Langsung ke konten

TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PERMENHUT No. 34 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2014-05-16

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

1. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

1. Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.

1. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan
pembinaan terhadap habitatnya.

1. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

1. Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola
dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

1. Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau
satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan
rekreasi.

1. Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan
bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.

1. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

1. Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas
hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125,
di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

1. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan

---

intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai
antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman
buru.

1. Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk
digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

1. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan,
terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

1. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau
beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.

1. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi
menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut
secara alami.

1. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai
kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang
terkait.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

1. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang
planologi kehutanan.

1. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan
di provinsi.

1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang
kehutanan di kabupaten/kota.

Bagian Kedua

Umum

Pasal 2

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi

kawasan hutan.

(2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan

fungsi pokok:

  • hutan konservasi;
  • hutan lindung; dan
  • hutan produksi.

(3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  • secara parsial; atau
  • untuk wilayah provinsi.

(4) Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

---

diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3

Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada
provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus).

Pasal 4

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a

dilakukan melalui perubahan fungsi:

  • antar fungsi pokok kawasan hutan; atau
  • dalam fungsi pokok kawasan hutan.

(2) Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

meliputi perubahan fungsi dari:

  • kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi;
  • kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan
  • kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.

(3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dilakukan dalam kawasan:

  • hutan konservasi; atau
  • hutan produksi.

Bagian Ketiga

Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan

Pasal 5

Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan:

- tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang-
undangan; dan

  • memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan:

- tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal
untuk diubah menjadi hutan produksi; dan

  • memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 7

Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau
hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan

Pasal 8

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf a, meliputi perubahan dari:

- kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya,
taman wisata alam, atau taman buru;

- kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya,
taman wisata alam, atau taman buru;

- kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya,
taman wisata alam, atau taman buru;

- kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional,
taman wisata alam, atau taman buru;

- kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional,
taman hutan raya, atau taman buru; atau

- kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman
hutan raya, atau taman wisata alam.

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

hanya dapat dilakukan dalam hal:

- sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau
manusia;

  • diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan;

- cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi
secara alami; atau

  • memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan.

Pasal 9

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari:

- hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat
dikonversi;

- hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat
dikonversi; dan

---

- hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi
tetap.

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat
dilakukan dalam hal:

- untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan
bahan baku industri pengolahan kayu; atau

  • jangka benah fungsi kawasan hutan.

Bagian Kesatu

Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Pasal 10

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:

  • bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
  • gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.

(2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.

Pasal 10

Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan:

  • administrasi; dan
  • teknis.

Bagian Kedua

Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Pasal 11

---

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 a huruf a meliputi:

  • surat usulan dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan dengan skala minimal 1:100.000;

- rekomendasi gubernur atau bupati/walikota dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dengan
skala minimal 1:100.000 untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung;

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk usulan yang diajukan oleh gubernur

diberikan oleh bupati/walikota dan usulan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur.

(3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan
dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota.

(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), memuat:

  • letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; dan
  • kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan;

- rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang
diusulkan.

Pasal 11

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10a huruf b, meliputi:

- pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani;
dan

- citra resolusi sangat tinggi beserta penafsirannya, kecuali permohonan perubahan fungsi untuk
kepentingan non komersial.

Bagian Kesatu

Penelaahan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Pasal 12

(1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),

---

Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan
administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi.

(2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur

Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.

Bagian Kedua

Penelitian Tim Terpadu

Pasal 13

2015

(1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan

hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada
instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi
anggota Tim Terpadu.

(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon

anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang
Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada
Sekretaris Jenderal.

(3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan

Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam
Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri.

(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam
Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan

puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka
Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 15

---

Dihapus.

Bagian Ketiga

Persetujuan Prinsip Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Pasal 16

2015

(1) Dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)

tidak disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
menyiapkan konsep surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada Menteri.

(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep surat penolakan dari

Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan surat penolakan permohonan
perubahan fungsi kawasan hutan kepada pemohon.

Bagian Keempat

Penetapan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Pasal 17

2015

(1) Dalam hal Menteri menyetujui hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja,
menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada
Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran

dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri
tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.

(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris

Jenderal, menetapkan Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta