Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PERMENHUT No. p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pemantapan Kawasan Hutan merupakan unit pelaksana teknis di
bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(2) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan
pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan
wilayah,
penyiapan
data
perubahan
fungsi
serta
perubahan
status/peruntukan
kawasan
hutan,
penyajian
data
dan
informasi
pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan
penyajian data informasi sumberdaya hutan.
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai
Pemantapan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan
ditunjuk sebagai kawasan hutan;
b.
Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan;
c.
Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
d.
Pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan;
e.
Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan
kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan;
f.
Pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah;
g.
Penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH)
serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH);
h.
Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;
i.
Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan,
penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah
pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan;
j.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.141
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata
persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga,
koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi,
dan pelaporan.
(2) Seksi Pemolaan Kawasan Hutan mempunyai tugas pelaksanaan
identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai
kawasan hutan; pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan
hutan; pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan
hutan; penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan
kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan.
(3) Seksi Informasi Sumberdaya Hutan mempunyai tugas pelaksanaan
penilaian penggunaan kawasan hutan; pelaksanaan inventarisasi hutan
skala Nasional di wilayah; penyusunan dan penyajian data informasi
Sumber Daya Hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan
(NSDH); pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan
kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan
kehutanan, penujukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan,
wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan
hutan.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi di
lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib
mengambil langkah-langkah diperlukan.
Pasal II
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 dan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.141
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id