Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENILAIAN LOMBA PENGHIJAUAN DAN KONSERVASI ALAM WANA LESTARI

PERMENHUT No. p-21-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Pedoman umum penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam wana lestari terdiri dari beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.

Pasal 2

pasal.id

Kriteria dan bobot penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam wana lestari terdiri dari beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Peraturan ini.

Pasal 3

pasal.id

Kriteria dan bobot monitoring Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) terdiri dari beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 4

pasal.id

Lampiran I, II, III dan IV Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 5

pasal.id

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

pasal.id

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN