Peraturan Menteri Nomor 25-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2012 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2012 kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam rangka Demonstration Activities REDD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Bidang Kehutanan dalam rangka Demonstration Activities REDD Tahun 2012.
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
