Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.15/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PERMENHUT No. p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

LINGKUP KEGIATAN BLM-PPMPBK Kegiatan BLM-PPMPBK dalam surat perjanjian kerjasama ini adalah penyaluran dana BLM untuk kegiatan sesuai dengan RUKK yang telah disetujui dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SPKS ini.

Pasal 2

WAKTU PENYALURAN Penyaluran dana BLM-PPMPBK selambat-lambatnya dilaksanakan pada tanggal .....……………………..

Pasal 3

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan BLM-PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2012.
(2) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan biaya kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS).
(3) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan sosial untuk melaksanakan kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor……………….
atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............
(4) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut:

a. Tahap I, sebesar 40 % dari keseluruhan dana jika RUKK telah disetujui dan SPKS telah ditandatangani oleh kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Tahap II, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik minimal 30 % dengan ketentuan telah dilakukan persiapan lahan dan pengadaan bibit yang siap tanam.
c. Tahap III, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60 % dengan ketentuan telah dilakukan penanaman pohon kayu-kayuan dan tanaman serbaguna termasuk pengembangan komoditi HHBK unggulan antara lain lebah madu/sutera alam/bambu/rotan/nyamplung/gaharu, yang dilengkapi dengan pembuatan/pemeliharaan bangunan konservasi tanah dan air antara lain teras bangku/kredit/guludan atau saluran pembuangan air atau terjunan air atau sumur resapan atau pengendali jurang.

Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Kewajiban PIHAK PERTAMA :
1. Menyalurkan dana bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA;
2. Memberikan arahan berupa pembinaan dan bimbingan;
3. Memonitor kegiatan BLM-PPMPBK yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

b. Hak PIHAK PERTAMA :
1. Menerima laporan kemajuan kegiatan dari PIHAK KEDUA;
2. Meminta pertanggungjawaban PIHAK KEDUA, apabila secara nyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam RUKK;
3. Menerima bukti pertanggungjawaban dana dari PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Kewajiban PIHAK KEDUA :
1. melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 1;
2. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban/pengeluaran dana kepada PIHAK PERTAMA;
3. Mengembalikan uang yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sesuai RUKK berdasarkan hasil evaluasi/pemeriksaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;

4. Membuat laporan bulanan pelaksanaan kegiatan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua);
5. Membuat laporan hasil akhir kegiatan kepada PIHAK PERTAMA;
6. Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA jika sewaktu-waktu diperlukan;
7. Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
b. Hak PIHAK KEDUA :
1. Menerima dana bantuan sosial dari PIHAK PERTAMA sebagai biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
2. Mendapat arahan dan bimbingan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

PERSELISIHAN
(1) Apabila salah satu PIHAK tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan secara lisan maupun tulisan.
(2) Apabila timbul perselisihan antar PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan.
(3) Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai penyelesaian, kedua belah pihak berkesepakatan untuk menunjuk Panitia Arbitrase di Pengadilan Negeri …………………..
(4) Selama proses penyelesaian dengan cara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal 6

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) maka ketidakmampuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan bukan merupakan kesalahan.
(2) Keadaan kahar meliputi:
peperangan, bencana alam, revolusi, kerusuhan, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban/kegiatan.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan dengan dilampiri surat pernyataan kahar dari Pemerintah setempat atau Instansi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar.

Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN Perubahan-perubahan yang dikehendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini diatur/dituangkan dalam aturan yang merupakan satu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 8

PENUTUP
(1) Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat serta berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA

(Nama Ketua Kelompok)

…………….., …………………………..
PIHAK PERTAMA

Nama………………………………… NIP……………………………………

Mengetahui,

Kepala BPDAS…………

Nama……………………………..
Kepala Dinas…… Kabupaten/Kota……….

Nama……………………………..
NIP………………………………… NIP…………………………………

*) pilih yang sesuai/coret yang tidak perlu.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN