Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STRATEGI PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU NASIONAL

PERMENHUT No. p-19-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Kehutanan tentang Strategi Pengembangan Hasil Hutan
Bukan Kayu Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2009, No.49
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

2009, No.49
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR
: P.19/Menhut-II/2009
TANGGAL : 19 Maret 2009

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Komunitas kehutanan selama ini masih dininabobokan hasil hutan kayu baik dari hutan
alam maupun dari hutan tanaman, padahal disisi lain masih terdapat potensi kawasan
hutan yang bernilai ekonomis yang perlu digali dan dioptimalkan pengelolaan,
pemanfaatan, maupun pemungutannya, seperti aneka usaha kehutanan dari hasil
hutan bukan kayu yang hampir tidak terjamah, meskipun potensinya sangat besar.
Sumberdaya hutan (SDH) mempunyai potensi multi fungsi yang dapat memberikan
manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bagi kesejahteraan umat manusia. Manfaat
tersebut bukan hanya berasal dari Hasil Hutan Kayu (HHK) seperti yang terjadi saat ini,
melainkan juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan
(pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman
hayati, penyelamatan dan perlindungan).
Sejalan dengan itu, ke depan pembangunan kehutanan diharapkan tidak lagi hanya
berorientasi pada hasil hutan kayu, tetapi sudah selayaknya menggali potensi HHBK,
sehingga perlu kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan HHBK sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku (Pengelolaan pemanfaatan HHBK)
tercantum pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yaitu pasal 26 (pemungutan
HHBK pada hutan lindung), pasal 23 dan 26 (pemanfataan HHBK pada hutan
produksi). Demikian juga halnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007,
upaya optimalisasi HHBK juga terdapat pada pasal 28 (Pemungutan HHBK pada Hutan
Lindung), pasal 43 dan 44 (Pemanfaatan HHBK dalam hutan alam dan tanaman pada
hutan produksi).
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) disusun sebagai pelaksanaan mandat
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. RKTN disusun berdasarkan
2009, No.49
hasil inventarisasi hutan nasional, merupakan rencana jangka panjang 20 tahun yang
meliputi seluruh fungsi pokok hutan (konservasi, lindung dan produksi). RKTN meliputi
seluruh aspek pengurusan hutan (perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan,
Litbangdiklatluh, dan pengawasan). RKTN sebagai rencana sektor kehutanan akan
menjadi acuan bagi penyusunan rencana-rencana yang cakupannya lebih rendah baik
berdasarkan skala geografis, jangka waktu rencana maupun program-program
pembangunan kehutanan.
RKTN diharapkan dapat memberikan arah pengurusan hutan ke depan untuk dapat
mengembalikan potensi multi fungsi dari hutan dan kawasan hutan serta
pemanfaatannya secara lestari bagi kesejahteraan rakyat Indonesia serta mampu
memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan pemeliharaan lingkungan global, yang
didasarkan pada kerangka pikir sebagai berikut:

Gambar 1. Diagram kerangka pikir penyusunan RKTN (2010 - 2029).
Sistem perencanaan HHBK menjadi salah satu kebijakan yang bersifat pengarus-
utamaan (mainstreaming) pada sistem perencanaan hutan, yang memberikan arahan
pemanfaatan,
rehabilitasi
dan
konservasi,
penelitian
dan
pengembangan,
kelembagaan, organisasi dan sumberdaya manusia, serta pemberdayaan masyarakat.
DIAGRAM ALUR PENYUSUNAN
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
H. Produksi
H. Konsevasi
H. Lindung
Ekonomi, Sosial
Lingkungan,
Climate
HHK
HHBK
Jasling, WA
Daerah kritis
Program-
rehabilitasi
Peta DAS
Kehati
Perlindungan
Pemanfaatan
ISU GLOBAL
Nasional - Internasional
KONDISI SAAT INI
TARGET s/d 2029
Terpeliharanya
multi fungsi hutan
dan pemanfaatan lestari
bagi kesejahteraan
masyarakat
Terbangunnya
prakondisi
Tantangan
Program Pembangunan
Kehutanan yg telah
dilaksanakan
Arahan
Pengurusan
Hutan Nasional
Ketahanan Nasional
Strategi KH dalam
kerangka daya
dukung ruang
2009, No.49
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Grand Strategi ini adalah untuk memberikan arah, kebijakan serta
gambaran pengembangan HHBK kepada pelaku usaha, para pihak dan masyarakat
yang akan mengembangkan usaha HHBK. Sedangkan tujuannya adalah :
1. Menggali potensi daerah dalam pengembangan HHBK sebagai alternatif sumber
pangan, sumber bahan obat-obatan, penghasil serat, penghasil getah-getahan dan
lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Mendukung kebijakan nasional dalam mengembangkan dan meningkatkan produksi
HHBK.
3. Adanya acuan mulai dari perencanaan sampai pasca panen bagi pelaku usaha, para
pihak dan masyarakat luas dalam pengembangan HHBK;
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan Grand Strategi ini meliputi: Arah Kebijakan dan Strategi
Pengembangan HHBK 2010 – 2014.
2009, No.49
II. ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN HHBK
A. Prospek Pengembangan
1. Kondisi Saat Ini
Paradigma baru sektor kehutanan memandang hutan sebagai sistem sumberdaya
yang bersifat multi fungsi, multi guna dan memuat multi kepentingan serta
pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Paradigma ini makin menyadarkan kita bahwa produk HHBK merupakan
salah satu sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan paling
bersinggungan dengan masyarakat sekitar hutan. HHBK terbukti dapat memberikan
dampak pada peningkatan penghasilan masyarakat sekitar hutan dan memberikan
kontribusi yang berarti bagi penambahan devisa negara.
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kehutanan
No
P.35/Menhut-II/2007
telah
ditetapkan jenis-jenis HHBK yang terdiri dari 9 kelompok HHBK yang terdiri dari 557
spesies tumbuhan dan hewan. Pada saat ini terdapat 5 jenis HHBK yang mendapat
prioritas pengembangannya yaitu Rotan, Bambu, Lebah, Sutera dan Gaharu.
Produksi HHBK untuk 5 jenis tersebut seperti tercantum pada Tabel 1 dan data
ekspor HHBK selama lima tahun terakhir seperti tercantum pada Tabel 2.
Tabel 1. Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Tahun 1997/1998-2006
Jenis Komoditas
Tahun
Rotan
(ton)
Bambu
(ton)
Lebah
Madu
(ton)
Sutera
(ton)
Gaharu
(kg)
1997/1998
32.389,00
2.774,21
66,80
300.000
1998/1999
62.644,24
1.519,48
135,70
220.000
1999/2000
38.416,53
2.019,12
63,58
550.000
94.752,43
1.862,05
71,13
425.000
23.835,51
2.112,00
110,36
200.000
17.778,53
1.931,70
90,84
200.000
127.294,93
4.463
1.948,68
88,77
175.000
1.880.503,07
4.847
3.841,47
55,30
175.000
221.381,02
1.567,14
69,45
175.000
2009, No.49
Jenis Komoditas
Tahun
Rotan
(ton)
Bambu
(ton)
Lebah
Madu
(ton)
Sutera
(ton)
Gaharu
(kg)
24.554,33
1.421,38
13,65
175.000
Sumber : Baplan dalam Eksekutif Data Strategis Kehutanan, 2007.

Tabel 2. Ekspor Hasil Hutan Non Kayu Lima Tahun Terakhir

Kegiatan inventarisasi dan pemetaan potensi jenis komoditas HHBK, merupakan
pijakan awal dalam menyusun strategi pengelolaan pemanfaatan HHBK. Dari
berbagai komoditas hasil inventarisasi dipilih mana yang prioritas untuk
dikembangkan ditinjau dari aspek prospek pasar infrastruktur dan dukungan
pengusaha dan Pemda.
2. Kondisi yang diharapkan.
Diharapkan dengan pengembangan HHBK pada wilayah sentra produksi baik yang
berasal dari kawasan hutan maupun luar kawasan hutan melalui serangkaian
kebijakan pengembangan HHBK :
a. Mengurangi ketergantungan pada hasil hutan kayu;
b. Peningkatan
pendapatan
masyarakat
sekitar
hutan
dari
HHBK
serta
menumbuhkan kesadaran memelihara kawasan hutan;
c. Meningkatkan devisa sektor kehutanan bukan kayu;
2009, No.49
d. Terciptanya lapangan kerja baru di sektor kehutanan yang berasal dari
komoditas HHBK;
e. Optimalisasi pemanfaatan HHBK, yang meliputi jumlah jenis, bentuk dan tahap
pengolahan serta mutunya;
f. Peningkatan produksi HHBK sebesar 30% sampai dengan tahun 2029;
g. Optimalisasi potensi daerah dalam pengembangan HHBK sebagai alternatif
sumber pangan, sumber bahan obat-obatan, penghasil serat, penghasil getah-
getahan dan lainnya yang dapat meningkatkan ekonomi nasional;
h. Terwujudnya regulasi mulai dari perencanaan sampai pasca panen yang
menjamin pelaku usaha, para stakeholder dan masyarakat luas dalam
pengembangan HHBK;
i. Tersedianya Manual Pengembangan HHBK bagi Pelaku Usaha, Stakeholder dan
masyarakat luas yang akan mengembangkan HHBK.
3. Peluang Intervensi.
Peluang Indonesia untuk memanfaatkan pasar internasional cukup terbuka.
Keterbukaan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan ekspor HHBK dunia
yang bagus, yakni sekitar 15% per tahun, sebaran negara pengimpor HHBK yang
cukup lebar, preferensi konsumen yang menilai tinggi pada produk yang terkait
dengan proses alami di hutan terutama hutan tropis, dan biaya produksi yang
murah di negara-negara produsen produk primer.
Ketika properti pasar internasional, baik yang bersifat membuka pengembangan,
maupun yang bersifat keterbatasan, akan ditanggapi lebih tertata, maka masing-
masing dapat dihadapkan pada langkah utama atau fokus intervensi. Langkah
utama atau fokus intervensi tersebut berupa salah satu atau kombinasi dari yang
berikut ini :
a. Strategi pelayanan nilai-nilai pada pasar global;
b. Strategi pelayanan pada pasar dan ekonomi nasional;
c. Strategi pelayanan pada pasar dan ekonomi lokal;
d. Kebijakan nasional;
2009, No.49
e. Peningkatan peran pemerintah daerah;
f. Peningkatan potensi dan ragam;
g. Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha/produksi;
h. Optimasi pelayanan pasar untuk komoditas tertentu;
i. Peningkatan pengelolaan Informasi dan pembelajaran;
j. Pengembangan teknologi;
k. Peningkatan kepemimpinan;
l. Peningkatan akses finansial.
Di sisi sistem produksi HHBK, masing-masing produk HHBK dihadapkan pada
karakter potensi sumberdaya, kinerja ekonomi (yang pernah tercatat), karakter
morfologis yang berpotensi mendorong pengembangan, berpotensi sebagai
hambatan, berpotensi membuka peluang pengembangan, bersifat terbatas, serta
ancaman
terhadap
sumberdaya
maupun
usaha
komoditas
HHBK
yang
bersangkutan. Setiap sistem usaha komoditas HHBK mempunyai ciri morfologis
tersendiri yang perlu diperhatikan pada saat akan dirumuskan strategi
pengembangan yang spesifik. Ada beberapa komoditas yang sudah dapat
diusahakan pada skala menengah (rotan, pinus, kayu putih, arwana, walet) tetapi
komoditas lainnya masih sangat kental dengan bentuk skala usaha rumah tangga,
kelompok, dan skala usaha kecil.
Pada
masing-masing
komoditas
kemudian
diidentifikasi
kunci
intervensi
pengembangannya, mulai dari kunci pemasaran, kebijakan, kapasitas usaha,
sampai dengan kepemimpinan dan akses finansial. Dapat dicermati pada tabel
tersebut bahwa pengembangan usaha HHBK di semua komoditas selalu
memerlukan dua hal penting sebagai kunci intervensi, yakni:
a. informasi dan peningkatan kapasitas melalui pengelolaan informasi dan
pembelajaran yang terus menerus,
b. kepemimpinan, yang dapat diartikan sebagai ketokohan untuk melakukan
berbagai terobosan dalam memanfaatkan peluang pasar, memaksimumkan
potensi dan menemukan strategi yang tepat untuk menanggapi berbagai situasi
2009, No.49
yang menghambat. Kepemimpinan ini diperlukan dengan berbagai kualitas di
tingkat kebijakan/ kepemerintahan, pemerintah daerah, lembaga bisnis di
tingkat unit usaha, dan pada aktor pendamping masyarakat (LSM).
Keterbatasan-keterbatasan perilaku industri hilir yang masih dikuasai Negara
pengimpor, struktur pasar internasional cenderung oligopsonik, kentalnya peran
pengepul (agen) di negara produsen, serta belum mantapnya standardisasi produk
HHBK primer, untuk sementara ini pengembangan hanya dapat dilakukan pada
produk bahan mentah dan industri primer saja.

2009, No.49

2009, No.49

2009, No.49

2009, No.49

2009, No.49

2009, No.49

2009, No.49

2009, No.49
B. Kerangka Pemikiran Grand Strategi HHBK
HHBK dapat berasal dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan/lahan milik atau
hutan rakyat. HHBK yang berasal dari kawasan hutan menurut Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan perubahannya
dibedakan menjadi: (a) HHBK yang berasal dari hutan lindung dan dikenal dengan
nama pemungutan, (b) HHBK berasal dari hutan produksi baik hutan alam maupun
hutan tanaman dikenal dengan istilah pemanfaatan. Pemungutan HHBK yang berasal
dari hutan lindung antara lain berupa: rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung
walet dan penangkaran satwa liar. Sedangkan hasil HHBK dari hutan produksi antara
lain:
1. Rotan, sagu, nipah, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, dan
pemasaran hasil.
2. Getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan,
pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Langkah-langkah dalam Pengelolaan Pemanfaatan :
1. Inventarisasi dan pemetaan potensi HHBK di dalam dan di luar kawasan hutan,
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh:
• Sebaran potensi setiap komoditas pada setiap Provinsi
• Sebaran potensi setiap komoditas pada setiap Kabupaten
2. Penentuan/seleksi jenis komoditas HHBK prioritas yang akan dikembangkan pada
suatu wilayah. Untuk menentukan prioritas pengembangan HHBK pada suatu
wilayah, ditetapkan kriteria, antara lain:
• Prospek pasar (lokal, regional, dan Internasional)
• Kesiapan infrastruktur menuju sentra HHBK
• Dukungan pengusaha dan Pemda setempat
3. Penyusunan/Perumusan Kebijakan yang mendukung pengelolaan HHBK. Kebijakan
ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaku usaha dan masyarakat yang akan
melaksanakan pengembangan HHBK. Langkah ini bersifat lintas sektor, antara lain:
• Alokasi lahan produksi (alam dan tanaman) untuk pengembangan HHBK
• Insentif bagi pengusaha dibidang HHBK (Pelaku Usaha)
• Insentif bagi masyarakat yang akan mengembangkan HHBK.
2009, No.49
Kerangka pemikiran pengelolaan pemanfaatan HHBK dapat dilihat pada Gambar.2.

C. Program Pengembangan HHBK
1. Pengelompokan HHBK berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor
P.35/Menhut-II/2007 adalah:
a. Kelompok Resin.
b. Kelompok Minyak Atsiri.
c. Kelompok Minyak Lemak, Pati, dan Buah-buahan.
d. Kelompok Tannin, Bahan Pewarna dan Getah.
e. Kelompok Tumbuhan Obat dan Tanaman Hias.
f. Kelompok Palma dan Bambu.
Gambar 2. Diagram Pengembangan Pemanfaatan HHBK
2009, No.49
g. Kelompok Alkaloid.
h. Kelompok Lainnya.
i. Kelompok Hasil Hewan.
2. Road Map HHBK sektor kehutanan (2010 s/d 2025) maka program pengembangan
HHBK sektor kehutanan terdiri atas :
Tier 1 (level 1) : HHBK yang termasuk dalam kelompok advance (komoditas
HHBK ekonomis yang telah dikuasai teknik budidaya dan
teknologi pengolahan).
Tier 2 (level 2) : HHBK yang termasuk dalam kelompok intermediate (komoditas
HHBK ekonomis yang belum sepenuhnya dikuasai teknik
budidaya dan teknologi pengolahan).
Tier 3 (level 3) : HHBK yang termasuk dalam kelompok preliminary (komoditas
HHBK ekonomis yang belum dikuasai teknik budidaya dan
teknologi pengolahannya).
(Sumber : Road Map Sektor Kehutanan, Badan Litbang Kehutanan, 2008)
Setiap lima tahun dilakukan evaluasi terhadap perkembangan status dan
produktifitas HHBK pada setiap level.
3. Faktor Pendukung Pengembangan HHBK
a. Pemantapan kawasan
• Peningkatan kelengkapan, keakuratan dan keterkinian hasil inventarisasi
HHBK di dalam setiap kegiatan inventarisasi hutan; Pelaksanaan
inventarisasi HHBK di tiap level; Metode dan pelaksanaan inventarisasi
HHBK; Jenis parameter inventarisasi hutan dimasing-masing level.
• Percepatan proses pengukuhan; Penyelesaian konflik kawasan; Identifikasi
kawasan hutan yang potensial untuk non kehutanan: Proses penyesuaian
tata ruang; Rekonstruksi (tinjau ulang) dan realisasi tata batas.
• Percepatan proses pembentukan unit-unit KPH pada seluruh kawasan hutan
(konservasi, lindung dan produksi) dengan mengarus-utamakan kelas
perusahaan HHBK.
2009, No.49
• Implementasi dari perencanaan pengembangan HHBK sebagai bagian dari
sistem perancanaan kehutanan menuju terwujudnya rencana kehutanan
yang hirarkis dan terintegrasi mulai dari tingkat nasional, provinsi,
kabupaten/kota dan unit pengelolaan, yang meliputi jangka waktu panjang
dan pendek pada seluruh kawasan hutan (konservasi, lindung dan
produksi).
• Mempertimbangkan Indonesia merupakan negara kepulauan (terdiri dari
lebih kurang 17.000 pulau yang sebagian besar merupakan pulau-pulau
kecil), dengan kawasan hutan yang juga tersebar di sebagian besar pulau-
pulau tersebut, maka arah pengembangan HHBK harus mempertimbangkan
ekosistem, termasuk ekogeografis yang spesifik.
b. Mitigasi perubahan iklim.
• Terselenggaranya secara optimum peran kawasan hutan di dalam mitigasi
dan adaptasi perubahan iklim dan diterimanya imbalan yang seimbang dari
peran tersebut. Pengembangan HHBK ditempatkan sebagai salah satu
elemen pendukung percepatan pembentukan KPH untuk diposisikan
sebagai register area dalam mekanisme perdagangan karbon.
• Identifikasi lokasi-lokasi yang potensial memasuki skema pasar karbon dan
membangun model implementasi skema perdagangan karbon dengan lebih
menitikberatkan
pemanenan
HHBK
serta
lebih
banyak
menunda
pemanenan kayu untuk memperbesar cadangan karbon.
• Penyelenggaraan
penelitian
kemampuan/kapasitas
penyerapan
dan
penyimpanan karbon (CO2) oleh tegakan hutan dan pengembangan sistem
perhitungannya, ketika tegakan lebih diarahkan untuk produksi HHBK.
c. Pemanfaatan hutan
• Penyempurnaan pedoman dan percepatan tata hutan baik untuk hutan
konservasi,
lindung
dan
produksi
sebagai
dasar
arahan
bentuk
pemanfaatan hutan dalam sistem KPH yang meliputi kayu dan bukan kayu;
Penyusunan rencana pengelolaan hutan pada setiap unit KPH.
2009, No.49
• Peningkatan kegiatan inventarisasi sumberdaya hutan sehingga dapat
dikuasainya data/informasi potensi hutan sebagai dasar pemanfaatan kayu
dan bukan kayu yang lestari.
• Intensifikasi pemanfaatan lahan hutan; peningkatan produktifitas melalui
perbaikan teknik silvikultur yang disesuaikan dengan tipologi hutan
setempat; Joint production (dalam satu tapak hutan dapat dimanfaatkan
dengan berbagai tujuan misalnya hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu
dan sekaligus jasa lingkungan hutan).
• Pemanfaatan hutan guna produksi hasil hutan bukan kayu diselenggarakan
oleh usaha skala kecil untuk menciptakan dunia usaha kehutanan yang
tahan (lentur) menghadapi perubahan lingkungan strategis yang sangat
dinamis.
• Peningkatan pemberdayaan masyarakat di dalam pemanfaatan hutan,
antara lain melalui peningkatan kapasitas dan akses masyarakat terhadap
sumber daya hutan termasuk di dalamnya HHBK, dengan memanfaatkan
secara maksimal instrumen pemberdayaan (pola kemitraan, HKm dan
Hutan Desa) serta pelibatan dalam usaha kehutanan skala kecil antara lain
melalui HTR.
d. Rehabilitasi
• Meningkatkan pertimbangan pengembangan HHBK pada percepatan
pembangunan hutan tanaman (HTI dan HTR), pembangunan hutan rakyat,
GERHAN, dan gerakan menanam lainnya sehingga lebih dapat terjamin
adanya laju rehabilitasi yang lebih besar dari laju degradasi
• Percepatan rehabilitasi pada DAS prioritas dengan memaksimumkan kelas
perusahaan HHBK untuk meningkatkan daya dukung ruang hidup.
• Kegiatan rehabilitasi dipersiapkan kemungkinannya untuk memasuki skema
voluntary carbon market, pemanfaatan air , dan wisata alam yang dapat
memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
e. Perlindungan dan pengamanan hutan
2009, No.49
• Penguatan peraturan perundangan dan kelembagaan untuk meningkatkan
efektifitas upaya pencegahan dan pemberantasan gangguan terhadap
hutan dan kawasan hutan melalui berbagai insentif yang melekat pada
pengembangan HHBK.
• Penyadaran dan penguatan kelembagaan masyarakat untuk ikut berperan
dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan melalui berbagai
insentif pemanfaatan HHBK.
• Penegakan hukum (law enforcement) yang adil dan transparan.
f.
Konservasi alam
• Pemanfaatan HHBK tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan
konservasi keanekaragaman hayati melalui konservasi ekosistem in-situ dan
konservasi ex-situ.
• Penguatan pengelolaan kawasan konservasi ekosistem, jenis dan genetik
melalui kolaborasi pengelolaan, profesionalisme sumber daya manusia,
penerapan good forest governance serta pengembangan sistem insentif
konservasi yang kondusif.
• Memperluas pelaku dan jumlah jenis pemanfaatan HHBK di kawasan
konservasi.
g. Penelitian dan Pengembangan
• Pemanfaatan hasil litbang dan teknologi dalam pemanfaatan HHBK untuk
meningkatkan efisiensi serta nilai tambah pemanfaatan hutan.
• Membangun kegiatan penelitian yang lebih integratif; melibatkan berbagai
disiplin ilmu dan berorientasi kepada kebutuhan pengguna (user-oriented);
menghasilkan produk HHBK dan teknologi pengembangannya yang inovatif,
bernilai tambah tinggi, berorientasi pasar, ramah lingkungan dan berdaya
saing tinggi.
h. Kelembagaan
• Kelembagaan pengurusan HHBK dibangun kembali dengan sumberdaya
manusia yang berorientasi pada kompetensi program dan kerja, dengan
2009, No.49
dukungan organisasi dan tata hubungan kerja serta sumber dana, SDM
yang berkualitas dalam jumlah dan penyebaran yang memadai.
• Penguatan SDM melalui pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan
Kehutanan berbasis kompetensi usaha HHBK; pengembangan standardisasi
kompetensi, peningkatan jumlah dan distribusi SDM profesional kehutanan;
serta pembinaan SDM kehutanan untuk pengembangan HHBK.
• Penyuluhan kehutanan dilakukan secara terintegrasi (pusat dan daerah);
Peningkatan penyuluhan terpadu, bimbingan teknis dan pendampingan
masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan; Bisnis dan pemasaran
HHBK,
Penyesuaian
program
penguatan
kelembagaan
penyuluhan
kehutanan guna melayani kebutuhan pengembangan HHBK; termasuk
perluasan sasaran penyuluhan kehutanan.
• Pengawasan yang menjamin terselenggaranya pengurusan hutan sesuai
dengan mandat UU, sebagai umpan balik yang menjadi bahan
penyempurnaan kebijakan pengurusan hutan dari waktu ke waktu;
Optimalisasi peran pengawasan kinerja pembangunan kehutanan oleh
unsur masyarakat.
• Pengembangan kebijakan/regulasi tentang HHBK yang dapat memfasilitasi
terselenggaranya kebijakan yang lebih bersifat insentif daripada disinsentif
serta penerapan pemerintahan yang baik (good governance).

2009, No.49
III. STRATEGI PENGEMBANGAN HHBK 2010 – 2014

A. HHBK Unggulan
Untuk memacu perkembangan HHBK perlu ditetapkan unggulan nasional. Penetapan
unggulan nasional diperlukan agar sumberdaya yang terbatas dapat dimanfaatkan
secara optimal. Unggulan nasional dipilih berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut
:
- Ekonomi
- Biofisik dan lingkungan
- Kelembagaan
- Sosial
- Teknologi.
Berdasarkan hasil kajian telah ditetapkan 5 komoditas HHBK unggulan nasional, yaitu:
Bambu, Sutera Alam, Lebah Madu, Gaharu dan Rotan. Selain 5 komoditas HHBK
unggulan nasional, daerah dapat mengembangkan komoditas HHBK yang diunggulkan
berdasarkan potensi HHBK dan kemampuan daerah.
B. Stakeholder Utama
Agar dapat dicapai hasil-hasil yang maksimal, perlu dipetakan peran pelaku utama ke
dalam lini-lini kegiatan dan hubungan keterkaitan antar lini dalam pengembangan
HHBK. Pelaku utama dikelompokkan dalam lini-lini kegiatan sebagai berikut :
1. Lini: Fasilitasi, Regulasi
2. Lini: Litbang
3. Lini: Produksi
4. Lini: Industri
5. Lini: Pemasaran
6. Lini : Penyuluhan dan Pengembangan SDM
7. Lini : Inkubasi dan BDS
Hubungan antar lini diatur berdasarkan penetapan kelompok institusi, kegiatan
operasional dan keluaran yang harus dihasilkan dari tiap-tiap lini seperti tercantum
pada Tabel 4.
2009, No.49
Tabel 4. Hubungan antara lini dalam Pengembangan HHBK
NO
LINI
INSTITUSI
KEGIATAN
OPERASIONAL
KELUARAN (OUTPUT)
Litbang
1. Badan litbang
2. Universitas
3. R&D dlm negeri
4. R&D luar negeri
1. Kajian prosesing
2. Kajian budidaya
3. Kajian sosek
4. Kajian nilai tambah
5. Kajian kriteria dan
standar
1. Paket-paket teknologi
produksi
2. Paket teknologi budidaya
3. Paket-paket konsep
pemberdayaan masyarakat
4. Kriteria dan standar
pengembangan HHBK
Fasilitasi
1. Dephut
2. Dep. Terkait
(Dep.
Perindustrian,
Dep.
Perdagangan

1. Penguatan
kelembagaan
2. Pemberian insentif
berupa pilot proyek,
kemudahan
pendanaan, dll
3. Pemberdayaan
masyarakat
4. Penyiapan regulasi
yg kondusif

1. Kebijakan pemanfaatan lahan
2. Kebijakan pemberian insentif
(HTR, Bank, dll)
3. Kebijakan kepastian pasar
para pihak terkait
4. Asosiasi pelaku usaha dan
kelembagaan kelompok tani
pengembangan HHBK
5. Bertambah masyarakat
pengembang HHBK
Produksi Bahan
Baku
1. Pelaku usaha
(BUMN, BUMS),
koperasi
2. Kelompok tani
1. Budidaya
2. Terapan teknologi
seperti stek, kultur
jaringan, dll

1. HHBK sebagai bahan baku
industri
2. HHBK sebagai bahan pangan,
serat, obat (konsumsi
langsung)
Industri
1. Pelaku usaha
(BUMN, BUMS),
koperasi
2. Kelompok tani
1. Proses untuk
peningkatan nilai
tambah
2. Ketersediaan bahan
baku sesuai
kapasitas industri
3. Desain produksi
sesuai pasar
1. Produksi olahan untuk:
a. Pasar dalam negeri
b. Pasar luar negeri
Pemasaran
1. Dephut
2. Dep.
Perindustrian,
3. Dep.
Perdagangan
4. Asosiasi
1. Penyebarluasan
informasi
2. Promosi
3. Melakukan analisis
pasar

1. Munculnya unit-unit usaha
2. Pemahaman oleh masyarakat
3. Permintaan HHBK meningkat
4. Munculnya jaringan pasar
Penyuluhan
dan
Pengembangan
SDM

1. Lembaga
Penyuluhan
Kehutanan,
Pertanian dan
Industri
2. Lembaga Diklat
Kehutanan,
Pertanian dan
Industri
1. Penyuluhan dan
diklat budidaya
terpadu
2. Penyuluhan dan
diklat pemanenan
lestari
3. Penyuluhan dan
diklat pengolahan

1. Petani HHBK unggul/
bersertifikat
2. Pelaku usaha pengolahan
HHBK unggul/ bersertifikat
Inkubasi dan
Pengembangan
Usaha

1. Lembaga
pelayanan
inkubator bisnis di
Universitas
2. Lembaga
Pelayanan
1. Pendampingan
untuk memulai
usaha bisnis
budidaya,
pengolahan dan
perdagangan yang
1. Jaminan keberhasilan usaha
baru
2. Ketahanan bisnis
(peningkatan daya saing
produksi dan pasar) bagi
pelaku usaha HHBK
2009, No.49

inkubator bisnis
swasta
3. Lembaga
pelayanan
pengembangan
usaha (business
development
services (BDS))
baru
2. Pendampingan
untuk
pengembangan
usaha profesional

C. Pendekatan Klaster HHBK.
Klaster adalah kelompok yang terdiri atas jejaring pengusaha yang secara bersama-
sama memajukan kesejahteraan di tingkat wilayah melalui penguasaan dan
pengendalian rantai suplai dan rantai nilai. Klaster menjadi perangkat deskriptif
pengembangan ekonomi wilayah yang mengandung makna yang lebih kaya untuk
mendorong perubahan di dalam dinamika di wilayah yang bersangkutan. Klaster
merepresentasikan rantai suplai dari suatu spektrum aliran produk dan jasa yang
saling berkaitan yang didukung oleh penyediaan infrastruktur fisik dan infrastruktur
ekonomi. Klaster menyediakan nilai tambah tenaga kerja, baik tenaga kerja rendah
maupun tenaga kerja yang berkenaan dengan nilai tambah tinggi.
Untuk pengembangan HHBK, pendekatan klaster sekaligus menjawab tantangan peran
kehutanan dalam penanggulangan kemiskinan. Klaster memuat saling keterkaitan
antara kekuatan internal yang ada di dalam wilayah yang bersangkutan dengan
kekuatan eksternal yang berasal dari situasi pasar, kebijakan nasional, dan kondisi
makro ekonomi. Ini berarti bahwa pendekatan klaster selalu berusaha membawa
kekuatan internal, termasuk tokoh-tokoh lokal, kelembagaan lokal, dan kebijakan
pemerintah daerah ke dalam percaturan bisnis dan ekonomi yang lebih global.
Klasterisasi pengembangan HHBK berimplikasi pada penataan konfigurasi industri
pada spektrum barang dan jasa yang melayani pengembangan HHBK pada tingkatan
industri dan jasa berikut ini:
1. Resource-based industry, yang dimulai dari usaha produktif pengumpulan atau
budidaya bahan asalan HHBK dan pengolahan hulu HHBK serta industri bahan
penolong.
2. Low-technology industry, yang meliputi fasilitas pemrosesan produk HHBK untuk
dijual kepada konsumen melalui teknologi konvensional non-automatic.
2009, No.49
3. Medium-technology industry, yakni usaha pengolahan HHBK melalui proses-proses
automatic maupun kimia sebelum disajikan kepada konsumen.
4. Jasa perdagangan perantara.
5. Jasa perdagangan lokal.
6. Jasa perdagangan antar pulau.
7. Jasa perdagangan internasional.
Hampir semua aktivitas pada setiap tingkatan industri HHBK dapat dilayani oleh unit-
unit usaha mikro-kecil-menengah. Namun demikian, ukuran atau skala industri tidak
berarti dapat meninggalkan keharusan pendekatan klaster, yakni kemampuan bersaing
secara global melalui proses pembelajaran dan inovasi yang terus menerus.
Pembelajaran diartikan sebagai usaha untuk memperoleh pengetahuan baru dari
semua sumber yang mungkin (internal maupun eksternal), dan melakukan aktualisasi
penambahan pengetahuan tersebut ke dalam kompetensi dan standar yang lebih
tinggi. Inovasi, di sisi yang lain, dimengerti sebagai pengembangan produk dan
layanan konsumen yang lebih baru dan/atau yang lebih unggul daripada yang
sebelumnya.
Interkoneksi bisnis di dalam klaster dapat diilustrasikan seperti pada Gambar 3 berikut.

Gambar 3. Struktur keterkaitan industri di dalam klaster.
2009, No.49
Manfaat Pengembangan HHBK Berbasis Klaster :
• Untuk mengkonsentrasikan inovasi produksi, manajemen dan pemasaran.
• Untuk mengintegrasikan proses produksi dan rantai suplai dalam peningkatan daya
saing.
• Untuk mempertemukan mitra usaha dalam mekanisme transaksi yang menjamin
keberlanjutan bisnis.
• Untuk memonitor efektivitas keterkaitan usaha di dalam kesatuan rantai nilai.
• Untuk membangun gugus kerja berkualitas.
• Untuk membangun pemasaran yang efektif dalam rangka peningkatan daya saing
sisi permintaan..
• Untuk mengefisienkan pelayanan finansial.
• Untuk mencegah praktek kecurangan usaha.
D. Pengembangan Klaster HHBK Unggulan
Model pelaksanaan pembangunan klaster setidaknya mencakup tiga tahapan besar,
yakni tahapan inisiasi, tahapan peningkatan produksi, dan tahapan peningkatan daya
saing melalui kualitas dan inovasi. Menjadi jelas kiranya bahwa pembangunan klaster
HHBK tidaklah sekedar memperbanyak produksi pada suatu wilayah, tetapi lebih dari
itu menyangkut pengembangan keterkaitan bisnis di dalam jejaring yang teratur,
disertai dengan peningkatan kualitas dan pengembangan inovasi produk dan jasa
serta manajemen bisnis (Gambar 4).

Gambar 4. Model pengembangan klaster.
2009, No.49
Pola pembinaan yang dikembangkan dapat mengembangkan pola klaster maupun
mengkombinasikan dengan lainnya sehingga pengambil kebijakan Pusat dengan para
pihak di daerah (Pemda, UPT, Bank maupun lembaga keuangan non bank di buat
skim pendanaan) dapat bersinergi.
E. Unit Pengembangan HHBK
Agar diperoleh hasil yang optimal pengembangan HHBK harus dilaksanakan dengan
basis unit pengelolaan utamanya pada kawasan hutan baik di hutan produksi maupun
hutan lindung. Agar dapat mewujudkan hal tersebut maka unit-unit pengembangan
digolongkan sebagai berikut :
1. Unit Bentangan Lahan.
- Satuannya berupa bentangan lahan yang digunakan sebagai tempat budidaya.
- Dari bentangan lahan tersebut dapat diperoleh produk dengan volume mencapai
skala ekonomis.
- Aspek legal pada unit pengembangan ini terdapat pada Permenhut No. P.36
tahun 2008 tentang zin Usaha Pemafaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan
Alam (IUPHHBK-HA) atau Dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan
Produksi.
2. Unit Satuan Berbentuk Desa.
Untuk jenis tanaman tertentu dapat ditanam di berbagai tempat, misalnya pada
lahan-lahan pribadi, kakija, kakisu, spot-spot lahan kosong. Kumpulan dari berbagai
tapak tadi dihimpun jadi satu unit sehingga dapat mencapai skala ekonomi.
Peraturan terkait dengan unit pengembangan ini adalah Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa.
3. Unit Satuan Berbentuk Kelompok
- Yang menjadi inti pengembangan adalah individu petani yang membudi dayakan
HHBK.
- Kumpulan individu yang dipersatukan menjadi satu kesatuan manajemen yang
mampu menghasilkan produk dalam jumlah yang mencapai skala ekonomis
(kelompok tani)
- Aspek legal pada unit pengembangan ini terdapat pada Permenhut No. P.37
tahun 2007 tentang Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm).
2009, No.49
5. Unit-unit pengembangan HHBK selanjutnya akan diintegrasikan dengan unit-unit
industri untuk proses lebih lanjut dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan
memenuhi pasar bebas.
F. Pola Kemitraan dan Kerjasama antar Stakeholder dalam pengembangan
HHBK.
1. Akan dibangun sinergi dari pelaku utama pengembangan HHBK agar diperoleh
unit/pengembangan dengan daya saing yang tinggi.
2. Pola-pola kemitraan, dan kerjasama difokuskan pola sinergi antara
• Kelompok tani

• Investor
• Industriawan
• BUMN
• Sumber IPTEK unggulan
• Fasilitator
G. Insentif yang akan dikembangkan.
Pemerintah sebagai pemicu (trigger) dalam pengembangan HHBK dapat berperan
antara lain dalam hal:
1. Membangun Pilot Project pengembangan HHBK dengan Pola BOT (Built, Operate,
Transfer) dalam hal ini pemerintah membangun unit HHBK secara langsung mulai
dari produksi bahan baku sampai unit-unit industri pengolahannya. Selain itu
menyiapkan SDM, Sarana Prasarana kemudian secara bertahap diserahkan ke
Kelompok Tani untuk dikelola lebih lanjut.
2. Menyiapkan Sarana Prasarana produksi untuk diberikan kepada kelompok-
kelompok yang akan membentuk unit HHBK, sarana produksi dapat berupa: benih
unggul (materi genetik unggul), mesin pemroses, pupuk dll.
3. Membantu Penguatan Kelembagaan antara lain melalui:
• Penyiapan Pedoman;
• Pelatihan Teknis;
• Pelatihan Manajerial;
• Studi banding;
2009, No.49
• Pertemuan, seminar, diskusi;
• Pemasaran.
4. Promosi
Mempromosikan program-program yang berkaitan dengan pengembangan HHBK
melalui:
• Aktivitas penyuluhan;
• Penyebarluasan Informasi;
• Penguatan jejaring kerja;

H. Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi akan dilaksanakan dengan tertib agar secara terus, menerus
dapat diperoleh pembelajaran dan sekaligus penyempurnaan yang diperlukan.
I. Regulasi.
Secara prinsip regulasi diarahkan pada upaya peningkatan produktivitas dan daya
saing sehingga regulasi yang menghambat secara bertahap akan dideregulasi.
J. Program Aksi 2010 s/d 2014
Program aksi merupakan Rencana Tindak dari Stakeholder Utama untuk kurun waktu
2010 – 2014

Tabel 5. Program Aksi 2010 – 2014
LINI
Fasilitasi
1. Penguatan kelembagaan (Peningkatan kapasitas
masyarakat, penguatan Asosiasi)
2. Pemberian insentif berupa pilot proyek, kemudahan
pendanaan
3. Pemberdayaan masyarakat
4. Penyiapan regulasi yang kondusif (kebijakan
pemanfaatan lahan, kebijakan kepastian pasar,
kebijakan pemberian insentif)

V

V
V
V

V

V
V
V

V

V
V
V

V

V
V

V

V
V
Litbang
1. Kajian prosesing
2. Kajian Budidaya
3. Kajian sosek
4. Kajian Nilai Tambah
5. Kajian Kriteria dan standar

V
V
V
V
V

V

V
V
V

V
V
2009, No.49
Produksi
1. Budidaya
2. Terapan teknologi seperti stek, kultur jaringan, dll

V
V

V
V

V
V

V
V

V
V
Industri
1. Prosesi untuk peningkatan nilai tambah
2. Ketersediaan bahan baku sesuai kapasitas industri
3. Desain produksi sesuai order/permintaan pasar

V
V
V

V
V

V
V
V

V
V

V
V
Pemasaran
1. Sosialisasi
2. Penyebarluasan informasi
3. Promosi
4. Melakukan studi

V
V
V
V

V
V
V
V

V
V
V
V

V
V
V
V

V
V
Penyuluhan dan Pengembangan SDM
1. Penyuluhan dan diklat budidaya terpadu
2. Penyuluhan dan diklat pemanenan lestari
3. Penyuluhan dan diklat pengolahan

V
V
V

V
V
V

V
V
V

V
V
V

V
V
V
Inkubasi dan Pengembangan Usaha
1. Pendampingan untuk memulai usaha
2. Pendampingan untuk mengembangkan usaha

V
V

V
V

V
V

V
V

V

2009, No.49
IV. PENUTUP

Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) sebagai salah satu upaya pemanfaatan
hasil hutan dan pembangunan kehutanan bagi masyarakat telah lama diupayakan.
Namun saat ini kegiatan tersebut belum terarah dan terstruktur. Bercermin pada kondisi
tersebut maka Departemen Kehutanan menetapkan strategi pengembangan HHBK
nasional. Strategi tersebut mencakup arah kebijakan dan strategi pengembangan HHBK
dan diharapkan dapat memberikan arah, kebijakan serta gambaran pengembangan HHBK
bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha,
para pihak dan masyarakat yang akan mengembangkan usaha HHBK.

MENTERI KEHUTANAN,

H. M.S. KABAN