Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan:
1. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar

audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efisiensi, efektivitas, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
2. Kinerja adalah prestasi kerja yang merupakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
3. Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
4. Kehematan adalah penggunaan sumber daya input secara minimal dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
5. Efisiensi adalah perbandingan output yang optimal terhadap input tertentu yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
6. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil atau manfaat (outcome) yang diinginkan, kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya dan menentukan apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
7. Kinerja yang hemat adalah capaian kinerja dimana suatu program/kegiatan/ manajemen kerja telah dilaksanakan dengan menggunakan input yang sesuai dan tata cara yang baik sehingga misi/tujuan dapat tercapai dengan optimum secara tepat jumlah.
8. Kinerja yang efisien adalah capaian kinerja dimana output yang telah ditetapkan menggunakan input seminimal mungkin, tepat sasaran dan tepat waktu.
9. Kinerja yang efektif adalah capaian kinerja dimana manfaat atau dampak dari suatu pencapaian tujuan dari kegiatan dapat dicapai secara tepat guna.
10. Ketaatan adalah pemenuhan kewajiban dari serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan.
12. Auditor Kementerian Kehutanan adalah Pejabat Fungsional Auditor yang melaksanakan tugas audit kinerja untuk dan atas nama Kementerian Kehutanan.
13. Auditan adalah satuan kerja yang diaudit oleh APIP.

14. Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Kehutanan yang melaksanakan tugas dan fungsi, program, dan kegiatan yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Sekretariat Itjen/Ditjen/Badan, Inspektorat, Direktorat, Biro, Pusat, Balai Besar dan Balai lingkup Kementerian Kehutanan.
15. Kode Etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
16. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP.
17. Indikator Kinerja adalah ukuran secara kuantitatif yang ditetapkan sebagai acuan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tingkat keberhasilan suatu target yang diharapkan akan tercapai.
18. Kementerian adalah Kementerian Kehutanan.
19. Menteri adalah Menteri Kehutanan.
20. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.

Pasal 2

Pedoman audit kinerja bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan audit kinerja pada satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan.

Pasal 3

Pelaksanaan audit kinerja wajib memenuhi prinsip :
a. Independensi dan obyektivitas;
b. Keahlian;
c. Kecermatan profesi; dan
d. Kepatuhan terhadap Kode Etik.

Pasal 4

Audit Kinerja bertujuan untuk:

a. memperoleh keyakinan yang memadai terhadap kinerja yang hemat, efisien dan efektif dari satuan kerja.
b. memberikan informasi capaian kinerja satuan kerja kepada manajemen untuk pengambilan keputusan.
c. memberikan rekomendasi berupa langkah-langkah perbaikan kinerja untuk meningkatkan kehematan/ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, pelaksanaan tugas dan fungsi, program atau kegiatan.

Pasal 5

Sasaran audit kinerja adalah realisasi atas :
a. pelaksanaan tugas dan fungsi, program atau kegiatan; dan
b. pelaksanaan fungsi lainnya atas perintah atasan yang terdokumentasikan.

Pasal 6

Ruang lingkup audit kinerja, meliputi :
a. pengujian atas kinerja tugas dan fungsi, program, atau kegiatan; dan
b. pengujian atas kinerja fungsi lainnya atas perintah atasan yang terdokumentasikan.

Pasal 7

Penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja adalah Inspektur Jenderal.

Pasal 8

Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja meliputi:
a. MENETAPKAN sasaran audit yang dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT);
b. membentuk tim audit kinerja;
c. menerbitkan surat perintah tugas (SPT);
d. mengkoordinasikan penetapan tujuan dan lingkup program kerja audit kinerja (PKA);
e. menandatangani laporan hasil audit kinerja (LHA);

f. menyampaikan laporan hasil audit kinerja kepada satuan kerja; dan
g. memantau dan mendorong pelaksanaan tindak lanjut hasil audit kinerja untuk peningkatan kinerja satuan kerja.

Pasal 9

(1) Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja oleh Inspektur Jenderal dapat didelegasikan kepada Inspektur.
(2) Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja yang dapat didelegasikan kepada Inspektur meliputi:
a. koordinasi penetapan tujuan dan lingkup program kerja audit kinerja (PKA);
b. penandatanganan laporan hasil audit kinerja (LHA); dan
c. penyampaian laporan hasil audit kinerja.

Pasal 10

(1) Penetapan unsur dan bobot masing-masing faktor penentu keberhasilan kinerja dilakukan Inspektur Jenderal dengan pertimbangan dari Pimpinan Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
(2) Tata cara penetapan unsur dan bobot faktor penentu keberhasilan kinerja diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja.

Pasal 11

Pelaksanaan Audit kinerja dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan;
c. Pelaporan hasil; dan
d. Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut hasil audit kinerja.

Pasal 12

(1) Perencanaan audit kinerja meliputi:

a. Penetapan sasaran audit yang dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT); dan
b. Penyusunan rencana audit bulanan (RAB).
(2) Program kerja pengawasan tahunan (PKPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana sasaran dan ruang lingkup kegiatan pengawasan meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Rencana audit bulanan (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan susunan tim, sasaran, ruang lingkup audit dan alokasi sumber daya dalam satu bulan berdasarkan PKPT yang diusulkan oleh Inspektur kepada Inspektur Jenderal.

Pasal 13

(1) Pelaksana kegiatan audit kinerja adalah tim audit kinerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Inspektur Jenderal, sesuai RAB yang diusulkan oleh Inspektur sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3).
(2) Tim audit kinerja dapat terdiri atas
a. Penanggung Jawab,
b. Pengendali Mutu,
c. Pengendali Teknis,
d. Ketua Tim, dan
e. Anggota Tim.
(3) Tim audit kinerja sekurang-kurangnya terdiri atas
a. Penanggung Jawab,
b. Ketua Tim, dan
c. Anggota Tim.
(4) Dalam hal diperlukan, tim audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tenaga lain sesuai kompetensinya.
(5) Berdasarkan surat perintah tugas (SPT), tim audit kinerja menyusun program kerja audit (PKA) yang akan digunakan sebagai pedoman kerja pelaksanaan audit.

(6) Program kerja audit (PKA) memuat uraian langkah kerja audit kinerja, alokasi waktu dan sumber daya, disusun oleh ketua tim atas persetujuan Inspektur.
(7) Langkah kerja audit kinerja dalam program kerja audit (PKA) disusun dengan memperhatikan unsur dan bobot faktor penentu keberhasilan kinerja yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(1).

Pasal 14

Audit kinerja dilaksanakan sesuai dengan standar audit dan Kode Etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Pasal 15

Dalam kegiatan audit kinerja, tim dapat:
a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja;
b. mengakses semua data yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja;
c. meminta keterangan kepada seseorang yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; dan
d. melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi pemerintah/pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja.

Pasal 16

(1) Tim audit kinerja wajib menyusun laporan hasil audit kinerja secara tertulis untuk setiap penugasan.
(2) Penulisan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas.
(3) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil audit kinerja kepada satuan kerja yang diaudit dengan tembusan kepada Ketua BPK RI, Menteri, dan Pimpinan Eselon I terkait.

Pasal 17

(1) Pimpinan auditan wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit kinerja dan melaporkannya paling lambat satu bulan setelah laporan hasil audit kinerja diterima.
(2) Pimpinan auditan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 18

(1) Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dilakukan oleh Inspektur Jenderal dan pimpinan satuan kerja Eselon I terkait dan/atau pimpinan satuan kerja Eselon I yang bertanggung jawab atas program terkait.
(2) Inspektur Jenderal secara periodik menilai kemajuan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dan melaporkannya kepada Menteri.

Pasal 19

Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 20

Hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (3) dapat digunakan oleh atasan pimpinan satuan kerja sebagai bahan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, program dan kegiatan satuan kerja.

Pasal 21

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR