Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PERMENHUT No. p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daftar Ulang Industri (DUI) adalah prosedur pendataan jenis izin industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu yang diterbitkan oleh selain Menteri Kehutanan atau Gubernur, untuk diterbitkan izin pembaharuan.
2. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
4. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
5. Kapasitas produksi adalah jumlah/kemampuan produksi maksimum setiap tahun yang diperkenankan, berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.

6. Kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per-tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi tidak lebih dari 2.000 (dua ribu) meter kubik per-tahun
7. Kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi lebih besar dari 2.000 (dua ribu) sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun.
8. Kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi lebih besar dari
6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun.
9. Kapasitas terpasang adalah kapasitas mesin-mesin produksi utama yang ditetapkan dalam tata letak (lay-out) industri primer hasil hutan.
10. Mesin produksi utama adalah mesin-mesin produksi pada jenis industri tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
11. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri primer hasil hutan yang dapat berbentuk perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
14. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
17. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP).

Pasal 2

Pendaftaran ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) bertujuan untuk mengetahui jumlah, sebaran, kapasitas izin produksi, tenaga

kerja, kondisi operasi, dan aset dari seluruh IPHHK sebagai bahan penetapan kebijakan revitalisasi industri kehutanan.

Pasal 3

Semua IUIPHHK wajib melakukan pendaftaran ulang kecuali yang telah memperoleh IUI sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 125/Kpts- II/2003 dan perubahannya.

Pasal 4

Setiap IU IPHHK yang wajib didaftar ulang terdiri dari :
a. IU Industri Penggergajian Kayu; dan atau
b. IU Industri Veneer; dan atau
c. IU Industri Kayu Lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL); dan atau
d. IU Industri Serpih Kayu (Woodchip); dan atau
e. IU Industri kayu lanjutan yang menggunakan bahan baku berupa kayu bulat.

Pasal 5

Pendaftaran ulang dilakukan oleh pemegang izin dengan menyampaikan surat permohonan sebagaimana format Lampiran I dan Daftar Isian sebagaimana format lampiran II, dilengkapi dengan :
a. copy izin usaha industri dan perubahannya;
b. copy akte pendirian beserta perubahannya;
c. surat keterangan aktif dari Balai untuk industri kapasitas diatas 6.000 m3/tahun, atau dari Dinas Kabupaten/Kota untuk industri kapasitas sampai dengan 6.000 m3/tahun.

Pasal 6

(1) Tempat pendaftaran ulang bagi IU IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Dinas Kabupaten/Kota, dalam hal Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK kepada Bupati/Walikota.
(2) Tempat pendaftaran ulang bagi IU IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Dinas Provinsi.
(3) Tempat pendaftaran ulang bagi Pemegang IU IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Direktorat Jenderal.

Pasal 7

(1) Izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(2) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang diterbitkan pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2000 yang telah disempurnakan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2007 diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(3) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang diterbitkan selain oleh Menteri atau Gubernur setelah berlaku PP Nomor 34 Tahun 2002 sampai dengan 31 Desember 2006 diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(4) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang mengalami perubahan atau penggantian nama diproses dan diterbitkan pembaharuan atas nama baru, dengan melampirkan copy akte notaris.

(5) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang telah berubah lokasi industrinya diproses dan diterbitkan pembaharuan di lokasi baru dengan menyampaikan Dokumen UKL-UPL dan jaminan pasokan bahan baku di tempat yang baru.
(6) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang tidak aktif ditolak pembaharuan IUIPHHK dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pasal 8

(1) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(3) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun kepada Bupati/Walikota.
(4) Dalam hal Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK kepada Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota menerbitkan keputusan tentang Pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun.
(5) Format Keputusan Pembaharuan IUIPHHK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 9

Pada saat pendaftaran ulang IU IPHHK, Pejabat Pemberi IUI dapat melakukan penurunan kapasitas izin produksi atas permohonan dari pemegang IUIPHHK yang bersangkutan .

Pasal 10

(1) Permohonan pendaftaran ulang industri yang diajukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003 tentang

Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2006, dan belum mendapatkan pembaharuan IUI diproses dengan peraturan ini.
(2) Pembaharuan IUIPHHK yang telah diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 11

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2004, Nomor P.28/Menhut- II/2005, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA