Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2012

PERMENHUT No. p-14-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan RHL Tahun 2012 ini disusun sebagai acuan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan kelembagaan dan pengendalian RHL.

Pasal 3

Pedoman Penyelenggaraan RHL Tahun 2012 ini disusun dengan tujuan untuk terwujudnya peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN