Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2010
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010 berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
