Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RPRHL adalah rencana manajemen (management plan) dalam rangka
penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Cagar Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi
pokok
perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan,
pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah
daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungai yang
bersifat menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau laut secara alami yang batas di darat merupakan
pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang
masih terpengaruh aktivitas daratan.
4. Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas adalah DAS yang berdasarkan kondisi
lahan, hidrologi, sosek, investasi dan kebijaksanaan pembangunan wilayah
tersebut perlu diberikan prioritas dalam penanganannya.
5. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan
timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dengan
segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia
secara berkelanjutan.
6. Daerah Tangkapan Air (DTA) atau Catchment Area adalah suatu wilayah
daratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannya melalui
satu outlet atau tempat atau peruntukan tertentu.
7. Embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi
untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah
hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada
musim kemarau.
4
8. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
9. Hutan Kota adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah
perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan
sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
10. Hutan mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh
dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara
sungai, dan pantai yang terlindung dari substrat lumpur atau lumpur berpasir
dan dicirikan oleh keberadaan jenis-jenis Avicenia spp. (Api-api), Soneratia
spp. (Pedada), Rhizopora spp. (bakau), Bruguiera spp. (Tanjang) Lumnitzera
excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa
fructicans (Nipah).
11. Hutan pantai adalah suatu komunitas vegetasi yang tumbuh di sempadan
pantai dengan jenis-jenis pohon antara lain : Casuarina equisetifolia (Cemara
laut), Terminalia catappa (Ketapang), Hibiscus tiliaceus (Waru), Cocos nucifera
(Kelapa) dan Arthocarpus altilis (Nangka/cempedak).
12. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik
maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal
0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih
dari 50 %.
13. Hutan rawang adalah areal dalam kawasan hutan yang tidak produktif yang
ditandai dengan potensi pohon niagawi kurang dari 20 m3/ha.
14. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
15. Kawasan budidaya tanaman semusim adalah kawasan budidaya yang
diusahakan dengan tanaman setahun / semusim terutama tanaman pangan.
16. Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang
diusahakan dengan tanaman tahunan, antara lain hutan produksi tetap,
perkebunan, tanaman buah-buahan.
17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam,
sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan
pembanguan berkelanjutan.
19. Konservasi tanah adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada
penggunaan (secara vegetatif dan/atau civil technic) yang sesuai dengan
kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-
syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat
mendukung kehidupan secara lestari.
5
20. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan
yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang
fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.
21. Lubang Resapan Biopori adalah lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk
akibat berbagai aktivitas organisme di dalamnya, seperti cacing, perakaran
tanaman, rayap dan fauna tanah lainnya.
22. Pemeliharaan
tanaman
adalah
perlakuan
terhadap
tanaman
dan
lingkungannya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh
sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan.
23. Penanaman pengkayaan reboisasi adalah kegiatan penambahan anakan pohon
pada areal hutan rawang yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang,
tiang dan pohon 200-400 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan
nilai tegakan hutan baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
24. Penanaman pengkayaan hutan rakyat adalah kegiatan penambahan anakan
pohon pada lahan yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan
poles 200-250 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai
tegakannya baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
25. Penghijauan adalah kegiatan RHL yang dilaksanakan di luar kawasan hutan.
26. Penghijauan lingkungan adalah usaha untuk menghijaukan lahan dengan
melaksanakan penanaman di taman, jalur hijau, halaman tempat ibadah,
perkantoran, sekolah, pemukiman, sempadan sungai.
27. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya
dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sisterm penyangga
kehidupan tetap terjaga.
28. Reboisasi adalah upaya pembuatan tananam jenis pohon hutan pada kawasan
hutan rusak yang berupa lahan kosong/terbuka, alang-alang atau semak
belukar dan hutan rawang untuk mengembalikan fungsi hutan.
29. Rehabilitasi
hutan
mangrove
dan
sempadan
pantai
adalah
upaya
mengembalikan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai yang mengalami
degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi
ekologis dan ekonomis.
30. Sempadan Pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat
penting untuk mempertahankan kelestarioan fungsi pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan
mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama dimana setiap DAS
terbagi habis ke dalam Sub DAS-Sub DAS.
6
32. Sumur Resapan Air adalah rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan
yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan
kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan
yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke
dalam tanah.
33. Tata Air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis
yang meliputi hujan, aliran sungai, peresapan dan evapotranspirasi dan unsur
lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
34. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang
dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
35. Zona Inti Taman Nasional adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak
dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktifitas
manusia, kecuali untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
36. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang
Kehutanan.
37. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
