Langsung ke konten

PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,

PERMENHUT No. 27 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa lingkungan karbon. 2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 6. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 7. Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana -4- Pengelolaan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang lokasi usaha di darat. 8. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 10. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 12. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 13. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 14. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disingkat SM adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 15. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan. 16. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan. 17. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, penunjang -5- budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam. 18. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur dan dapat dimanfaatkan untuk tempat wisata berburu serta pemanfaatan air dan energi air. 19. Rencana Pengelolaan adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan TN, Tahura, TWA, dan TB. 20. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi. 21. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJL-PB adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan energi panas yang dihasilkan melalui proses ekstraksi dengan sistem siklus tertutup (close loop) yaitu dari bumi kembali ke bumi, dan tidak ada material yang diambil selain energi panas, yang berada dalam kawasan pelestarian alam. 22. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PB-PJLPB adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan Panas Bumi di TN, Tahura, dan TWA guna kebutuhan listrik. 23. Areal Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi yang selanjutnya disebut AKE Panas Bumi adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi tahap eksplorasi di TN, Tahura, dan TWA. 24. Areal Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut AKU Panas Bumi adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk melakukan kegiatan usaha PJL-PB tahap eksploitasi dan pemanfaatan di TN, Tahura, dan TWA. 25. Survei Pendahuluan adalah kegiatan pengumpulan, analisis dan penyajian data untuk mendapatkan informasi letak dan keberadaan potensi jasa lingkungan. 26. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran sumur uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi. 27. Studi Kelayakan Panas Bumi adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan. -6- 28. Eksploitasi dan Pemanfaatan adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi sampai dengan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. 29. Rencana Kegiatan Eksplorasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut RKE-PJLPB adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan tahap Eksplorasi yang disusun oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi selama jangka waktu izin dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 30. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang selanjutnya disebut RP-PJLPB adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJLPB yang disusun oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaataan selama jangka waktu izin dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 31. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Iuran PB-PJLPB adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLPB untuk melakukan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi pada kawasan TN, Tahura, TWA yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit. 32. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disebut PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi. 33. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLPB adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLPB yang melakukan kegiatan usaha Eksploitasi dan Pemanfaatan pada kawasan TN, Tahura, dan TWA. 34. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut Simaksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai legalitas bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk memasuki KPA, KSA, dan TB. 35. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut PB-PJLA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan massa air yang terdapat pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan sumber air permukaan lainnya, yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan komersial. -7- 36. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut PB-PJLEA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan memanfaatkan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah untuk menghasilkan energi listrik, yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan komersial. 37. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada dan di atas permukaan tanah. 38. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 39. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di KPA yang selanjutnya disebut Persetujuan KKPRL adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana Pengelolaan di KPA yang lokasi usahanya di laut. 40. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air adalah persetujuan yang diberikan untuk menggunakan massa air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, dan sumber air permukaan lainnya, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan nonkomersial. 41. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air adalah persetujuan yang diberikan untuk menggunakan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah untuk menghasilkan energi listrik, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan nonkomersial. 42. Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air adalah areal di dalam zona atau blok yang menunjukan titik Sumber Air dan batasan areal pembangunan sarana prasarana yang dapat dibangun untuk kegiatan pemanfaatan dan penggunaan jasa lingkungan air dan energi air di dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB. 43. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air adalah rencana kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan air atau energi air yang disusun oleh pemohon PB-PJLA atau PB-PJLEA dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 44. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJLA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLA 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha diberikan. 45. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJLEA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLEA 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha diberikan. 46. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB- PJLA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLA. 47. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLEA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLEA. -8- 48. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam serta memberikan pengalaman bagi tubuh, jiwa, dan pikiran di kawasan SM, TN, Tahura, dan TWA. 49. Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut PB-PSWA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk pengusahaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam di TN, Tahura, dan TWA. 50. Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PB-PJWA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk penyediaan jasa Wisata Alam pada kegiatan pariwisata alam di SM, TN, Tahura, dan TWA. 51. Rencana Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut RPSWA adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada Rencana Pengelolaan TN, Tahura, dan TWA. 52. Blok Pemanfaatan adalah bagian dari SM, Tahura, dan TWA yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pemanfaatan kondisi lingkungan. 53. Blok Pemanfaatan TB adalah bagian dari TB yang ditetapkan untuk pembangunan sarana yang menunjang wisata berburu. 54. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari TN yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pemanfaatan kondisi lingkungan. 55. Ruang Usaha Wisata Alam yang selanjutnya disebut Ruang Usaha adalah bagian dari Zona Pemanfaatan TN, Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan TWA, yang karena letak, kondisi, dan potensinya dimanfaatkan bagi pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam. 56. Ruang Publik Wisata Alam yang selanjutnya disebut Ruang Publik adalah bagian dari Zona Pemanfaatan TN, Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan TWA, yang karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam. 57. Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut Iuran PB-PSWA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PSWA 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha. 58. Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut Iuran PB- PJWA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB- PJWA 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha. -9- 59. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut PHU-PSWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PSWA atas pengusahaan yang dilakukan. 60. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PHU-PJWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PJWA atas penyediaan jasa yang dilakukan. 61. Wisata Berburu adalah kegiatan wisata yang berkaitan dengan kegiatan perburuan di TB. 62. Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut PB-PTB adalah Perizinan Berusaha untuk mengusahakan sarana dan prasarana penunjang Wisata Berburu di TB. 63. Rencana Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disingkat RPTB adalah suatu rencana kegiatan untuk mengusahakan sarana prasarana penunjang Wisata Berburu di TB. 64. Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut Iuran PB-PTB adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PTB 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha. 65. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut PHU-PTB adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PTB atas pengusahaan TB yang dilakukan. 66. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut PJL Angin adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa angin sebagai sumber tenaga untuk menghasilkan listrik. 67. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut PB-PJL Angin adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan energi angin yang berada di dalam kawasan TN, Tahura, dan TWA untuk memenuhi kebutuhan listrik. 68. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 69. Areal Kegiatan Eksplorasi Angin yang selanjutnya disebut AKE Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan kegiatan PJL Angin tahap eksplorasi di TN, Tahura, dan TWA. 70. Areal Kegiatan Usaha Angin yang selanjutnya disebut AKU Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha PJL Angin tahap pemanfaatan di TN, Tahura, dan TWA. - 10 - 71. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Angin adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha komersial pada usaha PJL Angin di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit. 72. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut Pungutan PB- PJL Angin adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PJL Angin yang melakukan PJL Angin di areal kegiatan usaha. 73. Rencana Kegiatan Eksplorasi Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut RKE-PJL Angin adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan pada tahap eksplorasi yang disusun oleh pemegang PB-PJL Angin tahap Eksplorasi selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 74. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut RP-PJL Angin adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Angin yang disusun oleh pemegang PB- PJL Angin tahap pemanfaatan selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 75. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut PJL Panas Matahari adalah pemanfaatan energi panas matahari untuk menghasilkan energi listrik melalui sistem pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. 76. Areal Kegiatan Usaha Panas Matahari yang selanjutnya disebut AKU Panas Matahari adalah areal dengan batas- batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA. 77. Studi Kelayakan Panas Matahari adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan PJL Panas Matahari yang diusulkan. 78. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut PB-PJL Panas Matahari adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk dapat melakukan usaha pemanfaatan panas matahari yang berada di dalam TN, Tahura, dan TWA untuk memenuhi kebutuhan listrik. 79. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Panas Matahari adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit. - 11 - 80. Pungutan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari selanjutnya disebut Pungutan PJL Panas Matahari adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJL Panas Matahari yang melakukan PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA. 81. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut RP-PJL Panas Matahari adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Panas Matahari yang disusun oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 82. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada TN, TWA, Tahura, dan TB yang selanjutnya disebut PJL Karbon adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon di TN, TWA, Tahura, dan TB. 83. Konservasi Stok Karbon adalah upaya mempertahankan stok karbon agar tetap tersimpan, tidak berkurang, dan bertambah sesuai dengan siklus hidup ekosistem hutan secara alami. 84. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. 85. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 86. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi emisi GRK meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon. 87. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon. 88. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 89. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. 90. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut RP-PJL Karbon adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Karbon yang dibuat oleh pemegang PB- PJL Karbon selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 91. Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen. - 12 - 92. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon sertifikat pengurangan emisi GRK. 93. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-sertifikat pengurangan emisi GRK. 94. Sertifikasi Enviromental, Social, dan Governance yang selanjutnya disebut Sertifikasi ESG adalah sertifikasi yang merujuk pada proses verifikasi dan pengakuan bahwa suatu perusahaan telah menerapkan prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan dalam menjalankan praktik bisnisnya. 95. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan karbon yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk meningkatkan pendanaan dan dukungan publik dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan fungsi pengaturan ekosistem. 96. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disebut MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya. 97. Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK. 98. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 99. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar, penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 100. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. - 13 - 101. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 102. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 103. Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan, dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan cagar alam, SM, TN, TWA, TB, dan pembinaan pengelolaan Tahura. 104. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kehutanan. 105. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang kehutanan. 106. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal. 107. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 108. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPT Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang mengelola Tahura.

Pasal 2

(1) Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB dilakukan melalui: a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB; atau b. persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB. (2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar. (3) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga terkait. (4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dilakukan melalui tahapan: a. memulai usaha; dan b. menjalankan usaha. - 14 - (5) Tahapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan nonkomersial. (7) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.

Pasal 3

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB dilakukan berdasarkan tingkat risiko. (2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menengah tinggi; dan b. tinggi. (3) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Perizinan Berusaha penyediaan jasa Wisata Alam. (4) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Perizinan Berusaha: a. PJL-PB tahap Eksplorasi; b. PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; c. pemanfaatan jasa lingkungan air; d. pemanfaatan jasa lingkungan energi air; e. pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam; f. pengusahaan TB; g. PJL Angin tahap eksplorasi; h. PJL Angin tahap pemanfaatan; i. PJL Panas Matahari; dan j. PJL Karbon. (5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (6) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. NIB; dan b. Izin.

Pasal 4

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pelaku Usaha: a. orang perseorangan; b. badan usaha; atau c. badan usaha luar negeri. (2) Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. - 15 -

Pasal 5

(1) Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi paling sedikit berupa data pemohon, kode dan judul KBLI. (3) Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan dengan judul usaha kehutanan lainnya. (4) Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan kode dan judul KBLI yang terbaru bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA dan TB. (5) Tata cara permohonan NIB oleh Pelaku Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PERSYARATAN DASAR Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

(1) Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa: a. Persetujuan Prinsip; b. Persetujuan KKPRL; dan/atau c. PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen PL. (2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tehadap kegiatan yang dilakukan di dalam KSA, KPA dan TB. (3) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan di ruang laut di dalam KPA. (4) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip Paragraf 1 Umum

Pasal 7

Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi; dan c. penerbitan Persetujuan Prinsip. - 16 - Paragraf 2 Pendaftaran

Pasal 8

(1) Pendaftaran permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Sistem OSS yang disertai dengan dokumen persyaratan permohonan. (2) Dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana kegiatan usaha; b. peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; c. pertimbangan teknis; dan d. pakta integritas. (3) Untuk PB-PJWA, peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menjadi persyaratan. (4) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dokumen persyaratan PB- PJWA disertai dengan surat keterangan keahlian atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu Wisata Alam bagi pemohon PB-PJWA pemandu Wisata Alam. (5) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dokumen persyaratan PB- PJL Karbon disertai dengan peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital.

Pasal 9

(1) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit profil pemohon, uraian kegiatan, dan rencana areal Perizinan Berusaha. (2) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksplorasi diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. - 17 - (3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual. (4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas: a) izin Panas Bumi; b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; c) PSPE; d) penugasan penambahan data; atau e) kuasa pengusahaan Panas Bumi; atau 2. kontrak operasi bersama, atas nama pemohon; b. rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan teknis PB-PJLPB tahap Eksplorasi; c. peta usulan AKE Panas Bumi; d. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi AKE Panas Bumi yang dimohon; e. dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak; f. persetujuan dari masyarakat terdampak yang dituangkan dalam berita acara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent); dan g. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon berada di TN atau TWA.

Pasal 11

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL-PB tahap Eksplorasi dengan disertai alasan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan Perizinan Berusaha; c. data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB; d. data rencana pembangunan sarana prasarana tahap Eksplorasi; e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan - 18 - g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual. (4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas: a) izin Panas Bumi; b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau c) kuasa pengusahaan Panas Bumi; 2. kontrak operasi bersama; atau 3. kontrak jual beli energi, atas nama pemohon; b. rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan teknis PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; c. peta lokasi rencana AKU; d. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi AKU Panas Bumi yang dimohon; e. dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak; f. persetujuan dari masyarakat terdampak yang dituangkan dalam berita acara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent); dan g. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon berada di TN atau TWA.

Pasal 13

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90 - 19 - (sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dengan disertai alasan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan Perizinan Berusaha; c. data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB; d. data rencana pembangunan sarana prasarana tahap Eksplorasi; e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLA dan PB-PJLEA meliputi: a. pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan b. pertimbangan teknis dari: 1. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air untuk PB-PJLA; atau 2. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan untuk PB-PJLEA. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (3) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pemohon kepada: a. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air untuk PB-PJLA; atau - 20 - b. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan untuk PB-PJLEA, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (4) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara manual. (5) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. rencana kegiatan usaha; dan b. peta usulan lokasi yang dimohon. (6) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan oleh kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait yang membidangi sumber daya air atau yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.

Pasal 15

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air untuk PB-PJLA atau kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PB-PJLA atau PB-PJLEA disertai dengan alasan. (2) Pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan; c. data debit air yang dimohon; d. rencana pembangunan sarana dan prasarana; e. pertimbangan ekologis; f. pertimbangan keberadaan obyek daya tarik Wisata Alam; g. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat; h. rencana investasi; dan i. kesimpulan. - 21 - (3) Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertimbangan teknis PB-PJLEA harus memuat rencana kapasitas pembangkit listrik. (4) Pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam