Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.31/MENHUT-II/2005 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN

PERMENHUT No. p-22-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka :
a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
b. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tentang Luas Maksimum Pengusahaan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan, yang terkait dengan pengaturan pembatasan luas pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, antara lain Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

Pasal 4

(1) Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan :
a. paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya;
b. untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) hektar untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak

40.000 (empat puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.