Langsung ke konten

PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR

PERMENHUT No. 24 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Hasil Hutan Impor adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah di industri beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain melalui impor. 2. Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor adalah kegiatan yang menjamin produk hasil hutan impor berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Importir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 5. Angka Pengenal Impor Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. -3- 6. Angka Pengenal Impor Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 7. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PBPHH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil hutan. 8. Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Industri yang selanjutnya disebut PBUI adalah perizinan berusaha pengolahan kayu lanjutan atau perizinan berusaha pengolahan produk kehutanan lainnya atau perizinan berusaha lainnya yang memiliki nilai investasi seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 9. Portal Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disebut Portal SILK adalah sistem elektronik yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan dokumen verified legal dan informasi lainnya terkait verifikasi legalitas hasil hutan secara online. 10. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 11. Sertifikat Legalitas yang selanjutnya disebut S-Legalitas adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product legality). 12. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang setanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan dokumen penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas hasil hutan. 13. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari Importir yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji kelayakan yang dilakukan oleh Importir. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. -4- 15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari. 16. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan pemasaran hasil hutan. BAB II PELAKSANAAN PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

(1) Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari sumber bahan baku yang legal. (2) Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan. (3) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor meliputi: a. uji kelayakan; dan b. Deklarasi Impor. (4) Menteri menetapkan Produk Hasil Hutan Impor yang harus dilakukan penjaminan legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa: a. barang promosi; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. barang kiriman pribadi; d. barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang pindahan; e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk penanggulangan bencana alam; f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan anggaran pemerintah; g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh instansi/lembaga dimaksud; h. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang dimaksud; -5- i. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud; j. barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk organisasi olah raga nasional atau komite olah raga nasional; dan k. barang Impor sementara, barang ekspor yang dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung yang dikembalikan (returnable goods/package). (2) Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan untuk kegiatan usaha. Bagian Kedua Uji Kelayakan

Pasal 4

(1) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal SILK. (2) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa: a. surat keterangan otoritas; b. sertifikat dari lembaga sertifikasi; c. country specific guidelines; d. mutual recognition arrangement; atau e. voluntary partnertship agreement. (3) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. pengumpulan dan penyampaian data dan informasi; b. analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor; dan c. mitigasi risiko. (4) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.

Pasal 5

(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. legalitas eksportir; b. legalitas produsen; c. legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); d. izin convention on international trade endangered species dari negara asal panen untuk produk yang dibatasi perdagangannya; dan e. data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri atas: 1. jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor; 2. pos tarif/harmonized system (HS code); 3. deskripsi barang; 4. negara asal panen; dan 5. negara asal Produk Hasil Hutan Impor. -6- (2) Selain data dan Informasi negara asal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, juga harus mencantumkan data dan informasi: a. daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu bulat (log); dan/atau b. daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).

Pasal 6

(1) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan memastikan Produk Hasil Hutan Impor berasal dari sumber bahan baku yang legal . (2) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan uji silang Produk Hasil Hutan Impor yang berasal dari: a. negara asal (ekspor), jika Produk Hasil Hutan Impor berupa produk industri sekunder; b. negara asal dan daerah asal panen, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips); atau c. negara asal, daerah asal panen, dan lokasi pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu bulat (log).

Pasal 7

Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor telah menggunakan data dan informasi yang valid.

Pasal 8

(1) Berdasarkan uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, Direktur melakukan penelaahan. (2) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur. (3) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan: a. lengkap dan benar, status proses uji kelayakan berubah menjadi diterima dan diterbitkan nomor uji kelayakan; atau b. belum lengkap dan/atau tidak benar, uji kelayakan dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki. (4) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak status uji kelayakan dikirim ke Portal SILK. (5) Dalam hal penelaahan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), uji kelayakan secara sistem berubah menjadi status diterima dan diterbitkan nomor uji kelayakan. -7- (6) Petunjuk teknis pengisian uji kelayakan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Ketiga Deklarasi Impor

Pasal 9

(1) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Importir melalui Portal SILK (2) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Produk Hasil Hutan Impor, untuk tujuan kegiatan usaha; dan b. Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh. (3) Deklarasi Impor untuk Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Importir; b. alamat Importir; c. alamat pabrik/gudang; d. nomor pokok wajib pajak; e. nomor induk berusaha; f. nomor PBPHH/PBUI bagi pelaku usaha industri atau nomor induk berusaha bagi pelaku usaha perdagangan; g. tanggal pelaksanaan uji kelayakan; h. nama pelabuhan bongkar; i. nomor uji kelayakan; j. nama eksportir; k. uraian barang; l. pos tarif/harmonized system (HS code); m. nama dagang; n. nama ilmiah; o. negara asal Produk Hasil Hutan Impor; p. negara ekspor; q. negara produsen; dan r. jumlah rencana Produk Hasil Hutan Impor. (4) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. legalitas eksportir; b. data dan informasi barang contoh yang akan diimpor mencakup uraian barang (deskripsi), pos tarif/harmonized system (HS code), jumlah, berat dan harga produk; dan c. kelengkapan Deklarasi Impor barang contoh berupa unggahan dokumen invoice, packing list, foto produk yang bersesuaian dengan dokumen yang akan diterbitkan dan surat pernyataan tidak memperdagangkan barang contoh dari Importir dan eksportir. -8- (5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Importir mengunggah spesimen tanda tangan di atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha di Portal SILK. (6) Petunjuk teknis pengisian Deklarasi Impor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Berdasarkan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur melakukan penelaahan. (2) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur. (3) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan: a. lengkap dan benar, status proses Deklarasi Impor diterima dan diterbitkan nomor Deklarasi Impor; atau b. belum lengkap dan/atau tidak benar, Deklarasi Impor dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki (4) Terhadap Deklarasi Impor yang diterima dan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sistem mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan Portal SILK. (5) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kalender terhitung sejak status Deklarasi Impor dikirim ke Portal SILK. (6) Dalam hal penelaahan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. sistem menerbitkan status Diterima dan nomor Deklarasi Impor; dan b. sistem mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan Portal SILK. (7) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) huruf b meliputi: a. nama Importir; b. nama eksportir; c. tanggal Deklarasi Impor; d. nomor Deklarasi Impor; e. masa berlaku Deklarasi Impor; f. nomor pokok wajib pajak; g. nomor induk berusaha; h. negara ekspor; i. negara produsen; j. negara asal Produk Hasil Hutan Impor; k. pos tarif/harmonized system (HS code); l. uraian barang; m. alamat Importir; n. alamat gudang; o. nama pelabuhan bongkar; dan p. jumlah yang akan diimpor (rencana impor). (8) Jumlah yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf p dengan ketentuan tidak melebihi: a. kapasitas industri, untuk API-P; atau -9- b. kapasitas gudang, untuk API-U, yang dihitung secara akumulatif untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code). (9) Data yang terkirim dan terintegrasi dengan SINSW meliputi pula spesimen tanda tangan di atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (10) Nomor pokok wajib pajak dan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan huruf g dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh SINSW yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Deklarasi Impor digunakan sebagai dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabeanan.

Pasal 11

(1) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor untuk kegiatan usaha dan Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan proses pengiriman terlambat, Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya yang terjadi secara alami; b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan; dan/atau c. kondisi tertentu lainnya yang menyebabkan keterlambatan barang masuk ke Indonesia. (4) Untuk mendapatkan perpanjangan Deklarasi Impor, Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan Deklarasi Impor kepada Direktur melalui surat elektronik. (5) Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum Deklarasi Impor berakhir. Bagian Keempat Uji Kelayakan Ulang dan Perubahan Deklarasi Impor

Pasal 12

(1) Importir harus melakukan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terjadi perubahan: a. pos tarif/harmonized system (HS code); b. uraian barang; c. pelabuhan muat; d. negara produsen; e. nama produsen; f. jenis Produk Hasil Hutan Impor; - 10 - g. nama eksportir; h. asal produk dan/atau asal panen; dan/atau i. jaminan legalitas asal produk dan/atau asal panen. (2) Dalam hal terjadi perubahan jumlah Produk Hasil Hutan Impor dan/atau pelabuhan bongkar, Importir hanya melakukan perubahan Deklarasi Impor tanpa melalui uji kelayakan ulang. (3) Jumlah Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pelaksanaan realisasi Impor dengan ketentuan: a. dalam hal belum terdapat realiasi Impor, jumlah Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi: 1. kapasitas industri bagi pemegang API-P; atau 2. kapasitas gudang bagi pemegang API-U, yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code); atau b. dalam hal telah terdapat realisasi Impor, jumlah Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi: 1. kapasitas industri setelah dikurangi realisasi Impor, bagi pemegang API-P; atau 2. kapasitas gudang setelah dikurangi realisasi Impor, bagi pemegang API-U, yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code). (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Deklarasi Impor. (5) Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur melakukan penelaahan untuk memastikan data dan informasi dalam pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor telah lengkap dan benar. (6) Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dan tata cara Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Bagian Kelima Pemutakhiran Data

Pasal 13

(1) Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terdapat perubahan data profil Importir yang meliputi: a. nama Importir; b. alamat Importir; c. nomor induk berusaha; d. nomor pokok wajib pajak; - 11 - e. nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau f. nama penanggung jawab. (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik. Bagian Keenam Pelaporan Realisasi Impor

Pasal 14

(1) Importir harus menyampaikan laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan untuk importasi bulan sebelumnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal SILK. (3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan Portal SILK tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual. (4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya yang terjadi secara alami; dan/atau b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan. (5) Laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor digunakan sebagai data: a. bahan evaluasi Menteri; dan b. audit LPVI. BAB III HAK AKSES

Pasal 15

(1) Untuk melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor melalui Portal SILK, Importir harus memiliki hak akses. (2) Untuk memperoleh hak akses, Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur dan disampaikan melalui Portal SILK. (3) Tata cara permohonan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pemegang hak akses mempunyai hak: a. mengakses informasi untuk keperluan Deklarasi Impor sesuai dengan hak aksesnya; b. mendapatkan pelayanan konsultansi dari pengelola Portal SILK, dalam pengoperasian Portal SILK; c. mendapatkan password dan dapat melakukan perubahan password melalui Portal SILK setelah mengajukan permohonan kepada Direktur; dan - 12 - d. mengajukan permohonan perubahan password melalui surat elektronik jika User-ID dan password hak akses tidak dapat diakses karena lupa password. (2) Pemegang hak akses mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan dan kerahasiaan atas penggunaan hak akses yang telah diterima; b. melakukan aktivasi sesuai dengan persetujuan aktivasi hak akses; c. menyediakan informasi yang benar untuk keperluan Deklarasi Impor untuk keperluan Deklarasi Impor atau Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh; dan d. menjaga kerahasiaan data User-ID dan password hak akses dan hanya boleh digunakan oleh pemegang hak akses.

Pasal 17

Hak akses terhadap layanan Portal SILK berakhir dalam hal: a. permohonan pengakhiran hak akses oleh pemegang hak akses; dan/atau b. pemegang hak akses tidak menggunakan hak aksesnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Pasal 18

(1) Pengelola Portal SILK tidak dapat dituntut secara hukum akibat penyalahgunaan User-ID dan password hak akses oleh pihak lain. (2) Dalam hal terdapat penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain, pemegang hak akses dapat memberitahukan secara tertulis kepada pengelola Portal SILK untuk dilakukan pemblokiran hak akses. BAB IV INTEGRASI SISTEM

Pasal 19

(1) Untuk penguatan pemeriksaan dan pengawasan Produk Hasil Hutan Impor, dilakukan integrasi sistem antara Portal SILK dengan sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan SINSW. (2) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran elemen data; b. pencatatan; c. validasi pemenuhan Deklarasi Impor; dan/atau d. hasil pengawasan dengan manajemen risiko terintegrasi yang berkesinambungan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan dan SINSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 13 - BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. klinik konsultasi pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal melaksanakan, pengawasan, dan pengendalian, terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor. (2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kesesuaian/ ketidaksesuaian data dan informasi uji kelayakan dan Deklarasi Impor dengan realisasi Impor. (3) Pelaksanaan tugas Direktur Jenderal dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (4) Hasil pengawasan dan pengendalian disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian terdapat pelanggaran yang dilakukan Importir, Direktur mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk pengenaan sanksi administratif atau menerbitkan usulan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 22

(1) Pengenaan sanksi administratif diberikan terhadap Importir yang melakukan pelanggaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemblokiran hak akses Portal SILK. (3) Teguran tertulis diberikan kepada Importir yang melakukan pelanggaran: a. melaksanakan realisasi Impor tanpa melalui uji kelayakan dan Deklarasi Impor; dan/atau b. realisasi tidak sesuai dengan data dan informasi dalam uji kelayakan dan Deklarasi Impor. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara akumulasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Pemblokiran hak akses diberikan kepada Importir yang melakukan pelanggaran: - 14 - a. tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/atau b. tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Selain pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan untuk dilakukan pemblokiran hak akses kepabeanan.

Pasal 23

(1) Pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22: a. ayat (5) huruf a dapat diaktifkan kembali apabila Importir menyampaikan realisasi Impor dan mengajukan permohonan pembukaan Portal SILK melalui surat elektronik ; dan b. ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b dapat diaktifkan kembali apabila: 1. menyampaikan pakta integritas yang memuat komitmen untuk melaksanakan realisasi Impor; 2. hak akses telah dilakukan pemblokiran dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan 3. menyampaikan permohonan pembukaan Portal SILK melalui surat elektronik. (2) Dalam hal hak akses kepabeanan dilakukan pemblokiran karena mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan dengan ketentuan pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3 (tiga) bulan. (3) Dalam hal hak akses kepabeanan dilakukan pemblokiran karena mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan dengan ketentuan pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan telah melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor. BAB VII PENDANAAN

Pasal 24

Pendanaan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 15 - BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1) Deklarasi Impor yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan: a. Deklarasi Impor yang terbit sebelum tanggal 29 Agustus 2025, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan b. Deklarasi Impor yang diterbitkan sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan nomor Deklarasi Impor. (2) Permohonan uji kelayakan dan Deklarasi Impor yang dimohonkan dan sedang dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, uji kelayakan dan Deklarasi Impor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang mengatur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diundangkan. - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 17 -