SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data
pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar
Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan
Kode Referensi dan Data Induk.
2. Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya
disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata
kelola Data pemerintah di Kementerian Kehutanan sesuai
dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang
karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang
diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan analisis.
5. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
6. Data Kementerian adalah Data yang dihasilkan dan
dikumpulkan guna mendukung terlaksananya tugas dan
fungsi pada Kementerian Kehutanan.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
-3-
9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau
norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang
bersifat unik.
11. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek
dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang
mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar
Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya
yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data
di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Portal Satu Data Kementerian Kehutanan yang
selanjutnya disebut Portal Satu Data Kementerian adalah
media bagi pakai Data di tingkat Kementerian Kehutanan
yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi
informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
15. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi
dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi
daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
17. Forum Satu Data Kementerian Kehutanan yang
selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah
wadah komunikasi dan koordinasi produsen Data,
koordinator, dan walidata dalam penyelenggaraan Satu
Data Kementerian.
18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
instansi daerah yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
19. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
21. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada
Kementerian.
22. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau
unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan.
-4-
BAB II
JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA KEMENTERIAN
Bagian Kesatu
Jenis Data Kementerian
Pasal 2
(1) Data Kementerian meliputi Data:
a. bidang kesekretariatan;
b. bidang planologi kehutanan;
c. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan
rehabilitasi hutan;
e. bidang pengelolaan hutan lestari;
f. bidang perhutanan sosial;
g. bidang penegakan hukum kehutanan;
h. bidang pengawasan intern;
i. bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia; dan
j. bidang lain yang diperlukan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Data Statistik;
b. Data Geospasial;
c. Data Keuangan; dan
d. Data lainnya.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
a. digital; dan/atau
b. cetak.
Pasal 3
(1) Data Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. Data yang mendukung rencana strategis
Kementerian;
b. rencana induk Data; dan
c. Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2) Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jenis Data Kementerian sesuai dengan tugas dan
fungsi Unit Organisasi dan unit pelaksana teknis.
(3) Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerapkan prinsip Interoperabilitas Data dengan portal
Kementerian dan Portal Satu Data Indonesia.
Pasal 5
Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-5-
Pasal 6
Data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Prinsip Satu Data Kementerian
Pasal 7
Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip
yang meliputi:
a. memenuhi Standar Data;
b. memiliki Metadata;
c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal 8
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a paling sedikit memuat:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data
tersebut diproduksi.
(3) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas
atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data
tertentu dengan Data yang lain.
(4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan penggolongan Data secara sistematis ke
dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara
luas.
(5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran,
jumlah, kadar, atau cakupan.
(6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan
sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai
sebuah keseluruhan.
(7) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan produsen Data dalam menyusun Data
Kementerian.
Pasal 9
Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh
Menteri.
-6-
Pasal 10
Menteri menetapkan struktur yang baku dan format yang baku
untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan Kementerian, sepanjang ditetapkan berdasarkan
struktur yang baku dan format yang baku yang telah
ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Pasal 11
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/
komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi
keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca
sistem elektronik.
(2) Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d.
(2) Untuk mendapatkan penetapan Kode Referensi dan/atau
Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
BAB III
PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Satu Data Kementerian dilaksanakan
secara terintegrasi dengan tahapan:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
(2) Penyelenggara Satu Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. walidata.
b. koordinator; dan
c. produsen Data.
(3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas
pengelolaan Data dan teknologi informasi.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan
tugas pengelolaan data dan informasi, dan pengelolaan
teknologi sistem informasi yang mempunyai tugas
kesekretariatan di setiap Unit Organisasi.
-7-
(5) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan Satuan Kerja menghasilkan Data
berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin
tersusunnya rencana penyelenggaraan Data Kementerian
yang terarah, terukur, dan sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia.
(2) Dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) walidata melaksanakan perencanaan Data yang
terdiri atas:
a. penentuan daftar Data Kementerian dan Data
Prioritas; dan
b. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian.
(3) Dalam pelaksanaan perencanaan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), walidata dibantu oleh produsen
Data dan koordinator.
Pasal 15
(1) Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Data yang mendukung rencana strategis
Kementerian; dan
b. Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana pembangunan
jangka panjang nasional;
b. mendukung rencana kerja pemerintah; dan
c. memenuhi kebutuhan mendesak sesuai dengan
kebijakan strategis pemerintah.
Pasal 16
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan
Data yang akurat, terpadu, dan berkualitas melalui
metode pengumpulan yang sesuai prinsip Satu Data
Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), produsen Data melakukan
pengumpulan Data yang memenuhi prinsip Satu Data
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator.
Pasal 17
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan untuk:
a. menjamin validitas dan konsistensi Data sebelum
dipublikasikan; dan
-8-
b. memastikan Data memenuhi prinsip Satu Data
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh walidata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjamin
keterbukaan akses dan pemanfaatan Data Kementerian
sesuai prinsip transparansi dan keamanan Informasi.
(2) Pelaksanaan penyebarluasan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata dengan
memastikan Data yang disebarluaskan memenuhi prinsip
Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(3) Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a. daftar Data Kementerian; dan/atau
b. Data Prioritas.
(4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. Portal Satu Data Indonesia; dan
b. Portal Satu Data Kementerian.
Pasal 19
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Menteri menetapkan Forum Satu Data Kementerian.
(2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari Forum Satu Data
Indonesia di tingkat Kementerian.
(3) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melaksanakan rapat koordinasi paling
sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
BAB IV
PORTAL SATU DATA KEMENTERIAN
Pasal 20
(1) Menteri membangun dan mengembangkan Portal Satu
Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu
Data Indonesia.
(2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh walidata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Pasal 21
(1) Walidata menyediakan hak akses Portal Satu Data
Kementerian kepada pengguna Data.
(2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perseorangan;
-9-
d. kelompok orang; atau
e. badan hukum.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. akses terbuka, merupakan Data yang dapat diakses
publik tanpa memerlukan izin khusus melalui Portal
Satu Data Kementerian; dan
b. akses terbatas, merupakan Data yang hanya dapat
diakses oleh pihak tertentu setelah memperoleh
persetujuan walidata berdasarkan penilaian
keamanan dan kepentingan penggunaan
(4) Untuk memperoleh hak akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengguna Data mengajukan permohonan
melalui Portal Satu Data Kementerian.
(5) Tata cara memperoleh hak akses terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam
