Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan, pengolahan dan pelaporan.
2. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan negara, dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Hasil hutan yang berasal dari hutan hak, yang selanjutnya disebut hasil hutan hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan hak atau lahan masyarakat.
4. Kayu olahan hutan hak/kayu olahan rakyat adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah di lokasi tebangan dengan menggunakan alat gergaji mekanis dan/atau non mekanis.
5. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.
6. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri adalah dokumen angkutan semua jenis kayu hutan hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemilik hasil hutan hak dengan tujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Industri Pengolahan Kayu Terpadu, Industri Pengolahan Kayu Lanjutan dan Tempat Penampungan Terdaftar.
7. Surat Keterangan Asal Usul yang selanjutnya disingkat SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).
8. Surat Angkutan Pengganti yang selanjutnya disingkat SAP adalah surat yang dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan hak dari pelabuhan umum ke tempat tujuan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang diterbitkan oleh petugas perusahaan penerima kayu.
9. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat/kayu bulat sedang/kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
10. Industri Pengolahan Kayu Lanjutan yang selanjutnya disingkat IPKL adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.
11. Industri Pengolahan Kayu Terpadu yang selanjutnya disingkat IPKT adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
12. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan rakyat yang berasal dari satu atau beberapa sumber hutan hak, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan/atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi bagi Dinas Kabupaten/Kota yang tidak ada instansi yang menangani bidang kehutanan.
13. Penerbit SKAU dari Desa adalah Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/ Kelurahan yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/ Walikota untuk menerbitkan SKAU.
14. Penerbit SKAU secara self assessment adalah pemilik kayu pada hutan hak yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari atau yang disetarakan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
16. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
17. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
18. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
19. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANIS PHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
20. Penyuluh Kehutanan adalah individu-individu yang berasal dari pejabat pemerintah, swasta dan anggota masyarakat serta pensiunan penyuluh kehutanan yang aktif berperan melakukan penyuluhan kehutanan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 2
(1) Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
(2) Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan.
Pasal 3
(1) Hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah, berupa :
a. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik;
b. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau
c. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah
dibebani hak, seperti HGU, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara.
Pasal 4
(1) Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa :
a. Nota Angkutan;
b. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau
c. SKAU (surat keterangan asal usul).
(2) Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 5
(1) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, digunakan untuk :
a. Pengangkutan kayu jenis : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai; atau
b. Pengangkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut semua jenis kayu hutan hak selain dari pelabuhan umum.
(2) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, digunakan dalam peredaran kayu hutan hak semua jenis kayu untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum dengan tujuan kecuali IUIPHHK, IPKL, IPKT dan TPT.
(3) SKAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri.
Pasal 6
(1) Terhadap kayu bulat yang berasal dari hutan hak yang akan diangkut dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib dilakukan penandaan berupa penomoran batang secara berurutan untuk semua jenis dimulai dari angka 1 dan seterusnya, dan kode jenis kayu (contoh : S = Sengon, Jb = Jabon, Jt = Jati, dan sebagainya) pada bontos kayu oleh pemilik kayu.
(2) Dalam hal pengangkutan kayu dari areal hutan hak mengalami kesulitan, maka kayu bulat dapat diolah menjadi kayu olahan dengan menggunakan gergaji mekanis dan/atau non mekanis.
(3) Pengangkutan kayu olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap menggunakan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Pengangkutan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, menggunakan Nota Angkutan dengan mencantumkan nomor SKAU asal.
Pasal 7
(1) Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak. Nota Angkutan menggunakan format Lampiran I Peraturan ini dan tidak perlu ditetapkan Nomor Seri.
(2) Penerbit Nota Angkutan tidak perlu ditetapkan pengangkatannya, cukup melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat, dengan menunjukan bukti identitas diri.
Pasal 8
(1) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat oleh pemilik hasil hutan hak yang bersangkutan, dengan menggunakan format Lampiran II Peraturan ini.
(2) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat 1 (satu) lembar untuk menyertai pengangkutan kayu.
Pasal 9
(1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut.
(2) Pejabat Penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, dengan persyaratan Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan tersebut memiliki Surat Keterangan telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari hutan hak yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai.
(3) Dalam hal di wilayah Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan penerbit SKAU dari desa/kelurahan terdekat.
(4) Dalam hal penerbit SKAU dari Desa/Kelurahan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada, maka dapat ditunjuk petugas Kehutanan berkualifikasi Wasganis PHPL PKBR/PKBJ dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(5) Terhadap Hutan Hak yang telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau yang disetarakan, setelah pemilik/personil yang ditunjuk mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, diberikan kewenangan penerbitan SKAU secara self assessment, dan yang bersangkutan cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sebagai penerbit.
(6) Penerbit SKAU secara self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib melaporkan hasil tebangan produksi pada hutan hak miliknya kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
Pasal 10
(1) Permohonan penerbitan dokumen SKAU diajukan kepada penerbit SKAU, dengan cara :
a. menyampaikan jenis, jumlah batang/bundel/ikat, volume/berat yang akan diangkut; dan
b. menyampaikan asal lokasi dengan melampirkan bukti alas titel/hak atas tanah, dengan menggunakan format Lampiran III Peraturan ini.
(2) Tugas Penerbit SKAU adalah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik yang diajukan pemilik hasil hutan hak.
(3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan hak dan kepemilikannya yaitu dengan mengecek dan memastikan bahwa hasil hutan hak tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/hak atas tanah.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan berupa penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah hasil hutan hak yang akan diangkut.
(5) Kegiatan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerbit SKAU dapat dibantu oleh tenaga yang memahami pengukuran hasil hutan.
(6) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimasukkan dalam Daftar Kayu Bulat/Kayu Olahan (DKB/DKO) sebagai dasar penerbitan dokumen SKAU dengan menggunakan format Lampiran IV Peraturan ini.
(7) Penerbit SKAU selanjutnya menerbitkan SKAU, apabila dari hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik telah dinyatakan benar.
Pasal 11
(1) Pengadaan blanko SKAU dibuat oleh pembeli atau pemilik dan pengisian serta penerbitannya oleh penerbit SKAU, dengan menggunakan format Lampiran V Peraturan ini.
(2) Penetapan Nomor Seri SKAU dilakukan oleh masing-masing penerbit SKAU, dengan memberikan nomor urut 00001 dan seterusnya.
Pasal 12
Penerbit Nota Angkutan atau penerbit Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau penerbit SKAU bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak.
Pasal 13
(1) Blanko Nota Angkutan atau blanko SKAU dibuat 6 (enam) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar ke-1 : menyertai hasil hutan hak yang diangkut dan sekaligus sebagai arsip Penerima;
Lembar ke-2 : untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
Lembar ke-3 : untuk arsip Pemilik Hasil Hutan;
Lembar ke-4 : untuk Kepala Dinas Provinsi;
Lembar ke-5 : untuk Kepala Balai; dan Lembar ke-6 : untuk arsip Penerbit.
(2) Blanko Nota Angkutan untuk lembar ke-2, lembar ke-4 dan lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pengangkut hasil hutan hak kepada yang berhak menerima secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
(3) Blanko SKAU untuk lembar ke-2, lembar ke-4 dan lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh penerbit SKAU kepada yang berhak menerima secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Pasal 14
(1) Masa berlaku Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU ditetapkan oleh masing-masing penerbit Nota Angkutan atau penerbit Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau penerbit SKAU dengan mempertimbangkan jarak tempuh normal, apabila terdapat hambatan di perjalanan dan masa berlaku dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU habis, maka dibuatkan surat keterangan yang dibuat diatas kertas bermeterai cukup dari pengemudi/nakhoda kapal.
(2) Alamat tujuan pengangkutan hasil hutan ditetapkan oleh penerbit Nota Angkutan atau penerbit Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau penerbit SKAU sesuai dengan rencana pengiriman ke tempat tujuan pengiriman.
Pasal 15
(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggunaan atau hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengangkutan dan dengan 1 (satu) tujuan.
(2) Setiap alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan hak dengan lebih dari 1 (satu) dokumen angkutan.
Pasal 16
(1) Setiap pengangkutan hasil hutan hak dengan tujuan IUIPHHK, IPKT, dan TPT, yang mengalami transit dan bongkar di pelabuhan umum, dokumen Nota Angkutan atau SKAU dilaporkan kepada petugas kehutanan di pelabuhan untuk diketahui dan selanjutnya dibubuhkan cap/tanda tangan petugas kehutanan yang bertugas.
(2) Setiap pengangkutan hasil hutan hak yang menggunakan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri yang mengalami transit dan bongkar di pelabuhan umum, dokumen Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dilaporkan kepada petugas kehutanan di pelabuhan untuk diketahui dan selanjutnya dibubuhkan cap/tanda tangan petugas kehutanan yang bertugas.
(3) Dokumen angkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan hak dari pelabuhan umum ke tempat tujuan pengangkutan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU menggunakan SAP (surat angkutan pengganti) yang diterbitkan oleh pembeli/pemilik hasil hutan.
(4) Blanko SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sendiri oleh pemilik hasil hutan hak dengan menggunakan format Lampiran VI Peraturan ini.
(5) Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak dengan menggunakan peti kemas dengan tujuan IUIPHHK, dan IPKT melalui pelabuhan umum serta mengalami perubahan alat angkut, maka dokumen Nota Angkutan atau SKAU yang menyertainya tetap berlaku sampai di tujuan akhir.
(6) Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengalami hambatan dalam pengangkutan lanjutan dari pelabuhan umum ke tujuan dokumen, maka isi peti kemas dapat dipecah menjadi 2 peti kemas atau lebih, dengan menggunakan SAP yang diterbitkan oleh pembeli/pemilik hasil hutan hak di pelabuhan dan dokumen Nota Angkutan atau SKAU dimatikan oleh GANIS PHPL serta menjadi lampiran SAP, sedangkan lampiran SAP untuk peti kemas lainnya menggunakan foto copy Nota Angkutan atau SKAU yang bersangkutan.
(7) SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan bagian dari dokumen asal (Nota Angkutan atau SKAU).
(8) Setiap penerimaan hasil hutan hak di IUIPHHK, IPKT, dan TPT, dilaporkan kepada GANIS PHPL paling lambat 24 jam sejak kedatangan, yaitu dengan menyampaikan lembar ke-1 Nota Angkutan atau SKAU untuk dimatikan dan selanjutnya GANIS-PHPL tersebut melakukan pemeriksaan fisik, yaitu perhitungan jumlah batang dan penetapan jenis yang dibuat dalam Berita Acara.
(9) Dalam hal di IUIPHHK, IPKT, dan TPT belum tersedia GANIS-PHPL yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dapat menggunakan petugas P3KB.
Pasal 17
(1) IPKL (industri pengolahan kayu lanjutan) hanya diperkenankan menerima kayu olahan atau produk olahan yang dihasilkan IUIPHHK.
(2) Hal-hal teknis terkait hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang belum diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi dengan mempertimbangkan asas kesederhanaan, efektif dan efisien.
(3) Hal-hal teknis terkait hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan hak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan asas kesederhanaan, efektif dan efisien.
Pasal 18
(1) Penerbit SKAU setiap 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan produksi hasil hutan hak dan rekapitulasi penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota setiap 3 (tiga) bulan, melaporkan realisasi produksi dan peredaran hasil hutan hak di wilayahnya kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Kepala Dinas Provinsi setiap 3 (tiga) bulan, melaporkan realisasi produksi dan peredaran hasil hutan hak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam rangka ketertiban pelaksanaan penatausahaan hasil hutan hak, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian peredaran di wilayahnya.
(5) Balai melakukan pembinaan teknis terhadap Penerbit Nota Angkutan atau Penerbit SKAU dan melakukan monitoring serta membuat rekapitulasi terhadap penerimaan lembar ke-5 (lima) dokumen Nota Angkutan atau dokumen SKAU yang diterimanya dan hasilnya secara berkala dilaporkan kepada Direktur Jenderal cq Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan.
(6) Penyuluh Kehutanan dapat melakukan pendampingan masyarakat dalam penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Pasal 19
(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai
dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak.
(3) Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU di tempat tujuan.
(4) Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, seperti terdapat perbedaan jumlah batang atau masa berlaku dokumen habis di perjalanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU di tempat tujuan.
(6) Pelanggaran penerbitan SKAU atas hasil hutan hak yang berasal dari luar wilayah Desa/Kelurahan-nya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Penetapan Penerbit SKAU oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota bersangkutan.
Pasal 20
(1) Surat Keputusan penerbit SKAU yang sudah ada sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan tersebut.
(2) Dokumen SKAU, SKSKB Cap “KR” dan Nota yang masih dalam pengangkutan di perjalanan sejak 30 (tiga puluh) hari pada tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya dokumen dimaksud.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
