Langsung ke konten

Pembinaan Kelembagaan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PERMENHUT No. P.61 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 3. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS. 4. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS. 5. Tokoh kunci (key man) adalah orang yang mempunyai minat membicarakan, mengevaluasi, dapat dan mau memberikan masukan/saran dalam pengelolaan DAS 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kedua ..... 3 Bagian Kedua Ruang Lingkup

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi: a. Maksud dan tujuan. b. Pembentukan Forum. c. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan. d. Tata Kerja dan Kesekretariatan. e. Pelaporan. f. Pendanaan. Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan

Pasal 3

(1) Penyusunan peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan umum dalam pembentukan Forum baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (2) Forum bertujuan memberikan arahan yang efektif sebagai bagian dari pengembangan kelembagaan dalam pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh. BAB II PEMBENTUKAN FORUM Bagian Kesatu Proses Pembentukan Forum

Pasal 4

(1) Pembentukan Forum dilaksanakan atas dasar kesadaran dan kebutuhan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS. (2) Tahapan pembentukan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Identifikasi isu penting dalam pengelolaan DAS; b. Identifikasi para pemangku kepentingan termasuk tokoh kunci (key man) yang terlibat dalam pengelolaan DAS. c. Sosialisasi Pengelolaan DAS yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS. d. Musyawarah para pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS, untuk mewujudkan pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan melalui prinsip pengelolaan DAS. e. Membentuk Forum atas dasar kebutuhan dan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan. Pasal 5 ..... 4

Pasal 5

(1) Dalam pembentukan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai peran : a. Inisiasi dan fasilitasi; dan b. Penetapan Forum sesuai kewenangannya. (2) Inisiasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak terkait antara lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bagian Kedua Struktur Organisasi, Keanggotaan dan Periode Kepengurusan

Pasal 6

(1) Struktur Organisasi Forum paling sedikit terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Ketua Forum dipilih atas dasar kesepakatan bersama para pemangku kepentingan;

Pasal 7

Keanggotaan Forum terdiri dari perwakilan empat kelompok dalam pengelolaan sumberdaya alam yaitu: a. Kelompok Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. Kelompok Akademisi; c. Kelompok Dunia Usaha; d. Kelompok Masyarakat.

Pasal 8

Periode Kepengurusan Forum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu kesepakatan anggota Forum. Bagian Ketiga Kedudukan Forum Koordinasi

Pasal 9

(1) Forum mempunyai kedudukan sebagai lembaga independen dan mitra dari lembaga atau instansi teknis di bidang pengelolaan DAS. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tingkatan antara lain: a. Nasional (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Nasional) b. Provinsi (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Provinsi). c. Kabupaten/Kota (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Kabupaten/Kota). BAB III..... 5 BAB III TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Tugas Forum

Pasal 10

Tugas Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. Melakukan pengkajian tentang kebijakan, rencana, pelaksanaaan kegiatan dan dampak kegiatan pengelolaan DAS sebagai masukan kepada pengambil keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif di tingkat Pusat dan Daerah; b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan dalam Pengelolaan DAS Terpadu baik Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota; c. Membantu memberikan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan pengelolaan DAS bagi instansi terkait yang berwenang; d. Melakukan pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan yang terkait dengan Pengelolaan DAS; e. Menyusun Rencana kerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS secara tahunan atau lima tahunan dan dilaporkan kepada pengambil keputusan baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota; f. Mengkaji, menelaah dan memberi masukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota tentang kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai; g. Mengkoordinasikan para pihak pengelola DAS di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Lintas Kabupaten/Lintas Provinsi/Lintas DAS dan membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam menyusun RPDAS, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pengendalian Pengelolaan DAS. Bagian Kedua Fungsi Forum

Pasal 11

Fungsi Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; c. Menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS. d. Membantu penyelesaian masalah/konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS. Bagian Ketiga ..... 6 Bagian Ketiga Kewenangan Forum

Pasal 12

(1) Kewenangan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Mengundang dan menyelenggarakan rapat rutin dan insidentil dalam rangka menyelesaikan konflik antar kepentingan instansional, golongan masyarakat dan antar daerah; b. Memberikan saran untuk prioritas penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS untuk keamanan in-situ dan ex-situ serta kesejahteraan masyarakat; c. Memberikan saran dan masukan dalam pembangunan bangunan konservasi tanah dan air di wilayah DAS dan pembangunan bangunan pengamanan aliran air untuk perlindungan DAS dan investasi vital yang ada dan untuk upaya antisipasi bahaya banjir, erosi, sedimentasi dan kekeringan; d. Memberikan saran dan masukan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota tentang potensi masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS serta konflik yang terjadi antar instansi/unit pelaksana teknis/golongan/daerah; e. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota dalam penentuan kebijakan pengelolaan DAS; f. Menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan DAS kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Kewenangan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tumpang tindih atau tidak mengganti kewenangan instansi teknis/pelaksana. BAB IV TATA KERJA DAN KESEKRETARIATAN Bagian Kesatu Tata Kerja

Pasal 13

(1) Hubungan Forum dengan instansi atau lembaga lain pada dasarnya bersifat konsultatif, koordinatif dan komunikatif. (2) Forum mengadakan rapat/sidang/musyawarah baik bersifat pleno, terbatas maupun gabungan, paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun. (3) Forum mengadakan rapat koordinasi untuk membicarakan masalah/konflik tersebut sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang dapat diterima pihak yang berkonflik. Dalam rapat koordinasi tersebut, Forum dapat mengundang organisasi/personil lain di luar forum untuk mendapatkan data dan keterangan yang lebih lengkap dan akurat. (4) Hasil atau kesepakatan dalam rapat koordinasi disampaikan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan lebih lanjut. Bagian Kedua ..... 7 Bagian Kedua Kesekretariatan

Pasal 14

(1) Forum dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk sebuah Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi yang paling terkait dalam pengelolaan DAS di wilayah masing-masing. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Sekretaris dalam mempersiapkan bahan-bahan pertemuan, menyusun laporan, melakukan administrasi dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. BAB V PELAPORAN

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugasnya, Forum sesuai tingkatannya menyampaikan laporan kegiatan secara berkala (semester/tahunan) kepada Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan DAS. BAB VI PENDANAAN

Pasal 16

(1) Sumber dana untuk kegiatan Forum dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat. (2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII ..... 8 BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1345 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, ttd. KRISNA RYA