Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PERMENHUT No. p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
6. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani ijin/hak.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
11. Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan manusia
12. Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang selanjutnya disebut REDD adalah semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan
13. Referensi Emisi adalah tingkat emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan dalam kondisi tidak ada skema REDD dan dapat ditetapkan berdasarkan trend historis maupun skenario pembangunan di masa datang.
14. Perdagangan karbon REDD adalah kegiatan perdagangan jasa yang berasal dari kegiatan pengelolaan hutan yang menghasilkan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

15. Lembaga Penilai Independen adalah lembaga yang berhak melaksanakan verifikasi laporan hasil kegiatan REDD.
16. Komisi REDD adalah Komisi yang dibentuk oleh Menteri dan bertugas dalam pengurusan pelaksanaan REDD.
17. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
18. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Registrasi Nasional adalah lembaga atau institusi yang mempunyai tugas melakukan pencatatan atas semua kegiatan REDD.
20. Entitas nasional adalah Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan pada Kawasan Hutan, Pengelola Hutan Negara dan Pemilik atau Pengelola Hutan Hak
21. Entitas internasional adalah mitra penyandang dana untuk pelaksanaan REDD.
22. Focal Point adalah wakil negara yang ditugaskan untuk berkomunikasi dengan Sekretariat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim
23. Sertifikat REDD adalah suatu bentuk dokumen pengakuan tentang pengurangan emisi dan manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan REDD yang diberikan kepada pelaku REDD
24. Insentif merupakan manfaat yang diperoleh dari kegiatan REDD berupa dukungan finansial dan atau transfer teknologi dan atau peningkatan kapasitas.

Pasal 2

(1) Maksud dari kegiatan REDD adalah untuk mencegah dan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka memantapkan tata kelola kehutanan.
(2) Tujuan dari kegiatan REDD adalah untuk menekan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 3

(1) REDD dapat dilakukan pada :
a. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).
b. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
c. Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Kemasyarakatan (IUPHH-HKM).
d. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).
e. Areal Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE).
f. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
g. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).
h. Areal Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
i. Hutan Konservasi
j. Hutan Adat.
k. Hutan Hak.
l. Hutan Desa.
(2) Pelaksanaan REDD pada dua atau lebih areal sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a – l yang berada di dalam satu wilayah Kabupaten atau Propinsi dapat digabung menjadi satu unit REDD.

Pasal 4

(1) Pelaku REDD adalah :
a. Entitas nasional.
b. Entitas internasional.
(2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari :
a. Pemegang IUPHHK-HA.
b. Pemegang IUPHHK-HT.
c. Pemegang IUPHH-HKM.

d. Pemegang IUPHHK-HTR.
e. Pemegang IUPHHK-RE.
f. Kepala KPHP.
g. Kepala KPHL.
h. Kepala KPHK.
i. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
j. Pengelola Hutan Adat.
k. Pemilik atau Pengelola Hutan Hak.
l. Pengelola Hutan Desa.
(3) Pelaku dari entitas internasional terdiri dari :
a. Pemerintah.
b. Badan Usaha.
c. Organisasi internasional/yayasan/perorangan yang menyandang dana untuk pelaksanaan REDD.
(4) Dalam hal terdapat kesepakatan antara pelaku entitas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengkoordinir pengusulan dan pelaksanaan REDD sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat (2) di wilayahnya.

Pasal 5

(1) Persyaratan REDD untuk areal IUPHHK-HA, areal IUPHHK-HT, areal IUPHHK-HTR, areal IUPHH-HKM, areal IUPHHK-RE adalah :
a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHH-HKM, IUPHHK-HTR atau IUPHHK-RE.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah.
c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Persyaratan REDD untuk KPHP, KPHL/KPHK adalah :
a. Memliki

Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Pembentukan KPHP/KPHL/KPHK.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Persyaratan REDD pada hutan konservasi adalah :
a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang Penunjukan/ Penetapan Hutan Konservasi.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Persyaratan REDD untuk hutan adat adalah :
a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri sebagai pengelola hutan adat.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah.
c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Persyaratan REDD untuk hutan hak adalah :
a. Memiliki sertifikat hak milik atas tanah atau keterangan pemilikan tanah dari Pemerintah Daerah.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah.
c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.

d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Persyaratan REDD untuk hutan desa adalah
a. Memiliki Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah sebagai pengelola hutan desa.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah.
c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pedoman pemberian rekomendasi oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf b, pasal 9 ayat (1) huruf b dan pasal 10 ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf c, pasal 9 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini.
(3) Pedoman penyusunan rencana pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf c , Pasal 8 ayat (1) huruf d, pasal 9 ayat (1) furuf d dan pasal 10 ayat
(1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini.

Pasal 12

(1) Pelaku REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2) Menteri menugaskan Komisi REDD untuk melakukan penilaian atas permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima hasil penilaian Komisi REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan permohonan REDD dalam bentuk surat persetujuan pelaksanaan REDD.
(4) Paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dari Menteri, pemohon dapat segera melaksanakan kegiatan REDD.
(5) Apabila setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja, pemohon tidak memulai kegiatan REDD, maka persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatalkan.
(6) Pedoman penilaian permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sebagaimana tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.

Pasal 13

Jangka waktu pelaksanaan REDD paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Pelaku REDD mempunyai hak :
a. Entitas nasional memperoleh pembayaran dari entitas internasional atas penurunan emisi yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. Entitas internasional menggunakan sertifikat REDD sebagai bagian dari pemenuhan komitmen pengurangan emisi negara maju sesuai peraturan yang berlaku.
c. Memperjual-belikan sertifikat REDD bagi perdagangan karbon REDD pasca 2012 yang dikaitkan dengan pelaksanaan komitmen pengurangan emisi negara maju.
(2) Pelaku REDD mempunyai kewajiban :
a. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka pelaksanaan REDD.

b. MENETAPKAN referensi emisi sebelum pelaksanaan REDD.
c. Melakukan pemantauan sesuai dengan rencana.
d. Menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri melalui Komisi REDD.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan MENETAPKAN referensi emisi nasional.
(2) Pedoman penetapan referensi emisi, pemantauan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 141 ayat (2), sebagaimana pada Lampiran 5 Peraturan ini.

Pasal 16

(1) Paling lambat 14 hari kerja setelah laporan hasil pemantauan dari pelaku REDD seperti tersebut pada Pasal 17 diterima Komisi REDD, Komisi REDD menugaskan Lembaga Penilai Independen untuk melakukan verifikasi.
(2) Lembaga Penilai Independen melaporkan hasil verifikasi kepada Komisi REDD dan kepada pelaku REDD.
(3) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pelaku REDD.
(4) Dalam hal semua persyaratan terpenuhi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan hasil verifikasi dari Lembaga Penilai Independen, Komisi REDD menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon.
(5) Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperjualbelikan.

Pasal 17

Pedoman verifikasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, sebagaimana dalam Lampiran 6 Peraturan ini.

Pasal 18

(1) Sebelum ada keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD di

tingkat internasional, Komisi REDD meminta Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi Lembaga Penilai Independen.
(2) Setelah ada Keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, maka akreditasi Lembaga Penilai Independen mengacu pada Keputusan tersebut dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Komisi REDD secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan REDD kepada Menteri dan Focal Point Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim untuk selanjutnya dilaporkan kepada Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim.

Pasal 20

(1) Perimbangan keuangan atas Penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(2) Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan negara dari REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Sebagian penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 digunakan sebagai jaminan pelaksanaan REDD pada tingkat nasional.
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk :
a. Pengelolaan registrasi nasional dan/atau;
b. Penanganan pengurangan emisi nasional.
(3) Mekanisme dan tata cara penggunaan jaminan pelaksanaan REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Sebelum ada keputusan negara para pihak konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, kegiatan REDD dilaksanakan melalui

demonstration activity REDD, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi, serta perdagangan karbon sukarela.
(2) Demonstration Activities REDD dapat dijadikan/dialihkan menjadi kegiatan REDD sepanjang memenuhi persyaratan.
(3) Dana untuk pelaksanaan kegiatan REDD sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari partisipasi para pihak Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim dan sumber pendanaan lain yang sah.

Pasal 23

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA