Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan disingkat HPH, adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
3. Penyerahan kembali izin adalah izin yang diserahkan oleh pemegang izin bukan karena adanya kebijakan Pemerintah.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat dengan IUPHHK adalah IUPHHK-HA atau IUPHHK-HT.
4. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
6. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemegang IUPHHHK mengajukan permohonan penyerahan kembali kepada Menteri Kehutanan, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Gubernur Provinsi;
d. Bupati/Walikota;
e. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; dan
f. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai cukup dengan menyatakan alasan-alasan yang jelas; dan
b. Laporan pengusahaan/pemanfaatan hutan yang telah dilakukan.
Pasal 3
(1) Sebelum penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima, terlebih dahulu dilakukan audit administrasi secara komprehensif.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk mengetahui pemenuhan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPHHK dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.
(3) Dalam hal pemegang izin memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi, pemegang izin wajib melunasi kewajiban tersebut.
(4) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IIUPH, PSDH, DR dan atau biaya tata batas bagi pemegang izin yang belum melaksanakan atau belum selesai melaksanakan kewajiban tata batas areal.
(5) Dalam hal kewajiban tata batas areal belum dilaksanakan atau belum
diselesaikan, tetapi pemegang izin telah menyetorkan biaya tata batas, maka biaya tata batas yang telah disetor menjadi hak negara dan pemegang izin dibebaskan dari kewajiban tata batas.
(6) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setelah pemohon tidak memiliki kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terutang, pemberi izin menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin.
Pasal 4
(1) Pada saat hapusnya IUPHHK-HA, semua barang tidak bergerak maupun tanaman yang ditanam pemegang izin dalam areal kerja IUPHHK-HA menjadi milik negara.
(2) Pada saat hapusnya IUPHHK-HT, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara, kecuali tanaman yang ditanam pemegang izin dalam areal kerjanya menjadi milik perusahaan.
(3) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila tidak ditebang oleh pemegang izin dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), tanaman tersebut menjadi milik negara.
(4) Untuk pemanfaatan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), izin tebang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan memperhatikan aspek konservasi tanah dan air.
Pasal 5
(1) Penyerahan kembali IUPHHK sebagai akibat kebijakan Pemerintah dapat dilakukan dengan ketentuan setelah seluruh kewajiban pembayaran PSDH dan DR beserta tunggakannya dibayar lunas.
(2) Menteri menerima penyerahan kembali izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pemegang izin tidak memiliki tunggakan kewajiban PSDH dan atau DR.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 150/Kpts-II/2003 tentang Tata cara Penyerahan dan Penerimaan IUPHHK Pada Hutan Alam Sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
