Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih
2009, No.69
entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban
berupa
laporan
keuangan.
2. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna
barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
3. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data
berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data
transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya yang disampaikan baik
secara langsung maupun melalui E-mail.
4. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan
keuangannya diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.
5. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan,
perubahan, dan penghapusan BMN, yang dikirimkan melalui media ADK
setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada
petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.
7. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
8. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang
selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan
atas
transaksi
keuangan
pusat
pada
Kementerian
Negara/Lembaga, pihak lain, dan Departemen Keuangan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
9. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang
selanjutnya disingkat SIMAK-BMN, adalah subsistem dari SAI yang
merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah
2009, No.69
dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan
neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan
yang berlaku.
10. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
11. Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12. Satuan Kerja adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang
merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program.
13. Unit Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit
organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang
melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri
dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
14. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat
UAKPA, adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
tingkat satuan kerja.
15. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya
disingkat UAPPA-W, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam
wilayah kerjanya dalam Eselon I yang sama.
16. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya
disingkat UAPPA-E1, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di
wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
17. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya singkat UAPA,
adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna
Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan
maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
18. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah.
19. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup
2009, No.69
semua
penerimaan
dan
pengeluaran
dalam
rangka
pelaksanaan
Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
vertikal pusat di daerah.
20. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
21. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah
organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota
dalam
rangka
penyelenggaraan
pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, Dinas Daerah, dan lembaga
teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai
dengan kebutuhan daerah.
23. UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah
Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan
dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan alokasi dana
dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
24. UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di
Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan
keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan
alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
25. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat
UAKPB, adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki
wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN termasuk didalamnya
pengertian Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang,
26. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya
disingkat UAPPB-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPB yang berada dalam
wilayah kerjanya dalam Eselon I yang sama.
27. UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah
Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari
SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
28. UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di
Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN
dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah
kerjanya.
2009, No.69
29. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya
disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang
melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan
UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya
adalah
pejabat
Eselon
I,
termasuk
didalamnya
pengertian
Unit
Penatausahaan Pembantu Pengguna Barang Eselon I
30. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang didalamnya termasuk pengertian
Unit Penatausahaan Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAPB,
adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga
yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1,
yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
31. Dokumen Sumber, yang selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang
berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber
atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
32. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas
pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
33. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA, adalah
laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer,
surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu
periode.
34. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan
pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
35. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan
akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
36. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah
laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan
LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
37. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama.
38. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan, yang
selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga
2009, No.69
dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan.
39. Realisasi Anggaran Belanja adalah besarnya anggaran DIPA yang telah
dikeluarkan dari Kas Negara selama periode tertentu berdasarkan Surat
Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
40. Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
41. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri selaku Pengguna Anggaran/Barang untuk melaksanakan tugas,
kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
42. Satuan Kerja (Satker) Pusat adalah Unit Akuntansi tingkat UAKPA yang
berada dibawah koordinasi UAPPA-E1 dan berkedudukan di kantor Pusat.
43. Statement Of Resposibility yang selanjutnya disingkat SOR adalah surat
pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh pimpinan/kepala
satuan kerja Unit Akuntansi Instansi.
44. Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR adalah laporan
hasil rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Unit Akuntansi Instansi dengan
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
48. Barang Intrakomptabel adalah BMN berupa aset tetap yang memenuhi
kriteria kapitalisasi dan seluruh BMN yang diperoleh sebelum berlakunya
kebijakan kapitalisasi, dan BMN yang diperoleh melalui transaksi Transfer
Masuk/Penerimaan dari pertukaran/pengalihan masuk serta BMN yang
dipindahbukukan dari Buku Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai
akumulasi biaya perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai
batas minimum kapitalisasi.
49. Barang Ekstrakomptabel adalah BMN berupa aset tetap yang tidak
memenuhi kriteria kapitalisasi.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Jenis laporan yang harus disampaikan oleh masing-masing unit akuntansi
meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara.
(2) Jenis laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 dihasilkan dari pelaksanaan
Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
2009, No.69
Pasal 3
(1) Departemen Kehutanan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi
(SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); dan
b. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK-BMN).
Pasal 4
(1) SAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk
memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang
dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas anggaran yang
dikelola.
(3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Departemen Kehutanan wajib membentuk UAI.
(4) UAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Keuangan;
b. Unit Akuntansi Barang Milik Negara.
Bagian Kedua
Unit Akuntansi Keuangan
Pasal 5
Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a,
terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
2009, No.69
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
e. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; dan
f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Dekonsentrasi atau
Tugas Pembantuan.
Pasal 6
(1) UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna
anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
(2) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
(3) UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di
wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPA-W, dengan ketentuan:
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPA-
W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka UAPPA-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar
usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPA-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan
sebagai UAPPA-W.
(4) UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran)
yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, penanggungjawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unit akuntansi keuangan tingkat wilayah,
penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPA Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat
satuan kerja daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi Anggaran dari
Departemen Kehutanan.
2009, No.69
Pasal 7
(1)
Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf a,
wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan
Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPA.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPA-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPA-W untuk
UAPPA-W.
d. Kepala Satker selaku KPA untuk UAKPA.
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPA-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPA Dekonsentrasi/TP.
(2)
Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Keuangan disesuaikan
dengan struktur organisasi satker masing-masing, sebagaimana tercantum
dalam lampiran I Peraturan ini.
(3)
Petugas akuntansi keuangan pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium
yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Unit Akuntansi Barang Milik Negara
Pasal 8
Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(4) huruf b, terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W);
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB);
e. UAPPB-W Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan; dan
f. UAKPB Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Pasal 9
(1) UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna
anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
2009, No.69
(2) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
(3) UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah
yang ditetapkan sebagai UAPPB-W, dengan ketentuan :
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPB-
W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka UAPPB-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar
usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPB-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan
sebagai UAPPB-W.
(4) UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran)
yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, penanggungjawab adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf e, merupakan unit akuntansi barang tingkat wilayah,
penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf f, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat satuan kerja
daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi anggaran dari Departemen
Kehutanan.
Pasal 10
(1) Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(4) huruf b, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang
ditetapkan dengan Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPB.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPB-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPB-W untuk
UAPPB-W.
d. Kepala Satker selaku KPB untuk UAKPB.
2009, No.69
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPB-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPB Dekonsentrasi/TP.
(2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Barang Milik Negara
disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, dengan
format sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
(3) Petugas akuntansi Barang Milik Negara pada setiap UAI, dapat diberikan
honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Penetapan UAPPA-W dan UAPPB-W ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Eselon I yang bersangkutan.
Pasal 12
Jenis laporan yang harus disusun oleh masing-masing unit akuntansi meliputi:
a. Laporan Keuangan; dan
b. Laporan Barang Milik Negara.
Bagian Kedua
Laporan Keuangan
Pasal 13
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap unit akuntansi
keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca; dan/atau
c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
Pasal 14
(1) Laporan Keuangan dilaporkan secara periodik dengan pengaturan sebagai
berikut:
a. Bulanan;
b. Triwulanan; yang disampaikan pada Triwulanan I dan Triwulanan III
2009, No.69
c. Semester I;
d. Tahunan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan
disampaikan secara berjenjang sebagai berikut:
a. UAKPA kepada UAPPA-W dan KPPN;
b. UAPPA-W kepada UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN;
c. UAPPA-E1 kepada UAPA;
d. UAPA kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAKPA Satker
Pusat maka Laporan Keuangan disampaikan langsung ke UAPPA-E1
terkait.
Paragraf 1.
Laporan Bulanan
Pasal 15
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada
KPPN dan UAPPA-W, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN,
UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1, paling
lambat tanggal 12 bulan berikutnya.
(3) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN
berupa LRA, Neraca beserta ADK.
(4) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada UAPPA-W
berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR hasil rekonsiliasi antara
UAKPA dengan KPPN setempat.
(5) Khusus Laporan Keuangan bulanan UAKPA dengan pola pengelolaan
keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN cukup berbentuk ADK.
(6) Laporan Keuangan bulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA, Neraca, dilampiri
ADK dan BAR.
Pasal 16
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a., yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada
2009, No.69
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan
UAPPA-E1, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil
DJPBN berbentuk ADK.
(3) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-
E1 berupa LRA, Neraca beserta ADK.
Pasal 17
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf (a) yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada
UAPA, selambat-lambatnya tangal 26 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-E1 yang disampaikan kepada UAPA
berupa LRA, Neraca beserta ADK.
Paragraf 2
Laporan Triwulanan
Pasal 18
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada
KPPN, UAPPA-W dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN
cukup berbentuk ADK.
(3) Khusus Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA dengan pola pengelolaan
keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN berupa LRA, Neraca,
dilampiri ADK dan BAR.
(4) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada
UAPPA-W berupa LRA.
(5) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA.
Pasal 19
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan
UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada
Kanwil DJPBN berupa LRA dan Neraca.
2009, No.69
(3) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada
UAPPA-E1 berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W
dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara
setempat.
Pasal 20
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada
UAPA berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-E1 dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Pasal 21
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPA disampaikan secara rutin kepada
Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa LRA
dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPA dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara.
Paragraf 3
Laporan Semester I
Pasal 22
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin
kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dengan dilampiri surat Pernyataan Tanggungjawab yang
ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK
lainnya.
Pasal 23
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada
UAPPA-E1 terkait.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang
ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta
lampiran pendukung CaLK lainnya.
2009, No.69
Pasal 24
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada
UAPA.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang
ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK
lainnya.
Pasal 25
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri
Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan
Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta
lampiran pendukung CaLK lainnya.
Paragraf 4
Laporan Tahunan
Pasal 26
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d, yang disusun oleh UAKPA disampaikan kepada UAPPA-W
dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang
ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK
lainnya.
Pasal 27
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA-
E1 terkait.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tangungjawab yang
ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta
lampiran pendukung CaLK lainnya.
2009, No.69
Pasal 28
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d., yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang
ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK
lainnya.
Pasal 29
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d, yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri
Keuangan .
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA,
Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan
Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta
lampiran pendukung CaLK lainnya.
Pasal 30
Format Pernyataan Tanggungjawab pada tingkat UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-E1 dan UAPA, dan Format Pernyataan Telah di Reviu oleh
Inspektorat Jenderal tingkat UAPA adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran II Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Laporan Barang Milik Negara
Pasal 31
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelola barang, setiap unit
akuntansi barang wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Barang
Milik Negara.
(2) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimasud dalam ayat (1)
meliputi:
a. Laporan Barang Milik Negara intrakomptabel;
b. Laporan Barang Milik Negara ekstrakomptabel;
c. Laporan Barang Milik Negara Gabungan intrakomptabel dan
ekstrakomptabel;
d. Catatan Ringkas Barang Milik Negara.
2009, No.69
Pasal 32
(1) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilaporkan secara periodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bulanan.
b. Semesteran; atau
c. Tahunan.
(2) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
disampaikan pada Semester I dan Semester II.
(3) Laporan Barang Milik Negara Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB kepada
petugas SAK pada UAKPA.
(4) Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disusun dan disampaikan
secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPB menyampaikan kepada UAPPB-W;
b. UAPPB-W kepada UAPPB-E1; dan/atau
c. UAPPB-E1 kepada UAPB;
Paragraf 1
Laporan Bulanan
Pasal 33
(1) Laporan Barang Milik Negara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) huruf a., disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB
disampaikan secara rutin kepada petugas SAK pada UAKPA.
(2) Laporan Barang Milik Negara bulanan UAKPB sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berupa ADK yang merupakan hasil aplikasi SIMAK-BMN.
Paragraf 2
Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan
Pasal 34
Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Laporan Barang Milik Negara
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dan huruf c
diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008
tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan.
2009, No.69
Pasal 35
(1) Untuk menyusun Laporan keuangan, Tingkat Satuan Kerja atau Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran wajib menggunakan Aplikasi Sistem
Akuntansi Keuangan untuk melakukan perekaman seluruh Dokumen
Sumber (DS) yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Terdiri dari:
a. Dokumen Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan, yang meliputi Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DIPA Luncuran, serta Lampiran
RKAKL formulir 4.2 (uraian anggaran pendapatan per akun pendapatan)
b. Dokumen penerimaan anggaran, yang meliputi Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Tanda
Setoran (STS), atau Dokumen penerimaan lainnya yang dipersamakan.
c. Dokumen pelaksanaan anggaran:
1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
2) Revisi DIPA,
3) DIPA Luncuran,
4) Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau RKAKL Formulir 1.5,
5) Revisi POK atau RKAKL Formulir 1.5,
6) Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA),
7) Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan.
d. Dokumen pengeluaran anggaran, yang meliputi:
1) Surat Perintah Membayar (SPM),
2) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
3) Withdrawel Aplication (WA),
4) Surat Perintah Pengesahan dan Pembukuan (SP3),
5) Dokumen pengeluaran anggaran lainnya yang dipersamakan.
2009, No.69
(2) Proses
perekaman
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
selanjutnya
menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH).
(3) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen
sumber yang ada, petugas Akuntansi Keuangan wajib melakukan verifikasi
antara RTH dengan dokumen sumbernya.
(4) DS yang berhubungan dengan pengadaan aset oleh Petugas SAK agar
disampaikan ke petugas SIMAK-BMN.
(5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi keuangan menerima data
transaksi barang dalam bentuk ADK aset tetap dan laporan persediaan dari
petugas SIMAK-BMN serta laporan kemajuan penyelesaian konstruksi
dalam pengerjaan.
(6) Petugas akuntansi keuangan melakukan proses posting untuk menghasilkan
buku besar sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(7) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan,
selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan
Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(8) Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap
bulan ke KPPN, untuk keperluan rekonsiliasi.
(9) UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan
kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
(10) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan
Catatan atas Laporan Keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab dari
Kepala Satker.
Pasal 36
(1) UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang
berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian
Negara/Lembaga.
(2) UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan
hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W
beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di
wilayah masing-masing setiap bulan.
2009, No.69
(4) UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
setiap triwulan.
(5) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca
tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
(6) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan
Catatan atas Laporan Keuangan serta Pernyataan Tanggung jawab dari
Kepala Satker selaku UAPPA-W.
Pasal 37
(1) Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) adalah laporan keuangan
hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di
bawah eselon I dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-
W)/UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan, lingkup eselon I yang
bersangkutan, termasuk satuan kerja yang menggunakan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
(2) Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca
ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan.
(3) UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita
Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W
dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil
proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan
kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan
dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya
UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke
UAPA.
(5) Setiap semester dan Akhir Tahun UAPPA-E1 wajib menyusun Laporan
Keuangan lengkap, untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan
Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab
UAPPA-E1.
Pasal 38
(1) Laporan keuangan tingkat Departemen (UAPA) adalah laporan keuangan
hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA-E1) lingkup
Departemen Kehutanan.
2009, No.69
(2) Setiap triwulan UAPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan neraca
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
(3) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester.
BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W/UAPPA-E1
dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses
rekonsiliasi dan apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada
UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan
mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA
melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan.
(5) Setiap semester dan akhir tahun UAPA menyusun Laporan Keuangan
lengkap, yang untuk selanjutnya Laporan Keuangan tersebut disampaikan
ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi. Laporan
Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani
oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 39
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Tingkat UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-E1 dan UAPA disertai dengan penjelasan atas laporan yang memuat:
A. Penjelasan Umum
A.1. Dasar Hukum
A.2. Kebijakan Teknis
A.3. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan
A.4. Kebijakan Akuntansi
B. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran
B.1. Penjelasan Umum LRA
B.2. Penjelasan Per Pos LRA
B.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya
2009, No.69
C. Penjelasan atas Pos-pos Neraca
C.1. Posisi Keuangan secara umum
C.2. Penjelasan Per Pos Neraca
C.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya
D. Informasi tambahan bila diperlukan.
Pasal 40
Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1
dan UAPA setidak-tidaknya meliputi:
1. Pendapatan:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak .
b. Penerimaan Hibah.
2. Belanja Negara:
a. Belanja Pegawai.
b. Belanja Barang.
c. Belanja Modal.
d. Belanja Bantuan Sosial.
e. Belanja Lain-lain.
Pasal 41
Pos-Pos Neraca tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak-
tidaknya meliputi:
1. Aset Lancar terdiri dari:
a. Kas dan Setara Kas
1) Kas di Bendahara Pengeluaran;
2) Kas di Bendahara Penerimaan;
3) Kas pada Badan Layanan Umum.
b. Piutang:
1) Piutang Bukan Pajak;
2) Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;
3) Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
4) Uang Muka Belanja;
2009, No.69
5) Piutang;
6) Piutang dari Kegiatan Operasional BLU;
7) Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU.
c. Investasi Jangka Pendek:
1) Investasi dalam Deposito;
2) Investasi Jangka Pendek BLU.
d. Persediaan
1) Persediaan;
2) Persediaan BLU.
2. Investasi Jangka Panjang :
a. Investasi Non Permanen
1) Dana Bergulir;
2) Investasi Non Permanen BLU;
3) Investasi Non Permanen Lainnya.
b. Investasi Permanen
1) Investasi Permanen BLU;
2) Investasi Permanen Lainnya.
3. Aset Tetap:
a. Tanah;
b. Peralatan dan Mesin;
c. Gedung dan Bangunan;
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan;
e. Aset Tetap Lainnya;
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan;
g. Tanah BLU;
h. Peralatan dan Mesin BLU;
i. Gedung dan Bangunan BLU;
j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU;
k. Aset Tetap Lainnya BLU;
l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU;
2009, No.69
4. Aset Lainnya:
a. Tagihan Penjualan Angsuran;
b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU;
d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU;
e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
f. Aset Tak Berwujud;
g. Aset Tak Berwujud BLU;
h. Aset Lain-lain;
i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya;
j. Dana Penjaminan;
k. Aset Lain-lain BLU.
5. Kewajiban Jangka Pendek:
a. Utang Kepada Pihak Ketiga;
b. Uang Muka dari KPPN;
c. Pendapatan yang Ditangguhkan;
d. Utang Kepada KUN;
6. Ekuitas Dana Lancar:
a. Cadangan Piutang;
b. Cadangan Persediaan;
c. Pendapatan Yang Ditangguhkan;
d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek;
7. Ekuitas Dana Investasi:
a. Diinvestasikan dalam Aset Tetap;
b. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;
Pasal 42
(1) Sistematika Penyajian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi:
2009, No.69
A. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPA:
1) Sampul Luar
2) Sampul Dalam
3) Kata Pengantar
4) Daftar Isi
5) Daftar Singkatan
6) Pernyataan Tanggung Jawab
7) Pernyataan Telah Direviu
8) Ringkasan
9) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
10) Neraca
11) Catatan atas Laporan Keuangan
12) Lampiran lainnya sebagai pendukung Catatan
B. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-E1:
1) Sampul Luar
2) Sampul Dalam
3) Kata Pengantar
4) Daftar Isi
5) Daftar Singkatan
6) Pernyataan Tanggung Jawab
7) Ringkasan
8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
9) Neraca
10) Catatan atas Laporan Keuangan
11) Lampiran
C. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-W:
1) Sampul Luar
2) Sampul Dalam
3) Kata Pengantar
2009, No.69
4) Daftar Isi
5) Daftar Singkatan
6) Pernyataan Tanggung Jawab
7) Ringkasan
8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
9) Neraca
10) Catatan atas Laporan Keuangan
11) Lampiran
D. Sistematika penyajian laporan keuangan UAKPA:
1) Sampul Luar
2) Sampul Dalam
3) Kata Pengantar
4) Daftar Isi
5) Daftar Singkatan
6) Pernyataan Tanggung Jawab
7) Ringkasan
8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
9) Neraca
10) Catatan atas Laporan Keuangan
11) Lampiran
(2) Format Penyajian laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-E1 dan UAPA, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
Pasal 43
(1) Laporan Keuangan Triwulan I pada Tingkat UAKPA harus sudah
dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 April.
(2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-W harus
sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 April.
(3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-E1 harus
sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 26 April.
(4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPA harus sudah
dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 6 Mei.
2009, No.69
Pasal 44
(1) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAKPA harus sudah
dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 10 Juli.
(2) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-W harus sudah
dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 15 Juli.
(3) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah
dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 20 Juli.
(4) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan
ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 25 Juli.
Pasal 45
(1) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAKPA harus
sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 Oktober.
(2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-W harus
sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 Oktober.
(3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-E1 harus
sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 29 Oktober.
(4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPA harus sudah
dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 8 Nopember.
Pasal 46
(1) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan
ke UAPPA-W selambatnya tanggal 20 Januari.
(2) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-W harus sudah
dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 29 Januari.
(3) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah
dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 8 Pebruari.
(4) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan
ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal terakhir bulan Pebruari.
Bagian Kedua
Laporan Barang Milik Negara
Pasal 47
(1) Untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja atau
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, wajib menggunakan Aplikasi
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara untuk
2009, No.69
melakukan perekaman seluruh Dokumen Sumber (DS) transaksi barang
termasuk saldo awal yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Saldo Awal dengan menggunakan catatan dan atau Laporan BMN
periode
sebelumnya
dan
apabila
diperlukan,
dapat
dilakukan
inventarisasi.
b. Perolehan/Pengembangan/Penghapusan yang terdiri dari :
1) Berita Acara Serah Terima BMN;
2) Bukti Kepemilikan BMN;
3) SPM/ SP2D;
4) Kuitansi;
5) Faktur pembelian;
6) Surat Keputusan Penghapusan; atau
7) Dokumen lain yang sah.
(3) Proses
perekaman
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
selanjutnya
menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH).
(4) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen
sumber yang ada, petugas Akuntansi Barang Milik Negara wajib
melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya.
(5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi Barang Milik Negara,
selanjutnya mengirimkan ADK aset tetap dan laporan persediaan serta
laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan kepada
petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
(6) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, petugas
akuntansi pada UAKPB bersama UAKPA melakukan rekonsiliasi internal.
(7) Setiap UAKPB wajib menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna
beserta ADK setiap semester dan tahunan kepada UAPPB-W dan UAPPB-
E1.
(8) Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan disusun berdasarkan akumulasi
saldo awal, mutasi tambah tahun anggaran berjalan, dan mutasi berkurang
tahun anggaran berjalan.
(9) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan
Catatan atas Laporan BMN.
2009, No.69
Pasal 48
(1) UAPPB-W melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari
UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah
tingkat UAPPB-W berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa
Pengguna Satker kantor daerah.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang
Kuasa Pengguna Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(4) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah divalidasi dengan Laporan
Barang Kuasa Pengguna di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan.
(5) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
di
lingkup
UAPPB-W
yang
bersangkutan.
(6) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah beserta ADK setiap semester
dan tahunan disampaikan ke tingkat eselon I (UAPPB-E1) dan Kanwil
Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing.
(7) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan,
UAPPB-W bersama UAPPA-W melakukan rekonsiliasi internal.
Pasal 49
(1) UAPPB-E1 melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari
UAPPB-W, UAPPA-W Dekon/TP dan UAKPB Pusat.
(2) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I,
berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna
Wilayah/Laporan
Barang
Pembantu
Pengguna
Wilayah
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan Laporan Barang Kuasa Pengguna
satker kantor pusat.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi
dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di
lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB-
E1 yang bersangkutan, termasuk dana dekonsentrasi/tugas pembantuan
yang disalurkan melalui propinsi/kabupaten/kota.
(4) Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan
disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB).
2009, No.69
(5) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan,
UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal.
Pasal 50
(1) UAPB melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB-
E1.
(2) UAPB
menyusun
Laporan
Barang
Pengguna
berdasarkan
hasil
penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I.
(3) Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi
dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya.
(4) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB
bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal.
(5) Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi
dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang
Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan
Negara setiap semester dan tahunan.
Pasal 51
(1) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan
ke UAPPB-W selambatnya tanggal 5 Juli.
(2) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-W harus sudah
dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 11 Juli.
(3) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah
dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 15 Juli.
(4) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke
Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 20 Juli.
Pasal 52
(1) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan
ke UAPPB-W selambatnya tanggal 10 Januari.
(2) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-W harus sudah
dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 20 Januari.
(3) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah
dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 28 Januari.
(4) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan
ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 4 Pebruari.
2009, No.69
Pasal 53
(1) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke
UAPPB-W selambatnya tanggal 14 Januari.
(2) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan
ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 24 Januari.
(3) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah
dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 3 Pebruari.
(4) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke
Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 14 Pebruari.
Pasal 54
(1) Dalam penyajian Laporan Keuangan setiap jenjang Unit Akuntansi
Keuangan wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA dilakukan dengan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dilakukan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan setiap semester.
d) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPA dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan setiap semester;
(2) Dalam penyajian Laporan Barang Milik Negara setiap jenjang Unit
Akuntansi Barang wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAKPB dilakukan dengan
KPKNL setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-W dilakukan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-E1 dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik
Negara setiap semester.
2009, No.69
d) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPB dilakukan dengan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara setiap
semester;
Pasal 55
(1) Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 semesteran dan tahunan dapat
direviu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum
disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan Tingkat UAPA semesteran dan tahunan wajib direviu
oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum disampaikan
kepada Menteri Keuangan.
(3) Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan
penyusunan laporan keuangan UAPPA-E1 dan UAPA.
(4) Pelaksanaan reviu oleh aparat pengawas intern mengacu kepada Peraturan
tentang Pedoman Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 56
(1) Dalam hal menjaga kualitas laporan keuangan lingkup Departemen
Kehutanan, setiap Unit Akuntansi Instansi wajib melakukan pembinaan dan
monitoring
penyusunan
laporan
keuangan
yang
ada
di
bawah
tanggungjawabnya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap UAI dapat bekerja sama dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 57
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Jenderal terhadap
unit akuntansi instansi dapat terlebih dahulu dimulai dari laporan keuangan.
(2) Pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merujuk pada dokumen sumber pendukungnya.
Pasal 58
(1) Satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat daerah provinsi
penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud
2009, No.69
kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau
penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan, apabila satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat
daerah provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan
kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Sanksi terkait Penatausahaan Barang Milik Negara diatur sesuai dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang
Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan.
Pasal 59
(1) Terhadap laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan semesteran yang
sudah disusun dan dilaporkan kepada Instansi terkait berdasarkan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25 September
2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup
Departemen Kehutanan, dianggap sah dan berlaku, dan selanjutnya
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap
kegiatan
yang
telah
dilaksanakan
oleh
Pengguna
Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang
Ditunjuk Selaku Koordinator berdasarkan pasal 1 angka 19, pasal 3 angka
4, pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-
II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan
Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit
Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dianggap sah dan
berlaku, dan pelaksanaan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri
ini.
(3) Dalam hal UAPPA-W dan UAPPB-W belum ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, maka tugas UAPPA-W dan UAPPB-W
dilaksanakan oleh Koordinator Unit Pelaksana Teknis setempat.
Pasal 60
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka :
2009, No.69
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25
September 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup
Departemen Kehutanan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19, pasal 3 angka 4,
pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai
Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana
Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang
mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.69
Lampiran I. Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.27/Menhut-II/2009
Tanggal : 14 April 2009
STRUKTUR ORGANISASI
UNIT AKUNTANSI PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN
I. PENDAHULUAN
Dalam
pelaksanaan
anggaran,
Departemen
Kehutanan
selaku
pengguna
anggaran/barang menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan yang
meliputi transaksi pendapatan, belanja, aset, utang, dan ekuitas dana, yang
berada dalam tanggung jawab Menteri Kehutanan.
A. Unit Akuntansi
Dalam pelaksanaan sistem akuntansi, kementerian negara/lembaga wajib
membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
1. Unit akuntansi keuangan terdiri dari :
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
c. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah
(UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
d. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
e. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
2. Unit akuntansi barang terdiri dari :
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1)
c. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah
(UAPPB-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
d. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
e. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) .
2009, No.69
B. Penanggungjawab Unit Akuntansi Keuangan/Barang
1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) UAPA/B merupakan unit
akuntansi
pada
tingkat
kementerian
negara/lembaga
(pengguna
anggaran/barang), penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1).
UAPPA/B-E1 merupakan unit akuntansi pada tingkat eselon I, penanggung
jawabnya adalah pejabat eselon I.
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W)
a. UAPPA/B-W merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang
melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA/B instansi
vertikal kementerian negara/lembaga di wilayahnya. UAPPA/B W dibentuk
dengan menunjuk dan menetapkan kantor wilayah atau satuan kerja
sebagai UAPPA/B-W. Penanggungjawab UAPPA/B W adalah Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA/B-W.
b. Koordinator UAPPA/B Wilayah Dekonsentrasi merupakan unit akuntansi
pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan
seluruh UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi di wilayahnya, penanggung
jawabnya adalah Gubernur.
c. UAPPA/B Wilayah Dekonsentrasi merupakan unit akuntansi pada tingkat
wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh
UAKPA/B Dekonsentrasi yang berada di bawahnya. Setiap dinas pada
pemerintah provinsi yang menerima alokasi dana dekonsentrasi ditunjuk
dan ditetapkan sebagai UAPPA/B-W. Penanggungjawab UAPPA/B Wilayah
adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi sesuai dengan penugasan yang
diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.
d. Koordinator UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan merupakan unit
akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan pengabungan laporan
keuangan seluruh UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan di wilayahnya,
penanggungjawabnya adalah Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
e. UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan merupakan unit akuntansi pada
tingkat wilayah yang melakukan pengabungan laporan keuangan seluruh
UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan yang berada di bawahnya. Setiap Dinas
pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima alokasi
dana Tugas Pembantuan ditunjuk dan ditetapkan sebagai UAPPA/B
Wilayah
Tugas
Pembantuan.
Penanggungjawab
UAPPA/BW
Tugas
Pembantuan
adalah
Kepala
Dinas
Pemerintah
Daerah
2009, No.69
(provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh
pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.
f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B). UAKPA/B
merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna
anggaran/barang) yang memiliki wewenang menguasai anggaran/barang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab UAKPA/B
adalah Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPA/B Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
C. Struktur Organisasi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang.
Dengan adanya pembentukan dan penunjukan unit akuntansi Keuangan dan
Barang, diperlukan adanya struktur organisasi Unit Akuntansi Keuangan dan
Barang. Pencantuman struktur organisasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini,
merupakan pedoman bagi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang Departemen
Kehutanan dalam pembentukan dan penunjukan unit akuntansi.
Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi disesuaikan dengan struktur
organisasi
pada
Satker
masing-masing
atau
pemerintah
daerah
(dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
2009, No.69
C. 1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
MENTERI
KEHUTANAN
SEKRETARIS
JENDERAL
KEPALA BIRO
KEUANGAN
KEPALA BAGIAN
AKUNTANSI
KEPALA
SUB BAGIAN
AKUNTANSI III
KEPALA
SUB BAGIAN
AKUNTANSI II
KEPALA
SUB BAGIAN
AKUNTANSI I
Petugas Akuntansi/
Verifikasi dan
Operator Komputer
Petugas Akuntansi/
Verifikasi dan
Operator Komputer
Petugas Akuntansi/
Verifikasi dan
Operator Komputer
KEPALA BIRO UMUM
KEPALA SUB BAGIAN
INVENTARISASI DAN
PENGHAPUSAN
KEPALA BAGIAN
PERLENGKAPAN
Petugas
Administrasi
Petugas
Verifikasi
2009, No.69
C.2 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KABAG.KEUANGAN/KABAG
.VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT
YANG MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI
DAN AKUNTASI/PEJABAT
SEKRETARIS ESELON I
(SEKDITJEN/SEKBAN)/ PEJABAT
YANG DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI
YANG MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI
DAN AKUNTANSI/PEJABAT
YANG DITUNJUK
PEJABAT ESELON I
(DIRJEN/KA.BADAN)/PEJABAT
YANG DITUNJUK
KABAG
UMUM/PERLENGKAPAN/PEJ
ABAT YANG MENANGANI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
PETUGAS
ADMINISTRA
SI
PETUGAS
VERIFIKASI
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI
YANG MEMBIDANGI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
2009, No.69
C.3 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W)
Pada tingkat wilayah, kementrian negara/lembaga menunjuk dan menetapkan satuan kerja sebagai UAPPA-W/UAPPB-
W untuk unit vertical instansi yang berada di wilayah/provinsi. Struktur organisasi unit akuntansi untuk satuan kerja
yang ditunjuk sebagai UAPPA-W/UAPPB-W disesuaikan dengan struktur organisasi kementrian negara/lembaga.
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KABAG.KEUANGAN/KABAG.VERIF
IKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT
YANG MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTASI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA KANTOR
WILAYAH/KEPALA SATUAN KERJA
YANG DITETAPKAN
KABAG.TU /PEJABAT YANG
DITUNJUK
KASUB PERLENGKAPAN/PEJABAT
DENGAN NAMA LAIN /PEJABAT
YANG DITUNJUK
PETUGAS
ADMINISTRASI
PETUGAS
VERIFIKASI
2009, No.69
C.4 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah
Dekonsentrasi (UAPPA-W Dekonsentrasi)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
GUBERNUR
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
PEJABAT ESELON I YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PEJABAT ESELON II YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PEJABAT ESELON III
KABAG.KEUANGAN/KABAG.
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
MEMBIDANGI KEUANGAN DAN
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
GUBERNUR
2009, No.69
C.5 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Dekonsentrasi
(UAPPA-W Dekonsentrasi)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KABIRO.KEUANGAN/PEJABAT
YANG MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA DINAS PROVINSI
GUBERNUR
SEBAGAI
KOORDINATOR
KABAG.KEUANGAN/KABAG.
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
MEMBIDANGI KEUANGAN/
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
2009, No.69
C.6 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tugas
Pembantuan (UAPPA-W tugas Pembantuan)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
PEJABAT ESELON I YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PEJABAT ESELON II YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA DAERAH
(GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA)
PEJABAT ESELON III
KABAG.KEUANGAN/KABAG.
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
MEMBIDANGI KEUANGAN DAN
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
2009, No.69
C.7 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tugas Pembantuan
(UAPPA-W TP)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KABAG.KEUANGAN/PEJABAT
YANG MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA DINAS PEMERINTAHAN
DAERAH
(PROVINSI/KABUPATEN/KOTA)
2009, No.69
C.8 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KABAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SATUAN KERJA
KABAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
KASUBAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
KASUBAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PETUGAS
ADMINISTRASI
PETUGAS
VERIFIKASI
2009, No.69
C.9 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan (UAKPA-DK/UAKPA TP)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KASUBAG.TU/PEJABAT YANG
MENANGANI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SATUAN
KERJA/KEPALA SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH (SKPD)
2009, No.69
D. Tugas dan Fungsi Unit Akuntansi Keuangan
1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
Tugas pokok penanggung jawab UAPA adalah menyelenggarakan akuntansi
keuangan pada tingkat kementerian negara/lembaga dengan fungsi sebagai
berikut:
a. Menyelenggarakan akuntansi keuangan,
b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala,
c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPA melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPA
1) Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Membina dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan di lingkup Departemen Kehutanan;
b) Membina dan memantau pelaksanaan akuntansi pada pengguna
anggaran, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang
diperlukan;
c) Menetapkan organisasi UAPA sebagai pelaksana Sistem Akuntansi
Keuangan;
d) Membina pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Departemen
Kehutanan;
e) Menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab;;
f) Menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan ke Menteri
Keuangan
c.q.
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
g) Menandatangani Laporan Keuangan Departemen Kehutanan semesteran
dan tahunan yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan.
2) Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Keuangan, melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di
lingkup Departemen Kehutanan;
b) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia serta sarana dan
prasarana yang diperlukan;
c) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target
yang telah ditetapkan;
d) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan
UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e) Menyetujui Laporan Keuangan Departemen Kehutanan yang akan
disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
sebelum ditandatangani menteri/pimpinan lembaga.
2009, No.69
3) Kepala Bagian Akuntansi dan Kepala Subbagian Akuntansi, melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan di lingkup kementerian
negara/lembaga;
b) Menyiapkan usulan struktur organisasi dan uraian tugas seluruh unit
akuntansi di tingkat pusat maupun daerah;
c) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang
diperlukan;
d) Memantau pelaksanaan sistem akuntansi keuangan pada unit-unit
akuntansi di lingkup kementerian negara/lembaga;
e) Memberikan petunjuk kepada unit-unit akuntansi di tingkat pusat
maupun daerah tentang hubungan kerja, sumber daya manusia, sumber
dana, sarana dan prasarana serta hal-hal administratif lainnya;
f) Melakukan supervisi/pembinaan atas pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan
pada
unit-unit
akuntansi
di
lingkup
kementerian
negara/lembaga;
g) Meneliti
dan
menganalisis
Laporan
Keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga yang akan didistribusikan;
h) Mengkoordinasikan pembuatan laporan kegiatan dan pendistribusiannya;
i) Mengevaluasi hasil kerja petugas akuntansi;
j) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan
Barang dengan Laporan Keuangan;
k) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
setiap semester;
l) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPA dan ADK ke Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah ditandatangani oleh
menteri/pimpinan lembaga.
b. Petugas akuntansi keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPA yang terdiri
dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
1) Memelihara laporan keuangan dari UAPPA-E1;
2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-E1;
3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan
Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
5) Menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA
berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAPPA-E1;
6) Meneliti dan menganalisis laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat
UAPA untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
7) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPA;
9) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun
anggaran.
2009, No.69
2. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B)
Tugas pokok penanggungjawab UAPB menyelenggarakan SIMAK-BMN pada tingkat
Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan sebagai UAPB dengan fungsi
sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN;
b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi;
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPA melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPB.
Penanggung jawab UAPB melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Menunjuk dan menetapkan Petugas UAPB;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
4) Menetapkan Penanggung jawab Organisasi SIMAK-BMN pada setiap tingkat
unit organisasi SIMAK-BMN;
5) Mengkoordinasikan
pelaksanaan
inventarisasi
lingkup
kementerian
negara/lembaga;
6) Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana;
7) Menelaah Daftar Barang Pengguna (DBP) serta menandatangani Laporan
Barang Pengguna Semester/Tahunan (LBPS/T);
8) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN
dengan Laporan Keuangan;
9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen
Kekayaan Negara setiap semester;
10) Menyampaikan Laporan BMN ke Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal
Kekayaan Negara setiap semester. Untuk laporan akhir tahun anggaran
dilengkapi dengan LKB;
11) Menyampaikan LHI lingkup kementerian negara/lembaga ke Menteri
Keuangan up. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
b. Petugas UAPB.
Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPB terdiri dari Petugas Administrasi dan
Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Memelihara LBPP-E1 dan LKB dari UAPPB-E1;
2) Menyusun DBP berdasarkan penggabungan LBPP-E1;
2009, No.69
3) Menyusun LBPS setiap semester dan LBPT setiap akhir tahun anggaran;
4) Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB UAPPB-E1;
5) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan
Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan
koreksi apabila ditemukan kesalahan;
6) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara
serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
7) Menghimpun LHI dari UAPPB-E1 menjadi LHI tingkat UAPB;
8) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir
tahun anggaran.
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1).
Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-E1 adalah menyelenggarakan akuntansi
keuangan pada tingkat Eselon I dengan fungsi; menyelenggarakan akuntansi
keuangan, yang meliputi kegiatan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
secara berkala dan memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-E1 melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPPA-E1.
1) Direktur Jenderal/Kepala Badan, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di
lingkup Eselon I;
b) Mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana
Sistem Akuntansi Keuangan;
c) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana
yang diperlukan;
d) Menetapkan organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana sistem akuntansi
keuangan di lingkup Eselon I;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan
sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-E1;
f) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target
yang telah ditetapkan;
g) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan
UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
h) Menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab
tingkat UAPPA-E1 yang akan disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga;
i) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 ke Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
2) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup
Eselon I;
b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi
UAPPAE1;
c) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang
2009, No.69
diperlukan;
d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-E1;
e) Menyetujui laporan keuangan tingkat eselon I yang akan disampaikan ke
UAPA, sebelum ditandatangani Dirjen/Kepala Badan/pejabat eselon I.
3) Kepala Bagian dan/atau Kepala Subbagian Keuangan/Verifikasi dan
Akuntansi/pejabat
yang
membidangi
keuangan/verifikasi
dan
akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah
ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang
terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan di lingkup UAPPA-E1;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan
Barang dengan Laporan Keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jika
dianggap perlu;
g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-E1 yang akan
didistribusikan;
h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-E1 setelah ditandatangani
Dirjen/Kepala Badan/pejabat eselon I dan ADK ke UAPA.
b. Petugas akuntansi keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-E1 yang
terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat dan/atau UAKPA
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat dan/atau UAKPA
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan
Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
5) Menyusun laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan tingkat
UAPPA-E1 berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK dari
UAPPA-W dan/atau UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau
UAKPA Pusat;
6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
2009, No.69
8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-E1;
9) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun
anggaran.
4. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1).
Tugas pokok penanggung jawab UAPPB-E1 menyelenggarakan SIMAK-BMN pada
tingkat Eselon I yang ditetapkan sebagai UAPPB-E1 dengan fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN;
b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi;
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPB-E1 melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggungjawab UAPPB-E1. Penanggung jawab UAPPB-E1 melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1) Menunjuk dan menetapkan Petugas UAPPB-E1;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
4) Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi di lingkup eselon 1;
5) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah
kerjanya;
6) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
7) Memantau dan mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana;
8) Menelaah Daftar Barang Pembantu Pengguna–Eselon I (DBPP-E1),
menandatangani
Laporan
Barang
Pembantu
Pengguna–Eselon
I
Semester/Tahunan (LBPP-E1S/T) dan LKB;
9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN
dengan Laporan Keuangan;
10) Menyampaikan LBPP-E1S setiap semester dan LBPP-E1T beserta LKB pada
akhir tahun anggaran ke UAPB;
11) Menyampaikan LHI tingkat eselon 1 kepada UAPB;
12) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen
Kekayaan Negara setiap semester apabila diperlukan.
b. Petugas UAPPB-E1. Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPPB-E1 terdiri dari
Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
2009, No.69
1) Memelihara LBPPW-S/T dan LKB dari UAPPB-W dan/atau LBKPS/T dari
UAKPB Pusat dan UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
2) Menyusun DBPP-E1 berdasarkan penggabungan LBPPW-S/T dari UAPPB-W
dan/atau LBKPS/T dari UAKPB Pusat dan UAKPB Denkonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
3) Menyusun LBPP-E1S setiap semester dan LBPP-E1T setiap akhir tahun
anggaran;
4) Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB UAPPB-W dan/atau UAKPB
Pusat serta UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan setiap akhir tahun
anggaran;
5) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan
Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan
koreksi apabila ditemukan kesalahan;
6) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara
setiap semester apabila diperlukan serta melakukan koreksi apabila
ditemukan kesalahan;
7) Membantu koordinasi pelaksanaan inventarisasi di lingkup eselon 1 dan
menyusun LHI berdasarkan LHI dari UAPPB-W dan/atau UAKPB Pusat serta
UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
8) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir
tahun anggaran.
5. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-W adalah menyelenggarakan akuntansi
keuangan pada Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W dengan fungsi:
menyelenggarakan akuntansi keuangan, menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan secara berkala serta memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-W melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPPA-W.
1) Kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di
lingkup UAPPA-W;
b) Mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana
sistem akuntansi keuangan;
c) Menetapkan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana sistem akuntansi
keuangan di lingkup wilayahnya;
d) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana
yang diperlukan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan
2009, No.69
sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W;
f) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target
yang telah ditetapkan;
g) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara
UAPPA-W dengan UAPPA-E1, UAPA dan Tim Bimbingan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
h) Menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab
tingkat UAPPA-W ke UAPPA-E1;
i) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W ke UAPPA-E1 sebagai
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
2) Kepala Bagian Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang membidangi
Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang ditetapkan melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup
UAPPA-W;
b) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang
diperlukan;
c) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-W dan tingkat
UAKPA;
d) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke
UAPPA-E1 sebelum ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/Pejabat
yang ditetapkan.
3) Kepala Subbagian/Kepala Seksi yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan
Akuntansi/pejabat yang ditetapkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah
ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabat/petugas yang
terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan di lingkup UAPPA-W;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan
barang dengan laporan keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-W yang akan
didistribusikan;
h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W dan ADK ke UAPPA-E1 yang
telah
ditandatangani
oleh
Kepala
Kantor
Wilayah/Pejabat
yang
ditetapkan.
b. Petugas Akuntansi Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-W yang terdiri dari
Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan
2009, No.69
sebagai berikut:
1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA;
2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA;
3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan
Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila
ditemukan kesalahan;
5) Menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan penggabungan
laporan keuangan dan ADK UAKPA;
6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W;
9) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun
anggaran.
6. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Tugas pokok penanggung jawab UAPPB-W adalah menyelenggarakan SIMAK-BMN
pada tingkat Kantor Wilayah atau Unit Kerja lainnya yang ditetapkan sebagai
UAPPB-W dengan fungsi sebagai berikut:
§ Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN;
§ Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN;
§ Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi UAKPB di wilayah kerjanya;
§ Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPB-W melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPPB-W. Penanggung jawab UAPPB-W melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1) Menunjuk dan menetapkan Petugas UAPPB-W;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
4) Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi di lingkup wilayah;
5) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah
kerjanya;
6) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan SIMAK-BMN;
7) Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana SIMAK-BMN;
8) Menelaah
Daftar
Barang
Pembantu
Pengguna–Wilayah
(DBPP-W),
menandatangani LKB dan Laporan Barang Pembantu Pengguna Barang-
Wilayah Semester/Tahunan (LBPPW-S/T);
2009, No.69
9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN
dengan Laporan Keuangan;
10) Menyampaikan Laporan BMN setiap semester dan Laporan BMN beserta LKB
setiap akhir tahun anggaran ke UAPPB-E1 dan ke Kanwil Ditjen Kekayaan
Negara di wilayah masing-masing;
11) Menyampaikan LHI tingkat wilayah ke UAPPB-E1 dan Kanwil Ditjen Kekayaan
Negara;
12) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil
Ditjen Kekayaan Negara setiap semester.
b. Petugas UAPPB-W. Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPPB-W terdiri dari
Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
1) Memelihara LBKPS/T dan LKB dari UAKPB;
2) Menyusun DBPP-W berdasarkan penggabungan LBKPS/T;
3) Menyusun LBPPW-S setiap semester dan LBPPW-T setiap akhir tahun
anggaran;
4) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan
Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan
koreksi apabila ditemukan kesalahan;
5) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil Ditjen Kekayaan
Negara setiap semester serta melakukan koreksi apabila ditemukan
kesalahan;
6) Menyusun LKB setiap akhir tahun anggaran;
7) Membantu koordinasi pelaksanaan inventarisasi di lingkup wilayah;
8) Menerima dan menghimpun LHI dari UAKPB;
9) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir
tahun anggaran.
7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
Tugas pokok penanggung jawab UAKPA adalah menyelenggarakan akuntansi
Keuangan di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi; menyelenggarakan akuntansi
keuangan, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala serta
memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
tersebut, UAKPA melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAKPA Kepala Satuan Kerja/Kepala Subbagian/pejabat yang
menangani
keuangan/verifikasi
dan
akuntansi/pejabat
yang
ditunjuk
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1)
Menyiapkan rencana dan jadual pelaksanaan sistem akuntansi keuangan
berdasarkan target yang telah ditetapkan;
2009, No.69
2)
Menunjuk dan menetapkan organisasi UAKPA sebagai pelaksana sistem
akuntansi keuangan di lingkungannya;
3)
Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
4)
Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana;
5)
Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
6)
Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan
Barang dengan Laporan Keuangan;
7)
Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan;
8)
Menelaah dan menandatangani Laporan Keuangan UAKPA;
9)
Meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan;
10) Menandatangani Laporan Keuangan UAKPA;
11) Menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA dan ADK ke KPPN dan UAPPA-
W/E1.
b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAKPA yang terdiri
dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
1)
Memelihara dokumen sumber (DS) dan dokumen akuntansi;
2)
Membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran (SAKPA);
3)
Menerima data BMN dari petugas akuntansi barang;
4)
Melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi SAKPA
dengan DS;
5)
Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan
laporan barang yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan
kesalahan;
6)
Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
7)
Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
8)
Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
9)
Menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA;
10) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAKPA;
11) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun
anggaran.
8. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
Tugas pokok penanggung jawab UAKPB adalah menyelenggarakan SIMAK-BMN di
lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN;
b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN;
c. Menyelenggarakan inventarisasi BMN;
2009, No.69
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN serta jurnal transaksi BMN secara
berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPB melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAKPB. Penanggung jawab UAKPB melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
1) Menunjuk dan menetapkan Petugas UAKPB;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
4) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
5) Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana;
6) Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi;
7) Menelaah Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) serta menandatangani
Laporan Kondisi Barang (LKB), Kartu Inventaris Barang (KIB), Daftar
Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lainnya (DIL) dan Laporan
Barang Kuasa Pengguna Semester/Tahunan (LBKPS/T);
8) Menyampaikan jurnal transaksi BMN ke UAKPA pada setiap akhir bulan untuk
penyusunan neraca;
9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN
dengan Laporan Keuangan;
10) Menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB-W atau UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat
dan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). UAKPB
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan selain menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB-
W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan juga menyampaikan LBKPS/T ke
UAPPB-E1 pada kementerian negara/lembaga yang mengalokasikan dana
dekonsentrasi/tugas pembantuan serta KPKNL. Untuk penyampaian LBKPT
dilengkapi dengan LKB;
11) Menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) kepada UAPPB-W atau
UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat dan ke KPKNL;
12) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL
setiap semester;
13) Mengelola BMN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Petugas UAKPB, Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAKPB terdiri dari Petugas
Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Memelihara dokumen sumber dan dokumen akuntansi BMN;
2) Melaksanakan inventarisasi dan menyusun LHI;
3) Membukukan BMN ke dalam DBKP berdasarkan dokumen sumber;
2009, No.69
4) Memberi tanda registrasi pada BMN;
5) Membuat DIR, KIB, dan DIL;
6) Menyusun jurnal transaksi BMN pada setiap akhir bulan;
7) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan
Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan
koreksi apabila ditemukan kesalahan;
8) Menyusun LBKPS setiap akhir semester dan LBKPT beserta LKB setiap akhir
tahun anggaran;
9) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester serta
melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
10) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir
tahun anggaran.
9. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
Tugas
pokok
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan
pada tingkat provinsi dengan fungsi: Memastikan bahwa seluruh UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan telah melaksanakan akuntansi keuangan;
Menyusun
dan
menyampaikan
laporan
keuangan
atas
pengunaan
dana
dekonsentrasi/
tugas
pembantuan
untuk
provinsi/kabupaten/kota
yang
bersangkutan
serta
Memantau
pelaksanaan
akuntansi
keuangan.
Dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan .
1) Gubernur/Kepala Daerah (provinsi/kabupaten/kota) melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
a) Menetapkan unit organisasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan;
b) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target
yang telah ditetapkan;
2) Pejabat Eselon I/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengarahkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup
Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana
yang diperlukan;
c) Mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan
sistem
akuntansi
keuangan
di
lingkup
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
d) Mengarahkan koordinasi pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara
Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dengan Kantor
2009, No.69
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e) Mengarahkan
penyiapkan
rencana
pelaksanaan
sistem
akuntansi
keuangan
di
lingkup
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
f) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah sebelum ditandatangani
oleh Gubernur/ bupati/Walikota.
3) Pejabat Eselon II/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup
Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi
Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
c) Menyusun rencana penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan
prasarana yang diperlukan;
d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat Koordinator UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang di
perlukan;
f) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi
Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
g) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke
Kementerian Negara/Lembaga sebelum ditandatangani oleh Gubernur/
Bupati/Walikota.
4) Kepala
Bagian/Kepala
Subbagian/Kepala
Seksi
yang
membidangi
Keuangan/Verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah
ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang
terlibat sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan
di
lingkup
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan
Barang dengan Laporan Keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan Koordinator UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang akan didistribusikan;
h) Menyampaikan
Laporan
Keuangan
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang telah ditandatangani oleh
Gubernur/Bupati/Walikota dan ADK ke Kementerian Negara/ Lembaga.
2009, No.69
b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
yang
terdiri
dari
Petugas
Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan
barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila
ditemukan kesalahan;
5) Menyusun
laporan
keuangan
tingkat
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan berdasarkan penggabungan laporan
keuangan dan ADK UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan Atas Laporan Keuangan;
8) Menyiapkan
pendistribusian
laporan
keuangan
tingkat
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
9) Menyimpan ADK data keuangan dan melakukan proses tutup buku setiap
akhir tahun anggaran.
10.Unit
Akuntansi
Pembantu
Pengguna
Anggaran
Wilayah
(UAPPA-W)
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
Tugas
pokok
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan
pada tingkat provinsi dengan fungsi sebagai berikut:
a. Memastikan bahwa seluruh UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan telah
melaksanakan akuntansi keuangan,
b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penggunaan dana
dekonsentrasi/tugas
pembantuan
untuk
provinsi/kabupaten/kota
yang
bersangkutan,
c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
adalah
menyelenggarakan
akuntansi
keuangan
pada
tingkat
provinsi/kota/kabupaten dengan fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan akuntansi keuangan,
b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala,
c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
2009, No.69
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
melaksanakan
kegiatan
sebagaimana
uraian
di
bawah
ini.
a. Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
1)
Kepala
Dinas
Provinsi
atau
Kepala
Dinas
Pemerintah
Daerah
(provinsi/kabupaten/kota) melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di
lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Menetapkan organisasi UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan;
c) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana
yang diperlukan;
d) Mengkoordinasikan
pelaksanaan
pembinaan
dan
monitoring
pelaksanaan
sistem
akuntansi
keuangan
di
lingkup
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target
yang telah ditetapkan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara
UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dengan UAPPA-E1, UAPA
dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g) Menandatangani laporan keuangan dan PERNYATAAN TANGGUNG
JAWAB tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
h) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
ke
Kementerian
Negara/Lembaga
sebagai
laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
2) Kepala Biro Keuangan/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang
ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup
UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi
UAPPAW Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
c) Menyusun rencana penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan
prasarana yang diperlukan;
d) Memonitor
kegiatan
proses
akuntansi
di
tingkat
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang di
perlukan;
f) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan
ke
Kementerian
Negara/Lembaga
sebelum
ditandatangani
oleh
Gubernur/ bupati/Walikota.
2009, No.69
3) Kepala
Bagian/Kepala
Subbagian/Kepala
Seksi
yang
membidangi
Keuangan/Verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang
telah ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang
terlibat sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan
barang dengan laporan keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
g) Meneliti
dan
menganalisis
Laporan
Keuangan
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang akan didistribusikan;
h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan yang telah ditandatangani oleh Gubernur/ bupati/Walikota
dan ADK ke Kementerian Negara/Lembaga.
b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi
dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan
barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila
ditemukan kesalahan;
5) Menyusun
laporan
keuangan
tingkat
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
8) Menyiapkan
pendistribusian
laporan
keuangan
tingkat
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
9) Menyimpan arsip data keuangan dan melakukan proses tutup buku setiap
akhir tahun anggaran.
2009, No.69
7. Unit Akuntansi
Kuasa
Pengguna
Anggaran
(UAKPA)
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan Tugas pokok penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi Keuangan di lingkungan satuan
kerja, dengan fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan akuntansi keuangan,
a. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala,
b. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
melaksanakan
kegiatan
sebagaimana
uraian
di
bawah
ini.
a. Penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kepala SKPD,
Kepala Subbagian TU/pejabat yang menangani keuangan/verifikasi dan
akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Menyiapkan rencana dan jadual pelaksanaan sistem akuntansi keuangan
berdasarkan target yang telah ditetapkan;
2) Menunjuk dan menetapkan organisasi UAKPA sebagai pelaksana sistem
akuntansi keuangan di lingkungannya;
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
4) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana sistem
akuntansi keuangan;
5) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
6) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang
dengan laporan keuangan;
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN;
8) Menelaah Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
9) Meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan;
10) Menandatangani
Laporan
Keuangan
UAKPA
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
11) Menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
yang sudah ditandatangani dan ADK ke KPPN , UAPPA-W Dekonsentrasi/
Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1.
b. Petugas Akuntansi Petugas akuntansi pada tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Memelihara DS dan dokumen akuntansi;
2) Membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi sistem akuntansi keuangan;
3) Menerima data BMN dari petugas akuntansi barang;
4) Melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi sistem
akuntansi keuangan dengan DS;
5) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan
barang yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
6) Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
2009, No.69
7) Menyiapkan konsep Pertanyaan Tanggung Jawab;
8) Melakukan analisis untuk membuat Catatan Atas Laporan Keuangan;
9) Menyusun
laporan
keuangan
tingkat
UAKPA
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan;
10) Menyiapkan
pendistribusian
laporan
keuangan
tingkat
UAKPA
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
11) Menyimpan arsip data dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun
anggaran.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. KABAN
2009, No.69
Lampiran II. Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.27/Menhut-II/2009
Tanggal : 14 April 2009
FORMAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN FORMAT PERNYATAAN TELAH
DIREVIU
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(KEPALA SATKER)
Laporan Keuangan (Nama Satker) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana terlampir, adalah
merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai,
dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun>
Kepala Satker
(..........................................)
2009, No.69
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
KEPALA UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN
<NAMA UAPPA-WILAYAH>
Penggabungan
Laporan
Keuangan
<Nama
Kementerian
Negara/Lembaga>
<audited/unaudited> tingkat wilayah selaku UAPPA-W yang terdiri dari (a) Laporan
Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran
2XX1 sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami, sedangkan
substansi Laporan Keuangan dari masing-masing Satuan Kerja merupakan
tanggungjawab UAKPA.
<Paragraph penjelasan – untuk menjelaskan hal yang perlu dijelaskan terkait
dengan proses penggabungan laporan keuangan dan dalam penyusunan laporan
keuangan, misalnya jumlah satker yang mengirim dan tidak mengirim laporan keuangan
sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan>
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun>
<Nama jabatan penanda tangan pernyataan>
<Nama pejabat>
(..........................................)
2009, No.69
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/KEPALA <NAMA ESELON I>)
Laporan Keuangan (Nama Eselon I) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana
terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun>
Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan
(..........................................)
2009, No.69
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA)
Laporan Keuangan (Kementerian Negara/Lembaga) yang terdiri dari: Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1
(unaudited/audited) sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun>
Menteri /Pimpinan Lembaga,
(..........................................)
2009, No.69
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA)
TAHUN ANGGARAN 2XX1
Kami telah mereviu Laporan Keuangan <Kementerian Negara/Lembaga> Semester
I/Tahunan*) untuk TA 2XX1 berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan
atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lain terkait. Semua informasi yang dimuat
dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen <Kementerian Negara/Lembaga>.
Reviu terutama terdiri dari permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan
dan prosedur analitik yang diterapkan atas data keuangan. Reviu mempunyai lingkup
yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan
peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam itu.
Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin
bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
<Nama Kota>, <tanggal-bulan-tahun>
<Jabatan penanda tangan pernyataan reviu>
Ketua Tim Reviu
<Nama penanda tangan>
NIP............................
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. KABAN
2009, No.69
Lampiran III. Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.27/Menhut-II/2009
Tanggal : 14 April 2009
FORMAT PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
2009, No.69
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PER 30 JUNI 2XX1
( DALAM RUPIAH )
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX
KODE LAPORAN : NSAIKPS
TANGGAL
: XX/XX/XXXX
HALAMAN
: X
PROGRAM ID
: XXXXXXXX
NAMA PERKIRAAN
JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
Kas di Bendahara Pengeluaran
999.999
Kas di Bendahara Penerimaan
999.999
Kas pada Badan Layanan Umum
999.999
Piutang Pajak
999.999
Piutang Bukan Pajak
999.999
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
999.999
Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi
999.999
Uang muka belanja
999.999
Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum
999.999
Piutang dari kegiatan Non Operasional Badan Layanan Umum
999.999
Investasi Jangka Pendek - Badan Layanan Umum
999.999
Piutang Lainnya
999.999
Persediaan
999.999
Persediaan Badan Layanan Umum
999.999
JUMLAH ASET LANCAR
999.999
INVESTASI JANGKA PANJANG
INVESTASI NON PERMANEN
Investasi Non Permanen Badan Layanan Umum
999.999
JUMLAH INVESTASI NON PERMANEN
999.999
INVESTASI PERMANEN
Investasi Permanen Badan Layanan Umum
999.999
JUMLAH INVESTASI PERMANEN
999.999
JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG
999.999
ASET TETAP
Tanah
999.999
Peralatan dan Mesin
999.999
Gedung dan Bangunan
999.999
Jalan, Irigasi dan Jaringan
999.999
Aset Tetap Lainnya
999.999
Konstruksi Dalam Pengerjaan
999.999
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
999.999
Tanah Badan Layanan Umum
999.999
Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum
999.999
Gedung dan Bangunan Badan Layanan Umum
999.999
Jalan, Irigasi, dan Jaringan Badan Layanan Umum
999.999
Aset Tetap Lainnya Badan Layanan Umum
999.999
Konstruksi Dalam Pengerjaan Badan Layanan Umum
999.999
JUMLAH ASET TETAP
999.999
DANA CADANGAN
Dana Cadangan
999.999
JUMLAH DANA CADANGAN
999.999
ASET LAINNYA
Tagihan Penjualan Angsuran
999.999
2009, No.69
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PER 30 JUNI 2XX1
( DALAM RUPIAH )
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX
KODE LAPORAN : NSAIKPS
TANGGAL
: XX/XX/XXXX
HALAMAN
: X
PROGRAM ID
: XXXXXXXX
NAMA PERKIRAAN
JUMLAH
Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi
999.999
Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
999.999
Aset Tak Berwujud
999.999
Aset Tak Berwujud-Badan Layanan Umum
999.999
Aset Lain-lain
999.999
Dana Penjaminan
999.999
Aset Lain-lain-Badan Layanan Umum
999.999
JUMLAH ASET LAINNYA
999.999
JUMLAH ASET
999.999
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Utang kepada Pihak Ketiga
999.999
Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan
999.999
Uang Muka dari Rekening Khusus
999.999
Uang Muka dari BUN
999.999
Uang Muka dari KPKN
999.999
Pendapatan yang Ditangguhkan
999.999
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
999.999
JUMLAH KEWAJIBAN
999.999
EKUITAS DANA
EKUITAS DANA LANCAR
Dana Lancar BLU
999.999
Cadangan Piutang
999.999
Cadangan Persediaan
999.999
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek
999.999
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR
999.999
EKUITAS DANA INVESTASI
Diinvestasikan Dalam Aset Tetap
999.999
Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya
999.999
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI
999.999
JUMLAH EKUITAS DANA
999.999
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA
999.999
2009, No.69
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PER 31 DESEMBER 2XX1 DAN 2XX0
( DALAM RUPIAH )
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX
KODE LAPORAN
: NSAIKPT
TANGGAL
: XX/XX/XXXX
HALAMAN
: X
PROGRAM ID
: XXXXXXXX
JUMLAH
Kenaikan (Penurunan)
NAMA PERKIRAAN
2XX1
2XX0
Jumlah
%
ASET
ASET LANCAR
Kas di Bendahara Pengeluaran
999.999
999.999
999.999
999.999
Kas di Bendahara Penerimaan
999.999
999.999
999.999
999.999
Kas pada Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Piutang Pajak
999.999
999.999
999.999
999.999
Piutang Bukan Pajak
999.999
999.999
999.999
999.999
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
999.999
999.999
999.999
999.999
Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi
999.999
999.999
999.999
999.999
Uang muka belanja
999.999
999.999
999.999
999.999
Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Piutang dari kegiatan Non Operasional Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Investasi Jangka Pendek - Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Piutang Lainnya
999.999
999.999
999.999
999.999
Persediaan
999.999
999.999
999.999
999.999
Persediaan Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH ASET LANCAR
999.999
999.999
999.999
999.999
INVESTASI JANGKA PANJANG
INVESTASI NON PERMANEN
Investasi Non Permanen Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH INVESTASI NON PERMANEN
999.999
999.999
999.999
999.999
INVESTASI PERMANEN
Investasi Permanen Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH INVESTASI PERMANEN
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG
999.999
999.999
999.999
999.999
ASET TETAP
Tanah
999.999
999.999
999.999
999.999
Peralatan dan Mesin
999.999
999.999
999.999
999.999
Gedung dan Bangunan
999.999
999.999
999.999
999.999
Jalan, Irigasi dan Jaringan
999.999
999.999
999.999
999.999
Aset Tetap Lainnya
999.999
999.999
999.999
999.999
Konstruksi Dalam Pengerjaan
999.999
999.999
999.999
999.999
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
999.999
999.999
999.999
999.999
Tanah Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Gedung dan Bangunan Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Jalan, Irigasi, dan Jaringan Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Aset Tetap Lainnya Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Konstruksi Dalam Pengerjaan Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH ASET TETAP
999.999
999.999
999.999
999.999
DANA CADANGAN
Dana Cadangan
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH DANA CADANGAN
999.999
999.999
999.999
999.999
ASET LAINNYA
Tagihan Penjualan Angsuran
999.999
999.999
999.999
999.999
Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi
999.999
999.999
999.999
999.999
2009, No.69
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
NERACA TINGKAT KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER
2XX1 DAN 2XX0
( DALAM
RUPIAH )
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX
KODE LAPORAN
: NSAIKPT
TANGGAL
:
XX/XX/XXXX HALAMAN
: X
PROGRAM ID
: XXXXXXXX
JUMLAH
Kenaikan (Penurunan)
NAMA PERKIRAAN
2XX1
2XX0
Jumlah
%
Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
999.999
999.999
999.999
999.999
Aset Tak Berwujud
999.999
999.999
999.999
999.999
Aset Tak Berwujud-Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
Aset Lain-lain
999.999
999.999
999.999
999.999
Dana Penjaminan
999.999
999.999
999.999
999.999
Aset Lain-lain-Badan Layanan Umum
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH ASET LAINNYA
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH ASET
999.999
999.999
999.999
999.999
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Utang kepada Pihak Ketiga
999.999
999.999
999.999
999.999
Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan
999.999
999.999
999.999
999.999
Uang Muka dari Rekening Khusus
999.999
999.999
999.999
999.999
Uang Muka dari BUN
999.999
999.999
999.999
999.999
Uang Muka dari KPKN
999.999
999.999
999.999
999.999
Pendapatan yang Ditangguhkan
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH KEWAJIBAN
999.999
999.999
999.999
999.999
EKUITAS DANA
EKUITAS DANA LANCAR
Dana Lancar BLU
999.999
999.999
999.999
999.999
Cadangan Piutang
999.999
999.999
999.999
999.999
Cadangan Persediaan
999.999
999.999
999.999
999.999
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka
Pendek
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR
999.999
999.999
999.999
999.999
EKUITAS DANA INVESTASI
Diinvestasikan Dalam Aset Tetap
999.999
999.999
999.999
999.999
Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH EKUITAS DANA
999.999
999.999
999.999
999.999
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA
999.999
999.999
999.999
999.999
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
2009, No.69
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.69, 2009
DEPARTEMEN KEHUTANAN. Pedoman. Laporan.
Keuangan.
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.27/Menhut-II/2009 TENTANG
PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.60/Menhut-II/2006 telah ditetapkan ketentuan mengenai
Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup
Departemen Kehutanan;
b. bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2007 telah diatur ketentuan mengenai Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c. bahwa
ketentuan
sebagaimana
butir
a,
belum
mengakomodir ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
pengaturan
kembali
mengenai
Pedoman
Pelaporan
Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan,
dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
2009, No.69
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
2009, No.69
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4418);
11. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 yang telah
disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M
Tahun 2005 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005
yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri
Kehutanan
Nomor
P.
46/Menhut-II/2006
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Kehutanan No.64/Menhut-II/2008.
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007
tentang Bagan Akun Standar;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
KEHUTANAN
TENTANG
PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
