Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PERMENHUT No. p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

8. Koridor adalah jalan angkutan dapat berupa jalan darat, kanal, lori/rel, atau lainnya yang dibuat dan atau dipergunakan terutama untuk mengangkut hasil hutan kayu atau bukan kayu, atau hasil produksi industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu dari areal IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK atau areal industri primer hasil hutan ke tempat penimbunan kayu/log pond di tepi sungai/laut atau tempat lain dengan melalui areal hutan di luar areal IUPHHK/BK pada hutan alam atau pada hutan tanaman, IPK atau areal industri primer hasil hutan yang bersangkutan.
9. Izin Pembuatan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk membuat dan menggunakan jalan angkutan kayu di luar areal izinnya.
10. Izin penggunaan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk menggunakan koridor yang telah ada dan tidak ada pemegang izinnya.
11. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), tukar menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Izin pembuatan koridor dapat diberikan pada :

a. Kawasan Hutan Produksi;

b. Areal Penggunaan Lain.
(2) Izin penggunaan koridor dapat diberikan pada :
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Hutan Lindung;
c. Areal Penggunaan Lain.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Izin pembuatan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam;
b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman;
c. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu; atau
d. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
(2) Izin penggunaan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam;
b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman;
c. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu; atau
d. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
(3) Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak termasuk bagi pemegang izin pinjam pakai.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2), dapat diberikan terhadap koridor yang telah ada dan dibuat secara sah serta sudah tidak ada pemegang izinnya.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Permohonan Izin Pembuatan Koridor diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Gubernur, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal ;
b. Kepala Dinas Provinsi ;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimakud pada pasal 6 ayat (2) tidak dipenuhi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak

diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menolak permohonan.
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Dalam hal Tim sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk disetujui, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan Keputusan izin pembuatan koridor, yang salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk);
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi;
e. Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
f. Pemohon yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk);
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
d. Kepala Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan
e. Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Izin penggunaan koridor dapat dimohonkan terhadap koridor yang telah habis jangka waktu izinnya.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, dan dilengkapi persyaratan peta koridor yang akan digunakan dengan skala 1 : 25.000 beserta penjelasan panjang dan kondisi koridor, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
9. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) tidak terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menolak parmohonan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) sudah terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur membentuk Tim yang terdiri dari Tenaga Teknis Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan untuk melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Tim sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2), melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemeriksaan dilaksanakan, Tim melaporkan hasil pemeriksaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai bahan persetujuan atau penolakan permohonan.

11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

(1) Dalam hal permohonan izin penggunaan koridor disetujui, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Penggunaan Koridor, yang salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk);
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
d. Kepala Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan
e. Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan.
(2a) Dalam hal koridor diperlukan perbaikan, maka rencana perbaikan dimasukkan ke dalam izin penggunaan koridor.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk);
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan; dan
d. Kepala Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi.
12. Ketentuan Pasal 16 ayat diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

(1) Pemegang izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dapat melakukan pelebaran koridor setelah mendapat persetujuan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2) Pelebaran koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan pemegang izin penggunaan dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) meter.
13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 16a yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16a
(1) Dalam hal pemegang IUPHHK akan menggunakan koridor milik pemegang IUPHHK lainnya, cukup mendapat persetujuan dari pemegang IUPHHK sebagai pemegang izin koridor.
(2) Pemegang IUPHHK sebagai pemegang izin koridor wajib memberikan persetujuan terhadap rencana penggunaan koridor oleh pemegang IUPHHK lainnya.
(3) Persetujuan pemegang izin koridor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaporkan oleh pemegang izin koridor kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
d. Kepala Balai Pemantauan Pemantapan Hutan Produksi; dan
e. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(4) Dalam hal pemegang izin koridor dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja tidak memberikan persetujuan, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

Pelaksanaan pembuatan koridor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Diupayakan agar jalan angkutan merupakan jarak yang terpendek;
b. Diutamakan pada areal yang tidak berhutan;
c. Tidak melakukan pembakaran; dan
d. Lebar koridor maksimum 40 (empat puluh) meter yang terdiri dari jalan utama/badan jalan, bahu jalan kanan dan kiri, tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri, dan lain-lain.
15. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22

(3) Hasil penilaian (evaluasi) lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaporkan kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melaksanakan penilaian (evaluasi), dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi.
16. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23

(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 15 kali PSDH, apabila :
b. Pemegang izin penggunaan koridor yang melakukan pelebaran koridor tanpa surat persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
17. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) Terhadap permohonan izin pembuatan dan penggunaan koridor yang diajukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No.
P.9/Menhut-II/2010 yang telah memenuhi persyaratan :
a. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1 : 25.000;
b. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemegang IUPHHK, apabila koridor yang akan dibuat melalui areal kerja IUPHHK pihak lain;
c. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL/KBNK; dan
d. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani title hak.
dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Terhadap permohonan izin pembuatan dan penggunaan koridor, yang telah diproses dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Gubernur dapat menerbitkan Keputusan Izin Pembuatan Koridor.
(3) Izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah termasuk di dalamnya izin penggunaan koridor.
(4) Izin pembuatan dan atau penggunaan koridor yang telah terbit berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut- II/2004, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izinnya berakhir.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR