PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah
pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan
potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam,
kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada
dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam,
dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk
pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan
jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa
lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru,
pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa
lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa
lingkungan karbon.
2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
4. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
6. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
7. Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di
Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan
Taman Buru yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip
adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan
pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana
-4-
Pengelolaan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru yang lokasi usaha di darat.
8. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL
adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
10. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
12. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
13. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun di perairan, yang mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
14. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disingkat SM adalah
kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan
pembinaan terhadap habitatnya.
15. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah
kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi
lingkungan.
16. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut Tahura
adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis
asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk
tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi
lingkungan.
17. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA
adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, penunjang
-5-
budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama
untuk wisata alam.
18. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah
kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat
diselenggarakan perburuan secara teratur dan dapat
dimanfaatkan untuk tempat wisata berburu serta
pemanfaatan air dan energi air.
19. Rencana Pengelolaan adalah panduan yang memuat
tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan untuk
pengelolaan TN, Tahura, TWA, dan TB.
20. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung
di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral
ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat
dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
21. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang
selanjutnya disebut PJL-PB adalah pemanfaatan kondisi
lingkungan berupa pemanfaatan energi panas yang
dihasilkan melalui proses ekstraksi dengan sistem siklus
tertutup (close loop) yaitu dari bumi kembali ke bumi, dan
tidak ada material yang diambil selain energi panas, yang
berada dalam kawasan pelestarian alam.
22. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas
Bumi yang selanjutnya disebut PB-PJLPB adalah
Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan
jasa lingkungan Panas Bumi di TN, Tahura, dan TWA guna
kebutuhan listrik.
23. Areal Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi yang selanjutnya
disebut AKE Panas Bumi adalah areal dengan batas-batas
koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan jasa
lingkungan Panas Bumi tahap eksplorasi di TN, Tahura,
dan TWA.
24. Areal Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya
disebut AKU Panas Bumi adalah areal dengan batas-batas
koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan untuk melakukan kegiatan usaha PJL-PB
tahap eksploitasi dan pemanfaatan di TN, Tahura, dan
TWA.
25. Survei Pendahuluan adalah kegiatan pengumpulan,
analisis dan penyajian data untuk mendapatkan informasi
letak dan keberadaan potensi jasa lingkungan.
26. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran
sumur uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang
bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi
bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan cadangan Panas Bumi.
27. Studi Kelayakan Panas Bumi adalah kajian untuk
memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh
aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan
teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang
diusulkan.
-6-
28. Eksploitasi dan Pemanfaatan adalah rangkaian kegiatan
pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi
pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,
pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta
operasi produksi Panas Bumi sampai dengan proses
pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi
energi listrik.
29. Rencana Kegiatan Eksplorasi Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut
RKE-PJLPB adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan
tahap Eksplorasi yang disusun oleh pemegang PB-PJLPB
tahap Eksplorasi selama jangka waktu izin dan didasarkan
pada Rencana Pengelolaan.
30. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Bumi tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang
selanjutnya disebut RP-PJLPB adalah dokumen yang
berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha
PJLPB yang disusun oleh pemegang PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaataan selama jangka waktu izin
dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta
didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
31. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Bumi selanjutnya disebut Iuran PB-PJLPB adalah
iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLPB untuk
melakukan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi
pada kawasan TN, Tahura, TWA yang dikenakan 1 (satu)
kali sebelum Perizinan Berusaha terbit.
32. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
selanjutnya disebut PSPE adalah penugasan yang
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi.
33. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Pungutan
PB-PJLPB adalah pungutan yang dikenakan secara
berkala kepada pemegang PB-PJLPB yang melakukan
kegiatan usaha Eksploitasi dan Pemanfaatan pada
kawasan TN, Tahura, dan TWA.
34. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang selanjutnya
disebut Simaksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang sebagai legalitas bagi warga
negara Indonesia atau warga negara asing untuk
memasuki KPA, KSA, dan TB.
35. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air
yang selanjutnya disebut PB-PJLA adalah Perizinan
Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan massa air
yang terdapat pada permukaan tanah, di atas permukaan
tanah, dan sumber air permukaan lainnya, yang berada di
dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan komersial.
-7-
36. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi
Air yang selanjutnya disebut PB-PJLEA adalah Perizinan
Berusaha yang diberikan memanfaatkan jasa aliran air
yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas
permukaan tanah untuk menghasilkan energi listrik, yang
berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan
komersial.
37. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada dan di atas permukaan tanah.
38. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
39. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut di KPA yang selanjutnya disebut Persetujuan KKPRL
adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan
pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana
Pengelolaan di KPA yang lokasi usahanya di laut.
40. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air adalah
persetujuan yang diberikan untuk menggunakan massa
air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas
permukaan tanah, dan sumber air permukaan lainnya,
yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB untuk
tujuan nonkomersial.
41. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
adalah persetujuan yang diberikan untuk menggunakan
jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan
di atas permukaan tanah untuk menghasilkan energi
listrik, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB
untuk tujuan nonkomersial.
42. Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air adalah
areal di dalam zona atau blok yang menunjukan titik
Sumber Air dan batasan areal pembangunan sarana
prasarana yang dapat dibangun untuk kegiatan
pemanfaatan dan penggunaan jasa lingkungan air dan
energi air di dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB.
43. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air
atau Energi Air adalah rencana kegiatan untuk mencapai
tujuan pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan air
atau energi air yang disusun oleh pemohon PB-PJLA atau
PB-PJLEA dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
44. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Air yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJLA adalah iuran
yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLA 1 (satu) kali
sebelum Perizinan Berusaha diberikan.
45. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Energi Air yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJLEA
adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLEA
1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha diberikan.
46. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB-
PJLA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala
kepada pemegang PB-PJLA.
47. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Pungutan
PB-PJLEA adalah pungutan yang dikenakan secara
berkala kepada pemegang PB-PJLEA.
-8-
48. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian
dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela
serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan
dan keindahan alam serta memberikan pengalaman bagi
tubuh, jiwa, dan pikiran di kawasan SM, TN, Tahura, dan
TWA.
49. Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa
Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya
disebut PB-PSWA adalah Perizinan Berusaha yang
diberikan untuk pengusahaan fasilitas sarana serta
pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata
alam di TN, Tahura, dan TWA.
50. Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada
KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PB-PJWA adalah
Perizinan Berusaha yang diberikan untuk penyediaan jasa
Wisata Alam pada kegiatan pariwisata alam di SM, TN,
Tahura, dan TWA.
51. Rencana Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata
Alam pada KPA yang selanjutnya disebut RPSWA adalah
suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha
pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha
pariwisata alam yang didasarkan pada Rencana
Pengelolaan TN, Tahura, dan TWA.
52. Blok Pemanfaatan adalah bagian dari SM, Tahura, dan
TWA yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi
alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan
pemanfaatan kondisi lingkungan.
53. Blok Pemanfaatan TB adalah bagian dari TB yang
ditetapkan untuk pembangunan sarana yang menunjang
wisata berburu.
54. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari TN yang ditetapkan
karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama
dimanfaatkan untuk kepentingan pemanfaatan kondisi
lingkungan.
55. Ruang Usaha Wisata Alam yang selanjutnya disebut
Ruang Usaha adalah bagian dari Zona Pemanfaatan TN,
Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan TWA,
yang karena letak, kondisi, dan potensinya dimanfaatkan
bagi pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam.
56. Ruang Publik Wisata Alam yang selanjutnya disebut
Ruang Publik adalah bagian dari Zona Pemanfaatan TN,
Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan TWA,
yang karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan
untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan usaha
penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung
wisata alam.
57. Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa
Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya
disebut Iuran PB-PSWA adalah iuran yang dikenakan
kepada pemohon PB-PSWA 1 (satu) kali selama periode
Perizinan Berusaha.
58. Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut Iuran PB-
PJWA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-
PJWA 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha.
-9-
59. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Sarana Jasa
Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya
disebut PHU-PSWA adalah pungutan yang dikenakan
kepada pemegang PB-PSWA atas pengusahaan yang
dilakukan.
60. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada
KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PHU-PJWA adalah
pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PJWA
atas penyediaan jasa yang dilakukan.
61. Wisata Berburu adalah kegiatan wisata yang berkaitan
dengan kegiatan perburuan di TB.
62. Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang
selanjutnya disebut PB-PTB adalah Perizinan Berusaha
untuk mengusahakan sarana dan prasarana penunjang
Wisata Berburu di TB.
63. Rencana Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya
disingkat RPTB adalah suatu rencana kegiatan untuk
mengusahakan sarana prasarana penunjang Wisata
Berburu di TB.
64. Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang
selanjutnya disebut Iuran PB-PTB adalah iuran yang
dikenakan kepada pemohon PB-PTB 1 (satu) kali selama
periode Perizinan Berusaha.
65. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Taman Buru yang
selanjutnya disebut PHU-PTB adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang PB-PTB atas pengusahaan
TB yang dilakukan.
66. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya
disebut PJL Angin adalah pemanfaatan kondisi
lingkungan berupa angin sebagai sumber tenaga untuk
menghasilkan listrik.
67. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
yang selanjutnya disebut PB-PJL Angin adalah Perizinan
Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan energi
angin yang berada di dalam kawasan TN, Tahura, dan TWA
untuk memenuhi kebutuhan listrik.
68. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya
disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
69. Areal Kegiatan Eksplorasi Angin yang selanjutnya disebut
AKE Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat
tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan untuk melakukan kegiatan PJL Angin
tahap eksplorasi di TN, Tahura, dan TWA.
70. Areal Kegiatan Usaha Angin yang selanjutnya disebut AKU
Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk
melakukan kegiatan usaha PJL Angin tahap pemanfaatan
di TN, Tahura, dan TWA.
- 10 -
71. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Angin yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Angin
adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan
Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha
komersial pada usaha PJL Angin di TN, Tahura, dan TWA
kepada badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum
Perizinan Berusaha terbit.
72. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut Pungutan PB-
PJL Angin adalah pungutan yang dikenakan secara
berkala kepada pemegang PJL Angin yang melakukan PJL
Angin di areal kegiatan usaha.
73. Rencana Kegiatan Eksplorasi Jasa Lingkungan Angin yang
selanjutnya disebut RKE-PJL Angin adalah dokumen yang
berisi rencana kegiatan pada tahap eksplorasi yang
disusun oleh pemegang PB-PJL Angin tahap Eksplorasi
selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan didasarkan
pada Rencana Pengelolaan.
74. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Angin yang selanjutnya disebut RP-PJL Angin adalah
dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai
tujuan usaha PJL Angin yang disusun oleh pemegang PB-
PJL Angin tahap pemanfaatan selama jangka waktu
Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima)
tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
75. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang
selanjutnya disebut PJL Panas Matahari adalah
pemanfaatan energi panas matahari untuk menghasilkan
energi listrik melalui sistem pembangkit listrik tenaga
surya fotovoltaik.
76. Areal Kegiatan Usaha Panas Matahari yang selanjutnya
disebut AKU Panas Matahari adalah areal dengan batas-
batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha PJL Panas
Matahari di TN, Tahura, dan TWA.
77. Studi Kelayakan Panas Matahari adalah kajian untuk
memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh
aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan
teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan PJL Panas Matahari yang
diusulkan.
78. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas
Matahari yang selanjutnya disebut PB-PJL Panas
Matahari adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk
dapat melakukan usaha pemanfaatan panas matahari
yang berada di dalam TN, Tahura, dan TWA untuk
memenuhi kebutuhan listrik.
79. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Matahari yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL
Panas Matahari adalah iuran yang dikenakan terhadap
Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan
usaha PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA kepada
badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum
Perizinan Berusaha terbit.
- 11 -
80. Pungutan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
selanjutnya disebut Pungutan PJL Panas Matahari adalah
pungutan yang dikenakan secara berkala kepada
pemegang PB-PJL Panas Matahari yang melakukan PJL
Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA.
81. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Matahari yang selanjutnya disebut RP-PJL Panas
Matahari adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan
untuk mencapai tujuan usaha PJL Panas Matahari yang
disusun oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari selama
jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara
periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana
Pengelolaan.
82. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada TN, TWA,
Tahura, dan TB yang selanjutnya disebut PJL Karbon
adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa
pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan
menyimpan karbon di TN, TWA, Tahura, dan TB.
83. Konservasi Stok Karbon adalah upaya mempertahankan
stok karbon agar tetap tersimpan, tidak berkurang, dan
bertambah sesuai dengan siklus hidup ekosistem hutan
secara alami.
84. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
85. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah
gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun
antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali
radiasi inframerah.
86. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat
mengurangi emisi GRK meningkatkan serapan karbon,
dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
87. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar
untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli
unit karbon.
88. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu
area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
89. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset
Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang
dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk
mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
90. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Karbon yang selanjutnya disebut RP-PJL Karbon adalah
dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai
tujuan usaha PJL Karbon yang dibuat oleh pemegang PB-
PJL Karbon selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan
disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta
didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
91. Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau
penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema
sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau kuota
Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon
dioksida ekuivalen.
- 12 -
92. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang
menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh pemerintah, menguraikan rincian
pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam
rangka memperoleh Unit Karbon sertifikat pengurangan
emisi GRK.
93. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disingkat
DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek,
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar
internasional, menguraikan rincian pengurangan
dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka
memperoleh Unit Karbon non-sertifikat pengurangan
emisi GRK.
94. Sertifikasi Enviromental, Social, dan Governance yang
selanjutnya disebut Sertifikasi ESG adalah sertifikasi yang
merujuk pada proses verifikasi dan pengakuan bahwa
suatu perusahaan telah menerapkan prinsip
keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan,
sosial dan tata kelola perusahaan dalam menjalankan
praktik bisnisnya.
95. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah
perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan
jasa lingkungan karbon yang berada di dalam TN, Tahura,
TWA, dan TB untuk meningkatkan pendanaan dan
dukungan publik dalam rangka pemeliharaan dan
peningkatan fungsi pengaturan ekosistem.
96. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement,
Reporting, and Verification yang selanjutnya disebut MRV
adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau
informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah
dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar
yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan
keakuratannya.
97. Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat
SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan
informasi terkait Unit Karbon pada tingkat
penyelenggaraan instrumen NEK.
98. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya
disebut SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh
usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta
tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode
registri.
99. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar,
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
100. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat.
- 13 -
101. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
102. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi
sumber daya alam dan ekosistemnya.
103. Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan, dan
pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan
cagar alam, SM, TN, TWA, TB, dan pembinaan pengelolaan
Tahura.
104. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di
bidang kehutanan.
105. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan daerah
kabupaten/kota di bidang kehutanan.
106. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
penanaman modal.
107. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah UPT direktorat jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya.
108. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya
disebut UPTD adalah UPT Dinas Provinsi atau Dinas
Kabupaten/Kota yang mengelola Tahura.
Pasal 2
(1) Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB
dilakukan melalui:
a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
pada KSA, KPA, dan TB; atau
b. persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan persyaratan dasar.
(3) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang
terintegrasi secara elektronik dengan sistem di
kementerian/lembaga terkait.
(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dilakukan melalui tahapan:
a. memulai usaha; dan
b. menjalankan usaha.
- 14 -
(5) Tahapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan untuk kegiatan nonkomersial.
(7) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
Pasal 3
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dilakukan berdasarkan tingkat risiko.
(2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. menengah tinggi; dan
b. tinggi.
(3) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berupa Perizinan Berusaha
penyediaan jasa Wisata Alam.
(4) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi Perizinan Berusaha:
a. PJL-PB tahap Eksplorasi;
b. PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
c. pemanfaatan jasa lingkungan air;
d. pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
e. pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam;
f. pengusahaan TB;
g. PJL Angin tahap eksplorasi;
h. PJL Angin tahap pemanfaatan;
i. PJL Panas Matahari; dan
j. PJL Karbon.
(5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(6) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
Pasal 4
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan kepada Pelaku Usaha:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha; atau
c. badan usaha luar negeri.
(2) Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS.
- 15 -
Pasal 5
(1) Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan mengisi paling sedikit berupa data pemohon, kode
dan judul KBLI.
(3) Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan
dengan judul usaha kehutanan lainnya.
(4) Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan kode
dan judul KBLI yang terbaru bidang Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA dan TB.
(5) Tata cara permohonan NIB oleh Pelaku Usaha
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB II
PERSYARATAN DASAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pelaku Usaha harus memenuhi
persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa:
a. Persetujuan Prinsip;
b. Persetujuan KKPRL; dan/atau
c. PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan
dokumen PL.
(2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan tehadap kegiatan yang dilakukan di
dalam KSA, KPA dan TB.
(3) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan di
ruang laut di dalam KPA.
(4) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan Persetujuan Prinsip.
- 16 -
Paragraf 2
Pendaftaran
Pasal 8
(1) Pendaftaran permohonan Persetujuan Prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan
oleh pemohon kepada Menteri melalui Sistem OSS yang
disertai dengan dokumen persyaratan permohonan.
(2) Dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan
format shapefile;
c. pertimbangan teknis; dan
d. pakta integritas.
(3) Untuk PB-PJWA, peta usulan areal usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menjadi
persyaratan.
(4) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk dokumen persyaratan PB-
PJWA disertai dengan surat keterangan keahlian atau
surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu
Wisata Alam bagi pemohon PB-PJWA pemandu Wisata
Alam.
(5) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk dokumen persyaratan PB-
PJL Karbon disertai dengan peta citra penginderaan jauh
dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1
(satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital.
Pasal 9
(1) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit profil
pemohon, uraian kegiatan, dan rencana areal Perizinan
Berusaha.
(2) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksplorasi
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
- 17 -
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi;
c) PSPE;
d) penugasan penambahan data; atau
e) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
atau
2. kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
b. rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan
teknis PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
c. peta usulan AKE Panas Bumi;
d. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi AKE Panas Bumi yang dimohon;
e. dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana
mitigasi dampak;
f. persetujuan dari masyarakat terdampak yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior,
and informed consent); dan
g. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
Pasal 11
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB
tahap Eksplorasi; atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL-PB tahap Eksplorasi dengan disertai alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan Perizinan Berusaha;
c. data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB;
d. data rencana pembangunan sarana prasarana tahap
Eksplorasi;
e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
- 18 -
g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan diterbitkan oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2. kontrak operasi bersama; atau
3. kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
b. rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan
teknis PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan;
c. peta lokasi rencana AKU;
d. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi AKU Panas Bumi yang dimohon;
e. dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana
mitigasi dampak;
f. persetujuan dari masyarakat terdampak yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior,
and informed consent); dan
g. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
Pasal 13
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90
- 19 -
(sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dengan
disertai alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan Perizinan Berusaha;
c. data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB;
d. data rencana pembangunan sarana prasarana tahap
Eksplorasi;
e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLA dan PB-PJLEA
meliputi:
a. pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
b. pertimbangan teknis dari:
1. kepala dinas provinsi, kepala dinas
kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi
sumber daya air untuk PB-PJLA; atau
2. kepala dinas provinsi, kepala dinas
kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi
ketenagalistrikan untuk PB-PJLEA.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pemohon kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(3) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pemohon kepada:
a. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota,
atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan yang membidangi sumber daya air
untuk PB-PJLA; atau
- 20 -
b. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota,
atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan
untuk PB-PJLEA,
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(4) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat dilakukan secara manual.
(5) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan:
a. rencana kegiatan usaha; dan
b. peta usulan lokasi yang dimohon.
(6) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan
instansi terkait yang membidangi sumber daya air atau
yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala
dinas kabupaten/kota dianggap telah memberikan
pertimbangan teknis.
Pasal 15
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi, kepala
dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait
sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber
daya air untuk PB-PJLA atau kepala dinas provinsi,
kepala dinas kabupaten/kota, atau atau pimpinan
instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang
membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLA atau
PB-PJLEA; atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PJLA atau PB-PJLEA disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c. data debit air yang dimohon;
d. rencana pembangunan sarana dan prasarana;
e. pertimbangan ekologis;
f. pertimbangan keberadaan obyek daya tarik Wisata
Alam;
g. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
h. rencana investasi; dan
i. kesimpulan.
- 21 -
(3) Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk pertimbangan teknis PB-PJLEA harus memuat
rencana kapasitas pembangkit listrik.
(4) Pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
