Panduan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU ORANG SATU POHON(ONE MAN ONE TREE)
Pasal 1
Pasal 2
Maksud diberlakukannya peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan
Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree).
Pasal 3
Tujuan diberlakukan peraturan ini adalah agar pelaksanaan kegiatan Penanaman
Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) dapat berjalan lancar.
Pasal 4
Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Penanaman Satu Orang Satu
Pohon (One Man One Tree), agar berpedoman pada peraturan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.50
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PANDUAN PENANAMAN SATU
ORANG SATU POHON (ONE MAN ONE TREE)
NOMOR
: P.20/Menhut-II/2009
TANGGAL
: 19 Maret 2009
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbagai aktivitas manusia terutama dalam penggunaan bahan bakar fosil
(BBF) yang tidak terkendali serta perubahan penggunaan lahan, untuk memenuhi
kebutuhan dan gaya hidup, secara perlahan disadari maupun tidak telah
meningkatkan pemanasan global yang berimplikasi pada menurunnya produktivitas
alam.
Indonesia memiliki luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia dengan kekayaan
alam yang luar biasa besar dan dianggap sebagai paru-paru dunia namun memiliki
persoalan besar yaitu degradasi hutan dan lahan, deforestasi yang disebabkan oleh
illegal logging, penjarahan hutan, alih fungsi lahan, dan kebakaran hutan. Dengan
laju deforestasi sebesar 1,08 juta hektar per tahun, Indonesia dinilai sebagai salah
satu negara yang turut andil dalam terjadinya peningkatan gas rumah kaca secara
global.
Upaya pemulihan dan pengurangan laju deforestasi telah dilakukan sejak lama
antara lain melalui kegiatan Inpres Penghijauan dan Reboisasi, Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), Pembangunan Hutan Tanaman Industri,
Kampanye Indonesia Menanam, Aksi Penanaman Serentak Indonesia, Gerakan
Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon serta berbagai kegiatan penanaman yang
melibatkan swadaya masyarakat. Upaya ini akan efektif bila dilaksanakan secara
berkelanjutan sehingga perlu adanya suatu kegiatan yang terus menerus.
Melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dicanangkan
pada tahun 2003 telah dilaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 2.028.523
Ha. Dengan Aksi Penanaman Serentak Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden
pada tanggal 28 Nopember 2007 di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari,
Kabupaten Bogor telah dicapai penanaman sebanyak 86.989.425 batang dari rencana
79.000.000 batang. Demikian halnya dengan Gerakan Perempuan Taman dan
Pelihara Pohon yang dicanangkan oleh Ibu Negara (Ibu Ani SBY) pada tahun 2007
telah berhasil ditanam sebanyak 14.142.505 batang dari rencana 10.000.000 batang.
Hal tersebut membuktikan bahwa respon dari seluruh komponen bangsa
cukup besar, sehingga Aksi Penanaman Serentak Indonesia tahun 2008 dengan
dilandasi jiwa semangat 100 tahun Kebangkitan Nasional direncanakan untuk
menanam 100 juta batang, yang pencanangannya telah dilaksanakan oleh Presiden
RI pada tanggal 28 Nopember 2008 di Cibinong, Kabupaten Bogor bersamaan
dengan penetapan tanggal 28 Nopember sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia
dan Bulan Desember sebagai Bulan Menanam Nasional.
Pada pencanangan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam
Nasional tanggal 28 Nopember 2008 tersebut Presiden R.I. mengamanatkan bahwa
pada Tahun 2009 agar dilaksanakan Gerakan Menanam Satu Orang Satu Pohon (One
2009, No.50
Man One Tree), yaitu gerakan penanaman pohon seluruh penduduk Indonesia untuk
menanam minimal satu orang satu pohon.
Sebagai informasi dari pelaksanaan kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia
dan Bulan Menanam Nasional (HMPI) s/d tgl 27 Januari 2009, dari target 100 juta
batang telah tertanam 108.947.048 batang. Oleh sebab itu, maka periode waktu
pelaksanaan penanaman satu orang satu pohon adalah Bulan Februari 2009 sampai
dengan Bulan Desember 2009.
Dari kegiatan tersebut, di samping kegiatan penanaman yang telah
dilaksanakan, juga tidak kalah penting adalah kegiatan sadar memelihara tanaman
agar diperoleh tingkat keberhasilan yang optimal. Dengan ditetapkannya komponen
kegiatan pemeliharaan tanaman hasil penanaman Hari Menanam Pohon Indonesia
dan Bulan Menanam Nasional tahun 2008, memberikan bukti bahwa kegiatan
tersebut bukan sekedar acara seremonial belaka, melainkan diharapkan dapat
menjadi bagian dari sikap hidup dan budaya bangsa.
Agar pelaksanaan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree)
serta pemeliharaan pohon dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka perlu
adanya Panduan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One
Tree) adalah untuk lebih meningkatkan kepedulian berbagai pihak akan pentingnya
penanaman dan pemeliharaan pohon yang berkelanjutan dalam mengurangi
pemanasan global dan untuk mencapai pembangunan Indonesia yang bersih (Clean
Development Mechanism).
Tujuan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) adalah :
1. Mengurangi dampak pemanasan global,
2. Meningkatkan absorbsi gas CO2, S02 dan polutan lainnya,
3. Mencegah berbagai bencana (banjir, kekeringan dan tanah longsor),
4. Meningkatkan upaya konservasi sumberdaya genetik tanaman hutan,
5. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanam dan memelihara pohon
sebagai bagian dari sikap atau budaya bangsa yang melekat pada kehidupan
sehari-hari.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah untuk menjadikan setiap bentang lahan menjadi
hijau (cukup vegetasi) baik di dalam maupun di luar kawasan hutan sehingga
mampu memberikan fungsi perlindungan, estetika, hasil ekonomi masyarakat dan
sekaligus dapat berfungsi untuk penyerapan karbon. Pada akhirnya diharapkan
kegiatan penanaman dan pemeliharaan pohon menjadi bagian dari budaya dan sikap
hidup masyarakat.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah tahapan pelaksanaan Penanaman Satu
Orang Satu Pohon (One Man One Tree) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan
penanaman, pemeliharaan tanaman, penilaian dan evaluasi tanaman, pelaporan,
serta pembinaan dan pengendalian.
2009, No.50
II. RENCANA PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN
A. Sasaran Lokasi
Sasaran lokasi Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) adalah
lahan terbuka yang terlantar di luar dan di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh
masyarakat/LMD/instansi/TNI/Kepolisian/BUMN/ BUMD/swasta di Desa, Kecamatan,
Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia.
1. Lokasi di dalam kawasan hutan meliputi :
a. Lahan hutan yang tidak sedang dilaksanakan proyek, antara lain: HTI/HTR,
Reboisasi.
b. Lahan hutan yang rusak/tidak produktif yang mendesak dipulihkan.
2. Lokasi di luar kawasan hutan antara lain:
a. Kawasan yang tidak sedang dilaksanakan proyek
b. Kawasan publik (pusat rekreasi)
c. Perkantoran pemerintah maupun swasta
d. Tempat ibadah, (halaman masjid, pesantren, gereja, pura, klenteng, tempat
ibadah)
e. Sempadan sungai/jurang yang memerlukan perlindungan
f. Tepi jalan dengan turus jalan (jalan propinsi, kabupaten/kota dan desa)
g. Jalan tol
h. Lahan milik pemerintah (pusat/daerah) yang berfungsi untuk ruang terbuka
hijau
i. Lahan milik desa, adat bahkan milik masyarakat/individu
j. Halaman lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, sekolah, diklat-diklat
k. Lahan bekas tambang/perkebunan terlantar.
Sebagai gerakan yang bersifat masal, maka hasil penanaman tersebut
diharapkan akan memberikan manfaat bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan ini bukanlah kegiatan keproyekan melainkan lebih cenderung kepada
penggerakan partisipasi masyarakat.
B. Persyaratan Lokasi
Pemilihan lokasi penanaman di masing-masing daerah berdasarkan persyaratan
sebagai berikut:
1. Aksesibilitas mudah
2. Lahan kritis, tidak produktif, memberikan kesan yang tidak terurus
3. Bukan lahan sengketa
4. Lokasi
penanaman
dapat
berfungsi
sebagai
penghijauan
lingkungan,
demplot/arboretum/konservasi sumberdaya genetik
5. Memiliki fungsi perlindungan kepentingan publik (mata air, rentan tanah longsor,
sempadan sungai)
2009, No.50
6. Pemangku/pemilik tidak keberatan dan pada saatnya tidak menimbulkan konflik
kepentingan
7. Tidak menimbulkan kesulitan pemeliharaan
8. Tidak ada rencana konversi lahan dalam waktu dekat
9. Bukan lokasi yang sedang direncanakan/dilaksanakan proyek pemerintah/ BUMN
(GERHAN, reboisasi dari DAK DR/DAK Kehutanan, APBD dll).
C. Tata Waktu
1. Puncak Upacara Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree)
Pada dasarnya kegiatan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One
Tree) oleh masyarakat adalah bagian dari gerakan Aksi Penanaman Serentak
Indonesia yang harus terus menerus dilaksanakan sepanjang tahun dengan catatan
apabila tersedia bibit, iklim/curah hujan mendukung, serta masyarakat yang
dipersiapkan dengan baik.
Gerakan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree)
merupakan gerakan penanaman pohon seluruh penduduk Indonesia untuk
menanam pohon minimal satu orang satu pohon yang dimulai pada Bulan Februari
sampai dengan Bulan Desember 2009. Terkait dengan acara Penanaman Satu
Orang Satu Pohon (One Man One Tree), perlu diadakan upacara sederhana sebagai
tanda dimulainya/diakhirinya/Puncak Acara kegiatan penanaman yang merupakan
peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HPMI) tanggal 28 Nopember sesuai
Keppres No. 24 Tahun 2008, dengan tentative susunan acara : pembukaan, laporan
panitia, pembacaan arahan Menteri Kehutanan, doa, dan penanaman secara
simbolis.
2. Tata Waktu Penanaman dan Pemeliharaan
a. Tata Waktu Penanaman dan Pemeliharaan pada Penanaman Satu Orang Satu
Pohon (One Man One Tree) Tahun 2009 Secara Umum dapat dilihat pada tabel
1.
Tabel 1. Tata Waktu Penanaman dan Pemeliharaan pada Penanaman Satu
Orang Satu Pohon (One Man One Tree)
No
Kegiatan
Feb
Mar
Apr
Mei
Juni
Juli
Ags
Sep
Okt
Nop
Des
1.
Persiapan kegiatan
2.
Sosialisasi tingkat
Nasional, Propinsi &
Kabupaten/Kota
3.
Penetapan sasaran lokasi
untuk penanaman
4.
Identifikasi jenis &
2009, No.50
kebutuhan tanaman yang
akan ditanam
5.
Persiapan lapangan
6.
Konsolidasi pelaksanaan
7.
Penanaman Massal
8.
Acara ditandainya
penanaman Satu Orang
Satu Pohon (One Man
One Tree)
9.
Bulan Menanam Nasional
(penanaman)
10.
Pemeliharaan
11.
Pelaporan
b. pada tanggal 28 Nopember diadakan upacara puncak penanaman, maka tahap-
tahap yang harus dilaksanakan dapat dilihat pada tabel 2, sebagai berikut :
Tabel 2. Tata Waktu Pelaksanaan Puncak Acara Penanaman dan Pemeliharaan
pada Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) dalam
rangka Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia.
No
Kegiatan
Feb
Mar
Apr
Mei
Juni
Juli
Ags
Sep
Okt
Nop
Des
1.
Persiapan kegiatan
2.
Penetapan sasaran lokasi
untuk upacara
penanaman
3.
Identifikasi jenis dan
kebutuhan tanaman yang
akan ditanam
4.
Persiapan lapangan
5.
Konsolidasi pelaksanaan
6.
Acara ditandainya
penanaman Satu Orang
Satu Pohon (One Man
One Tree)
2009, No.50
D. Organisasi Pelaksana
Pelaksana kegiatan ini meliputi :
1. Tingkat Nasional : Departemen dan Lembaga Pemerintahan di Tingkat Pusat.
2. Tingkat Propinsi : Pemerintah Daerah Propinsi dan Dinas Kehutanan Propinsi,
KODAM, POLDA dan dinas/instansi tingkat propinsi.
3. Tingkat Kabupaten/Kota : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan
Kabupaten/Kota, KOREM/KODIM, POLWIL/POLRES, dan dinas/ instansi tingkat
kabupaten/kota. Sedangkan di lapangan pelaksanaan penanaman dikoordinir oleh
Camat di Kecamatan, dan kepala Desa/Lurah di lapangan.
4. BUMN/BUMS/BUMD.
5. Swasta di sektor kehutanan maupun sektor lain
6. Mitra kerja terkait : ormas, perguruan tinggi, LSM
7. Pihak-pihak lain yang telah berpartisipasi dalam kegiatan penanaman dan
merupakan bagian dari Gerakan Aksi Penanaman Serentak Indonesia 2007 dan
2008.
Keterlibatan para pihak ini sangat diharapkan untuk memberikan bimbingan dan
pendampingan kepada masyarakat, mengingat kegiatan tersebut merupakan bentuk
partisipasi yang melibatkan komponen masyarakat secara luas.
E. Jenis dan Kebutuhan Bibit
1. Jenis Bibit
Jenis bibit dipilih sesuai dengan jenis unggulan lokal daerah atau jenis-jenis
yang sesuai dengan peruntukan lahan, misalnya jenis yang digunakan sebagai
perindang, MPTS, fungsi perlindungan, arboretum, estetika, penghijauan,
pendidikan, rekreasi dll.
2. Kebutuhan Bibit
Agar dicapai keberhasilan tanaman yang tinggi maka diskripsi bibit yang
digunakan adalah sebagai berikut:
a. Normal : sehat, berbatang tunggal, lurus dan berkayu
b. Media kompak
c. Tinggi disesuaikan dengan kebutuhan
d. Pertumbuhan seimbang
Adapun perkiraan jumlah minimal pohon yang akan ditanam pada kegiatan
Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) di masing-masing provinsi
dapat dilihat pada tabel 3.
2009, No.50
Tabel 3. Rencana Penanaman Minimal Program Gerakan Penanaman Satu Orang Satu
Pohon (One Man One Tree) Pada Masing-masing Provinsi
1 Nanggroe Aceh D.
56,500.51
5,965
4,098,200
2 Sumatera Utara
72,427.81
5,471
13,785,300
3 Sumatera Barat
42,224.65
4,507,300
4 Riau
87,844.23
1,426
5,945,620
5 Jambi
45,348.49
1,189
2,859,800
6 Sumatera Selatan
60,302.54
2,722
7,197,200
7 Bengkulu
19,795.15
1,194
1,735,965
8 Lampung
37,735.15
2,131
7,732,000
9 Kep. Bangka Belitung
16,424.14
1,044,700
10 Kep. Riau
8,084.01
1,657,474
11 DKI Jakarta
740.29
8,981,200
12 Jawa Barat
36,925.05
5,778
41,843,400
13 Jawa Tengah
32,799.71
8,561
32,341,400
14 DI. Yogyakarta
3,133.15
3,407,600
15 Jawa Timur
46,689.64
8,467
36,128,000
16 Banten
9,018.64
1,484
10,377,700
17 Bali
5,449.37
3,553,400
18 Nusa Tenggara Barat
19,708.79
4,632,000
19 Nusa Tenggara Timur
46,137.87
2,599
4,359,600
20 Kalimantan Barat
120,114.32
1,489
4,695,300
21 Kalimantan Tengah
153,564.50
1,312
2,377,700
22 Kalimantan Selatan
38,884.28
1,956
3,449,900
23 Kalimantan Timur
194,849.08
1,378
3,113,100
24 Sulawesi Utara
13,930.73
1,237
2,250,600
25 Sulawesi Tengah
68,089.83
1,502
2,592,400
26 Sulawesi Selatan
46,116.45
2,570
7,867,048
27 Sulawesi Tenggara
36,757.45
1,613
2,306,900
28 Gorontalo
12,165.44
899,700
29 Sulawesi Barat
16,787.19
1,017,252
30 Maluku
47,350.42
1,351,100
31 Maluku Utara
39,959.99
958,100
32 Papua
309,934.40
2,587
2,069,475
33 Papua Barat
114,566.40
1,195
689,825
1,860,359.67
69,928
231,826,259
Jumlah Minimal
Pohon Yang Harus
Ditanam (Pohon)
No.
Provinsi
Luas Wilayah
(Km2)
Jumlah Desa/
Kelurahan
Sedangkan kebutuhan bibit untuk pemeliharaan (penyulaman) diperkirakan
10 % dari jumlah pohon yang ditanam.
Rincian kebutuhan bibit untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh
Gubernur
untuk
kabupaten/kota
dan
Bupati/Walikota
untuk
rincian
kecamatan/desa.
2009, No.50
3. Penyediaan Bibit
Dampak luasnya kesadaran penanaman pohon oleh berbagai komponen
masyarakat tentu memerlukan ketersediaan bibit yang memadai. Untuk itu,
penyediaan bibit dapat terintegrasi dengan kegiatan institusi yang melaksanakan
kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di lingkungan Departemen Kehutanan atau
bantuan yang berasal dari institusi/lembaga lain, pemerintah/BUMN, swasta yang
peduli dengan kegiatan penanaman seperti :
a. Departemen/Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
b. Dinas Kehutanan Propinsi/Kabupaten/Kota
c. BUMN/BUMD/BUMS
d. Asosiasi di bidang kehutanan/pertanian/perkebunan/pertambangan dll
e. LSM Nasional dan Internasional
f. Swasta
g. Swadaya masyarakat (Kebun Bibit Desa)
h. Pihak lain yang peduli terhadap perbaikan lingkungan melalui kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan.
4. Distribusi Bibit
Distribusi bibit disesuaikan dengan mekanisme yang sudah diatur oleh
masing-masing kegiatan yaitu :
a. Dinas
Kehutanan
Propinsi
berkoordinasi
dengan
Dinas
Kehutanan
Kabupaten/Kota, UPT Lingkup Departemen Kehutanan dan Instansi terkait
untuk menentukan lokasi sasaran dan kebutuhan bibit.
b. Pengangkutan bibit dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan/Dinas terkait bersama
dengan UPT Departemen Kehutanan.
c. Diambil sendiri.
d. Bibit dikirim setelah lokasi siap untuk ditanami.
e. Waktu penanaman disesuaikan dengan musim hujan
F. Pembiayaan
Pada dasarnya biaya kegiatan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man
One Tree) dan pemeliharaannya ini diupayakan melalui swadaya oleh seluruh
Instansi/lembaga/masyarakat luas terkait (BUMN, swasta, masyarakat yang peduli)
baik melalui sumbangan maupun pembiayaan sendiri, namun tidak tertutup
kemungkinan dapat difasilitasi oleh Pemerintah melalui anggaran APBN, APBD pada
kegiatan yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
2009, No.50
III. PELAKSANAAN PENANAMAN
A. Persiapan Lapangan
1. Sebelum kegiatan penanaman masal dilaksanakan, perlu diadakan sosialisasi
dengan memberikan penyuluhan, penerangan, bimbingan teknis yang intensif
kepada masyarakat atau kelompok masyarakat agar berpartisipasi dan penuh
kesadaran untuk melakukan kegiatan penanaman yang lebih mantap.
2. Agar kegiatan penanaman tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, maka pada
kegiatan fisik penanaman dan pemeliharaan selalu diberikan bimbingan dan
pengawasan dengan sebaik-baiknya oleh unit kerja yang terkait.
B. Penanaman
Penanaman diupayakan dilakukan pada awal musim hujan yang meliputi
kegiatan :
1. Pembersihan lapangan sesuai dengan pola tanam;
2. Pemancangan ajir;
3. Pembuatan lubang tanam;
4. Pemberian pupuk dasar (pupuk kandang/bokasi);
5. Penanaman bibit.
Bibit yang akan ditanam terlebih dahulu dilepas kantong plastiknya agar tidak
mengganggu pertumbuhan selanjutnya. Dalam penanaman, hal-hal yang perlu
diperhatikan meliputi :
1. Bibit dimasukkan dalam tanah (lubang tanaman) sedalam leher akar;
2. Ujung akar tunggang supaya tetap lurus;
3. Tanah sekitar batang harus dipadatkan;
4. Permukaan tanah harus rata /agak cembung supaya tidak tergenang air.
2009, No.50
Cara penanaman pohon seperti pada gambar 1 berikut ini:
2009, No.50
Gambar 1. Cara penanaman pohon.
2009, No.50
C. Pernyataan Selesai Penanaman
Sebagai tanda telah diselesaikannya secara fisik kegiatan Penanaman Satu
Orang satu Pohon (One Man One Tree), maka harus dibuat pernyataan selesai
penanaman dengan format seperti form 1.
Form 1. Form peryataan selesai penanaman :
PERNYATAAN SELESAI PENANAMAN
Pada hari ................ tanggal ........ bulan ......... tahun ........... kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama
: .............................
Jabatan
: .............................
Institusi / Organisasi
: .............................
Alamat
: .............................
menyatakan bahwa kami telah melakukan penanaman pohon di lokasi ............................
seluas .................... Ha dengan jumlah pohon sebanyak ............. batang terdiri dari
jenis :
•
................
•
...............
•
...............
Lokasi penanaman ini akan berfungsi sebagai penghijauan lingkungan/arboretum/hutan
kota/hutan rakyat/ ............................ dan akan dipelihara dengan sebaik- baiknya.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat digunakan seperlunya.
(tempat), (tanggal,bln,th)
ttd
(nama jelas)
2009, No.50
IV. PEMELIHARAAN TANAMAN
A. Umum
Sasaran kegiatan pemeliharaan adalah dimulai dari tanaman hasil Aksi
Penanaman Serentak Indonesia tahun 2007 dan 2008, hasil penanaman oleh Pejabat
VIP (Presiden, Menteri dan Gubernur) pada acara-acara penanaman di beberapa
tempat di Indonesia yang telah dilaksanakan kurang dari 3 tahun dan keadaannya
kurang berhasil.
Pemeliharaan tanaman dilaksanakan pada tahun pertama setelah penanaman
disebut
“pemeliharaan
tahun
pertama”,
kemudian
dilanjutkan
dengan
pemeliharaan pada tahun kedua setelah penanaman yang disebut “pemeliharaan
tahun kedua”. Diharapkan setelah pemeliharaan tahun kedua tersebut, tanaman
muda dapat tumbuh dengan baik melewati masa kritisnya, kecuali di beberapa tempat
yang kondisi lingkungannya sangat rawan/kritis terhadap perkembangan tanaman
muda, maka kegiatan pemeliharaan dapat diperpanjang sampai tahun berikutnya.
Kegiatan pemeliharaan ini merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari
kegiatan penanaman yang telah dilaksanakan dan merupakan kegiatan yang
berkesinambungan, sehingga diharapkan dengan panduan ini dapat memberikan
edukasi dan pegangan kepada berbagai pihak perlunya membangun sikap untuk selalu
melestarikan hasil karya yang telah dikerjakan.
B. Penilaian dan Evaluasi Tanaman
Penilaian dan evaluasi tanaman dilaksanakan pada tahap sebelum kegiatan
pemeliharaan tahun I dan tahun II, serta setelah kegiatan pemeliharaan tahun ke II.
Penilaian dan evaluasi tanaman yang dilaksanakan sebelum kegiatan pemeliharaan
dilaksanakan dimaksudkan untuk mengetahui : 1) kondisi pertumbuhan tanaman
(sehat/merana/mati); 2) keperluan pengamanan dari kerusakan yang terjadi dan 3)
jumlah bibit yang dibutuhkan untuk kegiatan pemeliharaan. Sedangkan penilaian dan
evaluasi tanaman setelah kegiatan pemeliharaan tahun II dilaksanakan untuk
mengetahui tingkat keberhasilan tanaman (tanaman yang tetap hidup melampaui
masa kritisnya).
1. Pengambilan Data
Data yang digunakan untuk menilai keberhasilan tanaman meliputi data
primer dan data sekunder.
Data primer diperoleh dari pengambilan data di lapangan melalui metode sensus.
Parameter yang diambil meliputi :
a. Jumlah dan kondisi tanaman, yaitu :
-
Sehat :
tanaman tumbuh segar, batang lurus dan tajuk menutup
-
Mati
: tanaman hampir mati atau tidak tumbuh
b. Faktor-faktor penyebab tanaman mati.
2009, No.50
Data sekunder yang dibutuhkan meliputi :
a. Jumlah dan jenis tanaman yang ditanam pada Penanaman Satu Orang Satu
Pohon (One Man One Tree).
b. Kegiatan pemeliharaan yang telah dilakukan.
c. Tujuan penanaman (fungsi tanaman).
d. Nama pengelola.
e. Kondisi fisik lapangan (topografi, jenis dan kesuburan tanah, ketinggian
tempat).
2. Pengolahan Data
Data primer dan data sekunder diolah untuk mengetahui persentase hidup
tanaman melalui rumus :
P =
Total jumlah tanaman yang hidup
Total jumlah tanaman yang ditanam
x 100 %
Keterangan :
P = Persentase hidup tanaman
Tanaman yang hidup adalah tanaman dengan kondisi sehat.
3. Penilaian Keberhasilan Tanaman
Berdasarkan hasil perhitungan persentase hidup tanaman maka dapat
ditentukan keberhasilan tanaman dengan kriteria sebagaimana dapat dilihat pada
Tabel 4.
Tabel 4. Kriteria Tingkat Keberhasilan Tanaman
No.
Persentase Hidup
Kriteria Keberhasilan
1.
80 %
Berhasil
2.
40 % - 80 %
B a i k
3.
< 40 %
Gagal
4. Rekomendasi
Rekomendasi perlakuan dalam pemeliharaan tanaman dikelompokkan dalam
3 (tiga) kriteria, sebagaimana disajikan pada Tabel 5.
2009, No.50
Tabel 5. Model Perlakuan Dalam Pemeliharaan Tanaman
No
Kriteria
Keberhasilan
Rekomendasi Perlakuan
1.
Berhasil
Perlu pemeliharaan tanaman lanjutan
tanpa dilakukan penyulaman
2.
Baik
Perlu pemeliharaan tanaman lanjutan
dengan dilakukan penyulaman
3.
Gagal
Perlu dilakukan pemeliharaan terhadap
tanaman yang hidup dan diupayakan
menanam kembali di lokasi yang sama
C. Pelaksanaan Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan tanaman dilakukan pada tahun I dan tahun II, meliputi
:
1. Penyiangan : pembersihan tanaman pengganggu
2. Penyulaman : penanaman kembali pada tanaman yang mati/
tumbuhnya tidak normal
3. Pemupukan : dilakukan pemupukan dengan pupuk kandang/ buatan
sesuai takaran
4. Penyiraman : dilakukan pada musim kemarau agar tanaman tidak
mengalami kekeringan
5. Pengamanan tanaman dari bahaya kebakaran, gangguan ternak.
D. Pernyataan Selesai Pemeliharaan
Sebagai tanda telah selesainya secara fisik lapangan kegiatan pemeliharaan
tanaman, ditunjukkan dengan suatu pernyataan telah selesai memelihara tanaman
dengan format seperti form 2, sebagaimana berikut :
2009, No.50
Form 2. Form pernyataan selesai pemeliharaan.
PERNYATAAN SELESAI PEMELIHARAAN
Pada hari ................ tanggal ........ bulan ......... tahun ........... kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama
:
.............................
Jabatan
:
.............................
Institusi / Organisasi
:
.............................
Alamat
:
.............................
menyatakan bahwa kami telah melakukan pemeliharaan pohon di lokasi ..................... dengan jumlah
pohon ............. batang dengan jenis pohon meliputi :
•
................
•
...............
•
...............
Kegiatan pemeliharaan yang dilakukan meliputi *) :
-
Penyiangan
-
Penyulaman
-
Pemupukan
-
Penyiraman
-
Pengamanan tanaman dari bahaya kebakaran, gangguan ternak dll.
-
.....................
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat digunakan seperlunya.
(tempat), (tanggal,bln,th)
ttd
(nama jelas)
Keterangan : *) ditandai yang dilaksanakan
2009, No.50
V. PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PENILAIAN
KEBERHASILAN TANAMAN
A. Pembinaan
Pembinaan meliputi pemberian pedoman/juklak/juknis, bimbingan teknis,
pelatihan, arahan dan supervisi. Bimbingan teknis menyangkut hal-hal yang berkaitan
dengan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan. Pembinaan dilaksanakan oleh :
1. Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan
dibantu oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS setempat.
2. Tingkat Propinsi dilaksanakan oleh Gubernur dibantu oleh Kepala Dinas Kehutanan
Propinsi.
3. Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dibantu oleh Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
B. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring/pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, baik pada kegiatan
penanaman maupun pemeliharaan pohon, merupakan kegiatan yang sangat penting
karena dengan aktivitas tersebut akan diketahui gambaran mengenai tahapan proses
pelaksanaan, masalah yang dihadapi dan hasil hasil keragaan (performance) kegiatan
secara menyeluruh sebagai input untuk menyempurnakan hasil lebih lanjut.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan oleh :
1. Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan dibantu oleh Kepala Balai
Pengelolaan DAS setempat.
2. Tingkat Propinsi dilaksanakan oleh Gubernur dibantu oleh Kepala Dinas Kehutanan
Propinsi.
3. Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dibantu oleh Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
C. Penilaian Keberhasilan Tanaman
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan tanaman yaitu tanaman yang tumbuh
segar dan sehat, setelah melewati pemeliharaan I dan II dilaksanakan kegiatan
penilaian tanaman dengan menggunakan tata cara sebagaimana yang diatur pada Bab
IV huruf B panduan ini.
2009, No.50
VI. PELAPORAN
Laporan penanaman pohon terdiri dari 2 (dua) jenis laporan, yaitu :
A. Laporan Realisasi Penanaman Tahun 2009
Laporan penanaman tahun 2009 meliputi lokasi, luas, jenis tanaman dan jumlah
tanaman di seluruh wilayah administratif pemerintah kabupaten/kota/propinsi serta
dari berbagai unsur/elemen masyarakat, dilaporkan secara berjenjang :
1. Bupati/Walikota kepada Gubernur, tembusan BPDAS setempat.
2. Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Kehutanan.
3. BPDAS kepada Direktur Jenderal RLPS.
Adapun format Laporan Realisasi Penanaman Tahun 2009, seperti form 3 sebagai
berikut :
Form 3. form laporan realisasi penanaman Tahun 2009.
LAPORAN REALISASI PENANAMAN SATU ORANG SATU POHON
(ONE MAN ONE TREE) TAHUN 2009
KABUPATEN : …………………………………………
PROPINSI
: ………………………………………….
BPDAS
: ………………………………………….
No.
Lokasi
(Kec./Desa)
Luas (Ha)
Jenis
Tanaman
Jumlah
Tanaman
(Batang)
Pelaksana
Penanaman
2009, No.50
B. Laporan Keberhasilan Penanaman Tahun 2007 dan 2008
Kegiatan pelaporan dilaksanakan setelah seluruh tahap pelaksanaan kegiatan
penanaman diselesaikan termasuk penyulaman. Format laporan keberhasilan
penanaman seperti form 4, sebagai berikut :
Form 4. form laporan keberhasilan penanaman Tahun 2007 dan 2008
Laporan disampaikan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota kepada Dinas
Kehutanan Propinsi yang selanjutnya menyampaikan laporan ke Pusat dengan
tembusan ke Balai Pengelolaan DAS setempat. Untuk mengetahui perkembangan
FORM KEBERHASILAN TANAMAN
HASIL PENANAMAN TAHUN 2007 DAN TAHUN 2008
KABUPATEN
:
.....……………………………..
PROPINSI
:
………………………………….
BPDAS
:
………………………………….
TAHUN
:
..........................................
No.
Lokasi
(Desa,
Kec.)
Luas
(Ha)
Jenis
Tanaman
Jumlah
Tanaman
(batang)
Persentase
Hidup
Tanaman
(%)
Pemeliha-
raan 1)
Fungsi
2)
Penge-
lola 3)
Total
…….
……………
Rata-rata:
Keterangan :
1)
Ditulis kegiatan pemeliharaan yang telah dilakukan, misalnya penyulaman, pemupukan, pendangiran dll.
2)
Ditulis fungsi tanaman, misalnya penghijauan lingkungan, arboretum, pengamanan kanan – kiri sungai, hutan kota
dll.
3)
Ditulis nama pengelola, misalnya instansi pemerintah / swasta, sekolah, Polda, Kodim dll.
2009, No.50
kondisi tanaman di lapangan, perlu dilakukan monitoring setiap 4 (empat) bulan sekali
dan dilaporkan ke Pusat.
Pada dasarnya laporan fisik tanaman mencakup : 1) Jumlah populasi tanaman
yang hidup, 2) Kesehatan tanaman, 3) Keamanan tanaman dari pengganggu, dan
kesemuanya didasarkan pada data faktual hasil pemeriksanaan lapangan.
Institusi
yang
menilai/memeriksa
keadaan
tanaman
tersebut
adalah
institusi/lembaga/pihak yang telah melaksanakan penanaman itu sendiri (self
assesment) dengan menggunakan format yang cukup sederhana, praktis dan dapat
diaplikasikan serta tidak merupakan beban. Untuk kelancaran pembuatan pelaporan
tersebut diharapkan Dinas teknis yang terkait untuk memberikan bimbingan teknis
dengan sebaik-baiknya.
Laporan Realisasi Penanaman Tahun 2009 (huruf A) dan Laporan Keberhasilan
Penanaman Tahun 2007 dan 2008 (huru B) tersebut di atas dikirim ke Departemen
Kehutanan dengan alamat :
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Ditjen RLPS
Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lt. 12
Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
2009, No.50
VII. SOSIALISASI KEGIATAN
Kegiatan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) bersifat
gerakan masal yang melibatkan seluruh komponen bangsa mulai dari Pemerintah Pusat
dan Daerah, BUMN, swasta dan masyarakat luas pada skala Nasional mulai dari Pusat,
Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa. Oleh karena itu informasi mengenai
gerakan massal tersebut harus sudah diterima langsung dan dipahami oleh berbagai pihak
tersebut dengan sebaik-baiknya sejak dini.
Penyampaian informasi mengenai pentingnya penanaman dan pemeliharaan pohon
kepada masyarakat luas dapat dilaksanakan melalui kampanye, penyuluhan, dakwah,
khotbah, penerangan yang terus menerus di media yang tersedia bahkan dengan
pertemuan langsung dengan kelompok sasaran, sehingga diharapkan substansi kegiatan
massal tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Lebih strategis lagi di tingkat Desa/Kelurahan penerangan mengenai substansi
penanaman dan pemeliharaan pohon dapat diselipkan pada acara pertemuan di
Desa/Kelurahan, RT/RW dan arisan oleh pembicara yang menguasai di bidang penanaman
pohon, bahkan pada acara pernikahan, khitanan dan acara adat lainnya yang sedang
dilaksanakan oleh masyarakat.
Adapun penyampaian informasi mengenai kegiatan Penanaman Satu Orang Satu
Pohon (One Man One Tree) oleh Departemen Kehutanan akan dilaksanakan dalam bentuk
sosialisasi. Kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan dilaksanakan pada bulan Februari
2009 dengan mengundang para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di
Gedung Manggala Wanabhakti serta mengadakan sosialisasi di semua Propinsi dengan
mengundang para pihak terkait.
Untuk mempermudah pengenalan terhadap program tersebut diatas, berikut adalah
logo kegiatan Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) :
Gambar 2. Logo Kegiatan Penanaman Satu Orang Satu Pohon
(One Man One Tree)
2009, No.50
VIII. PENUTUP
Kegiatan penanaman yang terus-menerus sangat diperlukan untuk mengurangi
degradasi hutan dan lahan serta mengantisipasi perubahan iklim global. Kegiatan
Penanaman Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree) yang melibatkan seluruh
komponen bangsa dalam bentuk gerakan masal diharapkan mampu membangun
kesadaran diri dalam menanam dan memelihara pohon secara berkesinambungan,
sehingga pada akhirnya hasilnya di masa mendatang benar-benar memberi manfaat yang
besar dalam memperbaiki lingkungan hidup termasuk mengurangi pemanasan global.
Untuk itu, diharapkan semua komponen masyarakat dimanapun berada tanpa kecuali
untuk dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan penuh kesungguhan bersama-
sama dengan pemerintah.
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
