Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT

PERMENHUT No. p-24-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.

Pasal 3

Pedoman teknis pembangunan Kebun Bibit Rakyat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR