Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PERMENHUT No. p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

16. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu dan atau tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat (food security) yang dikelola melalui pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. 18A. Agroforestry dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal kombinasi izin usaha hutan tanaman dengan tanaman pangan (tumpang sari) dan atau ternak dan atau perikanan darat secara temporal dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. 18B. Tanaman Tumpangsari adalah tanaman pangan setahun/semusim yang ditanam diantara larikan tanaman pokok dan larikan tanaman kehidupan untuk menekan pertumbuhan gulma dan memperoleh hasil tambahan selama masa menunggu waktu penebangan tanaman pokok dengan jenis tanaman yang memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat. 2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI; b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta hasil penafsiran citra satelit (skala 1:50.000 atau 1:100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir; d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang mengajukan percepatan pembangunan Hutan Tanaman Industri; e. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI. (3) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang areal Hutan Tanaman, pemegang IUPHHK-HTI dapat menerapkan agroforestry pada areal Tanaman Pokok, Tanaman Kehidupan dan Tanaman Unggulan, berdasarkan azas kelestarian secara bersamaan dan atau berurutan serta bersifat temporal. (4) Dalam hal untuk peningkatan pendapatan dan pemberdayaan masyarakat setempat, pemegang IUPHHK-HTI dapat menanam tanaman tumpangsari, sepanjang tidak mengganggu tanaman pokoknya. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, sehingga Pasal 9 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; b. Perubahan daur dan jenis tanaman; c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; e. Adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam satu kesatuan penataan ruang. 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f, sehingga Pasal 17 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila terdapat : a. penambahan atau pengurangan areal kerja; b. perubahan daur dan atau jenis tanaman; c. perubahan luas blok RKT-UPHHK; d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; e. perubahan RKUPHHK-HTI; f. adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam satu kesatuan penataan ruang. #### Pasal II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN