Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PERMENHUT No. p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
3. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
4. Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan.
5. Hak-hak pihak ketiga atau hak-hak atas lahan/tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

6. Dokumen tata batas adalah dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tata batas meliputi daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan peta.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan urusan di bidang Planologi Kehutanan.

Pasal 2

(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Susunan anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 3

Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan terdiri dari unsur:
a. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, atau Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan kawasan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan konservasi;
b. Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota;
d. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan terkait;
f. Perum Perhutani apabila kawasan hutan merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
g. Camat setempat.

Pasal 5

Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menilai rencana trayek batas;
b. menilai hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga;
c. menilai peta kerja tata batas;
d. menilai peta hasil tata batas.

Pasal 6

Tindak lanjut hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan:
a. MENETAPKAN rencana trayek batas;
b. MENETAPKAN hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga;
c. MENETAPKAN peta kerja tata batas;
d. menandatangani berita acara dan peta hasil tata batas.

Pasal 7

(1) Dokumen tata batas diproses apabila berita acara tata batas dan peta tata batas ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Panitia Tata Batas Kawasan hutan.
(2) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan selaku Ketua Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menyampaikan dokumen tata batas kepada Direktur Jenderal paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berita acara tata batas dan peta tata batas ditandatangani.
(3) Direktur Jenderal mengesahkan dokumen tata batas dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen tata batas.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kehutanan dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 9

(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Panitia Tata Batas Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan ini.
(2) Penataan batas kawasan hutan hasil kerja Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id