Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PERMENHUT No. p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sistem Elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis dan menyebarkan informasi secara elektronik.
2. Portal SILK adalah sistem elektronik yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal dan informasi lainnya terkait verifikasi legalitas kayu secara online, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem secara otomatis.
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah Sistem Nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information) dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision– making for custom release and clearance of cargoes).
4. INATRADE adalah sistem pelayanan perijinan ekspor dan/atau impor pada Kementerian Perdagangan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet.
5. Standard Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) Kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi yang terlibat dalam informasi pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal dan informasi verifikasi legalitas kayu.
7. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).
8. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LP&VI adalah lembaga independen yang melaksanakan penilaian dan/atau verifikasi.
9. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat LP-PHPL adalah LP&VI berbadan hukum INDONESIA yang melakukan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
10. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah LP&VI berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK).
11. Pemantau Independen yang selanjutnya disingkat PI adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang Kehutanan seperti penerbitan S- PHPL atau S-LK.
12. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

13. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
14. Otoritas kompeten negara tujuan ekspor adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan validasi terhadap penerbitan Dokumen V-Legal.
15. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada Pemegang Izin atau Pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
16. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak yang menyatakan bahwa Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
17. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-PHPL atau S-LK.
18. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pengelola Portal SILK adalah unit organisasi pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Portal SILK.
20. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
23. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pelayanan Portal SILK meliputi informasi terkait verifikasi legalitas kayu secara online dan penerbitan Dokumen V- Legal, dalam kerangka INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Portal SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan situs http://silk.dephut.go.id

Pasal 3

Pelayanan Portal SILK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), diberikan kepada :
a. Publik; dan
b. Pemegang Hak Akses.

Pasal 4

Pelayanan Portal SILK bagi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi
a. Informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Kebijakan dan produk hukum terkait legalitas kayu;
c. Daftar dan profil LP&VI;
d. Pengumuman rencana pelaksanaan penilaian/verifikasi;
e. Daftar pemegang S-PHPL dan S-LK;
f. Pengumuman penerbitan, perubahan, pengalihan, penangguhan, pembekuan, serta pencabutan S-PHPL dan S-LK;
g. Daftar ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; dan
h. Rekapitulasi penerbitan Dokumen V-Legal berdasarkan pos tarif produk dan negara tujuan ekspor.

Pasal 5

Pelayanan Portal SILK bagi Pemegang Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diberikan kepada :
a. Instansi pemerintah;
b. Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI);
d. Pemegang S-PHPL atau S-LK;
e. ETPIK dan ETPIK Non-Produsen yang telah mendapatkan Dokumen V- Legal;
f. Otoritas kompeten negara tujuan ekspor; dan
g. Pemantau Independen (PI).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Pelayanan Portal SILK bagi Instansi Pemerintah melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi :
a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Penyediaan informasi kebijakan dan produk hukum terkait legalitas kayu;
c. Penyediaan informasi penetapan LP&VI;
d. Daftar petugas penerbit Dokumen V-Legal bagi otoritas pabean INDONESIA;
e. Validasi terhadap Dokumen V-Legal yang diterima bagi otoritas pabean INDONESIA;
f. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian; dan
g. Daftar otoritas kompeten negara tujuan ekspor.

Pasal 7

Pelayanan Portal SILK bagi KAN melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi :
a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Penyediaan informasi kebijakan dan produk hukum serta standar yang terkait legalitas kayu;
c. Penyediaan daftar dan profil LP&VI;
d. Penyediaan informasi kontrak lisensi penggunaan Tanda V-Legal; dan
e. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal, Laporan Ketidaksesuaian, serta penyelesaian atas laporan keluhan.

Pasal 8

Pelayanan Portal SILK bagi LP&VI melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Penyediaan daftar permohonan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu;
c. Pengumuman rencana pelaksanaan penilaian/verifikasi;
d. Penyediaan daftar dan profil pelaku usaha (auditee) yang menjalani penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu atau penerbitan Dokumen V-Legal;
e. Penyediaan resume hasil audit penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu;
f. Pengumuman penerbitan, perubahan, perpanjangan, pengalihan, penangguhan, pembekuan, serta pencabutan S-PHPL dan S-LK;
g. Penyediaan ringkasan berkala terkait rekapitulasi penerbitan S-PHPL www.djpp.kemenkumham.go.id

dan S-LK;
h. Penyediaan informasi kontrak sub lisensi penggunaan Tanda V-Legal;
i. Penyediaan daftar petugas penerbit Dokumen V-Legal;
j. Penerbitan Dokumen V-Legal oleh LVLK, termasuk perpanjangan, penggantian atau pembatalan dokumen serta Laporan Ketidaksesuaian;
k. Penyediaan ringkasan publik secara berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian; dan
l. Penyediaan informasi penyelesaian atas laporan keluhan dan banding terkait penerbitan S-PHPL dan S-LK serta Dokumen V-Legal.

Pasal 9

Pelayanan Portal SILK bagi Pemegang S-PHPL atau S-LK melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, adalah pelayanan terkait informasi penyelesaian atas laporan banding terkait Pemegang S- PHPL atau S-LK tersebut.

Pasal 10

Pelayanan Portal SILK bagi ETPIK dan ETPIK Non-Produsen melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi :
a. Penerbitan Dokumen V-Legal bagi ETPIK atau ETPIK Non-Produsen terkait, termasuk perpanjangan, penggantian atau pembatalan dokumen;
b. Laporan Ketidaksesuaian terkait verifikasi penerbitan Dokumen V- Legal atas ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; dan
c. Informasi penyelesaian atas laporan banding terkait ETPIK dan ETPIK Non-Produsen.

Pasal 11

Pelayanan Portal SILK bagi otoritas kompeten negara tujuan ekspor melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, meliputi:
a. Penyediaan daftar otoritas kompeten negara tujuan ekspor;
b. Validasi terhadap Dokumen V-Legal yang diterima; dan
c. Daftar petugas penerbit Dokumen V-Legal.

Pasal 12

Pelayanan Portal SILK bagi Pemantau Independen (PI) melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, meliputi :
a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Daftar dan profil pelaku usaha (auditee) yang menjalani penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu atau penerbitan Dokumen V-Legal;
c. Resume hasil audit penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian;
e. Daftar otoritas kompeten negara tujuan ekspor; dan
f. Informasi penyelesaian atas laporan keluhan.

Pasal 13

(1) Pengisian Dokumen V-Legal harus memuat nomor ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang divalidasi pada INATRADE melalui Portal SILK.
(2) Penyampaian data penerbitan Dokumen V-Legal oleh LVLK dilakukan secara elektronik melalui Portal SILK.
(3) Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal oleh LVLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 14

(1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), penyampaian data penerbitan Dokumen V-Legal oleh LVLK atau pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal dilaksanakan secara manual.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor dan bencana- bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. Kebakaran, pemadaman listrik dan pencurian peralatan;
dan/atau
c. Kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem aplikasi Portal SILK selama lebih dari 4 (empat) jam.
(3) Penerbitan Dokumen V-Legal secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 15

Pelaksanaan operasional SILK dilakukan oleh Pengelola Portal SILK yang kegiatannya antara lain meliputi :
a. Mengelola informasi terkait penerbitan S-PHPL dan S-LK;
b. Mengelola informasi terkait penerbitan Dokumen V-Legal;
c. Menyediakan informasi validasi terkait keaslian, kelengkapan, dan masa berlaku Dokumen V-Legal bagi otoritas pabean INDONESIA dan otoritas kompeten negara tujuan ekspor;
d. Mengelola informasi umum dan berita terkait SVLK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

e. Mengelola informasi kebijakan dan produk hukum yang terkait legalitas kayu.

Pasal 16

(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, b, c, d, e dan f, diperoleh melalui pengajuan surat permohonan oleh pimpinan lembaga kepada Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal;
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerangkan data pemohon, penanggung jawab atas Hak Akses dan pernyataan dari pemohon.
(3) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, didapatkan melalui pengisian lembar registrasi serta pernyataan dari pemohon yang disediakan secara online melalui http://silk.dephut.go.id.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana ayat (1) atau registrasi sebagaimana ayat (3) disetujui, akan diberikan pemberitahuan persetujuan Hak Akses dengan disertai aktivasi kata kunci (password).

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas permohonan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), atau memberikan penolakan atau melakukan pencabutan Hak Akses.
(2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan, penolakan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur.
(3) Pemberitahuan persetujuan Hak Akses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan/registrasi dan dokumen secara lengkap.
(4) Pemberitahuan penolakan Hak Akses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan/registrasi dan dokumen yang disertai alasan penolakan.
(5) Persetujuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam hal ditemukannya pelanggaran atas ketentuan dalam Dokumen Persetujuan Hak Akses atau Nota Kesepahaman (MoU).

Pasal 18

(1) Pemegang Hak Akses wajib memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Persetujuan Hak Akses atau Nota Kesepahaman (MoU).
(2) Dokumen Persetujuan Hak Akses atau Nota Kesepahaman (MoU) www.djpp.kemenkumham.go.id

sebagaimana ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 19

(1) Hak Akses terhadap layanan Portal SILK berakhir dalam hal :
a. Hak Akses telah dicabut;
b. Pemegang Hak Akses mengajukan permohonan kepada Pengelola Portal SILK untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas pelayanan Portal SILK;
c. Pengelola Portal SILK melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas dasar pelaksanaan ketentuan perundang-undangan;
d. Pemegang Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya berturut- turut selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemegang Hak Akses disertai alasan pengakhiran.

Pasal 20

Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan Portal SILK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kehutanan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id