Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH

PERMENHUT No. p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dengan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan dari sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan menjadi fungsi hutan yang lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
5. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
6. Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah Perda Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Rencana Tata Ruang Daerah adalah Rencana Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/ Kota yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya disingkat BKPRN adalah Badan yang bersifat ad-hoc dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas PRESIDEN dalam koordinasi penataan ruang nasional.

9. Tim Teknis adalah Tim yang ditetapkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan terdiri dari unit kerja terkait lintas Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
10. Tim Terpadu adalah Tim gabungan yang ditetapkan Menteri terdiri dari lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan otoritas ilmiah, bersifat independen dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
11. Substansi kehutanan adalah substansi Rencana Tata Ruang Daerah yang bersangkut paut dengan kehutanan.
12. Konsultasi adalah sinkronisasi dan/atau harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disesuaikan dengan substansi kehutanan.
13. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab dibidang kehutanan.

Pasal 2

Maksud penetapan tata cara pelaksanaan konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri.

Pasal 3

Tujuan penetapan tata cara pelaksanaan konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah adalah terlaksananya proses konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri dengan tertib, efektif dan efisien.

Pasal 4

Konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dilakukan oleh Gubernur sebelum Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi.

Pasal 5

(1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi kepada Ketua BKPRN, dengan tembusan antara lain disampaikan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan arahan Ketua BKPRN, gubernur mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan paparan Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi.
(3) Hasil pelaksanaan paparan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi.

Pasal 6

(1) Gubernur dalam melakukan paparan atas Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dilengkapi dengan :
a. dokumen Rencana Tata Ruang Provinsi beserta lampirannya;
b. peta usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi berikut hasil kajian teknis dan rencana pemanfaatannya;
c. peta citra satelit liputan 2 (dua) tahun terakhir yang dapat menggambarkan secara jelas kondisi vegetasi dan penutupan lahan atas kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya;
dan
d. peta dan dokumen perizinan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta perizinan pemanfaatan lahan yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilepaskan oleh Menteri.
(2) Dokumen dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilegalisir oleh pejabat provinsi yang menangani urusan perencanaan pembangunan daerah atau tata ruang.
(3) Ketentuan teknis mengenai kelengkapan dokumen yang menyertai usulan Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.

Pasal 7

(1) Berdasarkan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal

Planologi Kehutanan membentuk Tim untuk melakukan kajian teknis dengan melibatkan unsur Eselon I lingkup Departemen Kehutanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak dibentuk Tim.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi.
(2) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(3) Berdasarkan hasil penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan uji konsistensi kebijakan di bidang kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 9

Hasil penelitian terpadu dan uji konsistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), selanjutnya diajukan oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI) paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memperoleh persetujuan/penolakan.

Pasal 10

Berdasarkan persetujuan/penolakan DPR-RI, Menteri menerbitkan persetujuan/ penolakan substansi kehutanan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Ketua BKPRN dan Menteri terkait paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan/penolakan.

Pasal 11

Berdasarkan persetujuan/penolakan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 :
a. Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi melakukan penyesuaian Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi.

b. Menteri menerbitkan Keputusan tentang Perubahan Peruntukan dan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Keputusan tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Provinsi.

Pasal 12

Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota kepada BKPRN dengan tembusan kepada Menteri dilengkapi dengan:
a. dokumen Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota beserta lampirannya;
b. rekomendasi Gubernur; dan
c. peta usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten / Kota, berikut hasil kajian teknis dan rencana pemanfaatannya;

Pasal 13

(1) Konsultasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, dilakukan untuk mengetahui kesesuaian substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan persetujuan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi.
(2) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat persetujuan substansi, kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
(3) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat penolakan substansi kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.

Pasal 14

Biaya pelaksanaan proses konsultasi substansi teknis kehutanan dibebankan pada anggaran pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 15

Terhadap proses konsultasi yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya diproses dengan Peraturan ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA