Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PERMENHUT No. 26 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara,
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan
secara
menyeluruh
di
lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian
atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses
untuk memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan
evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
4.
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
adalah
tingkat
kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian
yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5.
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
6.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan
untuk memastikan bahwa
kegiatan tersebut telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana,
atau norma yang telah ditetapkan.
7.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan
faktor-faktor
yang
mempengaruhi
keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam
mencapai tujuan.

8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unsur
organisasi
di
lingkungan Kementerian.
11. Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern.
12. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada
Menteri.
13. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada
Kementerian.
14. Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di bawah
unit eselon I pada Kementerian.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah
organisasi
yang
bersifat
mandiri
yang
melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau
tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.

Pasal 2

(1)
Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh di tingkat
Kementerian dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3)
Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh Unit Organisasi.
(4)
Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan atas
efektivitas
penyelenggaraan
SPIP
dan
memberikan
rekomendasi perbaikan.
(5)
Pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan
kepala UPT menerapkan SPIP dalam lingkup tugas dan
fungsinya masing-masing.
(6)
Hasil pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri
secara berkala.

Pasal 3

Dalam
pengawasan
penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal memiliki akses
terhadap seluruh dokumen, data, informasi, dan pihak yang
terkait.

Pasal 4

(1)
SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilaksanakan berdasarkan unsur:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
Pemantauan Pengendalian Intern.
(2)
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan
SPIP
di
lingkungan
Kementerian
dilakukan untuk memastikan:
a.
ketepatan pemilihan tujuan SPIP;
b.
akuntabilitas SPIP; dan
c.
tujuan pelaksanaan SPIP tercapai.
(2)
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
mekanisme penyelenggaraan SPIP;
b.
tahapan penyelenggaraan SPIP; dan
c.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP.

Bagian Kedua
Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan melalui mekanisme berlapis dan
berjenjang di bawah kendali Menteri.
(2)
Mekanisme berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyelenggaraan:
a.
SPIP lapis satu;
b.
SPIP lapis dua; dan
c.
SPIP lapis tiga.
(3)
Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi,
Satuan Kerja, dan UPT terhadap rencana pengendalian
intern.
(4)
Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh sekretariat
direktorat
jenderal,
sekretariat
badan,
sekretariat
Inspektorat Jenderal, dan biro perencanaan terhadap
pengendalian pelaksanaan SPIP lapis satu.

(5)
Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat
Jenderal terhadap keseluruhan pelaksanaan SPIP lapis
satu dan SPIP lapis dua.
(6)
Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Kementerian, dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(7)
Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dikoordinasikan oleh sekretaris Inspektorat
Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan,
atau kepala biro perencanaan.
(8)
Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 7

(1)
SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) melakukan Reviu terhadap penyelenggaraan SPIP
lapis satu:
a.
untuk tingkat Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan
UPT, oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris
direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro
perencanaan; atau
b.
untuk tingkat Kementerian, oleh tim ad hoc.
(2)
Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibentuk melalui keputusan Sekretaris Jenderal atas
nama Menteri.
(3)
Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas unsur eselon I lingkup Kementerian.
(4)
SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5) melakukan Reviu dan Evaluasi secara menyeluruh
terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu dan SPIP lapis
dua.

Pasal 8

Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) meliputi:
a.
hierarki penyelenggaraan SPIP di Unit Organisasi, Satuan
Kerja, dan UPT terkait; dan
b.
proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau
program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro
hingga tingkat mikro.

Pasal 9

Mekanisme penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Tahapan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah

Paragraf 1
Umum

Pasal 10

Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan
melalui tahapan:
a.
persiapan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pelaporan.

Paragraf 2
Tahapan Persiapan

Pasal 11

Dalam melakukan tahapan persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a, setiap pimpinan Unit Organisasi,
pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT harus:
a.
membentuk struktur pelaksana SPIP; dan
b.
menyusun rencana kerja pelaksanaan SPIP.

Pasal 12

(1)
Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a.
pembentukan tim pelaksana SPIP; dan
b.
pembentukan satuan tugas SPIP.
(2)
Tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau
kepala UPT sesuai kewenangannya.

Pasal 13

(1)
Tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menginternalisasi rencana kerja
pelaksanaan SPIP;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan SPIP;
c.
melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal
selaku pengawas penyelenggaraan SPIP; dan
d.
melaporkan hasil pelaksanaan SPIP pada pimpinan
Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala
UPT.
(2)
Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a.
melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan
SPIP;
b.
melaporkan
hasil
Pemantauan
dan
Evaluasi
pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi,
pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT;

c.
memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit
Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT;
dan
d.
melakukan
penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan SPIP.

Pasal 14

(1)
Rencana kerja pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit memuat:
a.
rangkaian aktivitas;
b.
penetapan target dan ukuran keberhasilan;
c.
pembagian beban kerja; dan
d.
pengaturan waktu tim pelaksana dan satuan tugas
SPIP.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar dalam penggunaan anggaran bagi kegiatan
tim pelaksana dan satuan tugas SPIP.

Paragraf 3
Tahapan Pelaksanaan

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
menyusun rencana pengendalian intern;
b.
mengimplementasikan pengendalian intern dengan
mengacu pada muatan rencana pengendalian intern;
dan
c.
melakukan
penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan SPIP.
(2)
Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
setiap
pimpinan
Unit
Organisasi,
pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT.

Pasal 16

(1)
Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disusun oleh tim pelaksana
SPIP dan satuan tugas SPIP serta dikoordinasikan oleh
pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan
kepala UPT.
(2)
Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja
SPIP.
(3)
Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada
tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.

Pasal 17

(1)
Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
a.
penetapan tujuan dan sasaran, analisis lingkungan
pengendalian, dan penilaian risiko;

b.
kebijakan, prosedur, serta kegiatan pengendalian
berdasarkan pokok-pokok hasil proses;
c.
rencana informasi dan komunikasi; dan
d.
rencana Pemantauan dan Evaluasi.
(2)
Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
pelaksanaan survei persepsi;
b.
penilaian dan analisis lingkungan pengendalian
berdasarkan hasil survei persepsi;
c.
perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan
ancaman atas lingkungan pengendalian sebagai
salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan
pengendalian;
d.
penelaahan
atas
risiko
strategis
dan
arahan
manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan
program terhadap pelaksanaan kegiatan dan tugas
fungsi Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau UPT;
e.
penilaian
risiko
operasional
terhadap
tujuan,
sasaran, dan target capaian Unit Organisasi, Satuan
Kerja, dan/atau UPT;
f.
pemetaan dan pengelompokkan seluruh pihak terkait
dengan memperhatikan hasil penilaian lingkungan
pengendalian, serta hasil penilaian risiko;
g.
perumusan rencana informasi dan komunikasi
sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait
sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan
h.
perumusan rencana pengendalian serta rencana
Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 18

Dalam hal terdapat perubahan penilaian risiko berdasarkan
Pemantauan dan Evaluasi triwulanan, tim pelaksana SPIP
dapat melakukan perubahan rencana pengendalian intern.

Pasal 19

(1)
Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dilakukan Reviu oleh:
a.
SPIP lapis dua pada bulan Juli tahun sebelumnya;
dan
b.
SPIP
lapis
tiga
pada
bulan
Oktober
tahun
sebelumnya bersamaan dengan penetapan daftar
isian penggunaan anggaran.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian
intern terhadap rencana kerja.

Pasal 20

Matriks tata cara penyusunan rencana pengendalian intern
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peratuan Menteri ini.

Pasal 21

Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
pembangunan budaya sadar risiko;
b.
pembangunan sistem informasi; dan
c.
penilaian pengendalian.

Pasal 22

(1)
Pembangunan
budaya
sadar
risiko
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui:
a.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, loka
karya atau sosialisasi budaya sadar risiko;
b.
tersedianya tinjauan atas risiko baru;
c.
pemberian
penghargaan
terhadap
pelaksana
pengendalian intern terbaik; dan/atau
d.
pengembangan sumber daya manusia.
(2)
Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui:
a.
tersedianya data analitik risiko;
b.
pengambilan
keputusan
berbasis
data
risiko;
dan/atau
c.
tersedianya data risiko.
(3)
Sistem
informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) dilaksanakan melalui sistem informasi yang
dikelola oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 23

(1)
Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf c meliputi kegiatan:
a.
terlaksananya kegiatan pengendalian pada setiap
tahapan/langkah sesuai dengan standar operasional
dan prosedur kegiatan;
b.
terlaksananya kegiatan pengendalian sesuai dengan
rencana kegiatan pengendalian yang tertuang dalam
dokumen rencana pengendalian intern; dan
c.
penyusunan standar operasional dan prosedur
pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan
risiko berdasarkan hasil Pemantauan.
(2)
Matriks
parameter
penilaian
pengendalian
intern
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c
dilakukan
untuk
mengetahui
tingkat
kematangan
penyelenggaraan SPIP pada setiap Unit Organisasi,
Satuan Kerja, dan UPT.
(2)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
satuan tugas SPIP sesuai dengan hierarkinya.

(3)
Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP tingkat
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 25

(1)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan
secara terintegrasi yang mencakup unsur:
a.
SPIP;
b.
manajemen risiko indeks;
c.
indeks efektivitas pengendalian korupsi; dan
d.
kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(2)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran
strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis;
b.
struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur
dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari
pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan
c.
pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil
penyelenggaraan SPIP, yang terdiri atas efektivitas
dan
efisiensi
pencapaian
tujuan
organisasi,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara,
dan
ketaatan
terhadap
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan
penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

(1)
Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penilaian
mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit
Organisasi, dilakukan penjaminan kualitas penilaian
Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
(2)
Penjaminan kualitas penilaian Maturitas Penyelenggaraan
SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 27

Alur penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan
Pasal 26 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 4
Tahapan Pelaporan

Pasal 28

(1)
Pelaporan pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf c dilakukan oleh setiap pelaksana
SPIP.

(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
laporan seluruh tahap penyelenggaraan SPIP.
(3)
Pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan kepada Inspektur Jenderal.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dilakukan secara berjenjang dan
ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.
(5)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi
dasar pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP dan
penyusunan
rencana
pengendalian
intern
tingkat
Kementerian.
(6)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui sistem informasi yang dikelola oleh Inspektorat
Jenderal.

Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Paragraf 1
Umum

Pasal 29

Untuk
memperkuat
dan
menunjang
efektivitas
penyelenggaraan SPIP dilakukan:
a.
pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan
b.
pengawasan penyelenggaraan SPIP.

Paragraf 2
Pembinaan

Pasal 30

(1)
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris
Jenderal dengan melibatkan Unit Organisasi terkait.
(2)
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis;
c.
konsultasi; dan/atau
d.
penyelenggaraan pelatihan.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk penyadartahuan lebih lanjut,
Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan SPIP.

Paragraf 3
Pengawasan

Pasal 31

(1)
Pengawasan
penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh
Inspektur Jenderal.

(2)
Pengawasan
penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
Reviu; dan
b.
Evaluasi.

Pasal 32

(1)
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf a dilaksanakan terhadap penyelenggaraan SPIP
yang telah di Reviu pada lapis dua.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 33

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf b, dilakukan terhadap penyelenggaraan SPIP secara
menyeluruh untuk memberikan gambaran keberhasilan
berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis
Kementerian.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Hasil kegiatan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan
penyusunan kebijakan berikutnya.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tahapan
pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2025 yang telah dilakukan
berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 125), disesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai penyelenggaraan SPIP di lingkungan
Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125),
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2025

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

RAJA JULI ANTONI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Lapis Satu
Lapis Dua
Lapis Tiga
MENTERI
PIMPINAN UNIT ORGANISASI
(Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan)
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
(UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
INSPEKTORAT JENDERAL
(selaku Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP))
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

MEKANISME PENYELENGGARAAN SPIP

Keterangan:

: alur penugasan/pendelegasian

: alur pelaporan

: alur pembinaan, penilaian, dan/atau penjaminan kualitas.

Dalam Unit Organisasi masing-masing yang relevan, satuan tugas SPIP
berkedudukan
di
sekretariat
direktorat
jenderal/Inspektorat
Jenderal/badan atau biro perencanaan.

Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi SPIP lapis tiga dalam konteksnya
selaku aparat pengendalian internal.

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

MATRIKS TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGENDALIAN INTERN

A.
Proses dan Tahapan
Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Penentuan
pagu anggaran
Penyusunan
Renja
Identifikasi
risiko
strategis
terhadap
program dan kegiatan
Juni
s/d
Juli T-1
Dilaksanakan
di
tingkat
Kementerian
dan
Unit
Organisasi
Penyusunan
RKA-K/L
Persiapan penyusunan
SPIP (yaitu termasuk
pembentukan struktur
pelaksana,
penyusunan
rencana
penyelenggaraan, dan
penetapan tujuan)
Dilaksanakan
SPIP lapis satu
di
semua
jenjang
Penelaahan
RKA-K/L
Pelaksanaan
survei
persepsi
Penilaian dan analisis
lingkungan
pengendalian
berdasarkan
hasil
survei persepsi
Perumusan kekuatan,
kelemahan,
kesempatan
dan
ancaman (SWOT) atas
lingkungan
pengendalian
sebagai
salah
satu
pertimbangan
penyusunan kebijakan
pengendalian
Penelaahan atas risiko
strategis
Penilaian risiko
operasional
Pemetaan dan
pengelompokkan
stakeholder
Perumusan
rencana
informasi
dan
komunikasi
sebagai
tindak
lanjut
hasil
pemetaan
dan
pengelompokan
stakeholder
Perumusan
rencana
pengendalian
serta
rencana
Pemantauan
dan Evaluasinya

Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Reviu muatan Rencana
Pengendalian Internal
(RPI)
Juli T-1
Dilaksanakan
oleh lapis dua
Penetapan
Alokasi
Anggaran
Penyesuaian
RKA-K/L
Penyelesaian RPI
Oktober
T-1
Lapis satu
semua jenjang
Penyusunan
DIPA
Reviu
dalam
rangka
penjaminan
kualitas
RPI
November
T-1
Lapis tiga
Pengesahan
DIPA
Penetapan RPI
Desember
T-1
Lapis satu
semua jenjang

B.
Langkah Penyusunan Muatan

1.
Identifikasi Risiko
Tujuan/
Program/
Sasaran
Program/
IKU/IKK
Analisis
Kebijakan
Terkait
Kondisi Eksisting
Pencapaian Tujuan

Identifikasi Risiko
Kejadian
Risiko
Sumber
Penyebab Risiko
Dampak Risiko
Stakeholder
terkait
Kategori
(Jenis) Risiko
Diisi sesuai
Renstra
dan/atau
dokumen
lain
yang
terkait
Diisi
jenis
kebijakan
yang
mendukung
program
Diisi
jenis
pelaksanaan
kegiatan
pada
tahun sebelumnya
Diisi
jenis-
jenis
risiko
yang
diperkirakan
dapat muncul
Sumber
penyebab
munculnya risiko
sesuai jenisnya,
yaitu internal
(dari dalam
organisasi) atau
eksternal (dari
luar organisasi)

(Contoh: kondisi
proses bisnis,
SDM,
infrastruktur,
teknologi; atau
situasi ekonomi,
sosial dan politik,
lingkungan)
Dipilih dampak
yang
sesuai

(Contoh:
kerugian
negara,
penurunan
kepercayaan,
penurunan
kinerja,
gangguan
terhadap
layanan,
tuntutan
hukum)
Daftar pihak-
pihak yang
berkepentingan
Seluruh jenis
risiko dipilah ke
dalam kategori
yang sesuai

(Contoh: Risiko
eksternal;
Risiko strategis;
Risiko
kecurangan
(fraud); Risiko
reputasi
organisasi;
Risiko
kebijakan;
Risiko
operasional;
Risiko
kepatuhan, dll)

2.
Analisis Risiko

*
Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada suatu kegiatan atau proses sebelum adanya tindakan pengendalian atau
mitigasi, yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau sasaran.
** Risiko Residual adalah sisa risiko yang masih ada setelah pengendalian risiko dilakukan.
Kejadian
Risiko
Nilai risiko inheren*
Sistem
Pengendalian
yang telah
ada/telah
dilaksanakan
(yang telah ada
pada unit kerja
NSPK, SOP
Kegiatan)
Nilai risiko residual*
Besaran
Risiko
Residual
Level
Risiko
Toleransi
Risiko
Keputusan Mitigasi
Level
Kemungkinan
(LK)
Level
Dampak (LD)
Level
Kemungkinan
(LK)
Level
Dampak (LD)
Opsi
Keputusan
mitigasi
Deskripsi
Tindakan
Mitigasi
Risiko
yang
mungkin
muncul
Dipilih sesuai
level
keterjadian-
nya
(hampir tidak
pernah terjadi;
jarang terjadi;
kadang
terjadi;
sering terjadi;
hampir
pasti
terjadi)
Dipilih sesuai
level
dampaknya,
sesuai
kriteria
(sangat
rendah;
rendah;
sedang;
tinggi;
sangat tinggi)
Diisi
dengan
ketersediaan
sistem
pengendalian
(ada/tidak
ada),
kualitas
sistem
pengendalian
yang
telah
ada
(memadai/tidak
memadai)
serta
implementasi
sistem
pengendalian
(dijalankan
100%/belum
dijalankan 100%)
Dipilih
sesuai
level
keterjadiaannya
(hampir
tidak
pernah
terjadi;
jarang
terjadi;
kadang terjadi;
sering
terjadi;
hampir
pasti
terjadi)
setelah
sistem
pengendalian
yang telah ada
dijalankan
Dipilih sesuai
level
dampaknya,
sesuai
kriteria
(sangat
rendah;
rendah;
sedang;
tinggi;
sangat tinggi)
setelah
sistem
pengendalian
yang
telah
ada
dijalankan
Besaran
LK
dan
LD
setelah
sistem
pengendalian
yang
telah
ada
dijalankan
Diisi
dengan:
Tinggi;
Rendah;
Sedang;
Diisi
toleransi
pimpinan
unit kerja
terhadap
risiko yang
mungkin
terjadi
Diisi
keputusan
mitigasi
atas
risiko
yang
dipilih
oleh
kepala
unit
kerja
(menghindari
risiko;
menurunkan
kemungkinan
kejadian,
besaran dan/
atau
derajat
risiko;
membagi
risiko;
mengurangi
dampak risiko;
menerima
risiko)

Diisi
dengan
kebijakan yang
akan dilakukan
untuk
mengendalikan
risiko
residual
serta penetapan
penanggung
jawab
pelaksanaan
serta
jadwal
atau
waktu
pelaksanaan
mitigasi
sesuai
dengan
jenis
mitigasi
yang
dipilih

3.
Pembuatan Peta Risiko

Peta risiko disusun berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko. Skor
kemungkinan terjadinya risiko dapat diukur dengan memperhatikan
salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria:

1)
tingkat kejadian risiko:
▪ nilai 1
: hampir tidak pernah terjadi
▪ nilai 2
: jarang terjadi
▪ nilai 3
: kadang terjadi
▪ nilai 4
: sering terjadi
▪ nilai 5
: hampir pasti selalu terjadi.

2)
frekuensi kejadian risiko dalam 1 (satu) tahun
▪ nilai 1
: < 2 kali
▪ nilai 2
: 2 – 5 kali
▪ nilai 3
: 6 – 9 kali
▪ nilai 4
: 10 – 12 kali
▪ nilai 5
: > 12 kali

3)
jumlah kejadian risiko pada tingkat toleransi risiko rendah:
▪ nilai 1
: 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
▪ nilai 2
: 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun
▪ nilai 3
: 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
▪ nilai 4
: 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
▪ nilai 5
: 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

4)
tingkat dampak yang ditimbulkan:
▪ nilai 1
: sangat rendah
▪ nilai 2
: rendah
▪ nilai 3
: sedang
▪ nilai 4
: tinggi
▪ nilai 5
: sangat tinggi

Contoh Peta Risiko
Peta Risiko
Tingkat Dampak
Tidak
Signifikan Minor
Moderat
Signifikan Sangat
Signifikan
Tingkat Frekuensi
5 Hampir pasti
terjadi
4 Sering terjadi
3 Kadang terjadi 4
2 Jarang terjadi
1 Hampir tidak
terjadi

4.
Penyusunan Mitigasi Risiko

Setiap jenis risiko sesuai prioritasnya harus dirancang tindakan
mitigasinya. Jenis mitigasi risiko dapat mencakup jenis berikut, yaitu:
a.
menghindari risiko;
b.
menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/atau tingkat
risiko;
c.
membagi risiko;
d.
mengurangi dampak dari kejadian risiko; dan
e.
menerima risiko dan melakukan adaptasi.
Penyusunan tindakan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud harus
dituangkan dalam rencana kegiatan yang konkret, disertai dengan
penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu
pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih.

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

MATRIKS PARAMETER PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN

1.
Form Isian

No
PARAMETER PENILAIAN
Ya
Tidak
Dokumen
Pendukung
Rencana
Tindak
Perbaikan
A
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

1.
Terbangunnya Budaya Sadar Risiko

a. Menyelenggarakan Diklat/
Workshop/Sosialisasi Budaya
Sadar Risiko

b. Tersedianya tinjauan atas risiko
baru

c. Penghargaan terhadap pelaksana
pengendalian intern terbaik

d. Pengembangan SDM

2.
Sistem Informasi

a. pengambilan keputusan berbasis
data risiko

b. tersedianya data risiko yang terkini
setiap saat

3.
Tersedianya alokasi anggaran yang
memadai

B
PENILAIAN PENGENDALIAN

1.
telah dilaksanakan kegiatan
pengendalian pada setiap
tahapan/langkah sebagaimana
tercantum pada SOP Kegiatan

2.
telah dilaksanakan kegiatan
pengendalian sesuai dengan rencana
kegiatan pengendalian sebagaimana
tercantum dalam dokumen RPI

3.
SOP pengendalian telah disesuaikan
dengan perbaikan risiko berdasarkan
hasil monitoring

2.
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
Pada bagian kesimpulan, diharapkan sekurang-kurangnya dapat
dilaporkan mengenai tingkat efektivitas kegiatan implementasi
pengendalian intern.

Contoh:
Disimpulkan bahwa tingkat efektivitas kegiatan adalah: (dapat
dikendalikan/tidak dapat dikendalikan/tidak dapat dilaksanakan).

Selanjutnya penyusun wajib membuat rekomendasi yang ditujukan
untuk menyelesaikan masalah, memperbaiki keadaan, dan/atau
meningkatkan kualitas implementasi.

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI

MENTERI
PIMPINAN UNIT ORGANISASI
APIP

Selaku Penjamin Kualitas
Penilaian Mandiri SPIP
tingkat Unit Organisasi
SEKRETARIS JENDERAL

Selaku Koordinator Penilaian Mandiri
Maturitas SPIP Kementerian
INSPEKTUR JENDERAL

Selaku Penjamin Kualitas
Penilaian Mandiri Maturitas
SPIP Kementerian
Selaku
Pelaksana
Penilaian Mandiri
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS (UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
Selaku
Koordinator
Pelaksana
Penilaian Mandiri
tingkat Unit
Organisasi
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

ALUR PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI