Langsung ke konten

PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR

PERMENHUT No. 24 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Produk
Hasil
Hutan
Impor
adalah
produk
yang
dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun
produk yang telah diolah di industri beserta turunannya,
untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong pada proses produksi sendiri atau untuk
diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada
pihak lain melalui impor.
2.
Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor adalah
kegiatan yang menjamin produk hasil hutan impor
berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir,
sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek
kelestarian.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
4.
Importir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
5.
Angka Pengenal Impor Produsen yang selanjutnya
disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir
hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan
Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri
sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong,
dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

6.
Angka Pengenal Impor Umum yang selanjutnya disebut
API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang
hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan
Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan
atau dipindahtangankan.
7.
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang
selanjutnya disingkat PBPHH adalah perizinan berusaha
yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil
hutan.
8.
Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Industri yang
selanjutnya disebut PBUI adalah perizinan berusaha
pengolahan kayu lanjutan atau perizinan berusaha
pengolahan produk kehutanan lainnya atau perizinan
berusaha
lainnya
yang
memiliki
nilai
investasi
seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
9.
Portal Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang
selanjutnya disebut Portal SILK adalah sistem elektronik
yang
melakukan
integrasi
pelayanan
penerbitan
dokumen verified legal dan informasi lainnya terkait
verifikasi legalitas hasil hutan secara online.
10. Sistem
Indonesia
National
Single
Window
yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang
mengintegrasikan
sistem
dan/atau
informasi
berkaitan
dengan
proses
penanganan
dokumen
kepabeanan,
dokumen
kekarantinaan,
dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
11. Sertifikat Legalitas yang selanjutnya disebut S-Legalitas
adalah
surat
keterangan
yang
diberikan
kepada
pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik
hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin,
pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah
memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product
legality).
12. Lembaga
Penilai
dan
Verifikasi
Independen
yang
setanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan
hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri
untuk
menerbitkan
dokumen
penjaminan
legalitas
Produk
Hasil
Hutan
dan
melaksanakan
penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau
verifikasi legalitas hasil hutan.
13. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari Importir
yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor
sesuai dengan hasil pelaksanaan uji kelayakan yang
dilakukan oleh Importir.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan
lestari.
16. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan
pemasaran hasil hutan.

Pasal 2

(1)
Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari
sumber bahan baku yang legal.
(2)
Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal
dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan
melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan
penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan.
(3)
Penjaminan
Legalitas
Produk
Hasil
Hutan
Impor
meliputi:
a.
uji kelayakan; dan
b.
Deklarasi Impor.
(4)
Menteri menetapkan Produk Hasil Hutan Impor yang
harus dilakukan penjaminan legalitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1)
Penjaminan
Legalitas
Produk
Hasil
Hutan
Impor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa:
a.
barang promosi;
b.
barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
barang kiriman pribadi;
d.
barang penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, barang pindahan;
e.
barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan,
atau untuk penanggulangan bencana alam;
f.
barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan
kesehatan anggaran pemerintah;
g.
barang untuk keperluan instansi pemerintah/
lembaga
negara
dan/atau
untuk
kepentingan
umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh
instansi/lembaga dimaksud;
h.
barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor
sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang dimaksud;

i.
barang
untuk
keperluan
badan
internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia yang
diimpor sendiri oleh badan internasional beserta
para pejabatnya dimaksud;
j.
barang untuk keperluan olah raga yang diimpor
oleh induk organisasi olah raga nasional atau
komite olah raga nasional; dan
k.
barang Impor sementara, barang ekspor yang
dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung
yang dikembalikan (returnable goods/package).
(2)
Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan
untuk kegiatan usaha.

Bagian Kedua
Uji Kelayakan

Pasal 4

(1)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK.
(2)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa:
a.
surat keterangan otoritas;
b.
sertifikat dari lembaga sertifikasi;
c.
country specific guidelines;
d.
mutual recognition arrangement; atau
e.
voluntary partnertship agreement.
(3)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara:
a.
pengumpulan dan penyampaian data dan informasi;
b.
analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan
Impor; dan
c.
mitigasi risiko.
(4)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh.

Pasal 5

(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
legalitas eksportir;
b.
legalitas produsen;
c.
legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
d.
izin convention on international trade endangered
species dari negara asal panen untuk produk yang
dibatasi perdagangannya; dan
e.
data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri
atas:
1.
jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor;
2.
pos tarif/harmonized system (HS code);
3.
deskripsi barang;
4.
negara asal panen; dan
5.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor.

(2)
Selain
data
dan
Informasi
negara
asal
produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5,
juga harus mencantumkan data dan informasi:
a.
daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang
konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu bulat (log); dan/atau
b.
daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).

Pasal 6

(1)
Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
dilakukan memastikan Produk Hasil Hutan Impor
berasal dari sumber bahan baku yang legal .
(2)
Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara melakukan uji silang Produk Hasil Hutan Impor
yang berasal dari:
a.
negara asal (ekspor), jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa produk industri sekunder;
b.
negara asal dan daerah asal panen, jika Produk
Hasil Hutan Impor berupa kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips); atau
c.
negara
asal,
daerah
asal
panen,
dan
lokasi
pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan
Impor berupa kayu bulat (log).

Pasal 7

Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c dilakukan untuk memastikan analisis data dan
informasi Produk Hasil Hutan Impor telah menggunakan data
dan informasi yang valid.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan uji kelayakan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, Direktur
melakukan penelaahan.
(2)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a.
lengkap dan benar, status proses uji kelayakan
berubah menjadi diterima dan diterbitkan nomor uji
kelayakan; atau
b.
belum lengkap dan/atau tidak benar, uji kelayakan
dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(4)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak status
uji kelayakan dikirim ke Portal SILK.
(5)
Dalam
hal
penelaahan
melampaui
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), uji kelayakan
secara sistem berubah menjadi status diterima dan
diterbitkan nomor uji kelayakan.

(6)
Petunjuk teknis pengisian uji kelayakan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga
Deklarasi Impor

Pasal 9

(1)
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK
(2)
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
Produk Hasil Hutan Impor, untuk tujuan kegiatan
usaha; dan
b.
Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
(3)
Deklarasi Impor untuk Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi:
a.
nama Importir;
b.
alamat Importir;
c.
alamat pabrik/gudang;
d.
nomor pokok wajib pajak;
e.
nomor induk berusaha;
f.
nomor PBPHH/PBUI bagi pelaku usaha industri
atau nomor induk berusaha bagi pelaku usaha
perdagangan;
g.
tanggal pelaksanaan uji kelayakan;
h.
nama pelabuhan bongkar;
i.
nomor uji kelayakan;
j.
nama eksportir;
k.
uraian barang;
l.
pos tarif/harmonized system (HS code);
m.
nama dagang;
n.
nama ilmiah;
o.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
p.
negara ekspor;
q.
negara produsen; dan
r.
jumlah rencana Produk Hasil Hutan Impor.
(4)
Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat informasi:
a.
legalitas eksportir;
b.
data dan informasi barang contoh yang akan
diimpor mencakup uraian barang (deskripsi), pos
tarif/harmonized system (HS code), jumlah, berat
dan harga produk; dan
c.
kelengkapan Deklarasi Impor barang contoh berupa
unggahan dokumen invoice, packing list, foto produk
yang bersesuaian dengan dokumen yang akan
diterbitkan
dan
surat
pernyataan
tidak
memperdagangkan barang contoh dari Importir dan
eksportir.

(5)
Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), Importir mengunggah spesimen tanda tangan di
atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha di
Portal SILK.
(6)
Petunjuk teknis pengisian Deklarasi Impor ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Direktur melakukan penelaahan.
(2)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a.
lengkap dan benar, status proses Deklarasi Impor
diterima dan diterbitkan nomor Deklarasi Impor;
atau
b.
belum lengkap dan/atau tidak benar, Deklarasi
Impor
dikembalikan
untuk
dilengkapi
atau
diperbaiki
(4)
Terhadap Deklarasi Impor yang diterima dan diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sistem
mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan
Portal SILK.
(5)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kalender terhitung sejak status Deklarasi
Impor dikirim ke Portal SILK.
(6)
Dalam
hal
penelaahan
melampaui
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
sistem menerbitkan status Diterima dan nomor
Deklarasi Impor; dan
b.
sistem
mengirimkan
data
ke
SINSW
yang
terintegrasi dengan Portal SILK.
(7)
Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) huruf b meliputi:
a.
nama Importir;
b.
nama eksportir;
c.
tanggal Deklarasi Impor;
d.
nomor Deklarasi Impor;
e.
masa berlaku Deklarasi Impor;
f.
nomor pokok wajib pajak;
g.
nomor induk berusaha;
h.
negara ekspor;
i.
negara produsen;
j.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
k.
pos tarif/harmonized system (HS code);
l.
uraian barang;
m.
alamat Importir;
n.
alamat gudang;
o.
nama pelabuhan bongkar; dan
p.
jumlah yang akan diimpor (rencana impor).
(8)
Jumlah yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf p dengan ketentuan tidak melebihi:
a.
kapasitas industri, untuk API-P; atau

b.
kapasitas gudang, untuk API-U,
yang dihitung secara akumulatif untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(9)
Data yang terkirim dan terintegrasi dengan SINSW
meliputi pula spesimen tanda tangan di atas materai dan
di bubuhi stempel badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (5).
(10) Nomor pokok wajib pajak dan nomor induk berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan huruf g
dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh SINSW yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(11) Deklarasi
Impor
digunakan
sebagai
dokumen
persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan
setelah melalui kawasan pabeanan.

Pasal 11

(1)
Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor untuk
kegiatan usaha dan Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan
Impor berupa barang contoh berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan
proses
pengiriman
terlambat,
Deklarasi
Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
1 (satu) kali selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi:
a.
banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami;
b.
kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan; dan/atau
c.
kondisi
tertentu
lainnya
yang
menyebabkan
keterlambatan barang masuk ke Indonesia.
(4)
Untuk mendapatkan perpanjangan Deklarasi Impor,
Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan
Deklarasi
Impor
kepada
Direktur
melalui
surat
elektronik.
(5)
Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kalender sebelum Deklarasi Impor
berakhir.

Bagian Keempat
Uji Kelayakan Ulang dan Perubahan Deklarasi Impor

Pasal 12

(1)
Importir harus melakukan uji kelayakan ulang dan
perubahan
Deklarasi
Impor,
dalam
hal
terjadi
perubahan:
a.
pos tarif/harmonized system (HS code);
b.
uraian barang;
c.
pelabuhan muat;
d.
negara produsen;
e.
nama produsen;
f.
jenis Produk Hasil Hutan Impor;

g.
nama eksportir;
h.
asal produk dan/atau asal panen; dan/atau
i.
jaminan legalitas asal produk dan/atau asal panen.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan jumlah Produk Hasil Hutan
Impor dan/atau pelabuhan bongkar, Importir hanya
melakukan perubahan Deklarasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan ulang.
(3)
Jumlah
Produk
Hasil
Hutan
Impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan
pelaksanaan realisasi Impor dengan ketentuan:
a.
dalam hal belum terdapat realiasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1.
kapasitas industri bagi pemegang API-P; atau
2.
kapasitas gudang bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code);
atau
b.
dalam hal telah terdapat realisasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1.
kapasitas industri setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-P; atau
2.
kapasitas gudang setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(4)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari
kalender
terhitung
sejak
tanggal
diterbitkannya
Deklarasi Impor.
(5)
Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur melakukan
penelaahan untuk memastikan data dan informasi dalam
pelaksanaan
uji
kelayakan
ulang
dan
perubahan
Deklarasi Impor telah lengkap dan benar.
(6)
Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dan tata cara Deklarasi
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis dalam
pelaksanaan
uji
kelayakan
ulang
dan
perubahan
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).

Bagian Kelima
Pemutakhiran Data

Pasal 13

(1)
Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji
kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam
hal terdapat perubahan data profil Importir yang
meliputi:
a.
nama Importir;
b.
alamat Importir;
c.
nomor induk berusaha;
d.
nomor pokok wajib pajak;

e.
nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau
f.
nama penanggung jawab.
(2)
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.

Bagian Keenam
Pelaporan Realisasi Impor

Pasal 14

(1)
Importir harus menyampaikan laporan realisasi Produk
Hasil Hutan Impor paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan berjalan untuk importasi bulan sebelumnya.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan melalui Portal SILK.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang
mengakibatkan Portal SILK tidak berfungsi, pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara manual.
(4)
Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a.
banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami; dan/atau
b.
kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan.
(5)
Laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor digunakan
sebagai data:
a.
bahan evaluasi Menteri; dan
b.
audit LPVI.

Pasal 15

(1)
Untuk melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor
melalui Portal SILK, Importir harus memiliki hak akses.
(2)
Untuk
memperoleh
hak
akses,
Importir
harus
mengajukan
permohonan
kepada
Direktur
dan
disampaikan melalui Portal SILK.
(3)
Tata cara permohonan hak akses sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 16

(1)
Pemegang hak akses mempunyai hak:
a.
mengakses informasi untuk keperluan Deklarasi
Impor sesuai dengan hak aksesnya;
b.
mendapatkan pelayanan konsultansi dari pengelola
Portal SILK, dalam pengoperasian Portal SILK;
c.
mendapatkan password dan dapat melakukan
perubahan password melalui Portal SILK setelah
mengajukan permohonan kepada Direktur; dan

d.
mengajukan
permohonan
perubahan
password
melalui surat elektronik jika User-ID dan password
hak
akses
tidak
dapat
diakses
karena
lupa
password.
(2)
Pemegang hak akses mempunyai kewajiban:
a.
menjaga
keamanan
dan
kerahasiaan
atas
penggunaan hak akses yang telah diterima;
b.
melakukan aktivasi sesuai dengan persetujuan
aktivasi hak akses;
c.
menyediakan informasi yang benar untuk keperluan
Deklarasi Impor untuk keperluan Deklarasi Impor
atau Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor
berupa barang contoh; dan
d.
menjaga kerahasiaan data User-ID dan password
hak akses dan hanya boleh digunakan oleh
pemegang hak akses.

Pasal 17

Hak akses terhadap layanan Portal SILK berakhir dalam hal:
a.
permohonan pengakhiran hak akses oleh pemegang hak
akses; dan/atau
b.
pemegang hak akses tidak menggunakan hak aksesnya
selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Pasal 18

(1)
Pengelola Portal SILK tidak dapat dituntut secara hukum
akibat penyalahgunaan User-ID dan password hak akses
oleh pihak lain.
(2)
Dalam hal terdapat penyalahgunaan hak akses oleh
pihak lain, pemegang hak akses dapat memberitahukan
secara tertulis kepada pengelola Portal SILK untuk
dilakukan pemblokiran hak akses.

Pasal 19

(1)
Untuk penguatan pemeriksaan dan pengawasan Produk
Hasil Hutan Impor, dilakukan integrasi sistem antara
Portal SILK dengan sistem komputer yang digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan dan SINSW.
(2)
Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pertukaran elemen data;
b.
pencatatan;
c.
validasi pemenuhan Deklarasi Impor; dan/atau
d.
hasil
pengawasan
dengan
manajemen
risiko
terintegrasi yang berkesinambungan yang dilakukan
oleh Direktur Jenderal.
(3)
Sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean
dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan
dan SINSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap
pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan
Impor.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis; dan/atau
c.
klinik konsultasi pelaksanaan Penjaminan Legalitas
Produk Hasil Hutan Impor.

Pasal 21

(1)
Direktur Jenderal melaksanakan, pengawasan, dan
pengendalian,
terhadap
pelaksanaan
Penjaminan
Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
(2)
Pengawasan
dan
pengendalian
dilakukan
terhadap
kesesuaian/ ketidaksesuaian data dan informasi uji
kelayakan dan Deklarasi Impor dengan realisasi Impor.
(3)
Pelaksanaan tugas Direktur Jenderal dalam pengawasan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Direktur.
(4)
Hasil
pengawasan
dan
pengendalian
disampaikan
kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan pembinaan
atau pengenaan sanksi administratif.
(5)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
pengawasan
dan
pengendalian terdapat pelanggaran yang dilakukan
Importir,
Direktur
mengusulkan
kepada
Direktur
Jenderal untuk pengenaan sanksi administratif atau
menerbitkan usulan pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1)
Pengenaan sanksi administratif diberikan terhadap
Importir yang melakukan pelanggaran.
(2)
Sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
pemblokiran hak akses Portal SILK.
(3)
Teguran
tertulis
diberikan
kepada
Importir
yang
melakukan pelanggaran:
a.
melaksanakan realisasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan dan Deklarasi Impor; dan/atau
b.
realisasi tidak sesuai dengan data dan informasi
dalam uji kelayakan dan Deklarasi Impor.
(4)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan secara akumulasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Pemblokiran hak akses diberikan kepada Importir yang
melakukan pelanggaran:

a.
tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1); dan/atau
b.
tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Selain pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal dapat
memberikan rekomendasi kepada direktur jenderal yang
membidangi kepabeanan untuk dilakukan pemblokiran
hak akses kepabeanan.

Pasal 23

(1)
Pemblokiran
hak
akses
Portal
SILK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22:
a.
ayat (5) huruf a dapat diaktifkan kembali apabila
Importir
menyampaikan
realisasi
Impor
dan
mengajukan permohonan pembukaan Portal SILK
melalui surat elektronik ; dan
b.
ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b dapat
diaktifkan kembali apabila:
1.
menyampaikan pakta integritas yang memuat
komitmen
untuk
melaksanakan
realisasi
Impor;
2.
hak akses telah dilakukan pemblokiran dalam
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
3.
menyampaikan permohonan pembukaan Portal
SILK melalui surat elektronik.
(2)
Dalam
hal
hak
akses
kepabeanan
dilakukan
pemblokiran
karena
mendapatkan
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4),
Direktur
Jenderal
dapat
merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang
membidangi
kepabeanan
dengan
ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan.
(3)
Dalam
hal
hak
akses
kepabeanan
dilakukan
pemblokiran
karena
mendapatkan
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4),
Direktur
Jenderal
dapat
merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang
membidangi
kepabeanan
dengan
ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan dan telah melakukan uji kelayakan dan
Deklarasi Impor.

Pasal 24

Pendanaan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian terhadap Penjaminan Legalitas Produk Hasil
Hutan Impor bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1)
Deklarasi Impor yang telah terbit sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan:
a.
Deklarasi Impor yang terbit sebelum tanggal 29
Agustus 2025, berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2025; dan
b.
Deklarasi Impor yang diterbitkan sejak tanggal 29
Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini
berlaku, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diterbitkan nomor Deklarasi Impor.
(2)
Permohonan uji kelayakan dan Deklarasi Impor yang
dimohonkan dan sedang dalam proses penyelesaian pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, uji kelayakan dan
Deklarasi Impor dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang
mengatur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di
Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 319), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2025

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

RAJA JULI ANTONI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2025
TENTANG
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR

TATA CARA PERMOHONAN HAK AKSES

Permohonan Hak Akses meliputi:
a.
Hak Akses diperoleh melalui pengajuan permohonan yang ditujukan
kepada Direktur Jenderal dan disampaikan secara elektronik melalui
menu registrasi pada Portal SILK.
b.
Surat permohonan harus diisi secara lengkap dan benar.
c.
Surat permohonan harus ditandatangani dan dicap di atas materai serta
diunggah oleh pemohon Hak Akses melalui surat elektronik.
d.
Dalam hal permohonan atau registrasi disetujui, Direktur menerbitkan
persetujuan Hak Akses secara elektronik disertai aktivasi kata kunci
(password).

Adapun format permohonan Hak Akses sebagai berikut:

KOP SURAT PEMOHON

Nomor
:
Hal
: Permohonan Hak Akses

Kepada Yth.:
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Jakarta

Bersama ini kami sampaikan permohonan Hak Akses untuk pelaksanaan
Uji Kelayakan dan pembuatan Deklarasi Impor dengan data dan pernyataan
sebagai berikut:
DATA PEMOHON
Jenis Permohonan *)
:
Baru

Perubahan
Jenis Importir *)
:

Pemilik API-P wajib S-Legalitas

Pemilik API-P tidak wajib memiliki S-Legalitas

Pemilik API-U wajib S-Legalitas

Pemilik API-U tidak wajib memiliki S-Legalitas

Nama Perusahaan
: ...............................................................................
Alamat Lengkap
: ...............................................................................
Kode Pos
: ...............................................................................
Nomor Telepon
: ...............................................................................
Nomor FAX
: ...............................................................................
NPWP
: ...............................................................................
Nomor PBPHH/PBUI
: ................................berlaku s/d............................

Nomor API-P/API-U*)
: ...............................................................................
Nomor
Induk
Kepabeanan
: ...............................................................................
Nomor
S-Legalitas
dan tanggal terbit
: ...............................................................................
Masa
berlaku
S-Legalitas
: ...............................................................................
DATA PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Nama
: ...............................................................................
Jabatan
: ...............................................................................
Nomor KTP
: ...............................................................................
Nomor Telepon
: ...............................................................................
Nomor Fax
: ...............................................................................
Email
: ...............................................................................
DATA PENGGUNA HAK AKSES
Nama
: ...............................................................................
Jabatan
: ...............................................................................
Nomor KTP
: ...............................................................................
Alamat Lengkap
: ...............................................................................
Nomor Telepon
: ...............................................................................
Nomor Fax
: ...............................................................................
Email
: ...............................................................................

PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa seluruh data di
atas adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Saya menyetujui serta
tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Tata Cara Perolehan dan Penggunaan
Hak Akses dalam rangka Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor. Apabila terdapat
ketidakbenaran dari data yang disampaikan, saya bersedia dituntut dan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

......................................... 20.......

Penanggung jawab Perusahaan

Keterangan:
*) Pilih salah satu (√)

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI
Materai
Rp !0.000,-