Langsung ke konten

TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI

PERMENHUT No. 56 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2014-10-01

Pasal 1

### PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.84/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri setelah dipenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi. 1. Pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah pinjam pakai untuk tujuan kepentingan umum terbatas sesuai ketentuan yang berlaku, tidak bertujuan mencari keuntungan dan pemakai jasa tidak dikenakan tarif dalam memakai fasilitas tersebut dan dilaksanakan atau dimiliki oleh instansi pemerintah. 1. Luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh persen) adalah luas kawasan hutan suatu provinsi yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan suatu provinsi luasnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi. 1. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 1. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; 1. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; 1. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan. 1. Baseline penggunaan kawasan hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2 dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi. 1. Wajib Bayar adalah pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri, bagi izin pada provinsi dengan luas kawasan hutannya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi. 1. Verifikasi adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. 1. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada wajib bayar untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri.

Pasal 3

### PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.84/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 **(1) Obyek PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan atas** seluruh area kawasan hutan yang dipinjampakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai dengan kriteria penggunaannya yang meliputi area L1, L2, dan L3. **(2) L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - Obyek pinjam pakai untuk pertambangan: 1. Area bukaan tambang aktif; 1. Area untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, antara lain: - Pabrik pengolahan; - Washing plant; - Sarana penampungan tailing; - Bengkel; - Stockpile; - Tempat penimbunan slag; - Pelabuhan/dermaga/jetty; - Jalan; - Kantor; - Perumahan karyawan; - Sarana pengolahan, meliputi instalasi pengolah air limbah atau kolam pengolah air limbah tambang (bukan bekas tambang yang berbentuk kolam), settling pond; - Instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telephon, dan helipad; - Tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah B3, dan barang bekas; 1. Area yang tidak atau belum digunakan dan merupakan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan; - Obyek pinjam pakai bukan pertambangan: 1. Area Tapak berupa: - Minyak dan gas bumi; - Panas Bumi; - Religi; - Pertahanan dan Keamanan; ### DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 4/ 11 --- www.hukumonline.com/pusatdata - Ketenagalistrikan; - Pembangunan jaringan telekomunikasi; - Pembangunan jaringan instalasi air; - Rel kereta api; - Pembangunan saluran air bersih dan/atau air limbah; - Bak penampungan air; - Repeater telekomunikasi; - Fasilitas umum; - Stasiun pemancar radio; - Stasiun relay televisi; - Jalan Tol; - Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan; - Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi. 1. Area untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, antara lain: - Bengkel; - Pelabuhan/dermaga/jetty; - Jalan; - Kantor; - Perumahan karyawan; - Instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telephon, dan helipad; - Tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah B3, dan barang bekas. 1. Area yang tidak atau belum digunakan dan merupakan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan. **(3) L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas:** - Penimbunan tanah pucuk; - Penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau Diposal area; - Kolam sedimen/sediment pond; - Bukaan tambang selesai (mined out); - Kategori L1 yang sudah tidak digunakan lagi. **(4) L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain bukaan tambang yang secara teknis tidak dapat** ditimbun, ditutup atau tidak dapat direklamasi kembali. **(5) Kategori L1, L2 dan L3 merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline oleh Pimpinan** Perusahaan, Ketua Koperasi atau Pimpinan Instansi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.

Pasal 4

### PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.84/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 **(1) Baseline luas L1, L2, dan L3 disusun sesuai formulir PNBP-1 pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini** dan disahkan oleh pemegang Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan. **(2) Penyusunan baseline wajib mengacu pada:** - Hasil Tata Batas calon areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; - Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan di bidangnya yang telah ditandatangani oleh pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan; - Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan oleh Pejabat instansi yang berwenang; - Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) yang telah disahkan oleh Pejabat instansi yang berwenang; dan atau - AMDAL atau UKL dan UPL. **(3) Baseline dan perkembangan obyek dilakukan updating/pemutakhiran setiap tahun berdasarkan data** realisasi lapangan dari rencana sesuai formulir PNBP-2 pada Lampiran 2 dalam Peraturan Menteri ini. **(4) Permohonan perubahan baseline diajukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum jatuh** tempo dengan dilengkapi: - Usulan matriks revisi atau perubahan baseline. - Berita acara hasil verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tahun terakhir dan atau Berita Acara hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan; - Peta usulan revisi baseline; - Rencana Kerja di bidangnya; dan - Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. **(5) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 10** (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan revisi baseline dinyatakan lengkap dan benar, menyampaikan persetujuan atau penolakan perubahan baseline. **(6) Dalam hal perubahan baseline disetujui, maka pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan** periode berikutnya berdasarkan perubahan baseline yang telah disetujui. **(7) Dalam hal perubahan baseline ditolak, maka pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan** periode berikutnya tetap mengacu kepada baseline awal. **(8) Besarnya jumlah pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dihitung dengan cara** menjumlahkan perkalian masing-masing rencana penggunaan kawasan hutan kategori luas L1, L2, dan L3 dengan tarif yang berlaku, dengan menggunakan rumus: - PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Rp/tahun. - Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud huruf a dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif) Rp/tahun. **(9) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah** Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. ### DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 6/ 11 --- www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 5

Bagi pinjam pakai kawasan hutan bersifat non komersiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dengan tarif sebesar Rp 0,-.

Pasal 6

**(1) Tata Cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal** dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan. **(2) Pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan setiap tahunnya dihitung berdasarkan rumus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dituangkan dalam Formulir PNBP-3 pada Lampiran 3 peraturan ini. **(3) Berdasarkan formulir PNBP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNBP Penggunaan Kawasan** Hutan disetor oleh wajib bayar dengan menggunakan Formulir PNBP-4 pada Lampiran 4 peraturan ini yaitu Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terbit izin pinjam pakai kawasan hutan. **(4) Wajib Bayar secepatnya menyetorkan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan pada rekening Kas Negara** dengan kode instansi: 2906 dan kode MAP: 421441.

Pasal 7

Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kawasan hutan pada akhir tahun dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini kepada Menteri Kehutanan dan Menteri teknis dengan tembusan: - Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; - Kepala Badan Planologi Kehutanan; - Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; - Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; - Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; - Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; - Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota; dan - Direktur Jenderal/instansi terkait.

Pasal 8

### PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.84/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 ### DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 7/ 11 --- www.hukumonline.com/pusatdata **(1) Pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi yang tertuang dalam** rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. **(2) Penilaian tingkat keberhasilan reklamasi hutan untuk perhitungan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan** dilakukan setelah 3 (tiga) tahun penanaman dengan ketentuan teknis sesuai Peraturan Menteri yang mengatur tentang keberhasilan reklamasi hutan. **(3) Pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dilaksanakan oleh Tim independen yang** melibatkan pakar reklamasi dan atau institusi perguruan tinggi yang dikoordinir oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur tentang keberhasilan reklamasi hutan. **(4) Hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan** Reklamasi Hutan yang memuat informasi luas dan lokasi yang dinyatakan berhasil reklamasinya, dipetakan dengan skala disesuaikan dengan luas areal izin pinjam pakai kawasan hutan atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dengan tembusan instansi terkait. **(5) Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan menjadi salah satu syarat untuk usulan** perubahan baseline sebagai dasar perhitungan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan periode berikutnya. **(6) Dalam hal area yang telah direklamasi dan dinyatakan berhasil, maka:** - area tersebut tidak dikenakan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan tetap berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap areal tersebut hingga masa pengembalian area izin pinjam pakai kawasan hutan atau area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan. - area tersebut dapat diusulkan untuk digunakan kembali setelah tanaman hasil reklamasi mencapai umur 1 (satu) daur jenis lokal berdaur panjang, dan area tersebut dikenakan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

Pasal 9

### PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR ### P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 TAHUN 2019 **(1) Verifikasi dilakukan untuk menilai kepatuhan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.** **(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:** - ketepatan dan kebenaran perhitungan luas L1, L2, dan L3 dengan desk analysis atau dengan pengukuran luas dari data pendukung yang tersedia atau dengan cara pengukuran di lapangan. - kebenaran atas jumlah pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan terhadap perhitungan luas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan - ketepatan waktu pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. **(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap seluruh area izin pinjam pakai** kawasan hutan atau seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan. ### DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 8/ 11 --- www.hukumonline.com/pusatdata **(4) Pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), dilaksanakan oleh Tim yang diketuai dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan dengan anggota terdiri dari unsur: - untuk bidang pertambangan meliputi Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pengelolaan Hutan Produksi, Dinas Provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan/atau Dinas Provinsi yang membidangi pertambangan; dan - untuk bidang di luar pertambangan meliputi Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pengelolaan Hutan Produksi, Dinas Provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan. **(5) Pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali, dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo terhadap setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku. **(6) Hasil pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan tembusan instansi terkait. **(7) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan terdapat kekeliruan dalam penentuan kategori L1, L2, L3 dan** atau kekeliruan dalam perhitungan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sehingga berakibat terdapat kelebihan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, maka pemegang izin pinjam pakai kawasan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang pada periode berikutnya. **(8) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan izin pinjam pakai kawasan atau perjanjian pinjam pakai** kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. **(9) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:** - Formulir PNBP-1, Formulir PNBP-2, dan Formulir PNBP-3; - Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Fotocopy Nomor Transaksi Penerimaan Negara; - Peta rencana penggunaan; - Peta realisasi penggunaan; - Citra resolusi sangat tinggi; - Rencana kerja dan anggaran biaya; - Laporan penggunaan kawasan hutan. **(10) Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk Teknis Verifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal** Planologi Kehutanan.

Pasal 10

### PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.84/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 ### DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 9/ 11 --- www.hukumonline.com/pusatdata **(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dibebankan kepada** Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. **(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan kepada Pemegang Izin Pinjam** Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Pasal 11

Ketentuan bagi pihak yang telah mempunyai perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan menyangkut lahan kompensasi diatur sebagai berikut: - pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi belum menyediakan lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini; - pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi tidak dibebani kewajiban lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan hutan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini; - pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikenakan kewajiban membayar PNBP yang terbit sebelum peraturan ini dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini.

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 September 2008 ### MENTERI KEHUTANAN, Ttd. ### H. M.S. KABAN ### DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 10/ 11 --- www.hukumonline.com/pusatdata Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 24 September 2008 ### MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ### ANDI MATTALATTA ### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 49 ### DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 11/ 11