikan;
g.
data perbendaharaan atau inventaris;
h.
rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
i.
agenda kerja pimpinan satuan kerja Kementerian;
j.
kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan,
sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang
dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang
menangani
layanan
Informasi
Publik
beserta

kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta
laporan penggunaannya;
k.
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang
ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan
penindakannya;
l.
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang
dilaporkan
oleh
masyarakat
serta
laporan
penindakannya;
m.
daftar dan hasil kajian yang dilakukan;
n.
Infomasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat
Kementerian dalam pertemuan yang terbuka untuk
umum; dan
o.
Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka
bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik .

Pasal 13

(1)
Informasi
Publik
yang
dikecualikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan:
a.
Informasi yang apabila dibuka atau diberikan
kepada pemohon dapat:
1.
menghambat proses penegakan hukum;
2.
mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
3.
membahayakan pertahanan dan keamanan
negara;
4.
mengungkapkan
kekayaan
alam
Indonesia
yang dilindungi;
5.
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6.
merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
dan
7.
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang,
dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas
persetujuan
yang
bersangkutan
dan
pengungkapannya
berkaitan
dengan
posisi
seseorang dalam jabatan publik;
b.
memorandum atau surat menyurat antar dan intra
Kementerian yang menurut sifatnya dikecualikan;
dan
c.
Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam hal Data dan Informasi masih dalam proses
pengolahan dan penyelesaian, masuk dalam klasifikasi
Informasi Publik yang dikecualikan.

Pasal 14

(1)
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ditetapkan oleh PPID berdasarkan
Pengujian Konsekuensi dengan pertimbangan menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang
lebih besar daripada membukanya.

(2)
Dalam
pelaksanaan
Pengujian
Konsekuensi
PPID
dibantu oleh PPID pelaksana dan petugas pelayanan
Informasi Publik.
(3)
Penetapan
hasil
Pengujian
Konsekuensi
berupa
Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID
dalam bentuk keputusan dan ditembuskan kepada
Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.

Pasal 15

(1)
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 14 disusun dalam bentuk Daftar
Informasi Publik.
(2)
Penyusunan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana.
(3)
Selain daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID
dan PPID pelaksana juga menyusun Daftar Informasi
Publik yang dikecualikan.
(4)
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam bentuk keputusan
Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.

Pasal 16

(1)
Penyelenggaraan Informasi Publik harus memenuhi
standar pelayanan Informasi Publik yang dilakukan
melalui:
a.
pengumuman Informasi Publik; dan
b.
permintaan Informasi Publik.
(2)
Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Informasi
Publik terpadu di Kementerian.

Pasal 17

(1)
Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
angka 1 dan angka 2.
(2)
Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan
dan diumumkan secara berkala dilakukan dengan
ketentuan:
a.
melalui laman resmi Kementerian atau media
lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat; dan
b.
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan
bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat,
dengan
memperhatikan
aksesibilitas
bagi
penyandang disabilitas.

Pasal 18

(1)
Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan
secara serta merta dilakukan dengan ketentuan:
a.
melalui laman resmi Kementerian atau media
lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat;

b.
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan
bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
dan
c.
disampaikan tanpa adanya penundaan.
(2)
Jika informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat pihak yang berpotensi terkena dampak, PPID
dan/atau PPID unit pelaksana teknis:
a.
mengumumkan secara berkala informasi prosedur
evakuasi keadaan darurat; dan
b.
menyebarluaskan
informasi
keadaan
darurat
melalui
media
yang
mudah
diakses
oleh
masyarakat.

Pasal 19

(1)
Setiap Orang dapat mengajukan permintaan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b.
(2)
Permintaan Informasi Publik diajukan dengan cara:
a.
mengisi formulir permintaan; atau
b.
membuat surat permintaan.
(3)
Formulir dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat informasi:
a.
nama;
b.
alamat;
c.
nomor telepon/alamat email;
d.
rincian Informasi yang dibutuhkan; dan
e.
tujuan penggunaan Informasi.

Pasal 20

(1)
Formulir dan surat permintaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 harus dilengkapi:
a.
untuk pemohon orang perseorangan atau kelompok
orang, paling sedikit melampirkan foto kopi kartu
tanda
penduduk
atau
surat
keterangan
kependudukan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil setempat; dan
b.
untuk pemohon badan hukum atau badan usaha,
paling sedikit melampirkan fotokopi salinan akta
pendirian badan hukum atau badan usaha beserta
pengesahan
dari
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di hukum.
(2)
Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikuasakan kepada pihak lain, harus
dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengisian
formulir
untuk
pemohon
penyandang
disabilitas
dapat
dibantu
oleh
petugas
pelayanan
informasi.

Pasal 21

PPID dan PPID unit pelaksana teknis wajib menyediakan
sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan
memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Pasal 22

(1)
Petugas
pelayanan
informasi
melakukan
verifikasi
terhadap kelengkapan persyaratan permintaan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2)
Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a.
lengkap, petugas pelayanan informasi:
1.
mencatat permintaan tersebut dalam register;
dan
2.
menyampaikan salinan permintaan;
atau
b.
tidak
lengkap,
petugas
pelayanan
informasi
melakukan klarifikasi secara langsung atau melalui
media elektronik.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a,
PPID
menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang memuat:
a.
Informasi Publik yang diminta berada di bawah
penguasaan Kementerian atau tidak;
b.
badan publik yang menguasai Informasi yang
diminta, dalam hal Informasi tersebut tidak berada
di bawah penguasaan Kementerian;
c.
menerima atau menolak permintaan Informasi
Publik berikut alasannya;
d.
bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e.
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan
Informasi Publik yang dimohon;
f.
waktu
yang
dibutuhkan
untuk
menyediakan
Informasi Publik yang dimohon;
g.
penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi
yang dimohon apabila ada; dan/atau
h.
penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan
karena
belum
dikuasai
atau
belum
di
dokumentasikan.
(4)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh)
hari
kerja
terhitung
sejak
permohonan
dinyatakan lengkap.
(5)
Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat
mengirimkan
pemberitahuan
perpanjangan
waktu
disertai alasan tertulis kepada pemohon.
(6)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak surat pemberitahuan perpanjangan
diterima.
(7)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan tidak dapat
diperpanjang.

Pasal 23

Format formulir permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
a
dan
register
permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a
angka 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1)
Terhadap permohonan yang diterima, PPID dan/atau
PPID unit pelaksana teknis memberikan akses kepada
Pemohon
Informasi
Publik
untuk
melihat
atau
mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan.
(2)
Selain akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemohon Informasi Publik dapat meminta salinan
Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk salinan
dokumen nonelektronik dan/atau dokumen elektronik.
(3)
Biaya untuk salinan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon Informasi
Publik.

Pasal 25

(1)
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
jika:
a.
terdapat penolakan atas permohonan Informasi
Publik;
b.
tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
c.
permohonan
Informasi
Publik
ditanggapi
tidak
sebagaimana yang diminta;
d.
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
e.
penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID.

Pasal 26

(1)
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara:
a.
mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh
Petugas Pelayanan Informasi; atau
b.
surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada
atasan PPID melalui PPID atau PPID unit pelaksana
teknis.
(2)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau
nonelektronik.
(3)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap.
(4)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) harus disertai dengan:
a.
surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang
cukup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
b.
salinan
kartu
tanda
penduduk
atau
surat
keterangan
kependudukan
dari
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk
pemohon orang perseorangan atau pengesahan atau
salinan akta pendirian badan hukum atau badan
usaha beserta pengesahan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di hukum
untuk pemohon badan hukum atau badan usaha.

Pasal 27

(1)
PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register
keberatan.
(2)
Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
nomor registrasi pengajuan keberatan;
b.
tanggal diterimanya keberatan;
c.
nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
d.
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
e.
Informasi Publik yang diminta;
f.
tujuan penggunaan Informasi Publik;
g.
alasan pengajuan keberatan; dan
h.
alasan penolakan/pemberian.

Pasal 28

Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a dan register keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1)
Atasan
PPID
memberikan
surat
tanggapan
atas
keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(2)
Surat tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tanggal surat tanggapan atas keberatan;
b.
nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c.
tanggapan atau jawaban tertulis terhadap keberatan
yang diajukan.
(3)
Dalam hal atasan PPID menolak memberikan Informasi
berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, harus
menyertakan
keputusan
administrasi
pemerintahan
mengenai
pengecualian
Informasi
di
lingkungan
Kementerian.

Pasal 30

(1)
PPID atau PPID unit pelaksana teknis menyusun dan
menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan
pernyataan
kesanggupan
penyelenggara
dalam
melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan
standar pelayanan yang baik.
(2)
Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
dasar hukum;
b.
sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
c.
jangka waktu penyelesaian;
d.
biaya;

e.
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian
pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar
pelayanan; dan
f.
evaluasi kinerja pelaksana.

Pasal 31

(1)
Dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
Kementerian, Menteri:
a.
membangun dan mengembangkan sistem informasi
pelayanan Informasi Publik;
b.
melakukan pemutakhiran data Informasi Publik;
c.
mendokumentasikan Informasi Publik;
d.
melakukan penyusunan dan penetapan maklumat
pelayanan Informasi Publik;
e.
melakukan pengubahan status Informasi Publik
yang dikecualikan; dan
f.
memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan
Informasi Publik.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan
Informasi Publik.

Pasal 32

(1)
PPID menyusun laporan layanan Informasi Publik yang
disampaikan kepada atasan PPID, dan salinannya
disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2)
PPID
pelaksana
dan
PPID
unit
pelaksana
teknis
menyusun laporan layanan Informasi Publik yang
disampaikan kepada PPID dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tahun pelaksanaan
anggaran berakhir.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), paling sedikit memuat:
a.
gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi
Publik;
b.
gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi
Publik terdiri atas:
1.
sarana dan prasarana pelayanan Informasi
Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2.
sumber
daya
manusia
yang
menangani
pelayanan
Informasi
Publik
beserta
kualifikasinya; dan
3.
anggaran pelayanan Informasi serta laporan
penggunaannya;
c.
rincian pelayanan Informasi Publik, meliputi:
1.
jumlah permohonan Informasi Publik;

2.
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap
permohonan
Informasi
Publik
dengan
klasifikasi tertentu;
3.
jumlah permohonan Informasi Publik yang
dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan
4.
jumlah permohonan Informasi Publik yang
ditolak beserta alasannya;
d.
rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik,
meliputi:
1.
jumlah keberatan atau banding atas keberatan
yang diterima;
2.
tanggapan atas keberatan atau banding atas
keberatan
yang
dikeluarkan
dan
pelaksanaannya;
3.
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke
Komisi Informasi yang berwenang;
4.
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi
Komisi
Informasi
yang
berwenang
dan
pelaksanaanya;
5.
jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
dan
6.
hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya;
e.
kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan
pelayanan Informasi Publik; dan
f.
rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk
meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik.
(4)
Laporan
layanan
Informasi
Publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a.
ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan
layanan Informasi Publik; dan
b.
laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh
pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(5)
Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
(6)
Laporan lengkap layanan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

Pasal 33

(1)
PPID melakukan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana
dan PPID unit pelaksana teknis berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai
dasar
perbaikan
pelaksanaan
pelayanan
Informasi Publik oleh PPID pelaksana dan PPID unit
pelaksana teknis.
(3)
PPID sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan
rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan
dan pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
PPID melaporkan perkembangan pelaksanaan pelayanan
Informasi Publik kepada Menteri paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Pelayanan Informasi Publik di bidang kehutanan
berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 793), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2025

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

RAJA JULI ANTONI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PELAYANAN
INFORMASI
PUBLIK
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEHUTANAN

FORMAT FORMULIR PERMINTAAN DAN
REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

A.
Format Formulir Permintaan Informasi Publik

FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
No.: …………………………………………..
Nama
: ………………………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………………………
Pekerjaan
: ………………………………………………………………
Nomor Telepon/ E-mail
: ………………………………………………………………
Rincian Informasi yang
dibutuhkan
: ………………………………………………………………
(tambahkan kertas bila perlu) : ………………………………………………………………
Tujuan Penggunaan Informasi : ………………………………………………………………
Cara Memperoleh Informasi 1. □ Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat*
2. □Mendapatkan
salinan
Informasi
(hardcopy/softcopy)***
Cara Mendapatkan Salinan
Informasi
1. □ Mengambil Langsung
2. □ Kurir
3. □ Pos
4. □ Faksimili
5. □ E-mail

……… (tempat), …, ……, (tanggal, bulan, dan tahun)

Petugas Pelayanan Informasi
Pemohon Informasi
(Penerima Permohonan)

(………………………………..)
(……………………………)
Nama dan Tanda Tangan
Nama dan Tanda Tangan

Keterangan:
*
Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan lnformasi
Publik

Pilih salah satu dengan memberi tanda (□)
*
Coret yang tidak perlu

PPID KEMENTERIAN KEHUTANAN
Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 10270,
Telepon : 5705099, 5730118-9 Faximile 5710484, 5738732

B.
Format Register Permintaan Informasi Publik

REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Ya
Tidak
Soft
copy
Hari dan Tanggal
Biaya dan Cara
Pembayaran
Cara
Biaya
Pemberian
Informasi
Pemberita
huan
Tertulis
Bentuk
Informasi
yang
Dikuasai
Jenis
Permohonan
Alasan
Penolaka
n
Keputus
an
Memi
nta
Salina
n
Melihat
/Menge
tahui
Hard
copy
Nam
a
Tgl
No
Belum
Didoku
mentasi
kan
Tujuan
Penggu
naan
Informa
si
Informa
si yang
Diminta
Pekerjaa
n
Nomor
Konta
k
Alama
t
Dibawah
Penguasaan
Status Informasi

KETERANGAN:
Nomor
: diisi tentang nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik.
Tanggal
: diisi tentang tanggal permintaan diterima.
Nama
: diisi tentang nama pemohon.
Alamat
: diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang diminta.
Nomor Kontak
: diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.
Pekerjaan
: diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.
Informasi Yang Diminta
: diisi tentang detail informasi yang diminta.
Tujuan Penggunaan Informasi : diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi.
Status Informasi
: diisi dengan memberikan tanda (√). Bila tidak di bawah penguasaan, tuliskan Badan Publik lain yang menguasai bila diketahui,
sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis.
Bentuk Informasi yng Dikuasai : diisi dengan memberikan tanda (√).
Jenis Permohonan
: diisi dengan memberikan tanda (√).
Keputusan
: diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis.
Alasan Penolakan
: diisi tentang alasan penolakan oleh atasan PPID.
Hari dan Tanggal
: diisi tentang: Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga
menandakan waktu penolakan informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi
publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan penolakan.

Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi Publik.
Biaya & Cara Pembayaran
: diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan.

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PELAYANAN
INFORMASI
PUBLIK
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEHUTANAN

FORMAT FORMULIR KEBERATAN DAN REGISTER KEBERATAN

A.
Format Formulir Keberatan

FORMULIR KEBERATAN

PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

A.
INFORMASI PENGAJU KEBERATAN
Nomor Registrasi Keberatan
: ..…………………………………………
Nomor Informasi Pendaftaran Pemohon
Informasi
: ..…………………………………………
Tujuan Penggunaan Informasi
: ..…………………………………………
Identitas Pemohon
:
Nama
: ..…………………………………………
Alamat
: ..…………………………………………
Pekerjaan
: ..…………………………………………
Nomor telepon
: ..…………………………………………
Identitas Kuasa Pemohon
: ..…………………………………………
Nama
: ..…………………………………………
Alamat
: ..…………………………………………
Nomor telepon
: ..…………………………………………

B.
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN*
a. □ Permohonan Informasi di tolak
b. □ Informasi berkala tidak disediakan
c. □ Permintaan Informasi tidak ditanggapi
d. □ Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. □ Permintaan Informasi tidak dipenuhi
f. □ Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. □ Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

C.
KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu)
…………………………………………………………………………………………………
D.
HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN :
(tanggal, bulan, tahun diisi oleh petugas)**

Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya
ucapkan terima kasih.

…………..tempat, …………….Tgl, bln, thn*
Mengetahui,****
Petugas Informasi

Pengaju Keberatan
(Penerima Keberatan)

(………………………………)

(…………………………)
Nama & Tanda Tangan

Nama & Tanda Tangan
PPID KEMENTERIAN KEHUTANAN
Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 10270,
Telepon : 5705099, 5730118-9 Faximile 5710484, 5738732

Keterangan:
*
Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register
pengajuan keberatan.

Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan
Surat Kuasa.
*
Sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan
alasan keberatan yang diajukan
**
Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
*
Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak
keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan
keberatan
****
Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga
ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan

B.
Format Register Keberatan

REGISTER KEBERATAN
a
b
c
d
e
f
g
Nama
Tgl
No
Tujuan
Penggunaan
Informasi
Nomor
Pendaftaran
Permintaan
Informasi
Pekerjaan
Nomor
Kontak
Alamat
Informasi
yang
Diminta
Alasan Pengajuan
Keberatan (Pasal 35
ayat (1) UU KIP)
Hari dan
Tanggal
Pemberian
Tanggapan
atas
Keberatan
Keputusan
Atasan
PPID
Nama dan
Posisi
Atasan
PPID
Tanggapan
Pemohon
Informasi

KETERANGAN:
Nomor
: diisi tentang nomor register keberatan.
Tanggal
: diisi tentang tanggal keberatan diterima.
Nama
: diisi tentang nama pemohon yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya.
Alamat
: diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi.
Nomor Kontak
: diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.
Pekerjaan
: diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.
No. Pendaftaran Permintaan
Informasi
: diisi tentang nomor pendaftaran pada formulir permintaan informasi. Dalam hal keberatan karena alasan informasi yang tidak
diumumkan secara berkala, maka kolom ini tak perlu diisi.
Informasi Yang Diminta
: diisi tentang detail informasi yang diminta.
Tujuan Penggunaan Informasi : diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan
(Pasal 35 ayat (1) UU KIP)
: diisi dengan memberikan tanda (v) sesuai alas an yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :
a.
penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b.
tidak disediakannya informasi berkala
c.
tidak ditanggapinya permintaan informasi
d.
permintaan informasi tidak sitanggapi sebagaimana yang diminta
e.
tidak dipenuhinya permintaan informasi
f.
pengenaan biaya yang tidak wajar
g.
penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Keputusan atasan PPID
: diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID.
Hari dan Tanggal Pemberian
tanggapan atas Keberatan
: diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
Nama dan Posisi Atasan PPID : diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan yang ada pada SPO Badan Publik
atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atasan PPID
Tanggapan Pemohon Informasi : diisi dengan tanggapan Pemohon Informasi Publik atas Keputusan Atasan PPID

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI