Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN HUTAN PADA PERUM PERHUTANI

PERMENHUT No. p-23-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman pelaporan keuangan pengelolaan hutan pada Perum Perhutani sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Pedoman pelaporan keuangan pengelolaan hutan pada Perum Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Perum Perhutani dalam menyusun laporan keuangan pengelolaan hutan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka pelaporan keuangan pengelolaan hutan yang telah disusun oleh Perum Perhutani dianggap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Pengelolaan Hutan (DOLAPKEU-PHP2H) khusus yang mengatur mengenai pelaporan keuangan pengelolaan hutan pada Perum Pehutani, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN