Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan.
2. Pakaian Dinas Upacara adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam upacara pelantikan pejabat dan upacara lainnya.
3. Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan dalam menggunakan pakaian dinas berikut atributnya.
(2) Tujuan peraturan ini adalah :
a. Meningkatkan disiplin personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan;
b. Meningkatkan kinerja personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan;
c. Meningkatkan citra dan wibawa personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan.

Pasal 3

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
(4) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memiliki fungsi untuk menunjukan identitas dan sarana pengawasan personil.

Pasal 4

(1) PDH di Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari pada setiap hari senin dan selasa, serta pada upacara tertentu.
(2) PDH di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, digunakan sesuai peraturan yang berlaku pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pada acara resmi Kementerian Kehutanan.
(3) PDH di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, digunakan sesuai peraturan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan dan pada acara resmi Kementerian Kehutanan.
a. PDH Pria terdiri atas :
1. Kemeja lengan pendek berwarna coklat muda (warna seperti American Drill Nomor 320; atau Cadillac Nomor CDL 151A;
atau Passuka Nomor 107; atau Serasi Maxi Style Nomor 129, atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut :
1.1. Kerah berdiri;
1.2. Lidah pundak (skoder);
1.3. Saku tempel sebelah atas dengan penutup sebanyak 2 (dua) buah.
2. Celana panjang berwarna hijau tua (seperti American Drill Nomor 548; atau Cadillac Nomor CDL 548; atau Passuka Nomor 247; atau Serasi Maxi Style Nomor 150; atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id

2.1. Tanpa lipatan dibawah;
2.2. Saku bobok terbuka pada kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) buah;
2.3. Satu buah saku bobok tertutup di belakang sebelah kanan.
b. PDH Wanita dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kemeja lengan pendek atau lengan panjang bagi yang berjilbab berwarna coklat muda (warna seperti American Drill Nomor 320; atau Cadillac Nomor CDL 151A; atau Passuka Nomor 107; atau Serasi Maxi Style Nomor 129, atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut :
1.1. Kerah rebah;
1.2. Lidah pundak (skoder);
1.3. Belahan pinggir diujung bawah lengan;
1.4. Saku bobok terbuka pada bagian bawah sebanyak 2 (dua) buah.
2. Rok berwarna hijau tua (warna seperti American Drill Nomor 548; atau Cadillac Nomor CDL 548; atau Passuka Nomor 247; atau Serasi Maxi Style Nomor 150; atau merk lain yang warnanya sama) dengan desain sebagai berikut :
2.1. Rok panjang dibawah lutut;
2.2. Rempel di belakang rok sebanyak 2 (dua) buah;
2.3. Pada waktu upacara, warna jilbab disamakan dengan warna rok.
(4) PDH untuk wanita hamil atau berjilbab menyesuaikan.
(5) Atribut PDH terdiri atas :
a. Papan nama bahan ebonit/plastik warna dasar hitam dengan tulisan putih dan disematkan pada dada sebelah kiri di atas saku tempel;
b. Lambang Kementerian Kehutanan pada lengan kiri atas;
c. Lambang Daerah atau lambang BUMN pada lengan kanan atas;
d. Tanda pengenal;
e. Ikat pinggang; dan
f. Sepatu kulit warna hitam.
(6) Bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Direksi Badan Usaha Milik Negara di bidang Kehutanan, selain memakai PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan PSH.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3 ayat (3) huruf b, digunakan oleh Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Direksi Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan, yang penggunaannya disesuaikan dengan peraturan yang ada di unit kerja masing-masing.
(2) PSH terdiri atas :
a. PSH Pria dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jas safari lengan panjang atau lengan pendek;
2. Leher berdiri dan terbuka;
3. Tiga buah saku, satu di kiri atas, dua buah kanan dan kiri;
4. Kancing lima buah; dan
5. Jas safari dan celana dengan warna yang sama.
b. PSH Wanita dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jas safari lengan panjang atau lengan pendek;
2. Leher berdiri dan terbuka;
3. Jas safari dan rok dengan warna sama;
4. Kancing lima buah; dan
5. Rok panjang dibawah lutut.
(3) PSH untuk wanita hamil atau berjilbab menyesuaikan.

Pasal 6

(1) PDK di Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
(2) Pakaian Polisi Hutan, Pakaian SPORC, Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) PDK di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian SPORC;
c. Pakaian Manggala Agni;
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
(4) PDK di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.

Pasal 7

(1) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 8

(1) Pakaian Batik, Pakaian Korp Pegawai Republik INDONESIA pada hari- hari tertentu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini segala peraturan yang berkaitan dengan Pakaian Seragam Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id