Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2012

PERMENHUT No. p-16-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012 ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk terwujudnya keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012 di seluruh INDONESIA.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2011 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN