PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hasil Hutan Impor adalah produk yang
dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun
produk yang telah diolah di industri beserta turunannya,
untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong pada proses produksi sendiri atau untuk
diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada
pihak lain melalui impor.
2. Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor adalah
kegiatan yang menjamin produk hasil hutan impor
berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir,
sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek
kelestarian.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
4. Importir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
5. Angka Pengenal Impor Produsen yang selanjutnya
disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir
hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan
Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri
sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong,
dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
-3-
6. Angka Pengenal Impor Umum yang selanjutnya disebut
API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang
hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan
Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan
atau dipindahtangankan.
7. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang
selanjutnya disingkat PBPHH adalah perizinan berusaha
yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil
hutan.
8. Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Industri yang
selanjutnya disebut PBUI adalah perizinan berusaha
pengolahan kayu lanjutan atau perizinan berusaha
pengolahan produk kehutanan lainnya atau perizinan
berusaha lainnya yang memiliki nilai investasi
seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
9. Portal Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang
selanjutnya disebut Portal SILK adalah sistem elektronik
yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan
dokumen verified legal dan informasi lainnya terkait
verifikasi legalitas hasil hutan secara online.
10. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi
berkaitan dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
11. Sertifikat Legalitas yang selanjutnya disebut S-Legalitas
adalah surat keterangan yang diberikan kepada
pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik
hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin,
pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah
memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product
legality).
12. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang
setanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan
hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri untuk menerbitkan dokumen penjaminan
legalitas Produk Hasil Hutan dan melaksanakan
penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau
verifikasi legalitas hasil hutan.
13. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari Importir
yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor
sesuai dengan hasil pelaksanaan uji kelayakan yang
dilakukan oleh Importir.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
-4-
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan
lestari.
16. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan
pemasaran hasil hutan.
BAB II
PELAKSANAAN PENJAMINAN LEGALITAS
PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari
sumber bahan baku yang legal.
(2) Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal
dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan
melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan
penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan.
(3) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
meliputi:
a. uji kelayakan; dan
b. Deklarasi Impor.
(4) Menteri menetapkan Produk Hasil Hutan Impor yang
harus dilakukan penjaminan legalitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3
(1) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa:
a. barang promosi;
b. barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c. barang kiriman pribadi;
d. barang penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, barang pindahan;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan,
atau untuk penanggulangan bencana alam;
f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan
kesehatan anggaran pemerintah;
g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/
lembaga negara dan/atau untuk kepentingan
umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh
instansi/lembaga dimaksud;
h. barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor
sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang dimaksud;
-5-
i. barang untuk keperluan badan internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia yang
diimpor sendiri oleh badan internasional beserta
para pejabatnya dimaksud;
j. barang untuk keperluan olah raga yang diimpor
oleh induk organisasi olah raga nasional atau
komite olah raga nasional; dan
k. barang Impor sementara, barang ekspor yang
dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung
yang dikembalikan (returnable goods/package).
(2) Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan
untuk kegiatan usaha.
Bagian Kedua
Uji Kelayakan
Pasal 4
(1) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK.
(2) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa:
a. surat keterangan otoritas;
b. sertifikat dari lembaga sertifikasi;
c. country specific guidelines;
d. mutual recognition arrangement; atau
e. voluntary partnertship agreement.
(3) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara:
a. pengumpulan dan penyampaian data dan informasi;
b. analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan
Impor; dan
c. mitigasi risiko.
(4) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh.
Pasal 5
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. legalitas eksportir;
b. legalitas produsen;
c. legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
d. izin convention on international trade endangered
species dari negara asal panen untuk produk yang
dibatasi perdagangannya; dan
e. data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri
atas:
1. jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor;
2. pos tarif/harmonized system (HS code);
3. deskripsi barang;
4. negara asal panen; dan
5. negara asal Produk Hasil Hutan Impor.
-6-
(2) Selain data dan Informasi negara asal produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5,
juga harus mencantumkan data dan informasi:
a. daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang
konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu bulat (log); dan/atau
b. daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).
Pasal 6
(1) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
dilakukan memastikan Produk Hasil Hutan Impor
berasal dari sumber bahan baku yang legal .
(2) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara melakukan uji silang Produk Hasil Hutan Impor
yang berasal dari:
a. negara asal (ekspor), jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa produk industri sekunder;
b. negara asal dan daerah asal panen, jika Produk
Hasil Hutan Impor berupa kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips); atau
c. negara asal, daerah asal panen, dan lokasi
pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan
Impor berupa kayu bulat (log).
Pasal 7
Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c dilakukan untuk memastikan analisis data dan
informasi Produk Hasil Hutan Impor telah menggunakan data
dan informasi yang valid.
Pasal 8
(1) Berdasarkan uji kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, Direktur
melakukan penelaahan.
(2) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a. lengkap dan benar, status proses uji kelayakan
berubah menjadi diterima dan diterbitkan nomor uji
kelayakan; atau
b. belum lengkap dan/atau tidak benar, uji kelayakan
dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(4) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak status
uji kelayakan dikirim ke Portal SILK.
(5) Dalam hal penelaahan melampaui jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), uji kelayakan
secara sistem berubah menjadi status diterima dan
diterbitkan nomor uji kelayakan.
-7-
(6) Petunjuk teknis pengisian uji kelayakan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Deklarasi Impor
Pasal 9
(1) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK
(2) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. Produk Hasil Hutan Impor, untuk tujuan kegiatan
usaha; dan
b. Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
(3) Deklarasi Impor untuk Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi:
a. nama Importir;
b. alamat Importir;
c. alamat pabrik/gudang;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. nomor induk berusaha;
f. nomor PBPHH/PBUI bagi pelaku usaha industri
atau nomor induk berusaha bagi pelaku usaha
perdagangan;
g. tanggal pelaksanaan uji kelayakan;
h. nama pelabuhan bongkar;
i. nomor uji kelayakan;
j. nama eksportir;
k. uraian barang;
l. pos tarif/harmonized system (HS code);
m. nama dagang;
n. nama ilmiah;
o. negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
p. negara ekspor;
q. negara produsen; dan
r. jumlah rencana Produk Hasil Hutan Impor.
(4) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. legalitas eksportir;
b. data dan informasi barang contoh yang akan
diimpor mencakup uraian barang (deskripsi), pos
tarif/harmonized system (HS code), jumlah, berat
dan harga produk; dan
c. kelengkapan Deklarasi Impor barang contoh berupa
unggahan dokumen invoice, packing list, foto produk
yang bersesuaian dengan dokumen yang akan
diterbitkan dan surat pernyataan tidak
memperdagangkan barang contoh dari Importir dan
eksportir.
-8-
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), Importir mengunggah spesimen tanda tangan di
atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha di
Portal SILK.
(6) Petunjuk teknis pengisian Deklarasi Impor ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Berdasarkan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Direktur melakukan penelaahan.
(2) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a. lengkap dan benar, status proses Deklarasi Impor
diterima dan diterbitkan nomor Deklarasi Impor;
atau
b. belum lengkap dan/atau tidak benar, Deklarasi
Impor dikembalikan untuk dilengkapi atau
diperbaiki
(4) Terhadap Deklarasi Impor yang diterima dan diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sistem
mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan
Portal SILK.
(5) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kalender terhitung sejak status Deklarasi
Impor dikirim ke Portal SILK.
(6) Dalam hal penelaahan melampaui jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sistem menerbitkan status Diterima dan nomor
Deklarasi Impor; dan
b. sistem mengirimkan data ke SINSW yang
terintegrasi dengan Portal SILK.
(7) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) huruf b meliputi:
a. nama Importir;
b. nama eksportir;
c. tanggal Deklarasi Impor;
d. nomor Deklarasi Impor;
e. masa berlaku Deklarasi Impor;
f. nomor pokok wajib pajak;
g. nomor induk berusaha;
h. negara ekspor;
i. negara produsen;
j. negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
k. pos tarif/harmonized system (HS code);
l. uraian barang;
m. alamat Importir;
n. alamat gudang;
o. nama pelabuhan bongkar; dan
p. jumlah yang akan diimpor (rencana impor).
(8) Jumlah yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf p dengan ketentuan tidak melebihi:
a. kapasitas industri, untuk API-P; atau
-9-
b. kapasitas gudang, untuk API-U,
yang dihitung secara akumulatif untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(9) Data yang terkirim dan terintegrasi dengan SINSW
meliputi pula spesimen tanda tangan di atas materai dan
di bubuhi stempel badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (5).
(10) Nomor pokok wajib pajak dan nomor induk berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan huruf g
dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh SINSW yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(11) Deklarasi Impor digunakan sebagai dokumen
persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan
setelah melalui kawasan pabeanan.
Pasal 11
(1) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor untuk
kegiatan usaha dan Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan
Impor berupa barang contoh berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan
proses pengiriman terlambat, Deklarasi Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
1 (satu) kali selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi:
a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami;
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan; dan/atau
c. kondisi tertentu lainnya yang menyebabkan
keterlambatan barang masuk ke Indonesia.
(4) Untuk mendapatkan perpanjangan Deklarasi Impor,
Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan
Deklarasi Impor kepada Direktur melalui surat
elektronik.
(5) Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kalender sebelum Deklarasi Impor
berakhir.
Bagian Keempat
Uji Kelayakan Ulang dan Perubahan Deklarasi Impor
Pasal 12
(1) Importir harus melakukan uji kelayakan ulang dan
perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terjadi
perubahan:
a. pos tarif/harmonized system (HS code);
b. uraian barang;
c. pelabuhan muat;
d. negara produsen;
e. nama produsen;
f. jenis Produk Hasil Hutan Impor;
- 10 -
g. nama eksportir;
h. asal produk dan/atau asal panen; dan/atau
i. jaminan legalitas asal produk dan/atau asal panen.
(2) Dalam hal terjadi perubahan jumlah Produk Hasil Hutan
Impor dan/atau pelabuhan bongkar, Importir hanya
melakukan perubahan Deklarasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan ulang.
(3) Jumlah Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
pelaksanaan realisasi Impor dengan ketentuan:
a. dalam hal belum terdapat realiasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1. kapasitas industri bagi pemegang API-P; atau
2. kapasitas gudang bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code);
atau
b. dalam hal telah terdapat realisasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1. kapasitas industri setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-P; atau
2. kapasitas gudang setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Deklarasi Impor.
(5) Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur melakukan
penelaahan untuk memastikan data dan informasi dalam
pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan
Deklarasi Impor telah lengkap dan benar.
(6) Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dan tata cara Deklarasi
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis dalam
pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).
Bagian Kelima
Pemutakhiran Data
Pasal 13
(1) Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji
kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam
hal terdapat perubahan data profil Importir yang
meliputi:
a. nama Importir;
b. alamat Importir;
c. nomor induk berusaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
- 11 -
e. nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau
f. nama penanggung jawab.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.
Bagian Keenam
Pelaporan Realisasi Impor
Pasal 14
(1) Importir harus menyampaikan laporan realisasi Produk
Hasil Hutan Impor paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan berjalan untuk importasi bulan sebelumnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui Portal SILK.
(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang
mengakibatkan Portal SILK tidak berfungsi, pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara manual.
(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami; dan/atau
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan.
(5) Laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor digunakan
sebagai data:
a. bahan evaluasi Menteri; dan
b. audit LPVI.
BAB III
HAK AKSES
Pasal 15
(1) Untuk melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor
melalui Portal SILK, Importir harus memiliki hak akses.
(2) Untuk memperoleh hak akses, Importir harus
mengajukan permohonan kepada Direktur dan
disampaikan melalui Portal SILK.
(3) Tata cara permohonan hak akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pemegang hak akses mempunyai hak:
a. mengakses informasi untuk keperluan Deklarasi
Impor sesuai dengan hak aksesnya;
b. mendapatkan pelayanan konsultansi dari pengelola
Portal SILK, dalam pengoperasian Portal SILK;
c. mendapatkan password dan dapat melakukan
perubahan password melalui Portal SILK setelah
mengajukan permohonan kepada Direktur; dan
- 12 -
d. mengajukan permohonan perubahan password
melalui surat elektronik jika User-ID dan password
hak akses tidak dapat diakses karena lupa
password.
(2) Pemegang hak akses mempunyai kewajiban:
a. menjaga keamanan dan kerahasiaan atas
penggunaan hak akses yang telah diterima;
b. melakukan aktivasi sesuai dengan persetujuan
aktivasi hak akses;
c. menyediakan informasi yang benar untuk keperluan
Deklarasi Impor untuk keperluan Deklarasi Impor
atau Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor
berupa barang contoh; dan
d. menjaga kerahasiaan data User-ID dan password
hak akses dan hanya boleh digunakan oleh
pemegang hak akses.
Pasal 17
Hak akses terhadap layanan Portal SILK berakhir dalam hal:
a. permohonan pengakhiran hak akses oleh pemegang hak
akses; dan/atau
b. pemegang hak akses tidak menggunakan hak aksesnya
selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 18
(1) Pengelola Portal SILK tidak dapat dituntut secara hukum
akibat penyalahgunaan User-ID dan password hak akses
oleh pihak lain.
(2) Dalam hal terdapat penyalahgunaan hak akses oleh
pihak lain, pemegang hak akses dapat memberitahukan
secara tertulis kepada pengelola Portal SILK untuk
dilakukan pemblokiran hak akses.
BAB IV
INTEGRASI SISTEM
Pasal 19
(1) Untuk penguatan pemeriksaan dan pengawasan Produk
Hasil Hutan Impor, dilakukan integrasi sistem antara
Portal SILK dengan sistem komputer yang digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan dan SINSW.
(2) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pertukaran elemen data;
b. pencatatan;
c. validasi pemenuhan Deklarasi Impor; dan/atau
d. hasil pengawasan dengan manajemen risiko
terintegrasi yang berkesinambungan yang dilakukan
oleh Direktur Jenderal.
(3) Sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean
dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan
dan SINSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- 13 -
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap
pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan
Impor.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. klinik konsultasi pelaksanaan Penjaminan Legalitas
Produk Hasil Hutan Impor.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal melaksanakan, pengawasan, dan
pengendalian, terhadap pelaksanaan Penjaminan
Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
(2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap
kesesuaian/ ketidaksesuaian data dan informasi uji
kelayakan dan Deklarasi Impor dengan realisasi Impor.
(3) Pelaksanaan tugas Direktur Jenderal dalam pengawasan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Direktur.
(4) Hasil pengawasan dan pengendalian disampaikan
kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan pembinaan
atau pengenaan sanksi administratif.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan
pengendalian terdapat pelanggaran yang dilakukan
Importir, Direktur mengusulkan kepada Direktur
Jenderal untuk pengenaan sanksi administratif atau
menerbitkan usulan pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 22
(1) Pengenaan sanksi administratif diberikan terhadap
Importir yang melakukan pelanggaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemblokiran hak akses Portal SILK.
(3) Teguran tertulis diberikan kepada Importir yang
melakukan pelanggaran:
a. melaksanakan realisasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan dan Deklarasi Impor; dan/atau
b. realisasi tidak sesuai dengan data dan informasi
dalam uji kelayakan dan Deklarasi Impor.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan secara akumulasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Pemblokiran hak akses diberikan kepada Importir yang
melakukan pelanggaran:
- 14 -
a. tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Selain pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal dapat
memberikan rekomendasi kepada direktur jenderal yang
membidangi kepabeanan untuk dilakukan pemblokiran
hak akses kepabeanan.
Pasal 23
(1) Pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22:
a. ayat (5) huruf a dapat diaktifkan kembali apabila
Importir menyampaikan realisasi Impor dan
mengajukan permohonan pembukaan Portal SILK
melalui surat elektronik ; dan
b. ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b dapat
diaktifkan kembali apabila:
1. menyampaikan pakta integritas yang memuat
komitmen untuk melaksanakan realisasi
Impor;
2. hak akses telah dilakukan pemblokiran dalam
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
3. menyampaikan permohonan pembukaan Portal
SILK melalui surat elektronik.
(2) Dalam hal hak akses kepabeanan dilakukan
pemblokiran karena mendapatkan teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang membidangi kepabeanan dengan ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan.
(3) Dalam hal hak akses kepabeanan dilakukan
pemblokiran karena mendapatkan teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang membidangi kepabeanan dengan ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan dan telah melakukan uji kelayakan dan
Deklarasi Impor.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 24
Pendanaan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian terhadap Penjaminan Legalitas Produk Hasil
Hutan Impor bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- 15 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Deklarasi Impor yang telah terbit sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan:
a. Deklarasi Impor yang terbit sebelum tanggal 29
Agustus 2025, berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2025; dan
b. Deklarasi Impor yang diterbitkan sejak tanggal 29
Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini
berlaku, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diterbitkan nomor Deklarasi Impor.
(2) Permohonan uji kelayakan dan Deklarasi Impor yang
dimohonkan dan sedang dalam proses penyelesaian pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, uji kelayakan dan
Deklarasi Impor dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang
mengatur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di
Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 319), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diundangkan.
- 16 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 17 -
