Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan sebagai dasar Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 14 Februari 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di : Jakarta pada tanggal :17 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
