Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Pasal 1
Pasal 2
Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan
diberlakukan secara efektif 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.
2009, No.7
Pasal 3
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kehutanan dan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Administrasi Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.7
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor
: P.2/Menhut-II/2009
Tanggal
: 12 Januari 2009
POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN
KEHUTANAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Pembangunan kehutanan merupakan bagian dari pembangunan nasional di
bidang kehutanan untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu di dukung sumber daya
manusia yang mempunyai kompetensi.
2. Untuk meningkatkan kinerja Departemen Kehutanan dalam pelaksanaan
penyelenggaraan negara dan pembangunan kehutanan diperlukan sosok
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Kehutanan yang mempunyai
kompetensi sesuai bidangnya, berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-
nilai rimbawan.
3. Dalam mewujudkan sumber daya manusia tersebut diperlukan adanya
pengembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS melalui pembinaan
yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir.
4. Agar pelaksanaan diklat PNS Departemen Kehutanan berjalan terarah, efektif
dan efisien diperlukan adanya pola pendidikan dan pelatihan pegawai negeri
sipil.
B. Tujuan
1. Terwujudnya PNS Departemen Kehutanan yang kompeten dan berakhlak
mulia melalui pendidikan dan pelatihan.
2. Terselenggaranya diklat PNS Departemen Kehutanan yang terarah sesuai
dengan jenjang jabatan, pangkat, pendidikan, dan kompetensi.
3. Terciptanya kesempatan yang sama kepada setiap PNS Departemen
Kehutanan untuk meningkatkan kompetensi melalui diklat.
4. Terwujudnya effisiensi, efektivitas dan kualitas penyelenggaraan diklat.
II. PENGERTIAN
1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) adalah proses penyelenggaraan belajar
mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
2. Pola Diklat adalah gambaran alur diklat yang sistematik dan terarah disusun
berdasarkan jenis dan jenjang diklat yang terkait dengan jabatan.
2009, No.7
3. Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan
jenjang jabatan struktural.
4. Pendidikan Formal Lanjutan adalah pendidikan tinggi yang dilaksanakan
untuk meningkatkan kualitas akademik PNS Departemen Kehutanan yang
diselenggarakan baik di dalam maupun di luar negeri.
5. Pendidikan Tinggi Kedinasan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh lembaga diklat Departemen Kehutanan untuk meningkatkan kualitas
akademik PNS Departemen Kehutanan.
6. Diklat Teknis Kehutanan adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi teknis kehutanan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas PNS Departemen Kehutanan.
7. Diklat Teknis Administrasi adalah diklat administrasi yang dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi teknis administrasi kehutanan yang diperlukan
untuk pelaksanaan tugas PNS Departemen Kehutanan.
8. Diklat Manajemen Teknis Kehutanan adalah diklat teknis yang wajib diikuti
oleh pejabat struktural teknis untuk menambah atau meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan yang
bersifat berjenjang sesuai dengan tingkat eselon jabatan dan kelompok tugasnya.
9. Diklat Manajemen Teknis Administrasi Kehutanan adalah diklat teknis
administrasi yang wajib diikuti oleh pejabat struktural bidang administrasi untuk
memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis administrasi yang mendukung
pelaksanaan tugas jabatan yang bersifat berjenjang sesuai dengan tingkat eselon
jabatan dan kelompok tugasnya.
10. Diklat Matrikulasi adalah diklat yang bertujuan memberikan kemampuan
teknis/administrasi bagi pejabat struktural yang mutasi dari satu bidang ke bidang
lainnya pada tingkat jenjang jabatan yang setara.
11. Diklat Fungsional adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.
12. Diklat Pra-Purna Tugas adalah diklat pra-purna jabatan yang bersifat transfer
pengetahuan dan teknologi terapan dan terbuka bagi seluruh jenjang pangkat
dan jabatan PNS Departemen Kehutanan.
13. Lembaga diklat Departemen Kehutanan adalah lembaga yang bertugas
melakukan pengelolaan diklat di bidang kehutanan.
2009, No.7
14. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara.
15. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara jelas ada dalam struktur
organisasi dan dibedakan menurut eselonisasi, mulai dari Eselon IV sampai
dengan Eselon I a.
16. Jabatan fungsional adalah jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung-jawab,
wewenang dan hak seorang PNS dalam satu organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan kepada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
17. Jabatan fungsional umum adalah jabatan yang tidak memimpin suatu unit
kerja yang biasanya disebut staf atau pelaksana.
18. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang
Pegawai Negeri Sipil, mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif
dan efisien.
19. Teknis Kehutanan dalam arti luas adalah semua kegiatan yang dibutuhkan
dalam pengembangan hutan dan kehutanan yang mendukung pelestarian fungsi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
III. JENIS DAN JENJANG DIKLAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN
KEHUTANAN
A. Jenis Diklat PNS Departemen Kehutanan terdiri dari:
1. Diklat Prajabatan adalah diklat yang dilaksanakan untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
agar dapat melaksanakan tugas yang akan dipercayakan kepadanya.
2. Diklat
Dalam
Jabatan
adalah
diklat
yang
dilaksanakan
untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS agar dapat
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-
baiknya.
3. Diklat Pra-Purna Jabatan/Tugas adalah diklat yang dilaksanakan untuk
memberikan keterampilam kepada PNS menjelang pensiun (prapurna tugas)
sehingga dapat menjadi bekal ketrampilan di masa pensiun.
2009, No.7
B. Jenjang Diklat PNS Departemen Kehutanan terdiri dari:
1. Diklat Prajabatan terdiri dari:
a. Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III adalah diklat yang
merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dilaksanakan
untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan
kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar
tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas,
dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan
perannya sebagai pelayan masyarakat.
b. Diklat Pembekalan CPNS adalah diklat yang bertujuan untuk
memberikan pemahaman tentang visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan
dan prioritas kegiatan Departemen Kehutanan guna memberikan
pemahaman kepada CPNS tentang hutan dan kehutanan serta
peranannya dalam pembangunan nasional secara komprehensif.
Tabel 1. Diklat Prajabatan lingkup Departemen Kehutanan
NO Jenis Diklat
Nama
Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Prajabatan
Prajabatan
Tk. I
Dasar
DPJ-I
CPNS
Golongan/Ruang I/a
sampai dengan I/c
Prajabatan
Tk. II
Dasar
DPJ-II
CPNS
Golongan/Ruang II/a
sampai dengan II/c
Prajabatan
Tk. III
Dasar
DPJ-III
CPNS
Golongan/Ruang
III/a sampai dengan
III/b
2.
Pembekalan
Orientasi
Tata laksana
Kehutanan
Dasar
OTK
CPNS
Golongan/Ruang
minimal II/c
2009, No.7
2. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari:
a. Diklat Kepemimpinan
Tabel 2. Diklat Kepemimpinan
No.
Nama Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Diklat
Kepemimpinan
Tk.IV
Dasar
Dikpim
IV
§ PNS
Gol./Ruang
III/a
sampai dengan IV/a
2.
Diklat
Kepemimpinan
Tk.III
Lanjutan
Dikpim
III
§ PNS
Gol.
Ruang
III/b
sampai dengan IV/b.
§ Pejabat stuktural Eselon IV
§ Pejabat stuktural Eselon III
yang
belum
mengikuti
dikpim tk. III
3.
Diklat
Kepemimpinan
Tk.II
Menengah
Dikpim II § PNS
Gol/ruang
III/d
sampai IV/d
§ Pejabat stuktural Eselon III
§ Pejabat stuktural Eselon II
yang
belum
mengikuti
dikpim tk. II
4.
Diklat
Kepemimpinan
Tk.I
Tinggi
Dikpim I
§ PNS Gol/ruang IV/b sampai
dengan IV/e
§ Pejabat stuktural Eselon II
§ Pejabat stuktural Eselon I
yang belum mengikuti
dikpim tk. I
b. Pendidikan Formal Lanjutan
Tabel 3. Pendidikan Formal Lanjutan lingkup Departemen Kehutanan
No
Nama
Kode
Kelompok Sasaran
Diploma II
D-III
PNS Golongan/Ruang II/a sampai dengan
III/b
Diploma III
D-III
PNS Golongan/Ruang II/a sampai dengan
III/b
Diploma IV
D-IV
PNS Golongan/Ruang II/b sampai dengan
III/b
Sarjana
S1
PNS Golongan/Ruang II/b sampai dengan
III/b
Pasca Sarjana
S2
PNS Golongan/Ruang III/a sampai dengan
IV/a
Doktoral
S3
PNS Golongan/Ruang III/a sampai dengan
IV/b
2009, No.7
c. Pendidikan Tinggi Kedinasan
Pendidikan
tinggi
kedinasan
dilaksanakan
berdasarkan
kebutuhan
Departemen
Kehutanan
serta
permintaan
dan
perkembangan
ilmu
pengetahuan serta teknologi di bidang kehutanan.
Pendidikan
Tinggi
kedinasan
adalah
pendidikan
yang
dilaksanakan
berdasarkan permintaan masing-masing unit Departemen dan/atau pihak
lain yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang kehutanan
d. Diklat Fungsional
Tabel 4. Diklat Penjenjangan Fungsional lingkup Departemen Kehutanan
No
Nama Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Pembentukan Fungsional
a. Tingkat Trampil
Dasar
PFT
§ CPNS/PNS
Golongan/Ruang
II/a
sampai dengan III/d
§ Pejabat struktural eselon
IV
§ Calon Pejabat fungsional
pada jenjang Pemula
b. Tingkat Ahli
Dasar
PFA
§ CPNS/PNS
Golongan/Ruang
III/a
sampai dengan IV/c
§ Pejabat struktural eselon
IV dan III
§ Pejabat
fungsional
lainnya
pada
jenjang
Pertama sampai Madya
§ Pejabat
fungsional
trampil yang memenuhi
syarat
untuk
diangkat
pada jabatan fungsional
ahli yang sejenis
2.
Penjenjangan Fungsional
a. Fungsional
Pelaksana
Lanjutan
Lanjutan
PFPL
Pejabat fungsional dengan
mencantumkan
golongan
ruang dan pangkatnya
b. Fungsional
Penyelia
Menengah
PFPa
Pejabat fungsional dengan
mencantumkan
golongan
ruang dan pangkatnya
c. Fungsional
Muda
Lanjutan
PFM
Pejabat fungsional dengan
mencantumkan
golongan
ruang dan pangkatnya
2009, No.7
d. Fungsional
Madya
Menengah
PFMa
Pejabat fungsional dengan
mencantumkan
golongan
ruang dan pangkatnya
e. Fungsional
Utama
Tinggi
PFU
Pejabat fungsional dengan
mencantumkan
golongan
ruang dan pangkatnya
e. Diklat Teknis, terbagi menjadi Diklat Manajemen Teknis Kehutanan, Diklat
Manajemen Teknis Administrasi Kehutanan, Diklat Teknis Kehutanan dan
Diklat Teknis Administrasi Kehutanan.
1) Diklat Manajemen Teknis Kehutanan
a) Diklat Manajemen Teknis Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
No
Nama
Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perencanaan
Kehutanan
Tk. Dasar
Dasar
MTK V
PLANO
§ PNS fungsional umum dan
fungsional
tertentu
yang
menangani
bidang
perencanaan kehutanan baik
di tingkat pusat maupun UPT.
§ Minimal pangkat Penata Muda
(III/a)
§ Minimal pendidikan SLTA.
2.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perencanaan
Kehutanan
Tk. Lanjutan
Lanjutan MTK IV
PLANO
§ PNS stuktural eselon IV dan
fungsional
tertentu
yang
sedang
/akan
menangani
bidang
perencanaan
kehutanan
baik
di
tingkat
Pusat maupun UPT.
§ Minimal pangkat penata Tk. I
(III/b)
§ Minimal pendidikan SLTA.
3.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perencanaan
Kehutanan
Tk.
Menengah
Menengah MTK III
PLANO
§ PNS
stuktural
eselon
IV,
eselon
III
dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang
perencanaan kehutanan baik
di tingkat Pusat maupun UPT.
§ Minimal pangkat Penata (III/c)
§ Minimal pendidikan S I/D IV.
2009, No.7
4.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perencanaan
Kehutanan
Tk. Tinggi
Tinggi
MTK II
§ PNS
stuktural
eselon
III,
eselon
II
dan
fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
perencanaan kehutanan baik
di tingkat Pusat maupun UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(IV/a),
§ Minimal pendidikan S I/D IV.
b) Diklat Manajemen Teknis Kehutanan Bidang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan dan Lahan
No
Nama
Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Rehabilitasi
Hutan dan
Lahan Tk.
Dasar
Dasar
MTK V
RLPS
§ PNS fungsional umum dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang rehabilitasi hutan dan
lahan baik di tingkat pusat
pusat maupun UPT.
§ Minimal pangkat Penata Muda
(III/a)
§ Minimal pendidikan SLTA.
2.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Rehabilitasi
Hutan dan
Lahan Tk.
Lanjutan
Lanjutan
MTK IV
RLPS
§ PNS stuktural eselon IV dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang rehabilitasai hutan dan
lahan baik di tingkat Pusat
maupun UPT dan fungsional
tertentu.
§ Minimal pangkat penata Tk. I
(III/b)
§ Minimal pendidikan SLTA.
3.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Rehabilitasi
Hutan dan
Lahan Tk.
Menengah
Menengah
MTK III
RLPS
§ PNS
stuktural
eselon
IV,
eselon III dan fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
rehabilitasai hutan dan lahan
baik di tingkat Pusat maupun
UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(III/c)
§ Minimal pendidikan S I/D IV.
2009, No.7
4.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Rehabilitasi
Hutan dan
Lahan Tk.
Tinggi
Tinggi
MTK II
§ PNS
stuktural
eselon
III,
eselon
II
dan
fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
rehabilitasai hutan dan lahan
baik di tingkat Pusat maupun
UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(IV/a),
§ Minimal pendidikan S I/D IV.
c) Diklat Manajemen Teknis Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan
No
Nama
Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Pengelolaan
Hutan
Produksi
Lestari Tk.
Dasar
Dasar
MTK V
PHP
§ PNS fungsional umum dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang pemanfaatan hutan
baik di tingkat pusat pusat
maupun UPT.
§ Minimal pangkat Penata Muda
(III/a)
§ Minimal pendidikan SLTA.
2.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Pengelolaan
Hutan
Produksi
Lestari Tk.
Lanjutan
Lanjutan
MTK IV
PHP
§ PNS stuktural eselon IV dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang pemanfaatan hutan
baik di tingkat Pusat maupun
UPT.
§ Minimal pangkat penata Tk. I
(III/b)
• Minimal pendidikan SLTA.
3.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Pengelolaan
Hutan
Produksi
Lestari Tk.
Menengah
Menengah
MTK III
PHP
§ PNS
stuktural
eselon
IV,
eselon III dan fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
pemanfaatan hutan baik di
tingkat Pusat maupun UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(III/c)
• Minimal pendidikan S I/D IV
2009, No.7
4.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Pengelolaan
Hutan
Produksi
Lestari Tk.
Tinggi
Tinggi
MTK II
§ PNS
stuktural
eselon
III,
eselon II dan fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
pemanfaatan hutan baik di
tingkat Pusat maupun UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(IV/a),
§ Minimal pendidikan S I/D IV.
d) Diklat Manajemen Teknis Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam
No
Nama
Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perlindungan
Hutan dan
Konservasi
Alam Tk.
Dasar
Dasar
MTK V
PHKA
§ PNS fungsional umum dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang
perlindungan
hutan
dan konservasi alam baik di
tingkat pusat pusat maupun
UPT.
§ Minimal pangkat Penata Muda
(III/a)
§ Minimal pendidikan SLTA.
2.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perlindungan
Hutan dan
Konservasi
Alam Tk.
Lanjutan
Lanjutan MTK IV
PHKA
§ PNS stuktural eselon IV dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang
perlindungan
hutan
dan konservasi alam baik di
tingkat Pusat maupun UPT.
§ Minimal pangkat penata Tk. I
(III/b)
§ Minimal pendidikan SLTA.
3.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perlindungan
Hutan dan
Konservasi
Alam Tk.
Menengah
Menengah MTK III
PHKA
§ PNS
stuktural
eselon
IV,
eselon
III
dan
fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
perlindungan
hutan
dan
konservasi alam baik di tingkat
Pusat maupun UPT.
§ Minimal pangkat penata (III/c)
§ Minimal pendidikan S I/D IV
2009, No.7
4.
Manajemen
Teknis
Kehutanan
Bidang
Perlindungan
Hutan dan
Konservasi
Alam Tk.
Tinggi
Tinggi
MTK II
§ PNS
stuktural
eselon
III,
eselon II dan fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang
perlindungan
hutan
dan
konservasi alam baik di tingkat
Pusat maupun UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(IV/a),
§ Minimal pendidikan S I/D IV
2) Diklat Manajemen Teknis Administrasi Kehutanan
a. Diklat
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Kelompok
Kesekretariatan.
No
Nama
Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Kesekretariat
an Tk. Dasar
Dasar
MTAK V
KES
§ PNS fungsional umum dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang
kesekretariatan/tata
usaha baik di tingkat pusat
pusat maupun UPT.
§ Minimal pangkat Penata Muda
(III/a)
§ Minimal pendidikan SLTA.
2.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Kesekretariat
an Tk.
Lanjutan
Lanjutan
MTAK
IV KES
§ PNS stuktural eselon IV dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang kesekretariatan /tata
usaha baik di tingkat Pusat
maupun UPT.
§ Minimal pangkat penata Tk. I
(III/b)
§ Minimal pendidikan SLTA.
3.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Kesekretariat
an Tk.
Menengah
Menengah
MTAK
III KES
§ PNS
stuktural
eselon
IV,
eselon III dan fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
kesekretariatan /tata usaha
baik di tingkat Pusat maupun
UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(III/c)
§ Minimal pendidikan S I/D IV
2009, No.7
4.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Kesekretariat
an Tk. Tinggi
Tinggi
MTAK
II
§ PNS
stuktural
eselon
III,
eselon
II
dan
fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
kesekretariatan /tata usaha
baik di tingkat Pusat maupun
UPT.
§ Minimal
pangkat
penata
(IV/a)
§ Minimal pendidikan S I/D IV
b. Diklat
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Kelompok
Pendukung.
No
Nama
Diklat
Jenjang
Diklat
Kode
Diklat
Kelompok Sasaran
1.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Pendukung
Kehutanan
Tk. Dasar
Dasar
MTAK V
TPK
§ PNS fungsional umum dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang
Pengawasan,
Penelitian,
kediklatan,
Penyuluhan,
Humas,
dan
Teknis Fasilitatif Kehutanan
lainnya baik di tingkat Pusat
maupun UPT.
§ Minimal pangkat Penata Muda
(III/a)
§ Minimal pendidikan S1/D-IV
2.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Pendukung
Kehutanan
Tk. Lanjutan
Lanjutan
MTAK
IV TPK
§ PNS struktural eselon IV dan
fungsional
tertentu
yang
sedang/akan
menangani
bidang
Pengawasan,
Penelitian,
kediklatan,
Penyuluhan,
Humas,
dan
Teknis Fasilitatif Kehutanan
lainnya baik di tingkat Pusat
maupun UPT
§ Minimal pangkat Penata Muda
Tk. I (III/b)
§ Minimal pendidikan S1/D-IV
2009, No.7
3.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Pendukung
Kehutanan
Tk.
Menengah
Menengah
MTAK
III TPK
§ PNS struktural eselon IV,
eselon III dan fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
Pengawasan,
Penelitian,
kediklatan,
Penyuluhan,
Humas, dan Teknis Fasilitatif
Kehutanan lainnya baik di
tingkat Pusat maupun UPT
dan
Widyaiswara
(dalam
penugasan khusus)
§ Minimal pangkat Penata Tk. I
(III/d)
§ Minimal pendidikan S1/D-IV
4.
Manajemen
Teknis
Administrasi
Kehutanan
Bidang
Pendukung
Kehutanan
Tk. Tinggi
Tinggi
MTAK
II
§ PNS struktural eselon III,
eselon
II
dan
fungsional
tertentu yang sedang/akan
menangani
bidang
Pengawasan,
Penelitian,
kediklatan,
Penyuluhan,
Humas, dan Teknis Fasilitatif
Kehutanan lainnya baik di
tingkat Pusat maupun
§ Minimal pangkat Pembina Tk.
I (IV/b)
§ Minimal pendidikan S1/D-IV
f. Diklat Matrikulasi, dilaksanakan untuk semua jenjang jabatan struktural
pada setiap bidang. Diklat matrikulasi dilaksanakan secara berjenjang sesuai
dengan eselon jabatan yang dimatrikulasikan.
3. Diklat Pra-Purna Jabatan/tugas terdiri dari:
a. Diklat Pra-Purna Tugas Bidang bisnis Agroforestry, yaitu diklat pra-
purna
jabatan
yang
bersifat
transfer
pengetahuan
dan
teknologi
agroforestry/kehutanan terapan dan terbuka bagi seluruh jenjang pangkat
dan jabatan PNS Departemen Kehutanan.
b. Diklat Purna Tugas Bidang bisnis Non Agroforestry, yaitu diklat pra-
purna jabatan yang bersifat transfer pengetahuan dan teknologi bisnis
terapan dan terbuka bagi seluruh jenjang pangkat dan jabatan PNS
Departemen Kehutanan.
2009, No.7
IV. ALUR POLA DIKLAT PNS DEPARTEMEN KEHUTANAN
JAB. STRUKTURAL
JAB. FUNGSIONAL
Gol/
Ruang
Ese
lon
DIKLAT
DIKLAT
AHLI
DIKLAT
TRAMPIL
IV/e
à
Dikpim I
PF
Utama
IV/d
Es
Ia
Ib
UTAMA
IV/c
à
Dikpim II
MTK/MTAK
II
PF
Madya
IV/b
Es
II
IV/a
à
Dikpim III
MADYA
III/d
MTK/MTAK
III
Es
III
PF
Muda
PF
Penyelia
III/c
Dikpim IV
MUDA
PENYE
LIA
III/b
MTK/MTAK
IV
Es
IV
PF
Pel.
Lanjutan
Pemb.
Fungsional
Pertama
III/a
PERTAMA
II/d
MTK/MTAK
V
PELAKSANA
LANJUTAN
II/c
PF
Pelaksana
PE LAK
SANA
II/b
DIKLAT TEKNIS KEHUTANAN/TEKNIS ADMINISTRASI KEHUTANAN
II/a
DIKLAT PEMBENTUKAN
FUNGSIONAL
Pemb.
Fungsional
Pemula
PEMULA
FUNGSIONAL UMUM (NON
STRUKTURAL)
PRAJABATAN
CPNS
(Cafungs, NS)
PEMBEKALAN CPNS
(MAGANG)
à
:
Wajib mengikuti diklat
:
Tidak diprioritaskan mengikuti diklat
2009, No.7
V. PENYELENGGARAAN DIKLAT
A. Lembaga diklat Departemen Kehutanan wajib menetapkan dan mengumumkan
jenis dan jenjang diklat yang akan diselenggarakan secara berkala maupun
insidentil;
B. Penyelenggaraan diklat prajabatan dilaksanakan oleh lembaga diklat Departemen
Kehutanan dan/atau instansi lain yang menyelenggarakan diklat prajabatan.
Sedangkan diklat pembekalan CPNS dilaksanakan oleh lembaga diklat Departemen
Kehutanan bekerjasama dengan instansi terkait;
C. Penyelenggaraan diklat pendidikan formal lanjutan dilaksanakan atas dasar biaya
Departemen Kehutanan dan kerjasama antara lembaga diklat Departemen
Kehutanan dengan lembaga/negara donor pendidikan formal lanjutan dan
perguruan tinggi di dalam/luar negeri;
D. Penyelenggaraan
diklat
kepemimpinan
dilaksanakan
oleh
lembaga
diklat
Departemen Kehutanan dan/atau instansi lain yang menyelenggarakan diklat
kepemimpinan atas dasar kerjasama antara lembaga diklat Departemen Kehutanan
dengan Lembaga Administrasi Negara;
E. Penyelenggaraan diklat fungsional dilaksanakan oleh lembaga diklat Departemen
Kehutanan dan/atau instansi lain yang menyelenggarakan diklat fungsional atas
dasar
kerjasama
antara
lembaga
diklat
Departemen
Kehutanan
dengan
lembaga/departemen pembina jabatan fungsional;
F. Penyelenggaraan diklat teknis kehutanan dilaksanakan oleh lembaga diklat
Departemen Kehutanan;
G. Penyelenggaraan diklat teknis fungsional dan teknis kehutanan dilaksanakan oleh
lembaga diklat Departemen Kehutanan dan/atau instansi lain lingkup Departemen
Kehutanan atau instansi lain yang menyelenggarakan diklat teknis fungsional dan
teknis kehutanan;
H. Penyelenggaraan diklat pra-purna jabatan dilaksanakan oleh lembaga diklat
Departemen Kehutanan dan/atau instansi lain yang menyelenggarakan diklat pra-
purna jabatan atas dasar kerjasama antara lembaga diklat Departemen Kehutanan
dengan lembaga/departemen yang berkompeten dalam bidang kewirausahaan;
I. Jenis diklat, kurikulum dan jangka waktu diklat dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan.
VI. PEMBINAAN DIKLAT
A. Lembaga diklat Departemen Kehutanan bertanggung jawab atas pembinaan diklat
secara keseluruhan di lingkungan Departemen Kehutanan;
B. Pembinaan dimaksud meliputi:
1. Penyusunan pedoman diklat;
2. Bimbingan dalam pengembangan kurikulum;
3. Bimbingan dalam penyelenggaraan diklat;
4. Standardisasi dan akreditasi diklat;
5. Pengembangan sistem informasi diklat;
6. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat;
2009, No.7
7. Pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja,
kerjasama dalam pengembangan penyelenggaraan dan evaluasi diklat.
VII. PENUTUP
1. Pola Diklat Pegawai Negeri Sipil lingkup Departemen Kehutanan merupakan
dasar dan pedoman kepastian pengembangan karier PNS lingkup Departemen
Kehutanan.
2. Pembinaan karier Pegawai negeri Sipil melalui diklat di lingkup Departemen
Kehutanan secara terus menerus akan dievaluasi dan dikembangkan sesuai
dinamika
perubahan
organisasi
pemerintahan
dan
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. Diperlukan komitmen yang tinggi dari semua komponen yang bertanggungjawab
dalam pengelolaan kepegawaian di lingkup Departemen Kehutanan sehingga pola
diklat ini dapat diterapkan atas dasar prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan
serta bebas dari unsur kolusi, korupsi dan nepotisme.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. KABAN
