PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara,
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian
atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses
untuk memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan
evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
4. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat
kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian
yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
6. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan
untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana,
atau norma yang telah ditetapkan.
7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam
mencapai tujuan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
11. Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern.
12. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada
Menteri.
13. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada
Kementerian.
14. Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di bawah
unit eselon I pada Kementerian.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau
tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN INTERN
Pasal 2
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian.
(2) Penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh di tingkat
Kementerian dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh Unit Organisasi.
(4) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan atas
efektivitas penyelenggaraan SPIP dan memberikan
rekomendasi perbaikan.
(5) Pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan
kepala UPT menerapkan SPIP dalam lingkup tugas dan
fungsinya masing-masing.
(6) Hasil pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri
secara berkala.
Pasal 3
Dalam pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal memiliki akses
terhadap seluruh dokumen, data, informasi, dan pihak yang
terkait.
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilaksanakan berdasarkan unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian
dilakukan untuk memastikan:
a. ketepatan pemilihan tujuan SPIP;
b. akuntabilitas SPIP; dan
c. tujuan pelaksanaan SPIP tercapai.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. mekanisme penyelenggaraan SPIP;
b. tahapan penyelenggaraan SPIP; dan
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Bagian Kedua
Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan melalui mekanisme berlapis dan
berjenjang di bawah kendali Menteri.
(2) Mekanisme berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyelenggaraan:
a. SPIP lapis satu;
b. SPIP lapis dua; dan
c. SPIP lapis tiga.
(3) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi,
Satuan Kerja, dan UPT terhadap rencana pengendalian
intern.
(4) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh sekretariat
direktorat jenderal, sekretariat badan, sekretariat
Inspektorat Jenderal, dan biro perencanaan terhadap
pengendalian pelaksanaan SPIP lapis satu.
(5) Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat
Jenderal terhadap keseluruhan pelaksanaan SPIP lapis
satu dan SPIP lapis dua.
(6) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Kementerian, dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(7) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dikoordinasikan oleh sekretaris Inspektorat
Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan,
atau kepala biro perencanaan.
(8) Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 7
(1) SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) melakukan Reviu terhadap penyelenggaraan SPIP
lapis satu:
a. untuk tingkat Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan
UPT, oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris
direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro
perencanaan; atau
b. untuk tingkat Kementerian, oleh tim ad hoc.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibentuk melalui keputusan Sekretaris Jenderal atas
nama Menteri.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas unsur eselon I lingkup Kementerian.
(4) SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5) melakukan Reviu dan Evaluasi secara menyeluruh
terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu dan SPIP lapis
dua.
Pasal 8
Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) meliputi:
a. hierarki penyelenggaraan SPIP di Unit Organisasi, Satuan
Kerja, dan UPT terkait; dan
b. proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau
program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro
hingga tingkat mikro.
Pasal 9
Mekanisme penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, tercantum dalam
