Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENHUT No. p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan.
2. Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta konservasi sumberdaya hutan secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.
3. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Terampil adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan.
4. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Ahli adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengendalian ekosistem hutan.
5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
6. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah blanko yang berisi keterangan perorangan Pengendali Ekosistem Hutan dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh Pengendali Ekosistem Hutan dalam rangka penetapan angka kredit.
7. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah blanko yang berisi keterangan perorangan Pengendali Ekosistem Hutan dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.
8. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan.
9. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pengendali Ekosistem Hutan.
10.Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Tim Penilai Pemerintah Daerah

Provinsi dan Tim Penilai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan.

Pasal 2

Tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan pengendalian ekosistem hutan yang kegiatannya meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian ekosistem.

Pasal 3

(1) Tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan terbagi dalam unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan yang dapat dinilai angka kreditnya.
(2) Rincian unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan:
a. Tingkat Terampil; dan
b. Tingkat Ahli.
(3) Daftar Terminologi Teknis unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(4) Detail teknis pelaksanaan unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(5) Detail teknis pelaksanaan unsur dan sub unsur kegiatan pengendalian ekosistem hutan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Pasal 4

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengendali Ekosistem Hutan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada sasaran kerja pegawai yang mana dalam penyusunannya didasarkan pada rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan.
(3) Rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada rencana kerja unit kerja.
(4) Dalam hal sasaran kerja pegawai tidak didasarkan pada rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan, maka terlebih dahulu harus dilakukan revisi sasaran kerja pegawai.

Pasal 5

(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengendali Ekosistem Hutan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat, terdiri atas:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan sekolah; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 6

(2) Jumlah angka kredit minimal Pengendali Ekosistem Hutan dalam melaksanakan tugas pokok unsur utama yang digunakan untuk setiap kenaikan jabatan/pangkat adalah sebagai berikut:
a. Bagi Pengendali Ekosistem Madya paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 108 (seratus delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;
b. Bagi Pengendali Ekosistem Muda paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 48 (empat puluh delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;
c. Bagi Pengendali Ekosistem Pertama paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 12 (dua belas) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian

ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;
d. Bagi Pengendali Ekosistem Penyelia paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 66 (enam puluh enam) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;
e. Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana Lanjutan paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 30 (tiga puluh) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;
f. Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 8 (delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;
g. Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana Pemula paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 4 (empat) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan;

Pasal 7

Penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang terdiri dari:
a. Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. Tim Penilai UPT;
d. Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.

Pasal 8

(1) Tim Penilai Pusat merupakan Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan yang membantu menyiapkan bahan penetapan angka kredit yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.

(2) Tim Penilai Pusat diketuai oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(3) Tim Penilai Pusat beranggotakan Pejabat Struktural dan/atau Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang berasal dari Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan.

Pasal 9

(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal merupakan Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan yang membantu menyiapkan bahan penetapan angka kredit oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal diketuai oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan yang membidangi pengendalian ekosistem hutan
(3) Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan Pejabat Struktural dan atau Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dari lingkup Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan.

Pasal 10

(1) Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan yang membantu menyiapkan bahan penetapan angka kredit Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pengendalian ekosistem hutan.
(2) Kepala UPT Kementerian Kehutanan dapat ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan.
(3) UPT Kementerian Kehutanan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(2) harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dari jenjang Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

Pasal 11

(1) Untuk membantu Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.

(2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai dengan anggota yang secara fungsional menangani administrasi kepegawaian.
(3) Kedudukan Sekretariat Tim Penilai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut:
a. Unit kerja Eselon II yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Unit kerja Eselon III yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan untuk Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal.
c. Unit kerja Eselon III atau IV yang membidangi kepegawaian pada UPT Kementerian Kehutanan untuk Sekretariat Tim Penilai UPT.
(4) Kedudukan Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota di atur lebih lanjut oleh masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Menerima, dan mencatat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Pengendali Ekosistem Hutan yang diterima, dan memeriksa dengan seksama kelengkapan lampiran DUPAK nya.
b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK kepada pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT.
c. Menyampaikan DUPAK untuk penilaian kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
d. Menyiapkan undangan rapat penilaian angka kredit.
e. Menyiapkan bahan laporan dan berita acara hasil rapat Tim Penilai.
f. Memproses hasil penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dalam bentuk Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk ditandatangani oleh para pejabat yang bersangkutan.
g. Mengelola sistem informasi pencapaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian.

Pasal 12

Penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Berkas DUPAK beserta lampiran bukti/dokumen yang diterima oleh Tim Penilai, diproses oleh Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian dilaporkan kepada Ketua Tim Penilai Angka Kredit untuk dinilai.
b. Ketua Tim Penilai menugaskan seluruh anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap seluruh berkas DUPAK.
c. Untuk menjamin obyektivitas penilaian angka kredit, maka setiap berkas DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai dan tiap penilai melakukan penilaian secara sendiri-sendiri.
d. Setelah semua DUPAK dilakukan penilaian, Tim Penilai mengadakan rapat pembahasan hasil penilaian tersebut.
e. Rapat pembahasan hasil penilaian angka kredit (rapat Tim Penilai) dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Tim Penilai.
f. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penilai, apabila berhalangan dapat dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai.
g. Apabila DUPAK yang dinilai berasal dari anggota Tim Penilai, maka yang bersangkutan tidak boleh hadir dalam rapat Tim Penilai dan Ketua dapat menunjuk anggota pengganti tim penilai.
h. Apabila seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dapat menerima hasil penilaian, maka nilai atau angka kredit yang diberikan kepada Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan dapat diproses lebih lanjut untuk Penetapan Angka Kredit.
i. Apabila di dalam penilaian DUPAK terdapat unsur-unsur yang dinilai memerlukan keterangan/klarifikasi dari para ahli, maka Ketua Tim Penilai dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli sesuai keperluan.
j. Hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses sebagai berikut :
1) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan yang belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil penilaian kepada Pejabat Pengusul dan pejabat fungsional bersangkutan dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seperti contoh pada Lampiran III.

2) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan yang telah mencapai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil penilaian kepada Pejabat Pengusul dan pejabat fungsional bersangkutan dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) serta menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK).
3) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan Madya yang telah mencapai pangkat maksimal Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c memiliki kewajiban mengumpulkan sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) angka kredit setiap tahun dari tugas pokok dan pengembangan profesi, sehingga tetap dilakukan penilaian angka kredit sesuai DUPAK yang diusulkan menurut ketentuan dan hasil PAKnya disampaikan kepada Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan.
4) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia yang telah mencapai pangkat maksimal Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki kewajiban mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit setiap tahun dari tugas pokok, sehingga tetap dilakukan penilaian angka kredit sesuai DUPAK yang diusulkan menurut ketentuan dan hasil PAKnya disampaikan kepada Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan.
k. Hasil penilaian angka kredit yang dituangkan dalam formulir PAK tersebut dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) dan diserahkan oleh Ketua Tim Penilai kepada Pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani.

Pasal 13

(1) Hasil penilaian angka kredit yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penetap Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k, selanjutnya ditetapkan sebagai Penetapan Angka Kredit (PAK) dan penetapannya tidak dapat diajukan keberatan.
(2) Hasil Penetapan Angka Kredit (PAK) selanjutnya disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada:
a. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan
b. Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan
c. Pimpinan Unit Kerja Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan
d. Pejabat lain yang dipandang perlu
e. Arsip Tim Penilai yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Pengendali Ekosistem Hutan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dapat mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Kenaikan jabatan dari jenjang Muda menjadi jenjang Madya wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
(3) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan diutamakan, bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana dengan minimal angka kredit 80 (delapan puluh);
b. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia diutamakan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan dengan minimal angka kredit 150 (seratus lima puluh);
c. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Muda diutamakan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dengan minimal angka kredit 150 (seratus lima puluh);
d. Diklat penjenjangan Pengendali Ekosistem Hutan Madya diutamakan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Muda dengan minimal angka kredit 300 (tiga ratus);
(4) Diklat Penjenjangan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan cq. Unit kerja Eselon II yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan.

Pasal 15

(1) Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir, dan tindakan dalam melaksanakan tugas serta peningkatan kinerja Pengendali Ekosistem Hutan, Kementerian Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan kegiatan pembinaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan; dan
c. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

(3) Dalam hal pelaksanaan implementasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Kementerian Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan evaluasi secara berkala.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
b. Evaluasi kinerja pimpinan unit kerja dalam pembinaan karir Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
c. Evaluasi administrasi kepegawaian Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
d. Evaluasi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Pasal 16

Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 19 Februari 2014.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2014 ustus MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN