Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PERMENHUT No. p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

41. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL-PKB-R)
adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan
pengukuran kayu bulat rimba, kayu bulat mewah/indah, bilet dan
pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan
tanaman.
41a. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (GANISPHPL-PKB-J) adalah
GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran
kayu bulat jati, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan
alam maupun hutan tanaman.
42. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG-
R) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan
pengukuran dan pengujian kayu gergajian rimba, kayu gergajian
mewah/indah, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan
yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.
42a. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (GANISPHPL-PKG-J)
adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan
pengukuran dan pengujian kayu gergajian jati, kayu serutan S1S, S2S,
S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan
sirap.
47. GANISPHPL
Pengujian
Kelompok
Minyak
(GANISPHPL-
JIPOKMIN) adalah GANISPHPL yang memilki kompetensi dalam
kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok minyak atsiri (minyak
akar wangi, minyak gandapura, minyak cendana, minyak ekaliptus,
minyak gaharu, minyak kamper, minyak kayu manis, minyak kayu
putih, minyak kembang mas, minyak kenanga, minyak keruing,
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.221
minyak kilemo, minyak lawang, minyak masoi, minyak pangi, minyak
sintok, minyak trawas, minyak terpentin, minyak ylang-ylang/ilang-
ilang, minyak nilam, minyak pinus, minyak sereh, minyak sindur) dan
atau kelompok minyak lemak (minyak balam, minyak cerbero/bintaro,
minyak buah merah, minyak croton, minyak kelor, minyak kemiri,
minyak kenari, minyak ketapang, minyak ketiau, minyak lena, minyak
makadamia, minyak intaran, minyak nyamplung, minyak nyatoh,
minyak picung, minyak saga pohon, minyak seminai, minyak suntai,
minyak tengkawang, minyak fuli, minyak mimba dan minyak sindur).
48. GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN)
adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan
pengukuran dan pengujian kelompok resin (kopal, biga, damar mata
kucing, damar daging (kopal), damar rasak, damar pilau, damar batu,
embalau, resin gaharu, resin kemedangan, kapur barus, resin kemeyan,
sheed lak, resin jernang, gondorukem).
49. GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH)
adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan
pengukuran dan pengujian kelompok getah (getah balam, getah gemor,
getah merah, getah hangkang, getah jelutung, getah karet, getah ketiau,
getah kiteja, getah perca, getah pulai, getah sundik, getah cikel, getah
kumi, getah pinus, getah puan duyan).
54. WAS-GANISPHPL
Pengujian
Kayu
Bulat
Rimba
(WAS-
GANISPHPL-PKB-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki
kompetensi GANISPHPL-PKB-R serta mempunyai tugas dan
wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan
hasil kerja GANISPHPL-PKB-R.
54a. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (WAS-GANISPHPL-
PKB-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi
GANISPHPL-PKB-J
serta
mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja
GANISPHPL-PKB-J.
55. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (WAS-
GANISPHPL-PKG-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki
kompetensi GANISPHPL-PKG-R serta mempunyai tugas dan
wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan
hasil kerja GANISPHPL-PKG-R.
www.djpp.depkumham.go.id
221, No.2010
55a. WAS-GANISPHPL
Pengujian
Kayu
Gergajian
Jati
(WAS-
GANISPHPL-PKG-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki
kompetensi GANISPHPL-PKG-J serta mempunyai tugas dan
wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan
hasil kerja GANISPHPL-PKG-J.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (8) dan ayat (9) diubah serta di antara ayat (8) dan
ayat (9) dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan ayat baru, yakni ayat
(8a) dan ayat (9a), sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(8) GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL-PKB-R)
(8a) GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (GANISPHPL-PKB-J)
(9) GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG-R)
(9a) GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (GANISPHPL-PKG-J)
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta di antara ayat (4) dan
ayat (5) dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan ayat baru, yakni ayat
(4a) dan ayat (5a), sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(4) Pengawas
GANISPHPL
Pengujian
Kayu
Bulat
Rimba
(WASGANISPHPL-PKB-R)
(4a) Pengawas
GANISPHPL
Pengujian
Kayu
Bulat
Jati
(WASGANISPHPL-PKB-J)
(5) Pengawas
GANISPHPL
Pengujian
Kayu
Gergajian
Rimba
(WASGANISPHPL-PKG-R)
(5a) Pengawas
GANISPHPL
Pengujian
Kayu
Gergajian
Jati
(WASGANISPHPL-PKG-J)
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(3) GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH)
memiliki kompetensi:
b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan
pembangunan jalan angkutan, sarana dan prasarana base camp,
pondok kerja, menara pengawasan, TPn dan TPK.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.221
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (9) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Setiap pengelola hutan produksi, pemegang izin pemanfaatan hutan
produksi, izin usaha industri primer hasil hutan kayu/hasil hutan bukan
kayu dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) wajib memiliki
GANISPHPL.
(3) Perusahaan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan
STTPP Diklat atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi belum
mengajukan permohonan pengangkatan dan penerbitan Kartu
GANISPHPL, maka Kartu GANISPHPL tidak dapat diterbitkan, dan
untuk penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan
mengikuti penyegaran terlebih dahulu.
(9) Prosedur untuk mutasi kartu GANISPHPL sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (8), diatur dalam lampiran 1 Pedoman Sertifikasi
GANISPHPL.
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f,
sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL
melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih
kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa
melalui peringatan, karena :
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f,
sehingga berbunyi sebagai berikut :

www.djpp.depkumham.go.id
221, No.2010

Pasal 15

(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS-
GANISPHPL melalui peringatan karena tidak melaksanakan salah satu
atau lebih kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 20

(1) Kartu Penguji Hasil Hutan dan Kartu Pengawas Penguji Hasil Hutan
yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 87/Kpts-II/2003 dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa
berlakunya dan selanjutnya penerbitan atau perpanjangan kartu
mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
(2) Kartu
Tenaga
Teknis
Pengelolaan
Hutan
Produksi
Lestari
(GANISPHPL) dan Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari (WASGANISPHPL) yang telah diterbitkan
berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-
II/2008 sebelum diterbitkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya untuk penerbitan atau
perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
10. Ketentuan Lampiran 1 Bab IV huruf B angka 2, dihapus.
11. Ketentuan Lampiran 1 Bab IV huruf B angka 3 diubah dan menambah 1
(satu) angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3. Setelah menerima permohonan penerbitan kartu GANISPHPL
sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1, Kepala Balai
menetapkan Nomor Register Kartu GANISPHPL sesuai dengan
kualifikasinya.
Contoh penomoran register :
00001-01/PKB-R/I/2010
Keterangan :
= Nomor Urut Register (nomor urut dari Balai masing-
masing)
= Kode Wilayah BPPHP yang menerbitkan kartu
PKB-R = Kualifikasi GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba
I
= Kode Provinsi
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.221
= Tahun pengangkatan dan penebitan kartu GANISPHPL
10. Kode Wilayah BPPHP dalam Nomor Register Kartu GANISPHPL
= BPPHP Wilayah I
= BPPHP Wilayah II
= BPPHP Wilayah III
= BPPHP Wilayah IV
= BPPHP Wilayah V
= BPPHP Wilayah VI
= BPPHP Wilayah VII
= BPPHP Wilayah VIII
= BPPHP Wilayah IX
= BPPHP Wilayah X
= BPPHP Wilayah XI
= BPPHP Wilayah XII
= BPPHP Wilayah XIII
= BPPHP Wilayah XIV
= BPPHP Wilayah XV
= BPPHP Wilayah XVI
= BPPHP Wilayah XVII
= BPPHP Wilayah XVIII
12. Ketentuan Lampiran 1 Bab VI huruf B angka 3 point b nomor 6), diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
6) Surat keterangan mengikuti penyegaran apabila sudah habis masa
berlakunya.
13. Ketentuan Lampiran 2 Bab III huruf B angka 2, dihapus.
14. Ketentuan Lampiran 2 Bab III huruf B angka 3 diubah dan menambah 1
(satu) angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3. Setelah menerima permohonan penerbitan kartu WAS-GANISPHPL
sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1, Kepala Balai
menetapkan Nomor Register Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan
kualifikasinya.
www.djpp.depkumham.go.id
221, No.2010
Contoh penomoran register :
00001-01/WAS-PKB-R/I/2010
Keterangan :
= Nomor Urut Register (nomor urut dari Balai masing-
masing)
= Kode Wilayah BPPHP yang menerbitkan kartu
PKB-R = Kualifikasi WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat
Rimba
I
= Kode Provinsi
= Tahun
pengangkatan
dan
penebitan
kartu
WAS-
GANISPHPL
10. Kode Wilayah BPPHP dalam Nomor Register Kartu GANISPHPL
= BPPHP Wilayah I
= BPPHP Wilayah II
= BPPHP Wilayah III
= BPPHP Wilayah IV
= BPPHP Wilayah V
= BPPHP Wilayah VI
= BPPHP Wilayah VII
= BPPHP Wilayah VIII
= BPPHP Wilayah IX
= BPPHP Wilayah X
= BPPHP Wilayah XI
= BPPHP Wilayah XII
= BPPHP Wilayah XIII
= BPPHP Wilayah XIV
= BPPHP Wilayah XV
= BPPHP Wilayah XVI
= BPPHP Wilayah XVII
= BPPHP Wilayah XVIII
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.221
15. Ketentuan Lampiran 2 Bab IV huruf B angka 1 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
1. Permohonan
perpanjangan
Kartu
berupa
perpanjangan
surat
pengangkatan dan Kartu WAS-GANISPHPL disampaikan kepada
Balai paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir
melalui pimpinan Instansi.
16. Ketentuan Lampiran 3 Bab II huruf B nomor A dan D diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
B. Unsur pada Kriteria Penilaian Kinerja
Unsur yang dinilai dan bobot nilai penilaian kinerja GANISPHPL dan
WAS-GANISPHPL, yaitu :
NO
KRITERIA/
INDIKATOR
BOBOT
(%)
UNSUR YANG
DINILAI
NILAI
SKALA
INTENSITAS
NILAI
MAKS
TERTIMBANG
A.
Pemahaman dan
Penguasaan
Peraturan

1. Memahami dan
menguasai
peraturan
bidang
Pengelolaan
Hutan Produksi
Lestari
a. Sangat
memahami
dan menguasai
b. Cukup
memahami
dan menguasai
c. Tidak
memahami
dan
menguasai
3.00

1.50

0.00
0.15

0.075

0.00

2. Memahami dan
menguasai
peraturan sesuai
dengan tugas
dan
kewenangannya

a. Sangat
memahami
dan
menguasai
b. Cukup
memahami
dan
menguasai
c. Tidak
memahami
3.00

1.50

0.00
0.45

0.225

0.00
www.djpp.depkumham.go.id
221, No.2010
dan
menguasai
D.
Pengembangan
Profesi

2. Mengikuti
seminar/sosiali
sasi/pembahasa
n bidang
pengelolaan
hutan produksi
a. Sangat aktif
b. Cukup aktif
c. Tidak aktif
3.00
1.80
0.60
0.12
0.072
0.024

17. Ketentuan Lampiran 3 Bab III huruf A angka 7 diubah dan menambah 2
(dua) angka baru, yakni angka 9 dan angka 10, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
7. Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL yang
aktif dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kategori, sebagai berikut :
a.
Baik
: Jumlah nilai tertimbang ≥ 2,40 termasuk kategori A;
b. Sedang : Jumlah nilai tertimbang 1,80 s.d. 2,39 termasuk
kategori B;
c.
Kurang : Jumlah nilai tertimbang < 1,80 termasuk kategori C;
9. Jumlah nilai maksimum tertimbang dibulatkan ke atas (2 angka di
belakang koma)
10. Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL yang
tidak aktif dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kategori, sebagai berikut :
a. Baik
: Jumlah nilai tertimbang ≥ 2,00 termasuk kategori A;
b. Sedang
: Jumlah nilai tertimbang 1,50 s.d. 1,99 termasuk
kategori B;
c. Kurang
: Jumlah nilai tertimbang < 1,50 termasuk kategori C;
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.221
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

www.djpp.depkumham.go.id