Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan.
2.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
3.
Hutan
Lindung
adalah
Kawasan
Hutan
yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air,
mencegah
banjir,
mengendalikan
erosi,
mencegah
intrusi
air
laut,
dan
memelihara
kesuburan tanah.
4.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
5.
Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan
dalam
rangka
pengelolaan
dan
pemanfaatan
kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif
untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan
berkelanjutan.
6.
Pemanfaatan
Hutan
adalah
kegiatan
untuk
memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan Hasil Hutan Kayu dan
bukan kayu, memungut Hasil Hutan Kayu dan
bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil
Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan
masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
7.
Pemanfaatan
Kawasan
adalah
kegiatan
untuk
memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi
fungsi utamanya.
8.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan
untuk
memanfaatkan
potensi
jasa
lingkungan
dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi
fungsi utamanya.
9.
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan
untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
Hutan
berupa
kayu
dengan
tidak
merusak
lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah
kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan
hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak
merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi
pokoknya.
11. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan
Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan
baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
12. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan
atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah
status dan fungsi pokok Kawasan Hutan.
13. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya
disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan
sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang
dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
14. Kesatuan
Pengelolaan
Hutan
Lindung
yang
selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas
wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari
Hutan Lindung.
15. Kesatuan
Pengelolaan
Hutan
Produksi
yang
selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas
wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari
Kawasan Hutan Produksi.
16. Rencana
Pengelolaan
Hutan
Jangka
Panjang
selanjutnya
disingkat
RPHJP
adalah
rencana
pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja unit
KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun.
17. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang
selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana
pengelolaan Hutan untuk kegiatan unit KPHL atau
unit KPHP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
18. Peta Dasar adalah peta Rupa Bumi Indonesia
termutkahir yang ditetapkan oleh kepala badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
19. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta
indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh
Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Hutan
Lindung
dan
Pemanfaatan Hutan Produksi.
20. Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas
pengelolaan Hutan yang diberikan kepada Perum
Perhutani sebagai badan usaha milik negara bidang
kehutanan.
21. Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Hutan
yang
selanjutnya
disingkat
PBPH
adalah
Perizinan
Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatan Pemanfaatan Hutan.
22. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik
(Online
Single
Submission)
yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik
terintegrasi
yang
dikelola
dan
diselenggarakan
oleh
Lembaga
OSS
untuk
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
berbasis
risiko.
23. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan
sebagai
identitas
bagi
Pelaku
Usaha
dalam
pelaksanaan kegiatan usahanya.
24. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal.
25. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau
bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha.
26. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang
selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja
untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka
waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat
aspek kelestarian Hutan, kelestarian usaha, aspek
keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial
ekonomi masyarakat setempat.
27. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan yang
selanjutnya disingkat RKTPH adalah rencana kerja
dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang
disusun berdasarkan RKUPH.
28. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen
yang
menjelaskan
desain
proyek,
memenuhi
persyaratan
yang
ditetapkan
oleh
pemerintah,
menguraikan
rincian
pengurangan
dan/atau
penyerapan emisi gas rumah kaca dalam rangka
memperoleh unit karbon sertifikat pengurangan
emisi gas rumah kaca.
29. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya
disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan
desain
proyek,
memenuhi
persyaratan
yang
ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan
rincian pengurangan dan/ atau penyerapan emisi
gas rumah kaca dalam rangka memperoleh Unit
Karbon non- sertifikat pengurangan emisi gas
rumah kaca.
30. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa
kegiatan
usaha
Kehutanan
berupa
usaha
Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
untuk
mengoptimalkan
Kawasan
Hutan
pada
Hutan
Lindung dan Hutan Produksi.
31. Sistem Silvikultur adalah sistem budi daya Hutan
atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai
dari
memilih
benih
atau
bibit,
penyemaian,
penanaman,
pemelihara
tanaman,
serta
perlindungan hama dan penyakit.
32. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang
selanjutnya disingkat PBPHH adalah Perizinan
Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatan pengolahan hasil Hutan.
33. Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil
Hutan yang selanjutnya disingkat POKPHH adalah
persetujuan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang
untuk
memulai
kegiatan
usaha
Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dalam
PBPH,
Hak
Pengelolaan
atau
persetujuan
pengelolaan
perhutanan
sosial,
atau
yang
terintegrasi dalam 1 (satu) lokasi dengan Perizinan
Berusaha Kegiatan Industri Lanjutan.
34. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah
hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau
barang jadi.
35. Pengolahan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan
pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih,
dan/atau biomassa kayu menjadi barang setengah
jadi atau barang jadi.
36. Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah
kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
37. Kapasitas
Izin
Produksi
adalah
jumlah
atau
kemampuan produksi Pengolahan Hasil Hutan
paling banyak setiap tahun yang diizinkan oleh
Pemberi Izin atau pejabat yang berwenang.
38. Mesin
Utama
Produksi
adalah
mesin-mesin
produksi
pada
jenis
Pengolahan
Hasil
Hutan
tertentu
yang
berpengaruh
langsung
terhadap
kapasitas produksi.
39. Perluasan PBPHH adalah peningkatan Kapasitas
Izin Produksi, penambahan jenis Pengolahan Hasil
Hutan, dan/atau penambahan ragam produk yang
mengakibatkan
penambahan
kebutuhan
bahan
baku.
40. Perubahan
Komposisi
Ragam
Produk
adalah
penambahan dan/atau pengurangan Kapasitas Izin
Produksi dari ragam produk yang telah ditetapkan
dalam PBPHH, atau penambahan ragam produk
baru sepanjang tidak menambah total kapasitas
produksi dan total kebutuhan bahan baku.
41. Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi
adalah penggantian, penambahan mesin, dan/atau
pengurangan mesin pada jenis pengolahan dan
ragam produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH
dengan
tujuan
untuk
efisiensi,
peremajaan,
diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan
limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan
bahan baku dan kapasitas produksi.
42. Rencana Kegiatan Operasional Pengolahan Hasil
Hutan yang selanjutnya disingkat RKOPHH adalah
rencana kegiatan operasional pemegang PBPHH
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
43. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan adalah kegiatan
yang menjamin produk hasil Hutan berasal dari
sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai
pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek
kelestarian.
44. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang
selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk
memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil
Hutan,
ketelusuran
hasil
Hutan,
dan/atau
kelestarian pengelolaan Hutan.
45. Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada
hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau
dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil
Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi
standar
kelestarian,
standar
legalitas,
atau
ketentuan deklarasi.
46. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang
selanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan
berbadan
hukum
Indonesia
terakreditasi
dan
ditetapkan
oleh
Menteri
untuk
menerbitkan
dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan
dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan
Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas kayu.
47. Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal atau Lisensi
FLEGT yang selanjutnya disebut Lembaga Penerbit
adalah LPVI yang memenuhi syarat dan telah
ditetapkan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal atau
Lisensi FLEGT.
48. Komite
Akreditasi
Nasional
yang
selanjutnya
disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi
LPVI.
49. Auditee
adalah pemegang Perizinan Berusaha,
pemegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan
pengelolaan
perhutanan
sosial,
pemegang
persetujuan
pemanfaatan
kayu
kegiatan
non
kehutanan, tempat penampungan hasil Hutan,
pemilik/pengolah kayu Hutan Hak/HHBK, atau
eksportir yang dinilai oleh LPVI.
50. Sertifikat
Pengelolaan
Hutan
Lestari
yang
selanjutnya
disingkat
S-PHL
adalah
surat
keterangan yang diberikan kepada pemegang PBPH
atau pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan
keberhasilan pengelolaan hutan lestari (Sustainable
Forest Management/SFM).
51. Sertifikat Legalitas Hasil Hutan yang selanjutnya
disebut S-Legalitas adalah surat yang diberikan
kepada
pemegang
PBPH,
pemegang
Hak
Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan
perhutanan
sosial,
pemegang
persetujuan
pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, pemilik
Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan,
pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir yang
menerangkan telah memenuhi standar legalitas
hasil hutan (forest product legality).
52. Penilikan atau surveillance adalah kegiatan yang
dilakukan oleh LPVI untuk memastikan Auditee
masih
menerapkan
sistem
manajemen
mutu,
standar, dan pedoman SVLK.
53. Pemantau Independen adalah masyarakat madani
baik perorangan atau lembaga yang berbadan
hukum Indonesia.
54. Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang
selanjutnya disingkat SILK adalah sistem informasi
berbasis web yang digunakan sebagai sarana
pencatatan,
penerbitan
dokumen
penjaminan
legalitas
produk
hasil
Hutan,
pelayanan
uji
kelayakan, dan pelaporan secara elektronik dalam
pelaksanaan SVLK.
55. Dokumen Verified Legal yang selanjutnya disebut
Dokumen
V-Legal
adalah
dokumen
bukti
penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan
tujuan ekspor selain ke Uni Eropa dan Kerajaan
Inggris Raya.
56. Dokumen
Lisensi
Forest
Law
Enforcement,
Government, and Trade yang selanjutnya disebut
Lisensi FLEGT adalah dokumen bukti penjaminan
legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor
ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya.
57. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang
diperoleh
Negara
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang- undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan
dan
hibah
dan
dikelola
dalam
mekanisme
anggaran
pendapatan
dan
belanja
Negara.
58. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang
selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan.
59. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya
disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan
sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan
dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan
Negara.
60. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR
adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu
yang tumbuh alami dari Hutan Negara.
61. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang selanjutnya disingkat SIPNBP adalah aplikasi
berbasis web yang berfungsi untuk melakukan
pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data
PNBP.
62. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari
dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai
kewajiban
membayar
PNBP
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
63. Penatausahaan
Hasil
Hutan
yang
selanjutnya
disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan
pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan
atau
penebangan,
pengukuran,
pengujian,
penandaan, pengangkutan/peredaran, pengolahan,
dan pemasaran hasil Hutan.
64. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan adalah
kegiatan untuk menetapkan jumlah, jenis, dan
volume/berat,
serta
untuk
mengetahui
mutu
(kualitas) hasil Hutan.
65. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya
disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki
kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan.
66. Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
yang
selanjutnya
disebut
SIGANISHUT
adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan
informasi terkait GANISPH.
67. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang
selanjutnya
disebut
SIPUHH
adalah
sistem
informasi berbasis web yang digunakan sebagai
sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik
dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan.
68. Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu yang
selanjutnya
disingkat
SIHHBK
adalah
sistem
informasi berbasis web yang berfungsi untuk
melakukan pencatatan serta penyimpanan data
pemanfaatan atau pemungutan Hasil Hutan Bukan
Kayu.
69. Tempat
Penimbunan
Kayu
Hutan
selanjutnya
disebut TPK Hutan adalah tempat milik Pemegang
PBPH/persetujuan
pemerintah
yang
berfungsi
untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan,
yang
lokasinya
berada
dalam
areal
perizinan/persetujuan yang bersangkutan.
70. Tempat
Penimbunan
Kayu
Antara
selanjutnya
disebut TPK Antara adalah tempat milik Pemegang
PBPH/persetujuan
pemerintah
yang
berfungsi
untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan,
yang
lokasinya
berada
di
luar
areal
perizinan/persetujuan yang bersangkutan.
71. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang
selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk
menampung Kayu Bulat, milik perusahaan yang
bergerak dalam bidang Kehutanan atau perkayuan.
72. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat
LHP adalah dokumen yang memuat data produksi
hasil Hutan baik kayu maupun bukan kayu.
73. Laporan Hasil Produksi Kayu yang selanjutnya
disebut LHP-Kayu adalah dokumen yang memuat
data produksi hasil Hutan berupa kayu.
74. Laporan
Hasil
Produksi
Bukan
Kayu
yang
selanjutnya
disebut
LHP-Bukan
Kayu
adalah
dokumen
yang
memuat
data
hasil
pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil
hutan bukan kayu.
75. Laporan Hasil Produksi Jasa Lingkungan yang
selanjutnya disebut LHP-Jasa Lingkungan adalah
dokumen
yang
memuat
data
hasil
pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil
hutan berupa jasa lingkungan.
76. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang
selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen
angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan
melalui SIPUHH.
77. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang
digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus
dan/atau hasil Hutan tertentu.
78. Surat Angkutan Kayu Rakyat yang selanjutnya
disingkat SAKR adalah dokumen angkutan kayu
yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul
untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budi
daya yang berasal dari hutan hak.
79. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang
berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan
berupa Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami
(Hutan alam) dan/atau Hasil Hutan Kayu hasil budi
daya
tanaman
(Hutan
tanaman)
pada
Hutan
Produksi.
80. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat
HHBK adalah hasil Hutan hayati selain kayu baik
nabati maupun hewani beserta produk turunan dan
budi daya yang berasal dari Hutan Negara.
81. Kayu Bulat adalah kayu hasil penebangan dapat
berupa Kayu Bulat besar, Kayu Bulat sedang, atau
Kayu Bulat kecil.
82. Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu
Bulat, bahan baku serpih dan/atau kayu bahan
baku setengah jadi, dengan ragam produk berupa
kayu gergajian termasuk ragam produk turunannya,
veneer termasuk ragam produk turunan panel kayu
lainnya, dan serpih kayu (wood chips) termasuk
ragam produk turunannya.
83. Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa
pembagian batang berupa tunggak, cabang, dan
ranting yang tertinggal di Hutan.
84. Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut audit
dalam peraturan ini adalah serangkaian kegiatan
pemeriksaan secara menyeluruh dan obyektif untuk
memastikan ketaatan dan kepatuhan terhadap
seluruh kewajiban dan larangan bagi pemegang
Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Hutan,
Pengolahan Hasil Hutan, pemegang persetujuan
pemerintah, dan perizinan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
85. Sanksi
Administratif
adalah
perangkat
sarana
hukum administrasi yang bersifat pembebanan
kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali
keputusan tata usaha negara yang dikenakan
kepada
pemegang
Perizinan
Berusaha
atau
persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam
Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah
yang terkait dengan kehutanan.
86. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
87. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
88. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
89. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan hutan lestari.
90. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan pada provinsi.
91. Kepala Dinas adalah kepala organisasi perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kehutanan pada provinsi.
92. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat
UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal.
93. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip Koperasi.
94. Perseorangan
adalah
Warga
Negara
Republik
Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
95. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan
badan
hukum
yang
didirikan
dan
berkedudukan
dalam
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang melakukan
usaha atau kegiatan pada bidang tertentu.
2.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 148 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 148 berbunyi
sebagai berikut:
