Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang di persamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang di but oleh Menteri Kehutanan atau Satuan Kerja (Satker) serta di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan yang berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA, adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Pejabat yang memperoleh Kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA atau KPA untuk mengambil dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Perintah Pembayaran.
7. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN.
8. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor atau Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
9. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Kehutanan yang melaksanakan kegiatan Kementerian Kehutanan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pasal 2

Melimpahkan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/ Barang kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang, dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan.

Pasal 3

Sebagian kewenangan yang dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi :
1. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
2. Penetapan Bendahara Penerimaan; dan
3. Penetapan Bendahara Pengeluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal terjadi pergantian jabatan Kepala Satuan Kerja, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satuan Kerja yang baru langsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.

Pasal 5

(1) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, selanjutnya mempunyai tugas dan wewenang untuk:
a. Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. MENETAPKAN Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM);
d. Mengangkat Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
e. Mengangkat Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan;
f. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dalam bentuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
g. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
h. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. Menyusun laporan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
k. Menyusun, MENETAPKAN, dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 6

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, mempunyai tanggungjawab sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Anggaran (PA).
b. Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada butir a dilakukan dalam bentuk kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

1. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
2. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
5. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
6. merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
7. Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

Pasal 7

Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM), dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum Peraturan ini; dan
b. Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) sebelum Peraturan ini;
dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 9

Sejak berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.07/Menhut_II/2006 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Lingkup Kantor Pusat Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id