Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PERMENHUT No. p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Nilai tegakan hutan adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi. 2. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 3. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. 4. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 5. Rehabilitasi hutan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 6. Penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 7. Pemeliharaan I adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman, dan pengayaan tanaman pada tahun ke-1. 8. Pemeliharaan II adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman, dan pengayaan tanaman pada tahun ke-2. 9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan.

Pasal 2

Penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan akibat penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan bertujuan untuk menghindari terjadinya kerugian negara karena terganggunya tegakan tanaman hasil rehabilitasi hutan yang didanai dari anggaran Pemerintah sebagai akibat pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan.

Pasal 3

Sasaran penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan akibat penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan meliputi : a. kawasan hutan yang dibebani izin penggunaan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan; b. kawasan hutan yang ditukar menukar dengan areal lainnya yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan; dan/atau c. kawasan hutan yang dilepaskan menjadi bukan kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan.

Pasal 4

Metoda penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan : a. memperhitungkan nilai tegakan hutan ditambah dengan biaya investasinya; atau b. memberikan kompensasi dengan melakukan penanaman pohon di areal lainnya.

Pasal 5

Ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diperhitungkan dengan formula : NGR = NT + BI NT = {(HK x V) (1+r)n } BI = { (P + B + T + M1 + M2 + G + E) (1+s)m} Dalam hal ini : NGR = nilai ganti rugi tanaman NT = nilai tegakan hutan HK = harga patokan kayu dari Menteri Perdagangan yang berlaku V = volume kayu dihitung berdasarkan hasil survei dan dapat menggunakan tabel volume kayu yang berlaku BI = biaya investasi r, s = suku bunga n, m = jumlah tahun P = biaya perencanaan B = biaya penyediaan bibit T = biaya penanaman M1 = biaya pemeliharaan I M2 = biaya pemeliharaan II G = biaya bimbingan E = biaya penilaian tanaman

Pasal 6

Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diperhitungkan berdasarkan biaya standar rehabilitasi hutan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Kompensasi penanaman pohon di areal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut : a. areal kompensasi seluas 25 (dua puluh lima) kali luas kawasan hutan yang terganggu tegakan tanamannya akibat penggunaan, pelepasan, dan tukar menukar kawasan hutan; b. jenis tanaman sama dengan yang dikompensasi; c. jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang pohon per hektar; dan d. sasaran lokasi penanaman pada butir a dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi kawasan hutan yang dikompensasi atau jika tidak tersedia dapat pada wilayah DAS yang lain di kabupaten/provinsi yang sama atau di kabupaten/provinsi terdekat. (2) Tata cara rehabilitasi terhadap areal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Permohonan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan diajukan secara tertulis oleh kepala dinas kehutanan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait. (2) Dalam hal sasaran lokasinya berada pada taman hutan raya yang diurus oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, permohonan penilaian ganti rugi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala dinas kehutanan provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait. (3) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi data peta lokasi, luas areal, jenis dan umur tanaman, pemegang izin, pengguna kawasan hutan, dan informasi pendukung lainnya.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal mengajukan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk melaksanakan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan pada sasaran lokasi yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan diterima. (2) Dalam melaksanakan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim penilai yang dipimpin oleh unsur dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Kehutanan, dinas kehutanan provinsi/kabupaten/kota dan instansi/lembaga terkait lainnya sesuai yang diperlukan.

Pasal 10

(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan pada lokasi yang dimohon meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, konsultasi pendahuluan, survei, dan penilaian lapangan. (2) Analisis dan perumusan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tim penilai melaksanakan tugasnya. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan berita acara hasil penilaian yang ditandatangani seluruh anggota tim penilai. (4) Tim penilai menyampaikan laporan dan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara tersebut. (5) Direktur Jenderal menyampaikan laporan dan berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan dan berita acara dari tim penilai. (6) Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan setelah disepakati oleh komite penilaian dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan tentang besaran nilai ganti rugi tegakan atau kompensasi penanaman pohon serta tata cara penyelesaian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 11

(1) Berdasarkan nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), pihak pemegang izin penggunaan kawasan hutan atau pemerintah daerah atau pengguna kawasan hutan lainnya menyetorkan pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan kepada kas negara melalui Bendahara Penerima Kementerian Kehutanan. (2) Pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan mengacu formulir pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. (3) Copy bukti pembayaran nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, gubernur/bupati/walikota, dan instansi/lembaga terkait lainnya.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN