Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai
Pasal 1
Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS
(RTk RHL-DAS) pada kawasan bergambut berfungsi lindung dan budi daya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri
Kehutanan ini.
2. Lampiran BAB I, huruf D. Pengertian ditambah angka 46 sampai 64 yang
berbunyi sebagai berikut:
D. Pengertian
46. Gambut adalah tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik secara
alami dari lapukan vegetasi yang tumbuh di atasnya yang terhambat
proses dekomposisinya karena suasana anaerob dan basah.
47. Ekosistem
kawasan
bergambut
adalah
suatu
ekosistem
yang
komponennya terdiri dari gambut, air, udara, biota dan lapisan di
bawah gambut yang saling mempengaruhi, membentuk keseimbangan
yang dinamis, tercermin oleh karakteristiknya yang unik dan rapuh.
48.Kubah...
48. Kubah gambut adalah bagian dari ekosistem gambut yang cembung
dan memiliki elevasi lebih tinggi dari daerah sekitarnya, yang berfungsi
sebagai pengatur keseimbangan air, menjadi tandon air pada saat
suplai air berlebih dan mendistribusikannya kembali ke wilayah
sekitarnya secara perlahan pada saat ekosistem tersebut kekurangan
suplai air.
49. Kawasan bergambut berfungsi lindung adalah kawasan bergambut
dengan ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di
hulu sungai atau rawa.
50. Kawasan bergambut berfungsi budi daya adalah kawasan bergambut
dengan ketebalan gambut kurang dari 3 (tiga) meter yang terdapat di
hulu sungai atau rawa.
51. Pengembangan sumber daya air pada kawasan bergambut berfungsi
lindung dan budi daya adalah upaya pengelolaan genangan air
(konservasi dan restorasi hidrologi) khususnya fluktuasi muka air
tanah sehingga kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan
bergambut dapat berhasil.
52. Rehabilitasi kawasan bergambut adalah upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan pada
kawasan
bergambut
sehingga
daya
dukung,
produktivitas
dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap
terjaga.
53. Toleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang dalam
pertumbuhannya membutuhkan naungan atau tidak tahan terhadap
sinar matahari.
54. Semi Toleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang
dalam
pertumbuhan
awalnya
(pada
tingkat
semai)
masih
membutuhkan naungan, namun dalam perkembangannya (pada
tingkat pancang dan selanjutnya) membutuhkan sinar matahari
langsung.
55. Intoleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang
dalam pertumbuhannya tidak tahan terhadap naungan, sehingga
memerlukan/ menyukai sinar matahari.
56. Subsiden adalah berkurangnya volume tanah gambut sebagai akibat
dari penggenangan, rusaknya tata air dan vegetasi di atasnya serta
teroksidasinya kawasan bergambut.
57. Land Mapping Unit (LMU) adalah satuan lahan terkecil yang
mempunyai kesamaan kondisi biofisik terutama dalam hal tingkat
kerusakan/ kekritisan, fungsi kawasan, ketebalan tanah gambut dan
morfologi Daerah Aliran Sungai (DAS).
58. Koreksi radiometrik adalah koreksi pada citra oleh karena kesalahan
sensor akibat gangguan atmosfir.
59. Koreksi geometrik adalah koreksi pada citra dengan membandingkan
titik-titik kontrol pada citra dengan yang ada pada peta atau
menyesuaikan koordinat pada citra yang belum terkoreksi dengan
koordinat citra yang sudah terkoreksi pada daerah yang sama.
60.Komposit...
60. Komposit citra adalah upaya menggabungkan tiga saluran pada citra
landsat dengan tujuan untuk mempermudah dan memperjelas
penampakan
suatu
obyek
pada
citra
sehingga
mempermudah
identifikasinya.
61. Tabat/Tebat adalah penyekatan parit/saluran dengan membuat dam di
dalam parit/ saluran secara sederhana.
62. Canal blocking (penyekatan parit) adalah kegiatan-kegiatan yang
bertujuan untuk menahan air di dalam parit/saluran dengan membuat
sekat di dalam yang akan menyebabkan air dari kawasan bergambut
tidak terlepas ke sungai atau lokasi lain di sekitarnya sehingga
kawasan bergambut tetap dapat berfungsi sebagai penyimpan air.
63. Ground check adalah pengecekan lapangan pada lokasi-lokasi tertentu
dengan intensitas sampling tertentu atas kondisi biofisik, sosial
ekonomi dan kelembagaan masyarakat.
64. Wetness index adalah indeks kebasahan/kelembaban tanah pada
suatu tempat yang diperoleh dengan menggunakan citra landsat yang
dapat menggambarkan pola penggenangan suatu tempat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 296
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
KRISNA RYA
