(1) Ruang lingkup KSO pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, meliputi :
a. Penyiapan lahan; dan
b. Pemanenan/Penebangan Hasil;
(2) KSO tidak menghilangkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemegang IUPHHK pada hutan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang KSO dapat menyediakan modal untuk kegiatan pembibitan, penanaman dan pemeliharaan, dan diperhitungkan setelah pemanenan.
(4) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
(5) Untuk jaminan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pemegang KSO mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan setingkat Direksi, dibuat dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.20/MENHUT-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI (KSO) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN
Pasal 5
Pasal 7
Perjanjian KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dibuat dihadapan Notaris, dengan memuat :
a. Waktu penandatanganan perjanjian;
b. Identitas pemegang izin dan pemohon;
c. Dasar perjanjian;
d. Maksud dan tujuan;
e. Ruang lingkup;
f. Lokasi dan luas areal;
g. Jenis kegiatan;
h. Hak dan kewajiban;
i. Jangka waktu;
j. Force Majeur;
k. Lain-lain.
#### Pasal II
1. Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 Tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
